(Doc.net)
BENGKULU, SH – Ada hal
menarik terkait penanganan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini. Yaitu, proses pengembalian
kerugian negara yang seakan dilakukan ‘serentak’ oleh para terdakwa beberapa
kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Bengkulu. Beberapa diantaranya
adalah, terdakwa dari kasus korupsi ASDP, korupsi raperda
limbah, dan kasus korupsi beban kerja.
// Terdakwa Korupsi ASDP Kembalikan Rp
70 Juta
Dua
terdakwa korupsi tarif jasa pelayanan penyeberangan dari Pulau Baai ke Pulau
Enggano, Sarponi (mantan petugas loket) dan Asril (selaku supervisi) PT
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bengkulu, menyerahkan uang Rp 70
juta ke Kejari Bengkulu. Uang tersebut sebagai kerugian negara yang harus
dikembalikan terdakwa.
Kajari
Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH, MH membenarkan telah menerima uang dari kedua
terdakwa tersebut, kemarin (16/1) di Kantor Kejari Bengkulu. rinciannya,
Sarponi mengembalikan Rp 40 juta, sedangkan Asril Rp 30 juta. Selanjutnya uang
tersebut dititip sementara ke kas negara sampai ada putusan hukum berkekuatan
tetap atas kedua terdakwa itu.
Pada
proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, kedua terdakwa
dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 4 tahun dan denda
sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain kedua terdakwa
tersebut, terdakwa lainnya Rahmad Budiono juga sudah mengembalikan kerugian
negara Rp 40 juta. Begitupun dua saksi, masing-masing, Zulkarnain mengembalikan
Rp 38 juta dan Andi Permadi sebesar Rp 36 juta.
Penasihat
hukum terdakwa Sarponi yakni M. Amin Saleh, SH mengatakan pengembalian kerugian
negara tersebut bagian dari itikad baik kliennya dalam mentaati proses hukum
yang sedang berjalan.. Dia berharap dengan itikad baik tersebut akan menjadi
pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya. “Ya kita tentunya
akan meminta hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya.
// Korupsi Raperda Limbah, Terdakwa Kembalikan
KN Rp 144 Juta
Selain
itu, Pengembalikan uang kerugian negara dalam kasus korupsi
pembuatan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara juga terjadi dan bertambah.
Itu setelah terdakwa Azwar Alfian melalui kerabatnya menyetor Rp 144 juta ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (23/1) siang. Sehingga jumlah
pengembalian kerugian negara mencapai Rp 415 juta, sesuai hasil audit BPK.
Sebelumnya terdakwa Azwar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah
mengembalikan Rp 200 juta, sedangkan terdakwa Adi Argahposa, Konsultan
dari PT. SKA sudah mengembalikan sebesar Rp 71 juta.
Kajari
Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH, MH mengatakan dengan telah dikembalikan seluruh
temuan kerugian negara oleh kedua terdakwa, tidak membuat kedua terdakwa
bebas jeratan hukum. Akan tetapi, pengembalian Kerugian Negara ini tentu akan
menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada
kedua terdakwa. Selain itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat
memutuskan perkara ini nantinya.
“Jadi
memang total dari kerugian negara yang ditimbulkan sudah dikembalikan oleh
kedua terdakwa. Tentu nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam
memberikan tuntutan,” ujar Emilwan. Diketahui, pada September 2018 lalu
penyidik Kejati Bengkulu menetapkan Azwar dan Adi sebagai tersangka dan
langsung dilakukan penahanan. Dalam perkara ini ada indikasi Azwar sesuai
dengan tugas dan fungsi PPK seharusnya melakukan pengawasan kegiatan, justru
mengerjakan penyusunan raperda. Padahal pada saat lelang proyek dimenangkan
oleh PT SKA yang seharusnya melaksanakannya. Sejauh ini perkara ini masih dalam
proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
// KN Korupsi Beban Kerja Rp 700 Juta
Dikembalikan
Terakhir,
salah satu terdakwa kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) di Pemkot Bengkulu
Ihsanul Arif alias Itang, mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu
mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp 500 juta ke Kejaksaan Negeri
(kejari) Bengkulu, Senin (21/1) lalu. Uang pecahan seratus ribu itu diantar
oleh 2 orang perwakilan keluarga Itang, salah satunya bernama Riki. Uang itu
langsung diterima oleh jaksa pidsus dan Kasi Pidsus Oktalian dan langsung
dihitung menggunakan mesin hitung.
Dari
pantauan media, keluarga Itang tiba di Kejari pukul 15.00 WIB. Sembari menunggu
pihak Bank Mandiri tiba, jaksa pidsus melakukan penghitungan uang. Pukul 15.30
WIB pihak Bank Mandiri tiba di Kejari dikawal scurity yang membawa senjata api
laras pandek untuk menerima uang itu agar diamankan di Bank Mandiri sebagai
titipan. Tak lama kemudian Kajari Bengkulu Emilwan tiba di Kejari menyaksikan
pihak Bank Mandiri menghitung ulang uang sejumlah Rp 500 juta itu. “Penitipan
uang ini namanya pickup service Mandiri. Bila sebelumnya kita (jaksa) mengantar
ke bank, kini pihak bank yang jemput bola ke sini demi keamanan,” ujar Emilwan
sembari mengatakan pengembalian KN itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam
memberikan hukuman terhadap terdakwa.
Selain itu, Pengembalian uang kerugian negara (KN) dugaan korupsi
tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015, juga dilakukan oleh terdakwa lainya. Terlihat
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mendampingi pihak Bank Mandiri untuk menghitung
uang yang dikembalikan terdakwa Yulian Firdaus, yang mana Jika sebelumnya sudah
Rp 1,1 miliar kerugian dana BK dikembalikan, pada Kamis (24/01/19), terdakwa
lainnya, mantan Bendahara Yulian Firdaus mengembalikan Rp 200 juta.
“Hari ini satu terdakwa
lainnya mengembalikan kerugian negara dugaan korupsi dana BK,” jelas Kajari
Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH. Lebih lanjut Kajari mengatakan, total kerugian
negara dugaan korupsi tunjangan dana BK yang sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar.
Dengan rincian Rp 500 juta dikembalikan terdakwa Itang, Rp 200 juta
dikembalikan terdakwa Yulian Firdaus dan Rp 400 juta dikembalikan ASN dan
honorer saat proses penyidikan. “Total kerugian negara Rp 1,5 miliar dan sudah
dikembalikan Rp 1,1 miliar. Artinya masih tersisa Rp 400 juta lagi,” imbuh
Kajari. Sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan diharapkan agar
secepatnya dikembalikan. Terutama dua orang terdakwa lain yang belum
mengembalikan yakni mantan Kepala DPPKA M Sofyan dan mantan Kasi Verifikasi
Emiyati.
Diketahui,
sebelumnya dalam persidangan pada kasus ini, saksi ahli dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Elibert Sirait Rabu (16/1)
siang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi dana Beban Kerja (BK)
DPPKAD Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan BPKP, proses pencairan dana BK itu
telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Disampaikan
Elibert kerugian negara itu muncul karena proses pembayaran dana BK yakni
keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa dasar hukum. “SP2D itu
tidak ada dasar hukumnya yang mulia, sehingga menimbulkan kerugian negara,’’
sampai Elibert kepada majelis hakim diketuai Dr. Jonner Manik, SH, MH
beranggotakan Slamet, SH, MH dan Gabrial Sialagan, SH, MH. Masih menurut
Elibert, dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara, auditor BPKP
melakukan klarifikasi langsung ke pihak terkait. Diantaranya Bagian Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu. Hal ini untuk mengonfirmasikan soal Peraturan
Walikota (Perwal) Nomor 36 tahun 2015 dan dan Perwal nomor 36A tahun 2015 yang
menjadi dasar pencairan dana BK tersebut.
Terungkap
bahwa Perwal 36A yang jadi dasar pemberian tunjangan BK, dibuat tahun 2016
bukan pada tahun 2015. Hal ini tampak dalam pengajuan Nota Dinas dari Kepala
DPPKAD hingga Kabag Hukum. Perwal itu ternyata ditandatangani pada tahun 2016.
Selain itu tidak terdaftar registernya. Dijelaskan Elibert, dasar pencairan
dana BK pada periode Januari sampai dengan Maret bila dihubungkan dngan
Perwal 36 boleh dicairkan karena batasnya hingga Desember. Namun yang dipakau
malah Perwal 36 A yang masa berlakunya 1 Januari hingga Juli.
“DPKAD
Kota Bengkulu tetap mengeluarkan anggaran didasari Perwal 36A,” tambahnya. Hadirnya
saksi dari BPKP ini memang diamafaatkan majelis hakim untuk menggali lebih
dalam hal-hal berkenaan dengan proses pencairan dana BK. Mulai dari awal hingga
sampai memunculkan kerugian negara. Sidang ini juga diikuti keempat terdakwa,
masing-masing mantan Kabid Perbendaharaan DPPKAD Ikhsanul Arif alias Itang,
mantan Kadis DPPKAD M Sofyan, Kasi Verifikasi DPPKAD Emiyati dan Bendahara
DPPKAD Yulian Firdaus. (pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar