Minggu, 27 Januari 2019

Unik, Para Terdakwa Kasus Korupsi Ramai-Ramai Kembalikan ‘Hasil Rampokan-nya’



(Doc.net)

 

BENGKULU, SH – Ada hal menarik terkait penanganan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini. Yaitu, proses pengembalian kerugian negara yang seakan dilakukan ‘serentak’ oleh para terdakwa beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Bengkulu. Beberapa diantaranya adalah, terdakwa dari kasus korupsi ASDP, korupsi raperda limbah, dan kasus korupsi beban kerja.

 

// Terdakwa Korupsi ASDP Kembalikan Rp 70 Juta

            Dua terdakwa korupsi tarif jasa pelayanan penyeberangan dari Pulau Baai ke Pulau Enggano,  Sarponi (mantan petugas loket) dan Asril (selaku supervisi) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bengkulu, menyerahkan uang Rp 70 juta ke Kejari Bengkulu. Uang tersebut sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa.
            Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH, MH membenarkan telah menerima uang dari kedua terdakwa tersebut, kemarin (16/1) di Kantor Kejari Bengkulu. rinciannya, Sarponi mengembalikan Rp 40 juta, sedangkan Asril Rp 30 juta. Selanjutnya uang tersebut dititip sementara ke kas negara sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap atas kedua terdakwa itu.
            Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain kedua terdakwa tersebut, terdakwa lainnya Rahmad Budiono juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 40 juta. Begitupun dua saksi, masing-masing, Zulkarnain mengembalikan Rp 38 juta dan Andi Permadi sebesar Rp 36 juta.
            Penasihat hukum terdakwa Sarponi yakni M. Amin Saleh, SH mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut bagian dari itikad baik kliennya dalam mentaati proses hukum yang sedang berjalan.. Dia berharap dengan itikad baik tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya. “Ya kita tentunya akan  meminta hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya.

 

// Korupsi Raperda Limbah, Terdakwa Kembalikan KN Rp 144 Juta

 

Selain itu, Pengembalikan uang kerugian negara dalam kasus korupsi pembuatan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara juga terjadi dan bertambah. Itu setelah terdakwa Azwar Alfian melalui kerabatnya menyetor Rp 144 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu  (23/1) siang. Sehingga jumlah pengembalian kerugian negara mencapai Rp 415 juta, sesuai hasil audit BPK. Sebelumnya terdakwa Azwar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah mengembalikan Rp 200 juta, sedangkan terdakwa Adi  Argahposa, Konsultan dari PT. SKA sudah mengembalikan sebesar Rp 71 juta.
            Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH, MH mengatakan dengan telah dikembalikan seluruh temuan kerugian negara oleh kedua terdakwa,  tidak membuat kedua terdakwa bebas jeratan hukum. Akan tetapi, pengembalian Kerugian Negara ini tentu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa. Selain itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat memutuskan perkara ini nantinya.
            “Jadi memang total dari kerugian negara yang ditimbulkan sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa. Tentu nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan tuntutan,” ujar Emilwan. Diketahui, pada September 2018 lalu penyidik Kejati Bengkulu menetapkan Azwar dan Adi sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Dalam perkara ini ada indikasi Azwar sesuai dengan tugas dan fungsi PPK seharusnya melakukan pengawasan kegiatan, justru mengerjakan penyusunan raperda. Padahal pada saat lelang proyek dimenangkan oleh PT SKA yang seharusnya melaksanakannya. Sejauh ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

// KN Korupsi Beban Kerja Rp 700 Juta Dikembalikan

 

            Terakhir, salah satu terdakwa kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) di Pemkot Bengkulu Ihsanul Arif alias Itang, mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp 500 juta ke Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu, Senin (21/1) lalu. Uang pecahan seratus ribu itu diantar oleh 2 orang perwakilan keluarga Itang, salah satunya bernama Riki. Uang itu langsung diterima oleh jaksa pidsus dan Kasi Pidsus Oktalian dan langsung dihitung menggunakan mesin hitung.
            Dari pantauan media, keluarga Itang tiba di Kejari pukul 15.00 WIB. Sembari menunggu pihak Bank Mandiri tiba, jaksa pidsus melakukan penghitungan uang. Pukul 15.30 WIB pihak Bank Mandiri tiba di Kejari dikawal scurity yang membawa senjata api laras pandek untuk menerima uang itu agar diamankan di Bank Mandiri sebagai titipan. Tak lama kemudian Kajari Bengkulu Emilwan tiba di Kejari menyaksikan pihak Bank Mandiri menghitung ulang uang sejumlah Rp 500 juta itu. “Penitipan uang ini namanya pickup service Mandiri. Bila sebelumnya kita (jaksa) mengantar ke bank, kini pihak bank yang jemput bola ke sini demi keamanan,” ujar Emilwan sembari mengatakan pengembalian KN itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa.

          Selain itu, Pengembalian uang kerugian negara (KN) dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015, juga dilakukan oleh terdakwa lainya. Terlihat Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mendampingi pihak Bank Mandiri untuk menghitung uang yang dikembalikan terdakwa Yulian Firdaus, yang mana Jika sebelumnya sudah Rp 1,1 miliar kerugian dana BK dikembalikan, pada Kamis (24/01/19), terdakwa lainnya, mantan Bendahara Yulian Firdaus mengembalikan Rp 200 juta.
“Hari ini satu terdakwa lainnya mengembalikan kerugian negara dugaan korupsi dana BK,” jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH. Lebih lanjut Kajari mengatakan, total kerugian negara dugaan korupsi tunjangan dana BK yang sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar. Dengan rincian Rp 500 juta dikembalikan terdakwa Itang, Rp 200 juta dikembalikan terdakwa Yulian Firdaus dan Rp 400 juta dikembalikan ASN dan honorer saat proses penyidikan. “Total kerugian negara Rp 1,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar. Artinya masih tersisa Rp 400 juta lagi,” imbuh Kajari. Sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan diharapkan agar secepatnya dikembalikan. Terutama dua orang terdakwa lain yang belum mengembalikan yakni mantan Kepala DPPKA M Sofyan dan mantan Kasi Verifikasi Emiyati.
            Diketahui, sebelumnya dalam persidangan pada kasus ini, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Elibert Sirait Rabu (16/1) siang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi dana Beban Kerja (BK)  DPPKAD Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan BPKP, proses pencairan dana BK itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
            Disampaikan Elibert kerugian negara itu muncul karena proses pembayaran dana BK yakni keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa dasar hukum. “SP2D itu tidak ada dasar hukumnya yang mulia, sehingga menimbulkan kerugian negara,’’ sampai Elibert kepada majelis hakim diketuai Dr. Jonner Manik, SH, MH beranggotakan Slamet, SH, MH dan Gabrial Sialagan, SH, MH. Masih menurut Elibert, dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara, auditor BPKP melakukan klarifikasi langsung ke pihak terkait. Diantaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu. Hal ini untuk mengonfirmasikan soal Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 36 tahun 2015 dan dan Perwal nomor 36A tahun 2015 yang menjadi dasar pencairan dana BK tersebut.
            Terungkap bahwa Perwal 36A yang jadi dasar pemberian tunjangan BK, dibuat tahun 2016 bukan pada tahun 2015. Hal ini tampak dalam pengajuan Nota Dinas dari Kepala DPPKAD hingga Kabag Hukum. Perwal itu ternyata ditandatangani pada tahun 2016. Selain itu tidak terdaftar registernya. Dijelaskan Elibert, dasar pencairan dana BK pada periode Januari sampai dengan Maret bila dihubungkan dngan  Perwal 36 boleh dicairkan karena batasnya hingga Desember. Namun yang dipakau malah Perwal 36 A yang masa berlakunya 1 Januari hingga Juli.
            “DPKAD Kota Bengkulu tetap mengeluarkan anggaran didasari Perwal 36A,” tambahnya. Hadirnya saksi dari BPKP ini memang diamafaatkan majelis hakim untuk menggali lebih dalam hal-hal berkenaan dengan proses pencairan dana BK. Mulai dari awal hingga sampai memunculkan kerugian negara. Sidang ini juga diikuti keempat terdakwa, masing-masing mantan Kabid Perbendaharaan DPPKAD Ikhsanul Arif alias Itang, mantan Kadis DPPKAD M Sofyan, Kasi Verifikasi DPPKAD Emiyati dan Bendahara DPPKAD Yulian Firdaus. (pau)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar