Minggu, 27 Januari 2019

Unik, Para Terdakwa Kasus Korupsi Ramai-Ramai Kembalikan ‘Hasil Rampokan-nya’



(Doc.net)

 

BENGKULU, SH – Ada hal menarik terkait penanganan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini. Yaitu, proses pengembalian kerugian negara yang seakan dilakukan ‘serentak’ oleh para terdakwa beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Bengkulu. Beberapa diantaranya adalah, terdakwa dari kasus korupsi ASDP, korupsi raperda limbah, dan kasus korupsi beban kerja.

 

// Terdakwa Korupsi ASDP Kembalikan Rp 70 Juta

            Dua terdakwa korupsi tarif jasa pelayanan penyeberangan dari Pulau Baai ke Pulau Enggano,  Sarponi (mantan petugas loket) dan Asril (selaku supervisi) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bengkulu, menyerahkan uang Rp 70 juta ke Kejari Bengkulu. Uang tersebut sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa.
            Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH, MH membenarkan telah menerima uang dari kedua terdakwa tersebut, kemarin (16/1) di Kantor Kejari Bengkulu. rinciannya, Sarponi mengembalikan Rp 40 juta, sedangkan Asril Rp 30 juta. Selanjutnya uang tersebut dititip sementara ke kas negara sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap atas kedua terdakwa itu.
            Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain kedua terdakwa tersebut, terdakwa lainnya Rahmad Budiono juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 40 juta. Begitupun dua saksi, masing-masing, Zulkarnain mengembalikan Rp 38 juta dan Andi Permadi sebesar Rp 36 juta.
            Penasihat hukum terdakwa Sarponi yakni M. Amin Saleh, SH mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut bagian dari itikad baik kliennya dalam mentaati proses hukum yang sedang berjalan.. Dia berharap dengan itikad baik tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya. “Ya kita tentunya akan  meminta hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya.

 

// Korupsi Raperda Limbah, Terdakwa Kembalikan KN Rp 144 Juta

 

Selain itu, Pengembalikan uang kerugian negara dalam kasus korupsi pembuatan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara juga terjadi dan bertambah. Itu setelah terdakwa Azwar Alfian melalui kerabatnya menyetor Rp 144 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu  (23/1) siang. Sehingga jumlah pengembalian kerugian negara mencapai Rp 415 juta, sesuai hasil audit BPK. Sebelumnya terdakwa Azwar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah mengembalikan Rp 200 juta, sedangkan terdakwa Adi  Argahposa, Konsultan dari PT. SKA sudah mengembalikan sebesar Rp 71 juta.
            Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH, MH mengatakan dengan telah dikembalikan seluruh temuan kerugian negara oleh kedua terdakwa,  tidak membuat kedua terdakwa bebas jeratan hukum. Akan tetapi, pengembalian Kerugian Negara ini tentu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa. Selain itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat memutuskan perkara ini nantinya.
            “Jadi memang total dari kerugian negara yang ditimbulkan sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa. Tentu nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan tuntutan,” ujar Emilwan. Diketahui, pada September 2018 lalu penyidik Kejati Bengkulu menetapkan Azwar dan Adi sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Dalam perkara ini ada indikasi Azwar sesuai dengan tugas dan fungsi PPK seharusnya melakukan pengawasan kegiatan, justru mengerjakan penyusunan raperda. Padahal pada saat lelang proyek dimenangkan oleh PT SKA yang seharusnya melaksanakannya. Sejauh ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

// KN Korupsi Beban Kerja Rp 700 Juta Dikembalikan

 

            Terakhir, salah satu terdakwa kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) di Pemkot Bengkulu Ihsanul Arif alias Itang, mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp 500 juta ke Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu, Senin (21/1) lalu. Uang pecahan seratus ribu itu diantar oleh 2 orang perwakilan keluarga Itang, salah satunya bernama Riki. Uang itu langsung diterima oleh jaksa pidsus dan Kasi Pidsus Oktalian dan langsung dihitung menggunakan mesin hitung.
            Dari pantauan media, keluarga Itang tiba di Kejari pukul 15.00 WIB. Sembari menunggu pihak Bank Mandiri tiba, jaksa pidsus melakukan penghitungan uang. Pukul 15.30 WIB pihak Bank Mandiri tiba di Kejari dikawal scurity yang membawa senjata api laras pandek untuk menerima uang itu agar diamankan di Bank Mandiri sebagai titipan. Tak lama kemudian Kajari Bengkulu Emilwan tiba di Kejari menyaksikan pihak Bank Mandiri menghitung ulang uang sejumlah Rp 500 juta itu. “Penitipan uang ini namanya pickup service Mandiri. Bila sebelumnya kita (jaksa) mengantar ke bank, kini pihak bank yang jemput bola ke sini demi keamanan,” ujar Emilwan sembari mengatakan pengembalian KN itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa.

          Selain itu, Pengembalian uang kerugian negara (KN) dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015, juga dilakukan oleh terdakwa lainya. Terlihat Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mendampingi pihak Bank Mandiri untuk menghitung uang yang dikembalikan terdakwa Yulian Firdaus, yang mana Jika sebelumnya sudah Rp 1,1 miliar kerugian dana BK dikembalikan, pada Kamis (24/01/19), terdakwa lainnya, mantan Bendahara Yulian Firdaus mengembalikan Rp 200 juta.
“Hari ini satu terdakwa lainnya mengembalikan kerugian negara dugaan korupsi dana BK,” jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH. Lebih lanjut Kajari mengatakan, total kerugian negara dugaan korupsi tunjangan dana BK yang sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar. Dengan rincian Rp 500 juta dikembalikan terdakwa Itang, Rp 200 juta dikembalikan terdakwa Yulian Firdaus dan Rp 400 juta dikembalikan ASN dan honorer saat proses penyidikan. “Total kerugian negara Rp 1,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar. Artinya masih tersisa Rp 400 juta lagi,” imbuh Kajari. Sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan diharapkan agar secepatnya dikembalikan. Terutama dua orang terdakwa lain yang belum mengembalikan yakni mantan Kepala DPPKA M Sofyan dan mantan Kasi Verifikasi Emiyati.
            Diketahui, sebelumnya dalam persidangan pada kasus ini, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Elibert Sirait Rabu (16/1) siang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi dana Beban Kerja (BK)  DPPKAD Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan BPKP, proses pencairan dana BK itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
            Disampaikan Elibert kerugian negara itu muncul karena proses pembayaran dana BK yakni keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa dasar hukum. “SP2D itu tidak ada dasar hukumnya yang mulia, sehingga menimbulkan kerugian negara,’’ sampai Elibert kepada majelis hakim diketuai Dr. Jonner Manik, SH, MH beranggotakan Slamet, SH, MH dan Gabrial Sialagan, SH, MH. Masih menurut Elibert, dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara, auditor BPKP melakukan klarifikasi langsung ke pihak terkait. Diantaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu. Hal ini untuk mengonfirmasikan soal Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 36 tahun 2015 dan dan Perwal nomor 36A tahun 2015 yang menjadi dasar pencairan dana BK tersebut.
            Terungkap bahwa Perwal 36A yang jadi dasar pemberian tunjangan BK, dibuat tahun 2016 bukan pada tahun 2015. Hal ini tampak dalam pengajuan Nota Dinas dari Kepala DPPKAD hingga Kabag Hukum. Perwal itu ternyata ditandatangani pada tahun 2016. Selain itu tidak terdaftar registernya. Dijelaskan Elibert, dasar pencairan dana BK pada periode Januari sampai dengan Maret bila dihubungkan dngan  Perwal 36 boleh dicairkan karena batasnya hingga Desember. Namun yang dipakau malah Perwal 36 A yang masa berlakunya 1 Januari hingga Juli.
            “DPKAD Kota Bengkulu tetap mengeluarkan anggaran didasari Perwal 36A,” tambahnya. Hadirnya saksi dari BPKP ini memang diamafaatkan majelis hakim untuk menggali lebih dalam hal-hal berkenaan dengan proses pencairan dana BK. Mulai dari awal hingga sampai memunculkan kerugian negara. Sidang ini juga diikuti keempat terdakwa, masing-masing mantan Kabid Perbendaharaan DPPKAD Ikhsanul Arif alias Itang, mantan Kadis DPPKAD M Sofyan, Kasi Verifikasi DPPKAD Emiyati dan Bendahara DPPKAD Yulian Firdaus. (pau)


Putra Asli Seluma, Kapolda Bengkulu Yang Baru // Sebelumnya Jabat Wakapolda Jabar


BENGKULU,SH - Serah terima jabatan Kapolda Bengkulu telah berlangsung di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Kamis, (24/01/19). Dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dengan sertijab ini, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Supratman resmi menjabat sebagai Kapolda Bengkulu, 2019.
Dia menggantikan posisi Brigjen Pol Drs Coki Manurung, yang menjadi widywaswara utama Sespim Lemdiklat Polri. Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/01/19), membenarkan telah dilakukannya sertijab Kapolda Bengkul

u tersebut.
“Ya sertijab sudah dilaksanakan pagi tadi. Dalam pengucapan sumpah jabatan. Perwira polisi diminta setia dan taat kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Brigjen Pol Supratman menggantikan Brigjen Pol Coki Manurung. Pak Supratman sebelumnya menjabat sebagai Wakapola Jawa Barat dan Pak Coki dipindahtugaskan menjadi Widyaswara Utama Sespim Lemdiklat Polri,” terang Sudarno.
AKBP Sudarno menjelaskan, Kapolda Bengkulu yang baru Supratman merupakan putra asli Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat ini diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya dengan baik dan sukses di tanah kelahirannya.
Dijadwalkan, Kapolda Supratman tiba di Bengkulu, pada Jumat (25/01/19) dan langsung menuju Mapolda Bengkulu. Untuk dilakukan seremonial penyambutan Kapolda baru di lapangan Mapolda Bengkulu. Kemudian, dilakukan acara pisah sambut rencananya digelar di Hotel Grage Bengkulu,pada Minggu malam (27/01/19). Selanjutnya, pada Sabtu siangnya (26/01/19), acara seremonial pelepasan Brigjen Pol Drs Coki Manurung, yang dilaksanakan di Mapolda Bengkulu.(pau)

Proyek Gedung Rawat Inap RS M.Yunus Disinyalir Bermasalah // Telan Anggaran Rp 57 M





BENGKULU, SH – Penyelesaian proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.M.Yunus Bengkulu diragukan tidak tepat waktu sesuai jadwalnya, alhasil mega proyek ini disinyalir bermasalah dan terindikasi adanya praktik korupsi.

Hal ini dibuktikan saat tim Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mendatangi lokasi proyek yang menelan anggaran senilai Rp 57.198.900.000 (Lima puluh tujuh miliar, seratus Sembilan puluh delapan juta, Sembilan ratus ribu rupiah) ini, Senin (21/01/19) lalu. Direktur LPHB Achmad Tarmizi Gumay SH, MH yang turun langsung, menjelaskan kepada awak media SH di lokasi proyek RS M.Yunus, bahwa ia meragukan kontraktor proyek ini mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktunya. ''Lihat masih kayak begini belum selesai, padahal sudah lewat waktunya,” ujar Tarmizi Gumay pada saat di lapangan.

Dari data yang terlihat dari papan proyek di lokasi, jika sesuai kontrak awal, proyek pembangunan gedung ini semestinya sudah selesai sesuai target dan waktu yang sudah ditetapkan selama 189 hari kalender kerja, yaitu pada akhir tahun lalu 31 Desember 2018, namun hingga awal Januari 2019, pengerjaan proyek terlihat masih dilakukan. “Proyek pembangunan gedung ini semestinya sudah selesai sesuai target dan waktu yang sudah ditetapkan, tapi kenapa sampai sekarang belum juga selesai,” ujarnya.

Terkait inspeksi mendadak (Sidak) nya kali ini, Tarmizi Gumay menjelaskan bahwa sebelumnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa proyek di rumah sakit M.Yunus yang menggunakan dana APBD 2018 dan dana DAK ini belum juga selesai sampai saat ini dan disinyalir ada masalah. ‘’Kedatangan Kami disini jangan dilihat buruknya. Gedung ini menggunakan dana APBD provinsi. Maka kami wajib melakukan pengawasan penggunaan dana tersebut,’’ imbuhnya.

Diketahui, Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ini masih misterius dan sampai saat ini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab. Dikarenakan setiap akan ditemui di lokasi tidak pernah ada, dan juga pada saat awak media SH hendak melakukan liputan, selalu dihalang-halangi oleh penjaga gerbang proyek. “Bos sedang keluar, kunci gerbang dibawanya,” ujar salah satu satpam yang menjaga gerbang proyek.(pau)

Rohidin Bantah Gunakan Fasilitas Negara Saat Deklarasi TKD Capres



BENGKULU, SH – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jumat sore (18/01/19) memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kedatangan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan fasilitas negara saat melakukan deklarasi Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf pada Minggu siang (13/1/19) lalu.
Kurang lebih 1 jam lamanya Rohidin memberikan klarifikasi soal laporan dugaan tersebut. Dalam klarifikasinya itu Rohidin kekeuh mengatakan bahwa ia tak menggunakan fasilitas negara dalam acara deklarasi tersebut seperti yang dilaporkan masyarakat. “Tadi sudah saya sampaikan terkait apa yang dilaporkan masyarakat kepada saya. Pertama pertama terkait dengan adanya dugaan pemakaian kendaraan dinas, pada saat deklarasi saya tegaskan bahwa hal itu tidak saya lakukan. Boleh dicek, mobil dinas Gubernur saat itu berada di garasi,” ujar Rohidin.
Kendati membantah tudingan tersebut, Rohidin sangat mengapresiasi laporan yang diberikan itu. Bahkan ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan Bawaslu yang telah mengundang dirinya untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan yang dimaksud. “Saya berterimaksih kepada Bawaslu dan masyarakat atas laporan tersebut. Ini sebagai bentuk kontrol yang sangat sehat yang dilakukan masyarakat kita, dan tentu teman-teman sebagai penyelenggara pemilu sudah merespon sesuai dengan prosedur. Artinya apa yang dilaporkan masyarakat kemudian di klarifikasi kepada siapa yang butuh data dan informasi,” terang Rohidin dengan nada tegas. Sebelumnya di hari yang sama pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB Bawaslu juga telah memeriksa pelapor atas nama Melyan Sori. Melyan adalah orang melapor adanya dugaan penggunaan fasilitas negara dalam deklarasi TKD Jokowi-Ma’ruf.
Sementara itu, selaku pelapor dugaan penggunaan fasilitas negara Melyan Sori  mengatakan, dugaan pelangaran itu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 tahun 2018 tentang Pemilu. “Bahwa pada pasal 280 ayut 1 huruf H dilarang untuk kampanye menggunkan fasilitas negara, gedung pemerintahan, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara persada Bung Karno adalah gedung milik Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu,” ujar Melyan.
Melyan menjelaskan, dilokasi derklarasi juga ada spanduk Jokowi-Makruf Amin dan alat peraga kampanye. Semestinya itu dilarang atau tidak boleh dipasang di gedung milik pemerintahan. Maka dari itu saya melaporkan Rohidin Mersyah yang saya pantau dialah yang menjadi salah satu deklarator dari TKD ini. Melyan berharap Bawaslu dalam hal ini terbebas dari intervensi pihak manapun untuk mengusut temuan dugaan pelanggaran ini. “Kalau di UU No 7 tahun 2017 itu yang saya baca tidak ada pengecualian disewakan untuk umum atau tidak tetapi di PKPU no 23 tahun 2018 ada pengecualian untuk gedung yang disewakan. Artinya diperbolehkan kegitan-keguatan seperti itu,” jelas Melyan.
Sementara itu saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengakui telah meminta klarifikasi dari pelapor Melyan Sori dan terlapor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. “Khusus pihak terlapor yang ini Rohidin Mersyah sudah kita minta keterangan. Hasilnya terlapor mengaku tidak menggunakan mobil dinas saat melakukan deklarari,” ujar Halid. Terakhir, terkait penggunaan gedung milik negara yakni persada Bung Karno saat deklarasi yang dilaporkan, Halid mengatakan hal itu menjadi tanggungjawab Sekda Provinsi Bengkulu. “Juga masalah penggunaan gedung dari laporan Melyan Sori menurut Rohidin, bahwa soal aset itu adalah tanggungjawab Sekda,” pungkasnya.
Pemeriksaan Gubernur Rohidin turut menjadi perhatian masyarakat, salah satunya datang dari pengamat politik dan pemerintahan Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr Elfahmi Lubis. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah sangat tidak nyaman dipandang publik. Sesaat sebelumn diperiksa Rohidin nampak disumpah dibawah kitab suci dihadapan komisioner Bawaslu. “Enggak enak kan lihat pemimpin disumpah kayak ini, terlepas terbukti atau tidak tuduhan pelapor” Tulis Elfahmi Lubis di laman facebook miliknya. Dosen pendidikan kewargaanegaraan ini juga menyarankan kepada Gubernur Bengkulu untuk lebih fokus terhadap pekerjaan ketimbang ikut-ikutan latah dukung mendukung paslon presiden. “Saran saya pada pak gubernur, fokus ajalah bekerja dan melayani rakyat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran. Dari pada ikut-ikutan latah,” tulisnya 
Kasus ini bermula dari adanya temuan Bawaslu terkait acara deklarasi yang digelar Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon Capres Joko Widodo–Maruf Amin. Bawaslu menemukan adanya penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas yang digunakan saat acara itu berlangsung. Di acara tersebut, turut hadir 10 kepala daerah di Bengkulu termasuk Gubernur Rohidin yang juga menjabat ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu.(frj)

Potensi Kerugian Negara Nyaris Rp 10 M // BPK: 4 Temuan Dalam LHP Pemprov



 

BENGKULU, SH – Temuan potensi kerugian negara (KN) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2017 cukup banyak. Bahkan nilainya mendekati Rp 10 miliar. Temuan itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
            Seperti temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lewat kelebihan pembayaran, kekurangan volume, denda proyek yang belum dibayarkan dan lainnya hampir mencapai Rp 8 miliar. Kemudian di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terkait dengan temuan dana reses yang juga mencapai Rp 1 miliar. Diakui oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan bahwa masih ada yang belum mengembalikan temuan kerugian negara itu. “Kalau jumlah pastinya saya tidak hapal. Tapi sudah banyak yang mengembalikannya tersisa di atas 10 persen lagi. Kita masih berupaya supaya seluruh temuan ini dikembalikan,” kata Massa. Saat ditanya besaran nominal yang sudah dikembalikan, dan temuan apa saja yang masih tersisa belum dikembalikan, Massa mengakui kurang hafal akan hal itu. Namun dia memastikan tinggal sedikit saja temuan yang belum dikembalikan itu.
            Dia menjelaskan, bagi yang belum menyelesaikan pengembalian potensi kerugian negara itu, mereka masih menyicil. Sebab mereka tidak bisa sekaligus mengembalikan kerugian itu terkait dengan nominal  yang kemungkinan cukup besar. Namun Inspektorat masih menunggu pengembalian tersebut. Apalagi sudah ada upaya niat baik untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut. “Kita menunggu. Karena mereka masih menyicil,” terangnya.
            Dari proyek yang ada di Bidang Bina Marga (BM) saja, ditemukan ada potensi kerugian Negara mencapai Rp 6,7 miliar. Rinciannya, kelebihan bayar proyek pembangunan jalan Danau Dendam Tak Sudah Simpang Kompi –Pintu Air Rp 49,95 juta dengan denda keterlambatan Rp 10,76 juta. Kemudian kelebihan bayar pekerjaan jalan klutum-simpang Pino Potensi kerugian Negara mencapai Rp 440, 19 juta dan denda keterlembatan Rp 1,181 miliar. Lalu jaminan pelaksanaan tidak dicairkan pada pekerjaan jalan Enggano mencapai Rp 2,06 miliar.
            Kekurangan volume pekerjaan jalan tes Muara aman RP 31,12 juta. Kelebihan bayar pekerjaan jalan Pemu Bengkulu Rp 124,93 juta dan denda keterlambatan Rp 15,5 juta. Kemudian kelebihan bayar pekerjaan jalan batik Nau Lubuk Banyak plus boxculvert Rp 23,37 juta dan denda keterlambatan Rp 121 juta. Selanjutnya kelebihan bayar Jalan Capo Batas Sumsel Rp 145,36 juta. Selain itu kelebihan bayar pekerjaan jalan Penarik-Lubuk Pinang Rp 100,57 juta dan denda keterlambatannya Rp 479,12 juta. Kelebihan bayar pada pekerjaan Jalan simpang kedurang –Kebun Agung-Batu Ampar Rp 193,93 juta dan denda keterlambatan Rp 604,86 juta.
            Kemudian kelebihan bayar pekerjaan jalan Kelindang Susup Rp 189,15 juta kelebihan bayar pekerjaan jalan Beringin Tiga-Bengko potensi kerugianRp 211.51 juta dan denda keterlambatan Rp 61,77 juta. Kelebihan bayar jalan Pasar Tali-Pasar Ngalam Rp 194,716 juta dan denda Rp 13,35 juta. Kelebihan bayar pembangunan jalan lingkungan dan jembatan kompleks RSUD M. Yunus tahap II Rp 226,46 juta dan denda Rp 11,98 juta.
            Kemudian ada temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pertanggungjawaban belanja ATK dan lainnya Rp 123 juta, di Sekretariat DPRD terkait dengan reses ada temuan Rp 1,02 miliar dan lainnya. Dari item ini, Massa tidak hafal yang mana yang sudah selesai dan yang belum selesai. Kapan tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pengembalian itu? Dijelaskan Massa bahwa nanti potensi kerugian negara itu akan dibawa ke rapat majelis Tim Pembendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Majelis akan bersidang dan menentukan batas akhir dari pengembalian kerugian negara itu. “Sebulan lagi lah kita akan bersidang di TP TGR, untuk menyikapi temuan yang belum dikembalikan,” katanya.
            Dia mengakui kalau temuan potensi kerugian negara itu belum dibawa ke Majelis TP TGR. Mengingat, TP TGR baru dibentuk akhir Desember lalu. “Kan baru dibentuk,” ujarnya. Dia juga meyakini kalau pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 ini Pemda Provinsi Bengkulu akan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sebab temuan audit BPK terhadap belanja barang dan belanja modal cukup sedikit. “Saya yakin temuan itu akan diselesaikan selama 60 hari kedepan. Sehingga tidak akan berpengaruh pada WTP,” ujarnya.

// BPK: 4 Temuan Dalam LHP Pemprov



Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Arif Agus.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Arif Agus saat menyerahkan LHP tersebut di kantor BPK Bengkulu mengatakan, BPK menyebutkan, sedikitnya ada 4 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tujuan tertentu atas belanja barang dan modal tahun anggaran 2018 pada Pemprov dan Pemkot Bengkulu. Selasa pagi (22/1/19).
Adapun 4 temuan dalam LHP ini dijelaskan Arif, pertama sistem pengendalian intern atas belanja barang dan modal yang kurang memadai. Kedua, jaminan pelaksanaan belum dicairkan dan potensi kehilangan penerimaan atas denda keterlambatan. Ketiga, paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan dari spesifikasi yang ditentukan. Terakhir, kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan. Arif menambahkan, masih ada kelemahan dalam pengawasan intern. Terutama dari spesifikasi belanja barang dan modal. Seharusnya ada perencanaan dulu bagaimana speknya. Kemudian pengawasan pada waktu pengerjaan itu berfungsi apa tidak. “Kalau kita mau memperbaiki pengawasan internal harus dikuatkan. Pengendalian internal itu meliputi aspek peraturan, SDM, dan tata kelolanya,” tambah Arif.
            Arif menjelaskan, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) atas pelaksanaan dan tanggungjawab belanja barang dan modal telah dilaksanakan secara memadai. Arif berharap, dengan diserahkannya LPH ini temuan-temuan itu dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “BPK meminta pejabat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas LHP itu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima”, ujar Arif. Terakhir, Arif berharap, temuan ini dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemda. Sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good goverment dapat terwujud.
            Untuk diketahui, LHP dari BPK ini diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi. Sementara terkait adanya temuan dari BPK RI atas LHP Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, temuan ini bisa menjadi obat agar dalam pengelolaan anggaran bisa lebih baik lagi. Bahkan bisa mendapatkan pemasukan hinga ratusan miliar. Pemprov sendiri tidak akan tinggal diam, temuan BPK ini nanti akan segera mendapat tindak lanjut. Terakhir Rohidin minta kepada jajarannya untuk tidak alergi dengan temuan BPK ini. Dengan adanya temuan ini kedepannya akan menjadi tahu apa penyakit sehingga bisa melakukan terapi dengan diagnosa yang tepat untuk perbaikan. “Ternyata selama ini ada sumber pendapatan yang sangat signifikan sekali bukan hanya sekedar merubah tarif retribusi. Bahkan kita bisa dapatkan ratusan miliar dengan adanya masukan dari BPK ini,” tutup Rohidin.(frj)

Kepala BPKD Prov Diduga Terlibat // Gratifikasi Pernikahan Putri Mantan Gubernur




Diduga Ada Penggalangan Dana ‘Hadiah’ Pernikahan Putri Ridwan Mukti (doc/net)

BENGKULU, SH – Kasus dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah terkait pesta pernikahan anak mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) pada tahun 2016 silam, terus digeber penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Bahkan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan pengaduan yang disampaikan Rofiq Somantri, SH. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif upah pungut (UP) pajak. 
            Terutama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Heru Susanto yang segera diperiksa polisi. Dalam laporan Rofiq, diduga pemotongan upah pungut pajak (UP) Rp 5 juta kepada sejumlah pejabat di bawah lingkungan BPKD Provinsi Bengkulu berdasarkan instruksi Heru Susanto.
             “Saya fikir akan kita verbalkan, dalam artian akan kita mintai keterangan tertulis untuk memberikan klarifikasi terhadap pengaduan dari masyarakat tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Ahmad Tarmizi melalui Kasubdit Tipidkor AKBP. Andi Arisandi, S.IK.
            Andi mengatakan, jika setelah menindaklanjuti adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat langsung mereka tindaklanjuti. Sebagai langkah awal, kata Andi, pihaknya sudah meminta keterangan ke masyarakat yang mengadukan. Hanya saja, keterangan awal dirasa masih belum cukup maka akan dilakukan klarifikasi kembali. “Ya kita dapat pengaduan dari masyarakat, makanya masih dalam proses penyelidikan, itu yang kita lakukan sekarang. Pengaduan sudah kita terima dan masih dalam proses. Beberapa orang sudah kita mintai klarifikasi,” ujar Andi.
            Dikatakan Andi, sudah menjadi kewajiban mereka menindaklanjuti adanya pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Nantinya, dalam penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta apa yang ada di dalam pengaduan yang disampaikan tersebut. “Fakta-fakta apa yang ada disitu, itu yang lagi kita kumpulkan sekarang. Karena baru kemarin, kita mintai keterangan, makanya nanti ada beberapa tambahan yang akan kita mintai keterangan lagi,” ujarnya.  
            Andi juga mengaku, dalam pengaduan yang disampaikan tersebut juga disertakan dengan beberapa dokumen sebagai bukti awal dalam penyelidikan yang mereka lakukan tersebut. Kedepan, lanjut dia, pihak-pihak yang terkait dalam pengaduan akan dilakukan klarifikasi dalam rangka proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
            Sementara itu, Rofiq Somantri saat ditanyakan berkenaan dengan kesiapannya dimintai keterangan kembali oleh penyidik. Dirinya memastikan akan siap membeberkan semuanya agar menjadi jelas dan terang benderang. Begitu juga saat ditanyakan perihal peran Heru Susanto yang waktu itu selaku Plt Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu. “Perannya sentralistik sekali, semuanya atas perintah dia semua, sementara yang mengkoordinir pemotongan tersebut atas perintah dia (Heru,red),” terang Rofiq.
            Berkenaan dengan pernyataan Heru yang menyebut jika dalam kejadian ini Rofiq tidak melihat menyaksikan apa yang dilaporkan tersebut menurutnya memang tidak. Akan tetapi, dirinya memiliki bukti-bukti bahwa kejadian pemotongan upah pungut tersebut memang terjadi. “Secara tidak langsung dengan telah dikembalikan membuktikan kalau tindak pidana itu sempurna,” sampai Rofiq.
            Justru, kata Rofiq, andai saja dirinya melihat langsung adanya pemotongan tersebut maka sudah barang tentu tidak akan disuruhnya dan akan dicegahnya agar tidak terjadi gratifikasi. “Tinggal lagi kita serahkan dengan penyidik untuk mengambil tindakan dengan penyitaan terhadap barang-barang bukti itu,” tutup Rofiq.(***)

Sekda dan Sekwan Benteng Akhirnya Diperiksa // Total 16 Pejabat Dipanggil



Edi Hermansyah SSi (kiri), Saat Dilantik Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi STP Sebagai Sekda Benteng 10 September 2018 lalu.(doc/net).
BENGKULU, SH - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial HN, dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan DPRD dan Pemkab Benteng.
            Rabu (23/1) lalu, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Benteng, Edy Hermansyah yang diperiksa. Dia datang ke Mapolda pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Sekda Bengkulu tengah tersebut dibenarkan Kasubdit Tipikor Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi. “Diperiksa dari jam 9 pagi,” ujar AKBP Andy.
            Disinggung apa saja informasi yang digali dari Sekda tersebut, Kasubdit Tipikor hanya mengatakan Sekda dipanggil terkait posisinya selaku ketua anggaran Pemda Bengkulu Tengah. Dia mengetahui rincian anggaran dan penggunaannya. Berkaitan dengan hasil pemeriksaan, Kasubdit Tipikor belum bisa membeberkannya kepada awak media.
            Selain Sekda Benteng, diketahui sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Tengah juga sudah diperiksa, antara lain Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Benteng, Nurul Iwan dan Plt Kepala DPKAD Benteng Wildo, pada Senin (21/1) lalu. Pemeriksaan mereka untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat tersangka HN.
            “Ya hari ini (kemarin, red) kembali kita lakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Nurul Iwan dan Plt Kepala DPKAD yakni Wildo,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arisandi MH SIk, kemarin (21/1).

// Pimpinan DPRD Benteng Ikut Diperiksa

            Selain Sekda dan Sekwan Benteng, sejumlah pimpinan maupun anggota DPRD Benteng juga tak luput dari pemeriksaan pihak Kepolisian, antara lain Wakil Ketua (Waka) I Rico Zaryan Saputra, dan anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga menjabat anggota komisi I, Ibnu Hajar.
            Berdasarkan data yang terhimpun, ini adalah saksi ke-12 dan ke-13 yang diperiksa, dan pemanggilan para saksi pun akan terus dilanjuti hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu juga ada, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Benteng, Elyandes Qori yang sebelumnya pada Selasa (22/1) lalu memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Bengkulu.
            “Setelah mantan Kadis Dinkes Bengkulu tengah yakni Elyandes Qori yang kita panggil dan periksa, kali ini dua anggota DPRD Bengkulu tengah yakni Rico Zaryan Saputra dan Ibnu Hajar yang memenuhi panggilan kita untuk diperiksa sebagai saksi dan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka HN,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Andi Arisandi MH SIk.
            Ia mengatakan, terkait apa saja isi dari materi pemeriksaan yang diberikan kepada saksi-saksi tersebut, dirinya tidak bisa menyampaikan ke publik karena itu masuk dalam proses penyidikan, hanya saja tidak lain terkait dengan kasus yang sedang ditangani sekarang ini terutama terkait pemberian uang tersebut.
            “Yang jelas isi pemeriksaan ya sesuai dengan saksi yang dia ketahui, tidak lebih dari situ, karena saksi yang akan kita periksa nanti pasti banyak bukan hanya 10 orang ini saja bisa mencapi 20 orang atau bahkan bisa lebih sehingga memang kasus ini memerlukan waktu untuk pengusutan dan penuntasan kasusnya,” ucapnya.
            Ia juga menambahkan, selain waka I dan anggota banggar DPRD Benteng dari Komisi I, pihaknya juga memanggil waka II hari ini (kemarin, red) namun yang bersangkutan tidak bisa hadir sehingga akan dipanggil lagi Jumat nanti. ”Rencananya akan kita panggil lagi besok (hari ini, red), namun jika yang bersangkutan kembali tidak bisa akan kita jadwalkan ulang,” ujarnya. Ia menjelaskan, pemanggilan maraton para saksi ini tidak lain yakni guna pihaknya untuk memperkuat alat bukti terkait OTT dengan tersangka HN tersebut.
            “Yang jelas semua akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dari keterangan awal selanjutnya baru bisa kita simpulkan sejauh mana keterlibatan pihak lain atau orang lain dalam kasus ini karena untuk tersangka melakukan perbuatannya tersebut tidaklah berposoisi sendiri, dikarenakan penganggaran APBD 2018, APBD Perubahan 2018 maupun APBD tahun 2019 dibahas secara bersama–sama melalui musyawarah dewan, sehingga kemungkinan ada keterlibatan pihak lain bisa saja terjadi,” ujarnya.

// Sudah 16 Saksi Diperiksa

            Menurut AKBP Andi Arisandi lagi, total saksi sementara ini yang sudah dipanggil atau diperiksa untuk memberikan keterangan seputar kasus yang melibat HN ini sudah sebanya 16 orang. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah karena pemanggilan terus dilakukan hingga proses penyidikan tuntas.
            “Ya kita terus upayakan memeriksa semua siapa saja yang mengetahui kasus yang menjerat HN ini. Hingga proses ini selesai dan bisa segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya. Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu mengapresiasi para saksi yang bersedia memenuhi surat pemanggilan untuk keperluan penyidikan dan mencari tahu terkait kasus yang sedang melilit oknum anggota dewan berinisial HN.
            “Kami sangat berterima kasih kepada para saksi yang sudah mau datang ke kita dan memberikan keterangan terkait kasus ini. Walaupun sedikit keterangan dari mereka tetapi sangat berarti bagi kami selaku penyidik,” tuturnya. Hanya saja, terkait apa saja isi dari materi pemeriksaan yang sudah diberikan kepada para saksi, AKBP Arisandi tidak bisa menyampaikan ke publik. Karena itu masuk dalam proses penyidikan. Inti pemeriksaan terkait dengan kasus pemberian uang dari pejabat Dinkes Benteng ke oknum anggota dewan tersebut.
            “Isi pemeriksaan ya sesuai dengan saksi yang dia ketahui, tidak lebih dari situ,” ucapnya. AKBP Arisandi menambahkan, mengenai keterlibatan pihak lain sejauh ini masih terus dikembangkan. Tidak tidak menutup kemungkinan bisa saja pelakunya bertambah seiring proses pemeriksaan ini selesai. “Untuk keterlibatan tersangka lain sejauh ini belum ada, namun untuk mencari terkit hal tersebutlah kita lakukan pemeriksaan secara meraton seperti sekarang ini yang mana tujuannya agar kasus ini segera P21 nantinya,” tutupnya. 

// Gerindra Pilih Opsi Berhentikan Sementara

            Sementara itu dilain pihak, Ketua Bidang Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Meireza Endipat Wijaya, ST menegaskan Partai Gerindra akan bertanggung jawab terhadap salah satu kadernya HN yang sedang terjerat masalah hukum terkait dugaan korupsi pembahasan APBD 2019 tersebut.
            Dia menegaskan Gerindra tidak akan menutup mata ketika kader melakukan kesalahan. Bertanggung jawab dalam artian dalam segi hukum akan dicari tahu kepastiannya. Mengumpulkan data dari kepolisian yang saat ini tengah menangani kasus tersebut. Mekanisme partai  terhadap HN juga tetap dilakukan, seperti pemberhentian sementara akan diberlakukan untuk HN.
            “Sembari kita ikuti dulu proses hukumnya seperti apa. Negara kita adalah negara hukum, praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” kata Meireza usai memberikan pembekalan pada kader dan ketua DPC Gerindra se Provinsi Bengkulu, di Markas DPD Gerindra, di Pagar Dewa.
            Partai sendiri saat ini belum tahu lebih jauh seperti apa kasus yang menimpa HN tersebut. Sehingga dalam waktu dekat ini akan segera turun mencari kejelasan-kejelasan. Setelah mendapatkan kejelasan tersebut, akan memberikan bantuan seperlunya. Untuk bantuan pendampingan hukum Gerindra tetap akan memberikannya.
            “Bantuan hukum sewajarnya, Partai Gerindra tidak akan lari dari tanggung jawab. Kita mau tahu dulu seperti apa permasalahannya dan bantuan akan kita berikan sewajarnya,” terangnya. Ia menjelaskan, Partai Gerindra sendiri sudah melakukan pakta integritas bersama dengan seluruh kader, supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti korupsi. Bahkan dalam pembekalan dan diklat kader juga sudah sering disampaikan. Namun partai  tidak bisa mengontrol sedetailnya hingga ke lapangan. Kemudian tentunya ada oknum tertentu membuat kesalahan. “Ini akan menjadi pelajaran bagi partai, pribadinya dan bagi masyarakat umum,” terangnya.
            Diketahui, saat ini penyidik akhirnya menetapkan HN sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari total Rp 50 juta yang diminta tersebut, pada tahap pertama sekitar Mei 2018 lalu yakni sebesar Rp 20 juta. Kemudian, pemberian kedua dilakukan pada 28 Desember 2018 yakni sebesar Rp 10 juta dan terakhir diberikan pada 8 Januari 2019 yakni sebesar Rp 10 juta. Namun barang bukti (BB) yang diamankan penyidik saat penangkapan hanya sebesar Rp 8.050.000.
            HN kena OTT Subdit Jatanras Polda Bengkulu terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pejabat di Dinas Kesehatan Benteng berkaitan dengan transaksional dalam pengesahan APBD. Penangkapan terhadap HN sendiri dilakukan penyidik setelah mendapat laporan dari pejabat di lingkungan Dinkes Kabupaten Benteng bahwa dirinya merasa diperas, diancam dan tertekan. Lantaran HN meminta uang sebesar Rp 50 juta agar bisa dilakukan pengesahan terhadap salah satu kegiatan yang ada di Dinkes.(***)

Minggu, 20 Januari 2019

Biadab, Pria Ini Cabuli Tetangganya Saat Mandi Di Kolam Renang


BENGKULU, SH - Entah setan apa yang merasuki pikiran pria ini, IKS (17) hingga tega melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur,  (sebut saja Kuntum) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). 

"Kejadian tidak patut ditiru tersebut terjadi di Desa Bandar,  Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara,  sekira pukul 09.30 Wib.  Mulanya,  korban sedang mandi dikolam renang tidak jauh dari kata pondok tempatnpelaku duduk. 

"Saat itu,  diduga pelaku ini tidak kuat menahan dan melihat korban yang sedang asik mandi.  Lalu,  muncullah niat korban untuk melampiaskan nafsu birahinya tersebut. 
"Kemudian pelaku memanggil korban dari pondok. Namun korban menolak ajakan pelaku.  Lantaran di tolak pelaku langsung mendatangi korban dan memaksa agar korban ikut ke pondok.

"Sesampai di pondok pelaku langsung membuka celana dan menutup  mulut korban serta  langsung melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan hebat.

"Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi W SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK membenarkan adanya kejadian pencabulan di Desa Padang Bendar tersebut.
"iya benar,  korbannya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) ia jadi korban kebuasan pemuda (IKS) yang merupakan pelajar putus sekolah.  Parahnya lagi korban ini merupakan tetangganya sendiri, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres.” ujarnya.

"Data terhimpun,  perbuatan IKS ini dilaporkan pada selasa (15/1) malam ke Mapolsek Kerkap dan personil gabungan Polres serta Kapolsek Kerkap langsung mendatangi dan mengamankan pelaku dikediamannya.


“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres, dan ia juga mengakui semua perbuatannya sesuai dengan keterangan korban.” tutupnya.(zul)

Lagi-Lagi Pencabulan Di Kota Bengkulu Terjadi



BENGKULU,SH - Seorang warga Kota Bengkulu, berinisial Er (41) mendatangi Polres Bengkulu, kemarin (14/0/19).
Kedatangannya mengadukan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dialami anaknya, Kuntum (14), (nama korban disamarkan, red).
Kuntum diduga telah dicabuli temannya, seorang pemuda berinisial Da (24). Berdasarkan laporan pelapor, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada awal Januari 2019, di sekitaran Pantai Berkas, Kecamatan Teluk Segara. Bermula dari terlapor dan teman-temannya mengadakan gelar pentas seni di salah satu Hotel di Kota Bengkulu.
Anak pelapor ikut serta dalam pentas seni tersebut. Setelah pentas seni selesai, terlapor menawarkan agar anak pelapor pulang bersamannya. Ternyata terlapor memilik niat tak senonoh terhadap korban.
Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor membujuk rayu korban berbuat asusila. Rayuan dari terlapor ternyata berhasil, akhirnya anak pelapor menuruti keinginan terlapor. Perbuatan asusila tersebut dilakukan terlapor hingga pukul 03.30 dinihari. Setelah puas, terlapor mengajak korban pulang ke rumah pelapor. Tidak terima atas apa yang dilakukan terlapor, ayah korban mengadukan tindak asusila yang dialami anaknya ke Polres Bengkulu.Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH menuturkan, saat ini kasus masih ditindaklanjuti anggota Polres Bengkulu, untuk mengetahui identitas pelaku. “Setiap laporan yang masuk pasti akan kita tindaklanjuti secara profesional hingga ada pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” pungkas Kabid Humas.(PAU)

LPHB Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di Seluma


BENGKULU, SH – Belum jelasnya kelanjutan proses hukum terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma Murman Effendi terhadap ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2010, membuat Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay SH, MH memperanyakan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
            Dalam surat resminya tertanggal 19 September 2018 lalu, Tarmizi meminta KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus ini demi kesamaan di mata hukum dan agar tidak ada rumor atau tundingan dari masyarakat bahwa KPK tebang pilih dalam pelaksanaan penegakan hukum.
            Menurut Tarmizi, hal ini dilakukannya dalam rangka usahanya untuk ikut berbakti pada bangsa dan negara dalam rangka penegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya di Provinsi Bengkulu. Selain itu menurutnya hal ini sebagai bentuk dari kontrol sosial yang dilakukan pihaknya terhadap setiap permasalahan yang ada di Provinsi Bengkulu. “Kasus ini seperti menguap dan tidak ada kelanjutannya, sehingga kami berinisiatif untuk mengingatkan kembali pihak KPK agar melanjutkan proses hukum yang dulu sudah berjalan,” ujar Tarmizi.
            Sekedar informasi, kasus ini bermula pada tahun 2010 saat KPK melakukan penyidikan terhadap Bupati Kabupaten Seluma saat itu (Murman Effendi – red) tentang dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Kontruksi Hoymix Nomor 12 tahun 2010, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun dan hal ini telah mempunyai kekutan hukum tetap atau Inkracht.
            Selain itu, dalam proses hukum yang sudah berjalan saat itu, KPK juga telah menetapkan salah satu tersangka, Ali Amra selaku pemberi suap dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Erwi Paman yang diduga juga terlibat dalam kasus suap ini. Tidak hanya itu, KPK diketahui juga telah menetapkan pimpinan dan anggaota DPRD Kabupaten Seluma yang diduga terlibat sebagai penerima suap.
            Tarmizi berpendapat, berdasarkan hasil temuan Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) tentang proses Hukum yang dilakukan oleh  KPK dalam kasus ini, terkesan tebang pilih. Sebab, anggota DPRD Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu yang diduga menerima  suap hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
            “Ini ada apa ?, padahal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa status penerima suap sama saja dengan pemberinya di mata hukum, kenapa tidak juga ada penetapan tersangka hingga saat ini,” tegas Tarmizi kepada awak SH beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.

            Maka dari itu, Tarmizi bersama LPHB berharap agar KPK bisa sesegera mungkin untuk melanjutakan proses hukum kasus ini demi persamaan di mata hukum, sehingga tidak ada rumor atau tundingan dari masyarakat bahwa tebang pilih dalam pelaksanaan penegakan hukum khususnya di Bengkulu. “Kita lihat saja perkembangannya dalam beberapa hari ke depan, apa ada respon atau tanggapan dari pihak KPK tentang kasus ini,” pungkas salah satu pengacara muda di Provinsi Bengkulu ini.(red)