Minggu, 24 Februari 2019

Soal PLTU, Pemprov Diminta Temui Warga Teluk Sepang



BENGKULU, SH - Sejumlah warga Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu mengharapkan tim yang diturunkan pemerintah daerah ke Teluk Sepang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di kompleks Pelabuhan Pulau Baai agar dapat menemui kelompok masyarakat calon terdampak proyek.
“Kami berharap tim yang dibentuk pemprov benar-benar turun ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat karena selama ini masyarakat hanya diatasnamakan sudah setuju proyek padahal tidak pernah menyampaikan persetujuan,” ujar Hariyanto, warga Kelurahan Teluk Sepang, Rabu  siang (21/02/19)
Hariyanto mengatakan, hal itu terkait pernyataan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menyebutkan bahwa tim akan turun ke lapangan, menindaklanjuti keluhan masyarakat atas proyek PLTU batu bara.
Gubernur mengatakan tim akan memeriksa dampak-dampak negatif dan keluhan masyarakat akibat adanya PLTU batu bara tersebut. Permasalahan ini kata dia, harus dicarikan solusinya, jangan sampai pembangunan tersebut merugikan masyarakat. 
Namun ia juga menegaskan jangan sampai pembangunan tersebut terhenti atau gagal karena tidak ditemukan solusi yang baik. 
Tim lanjut dia juga akan menindaklanjuti permasalahan penerimaan tenaga asing serta terkait dengan masalah ganti rugi tanam tumbuh. 
"Semua permasalahan tersebut memiliki aturan. Untuk itu kita harus mengetahui tanam tumbuh itu seperti apa, berapa jumlahnya, kualitasnya, serta proses pergantiannya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.

Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang  dirusak untuk proyek PLTU.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersah mengatakan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di wilayah itu. 
"Kami akan turunkan tim untuk mengetahui posisi  PLTU dengan masyarakat Teluk Sepang seperti apa," ujar gubernur di Bengkulu, Jumat pagi (15/02/19)

Rohisin mengatakan, tim akan memeriksa dampak-dampak negatif dan keluhan masyarakat akibat adanya PLTU batu bara tersebut. 

Permasalahan ini kata dia, harus dicarikan solusinya, jangan sampai pembangunan tersebut merugikan masyarakat. 

Namun ia juga menegaskan jangan sampai pembangunan tersebut terhenti atau gagal karena tidak ditemukan solusi yang baik. 

Tim lanjut dia akan menindaklanjuti permasalahan penerimaan tenaga asing serta terkait dengan masalah ganti rugi tanam tumbuh. 

"Semua permasalahan tersebut memiliki aturan. Untuk itu kita harus mengetahui tanam tumbuh itu seperti apa, berapa jumlahnya, kualitasnya, serta proses pergantiannya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.

Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang  dirusak untuk proyek PLTU.

Hasil dari audiensi tersebut yaitu pihak dari tim advokasi menyatakan bahwa terjadi banyak ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan keadaan di lapangan, sehingga disampaikan bahwa masalah izin pendirian PLTU belum sesuai dengan kajian. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa penerbitan izin lingkungan No. 503/14.b/12/KP2T/2016 bertentangan dengan rekomendasi RTRW dan perda RTRW baik provinsi dan kota Bengkulu.

Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.(frj)

Respon Pemkab Lamban, Warga Desa Lubuk Lagan Turun Tangan


SELUMA, SH - Bosan menunggu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk membangun
jalan desa yang kini kondisinya m

emprihatinkan, belasan warga Lubuk Lagan akhirnya turun tangan
untuk memperbaikinya dengan membeli material berupa koral secara swadaya. Infonya, sudah lama
jalan sepanjang 600 meter di desa Lubuk Lagan ini belum juga diperbaiki dan mendapat perhatian dari
pemerintah setempat. Selain itu, makin lama keadaannya semakin parah, khususnya saat musim hujan
tiba, dengan kondisi yang menurun jalan ini sangat sulit untuk dilewati kedaraan terutama mobil.

Diketahui, jalan ini merupakan ‘sisa’ jalan yang belum dibangun dari total sepanjang 2.200 meter,
sedangkan sepanjang 1600 meter sudah dihotmix beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Hardi yang akrab disapa Lipuk, warga desa setempat yang ditemui awak media Suara
Hukum (10/2/19) lalu, mereka melakukan ini semua karena sudah lelah menunggu perhatian Pemkab
Seluma. “Kami terpaksa bergotong royong serta mengeluarkan uang pribadi untuk membeli koral untuk
menimbun jalan yang rusak. Kalau harus menunggu respon dari pemerintah mau sampai kapan, karena
sampai saat ini belum ada juga tanda-tanda akan dibangun,” ungkap Lipuk.
Ditambahkannya, warga merasa ada kesenjangan karena seakan tidak ada perhatian, padahal
akses jalan yang rusak ini adalah  jalan desa sekaligus sentra produksi karena lebih separuh aktifitas
perekonomian masyarakat desa Lubuk Lagan harus melewati jalan tersebut, seperti mengangkut karet
maupun sawit. “Dengan rusaknya jalan tersebut otomatis masyarakat sangat kesulitan untuk menjual
hasil perkebunan mereka,” ujarnya. Hardi juga berpendapat, harusnya kejadian seperti yang dialami
masyarakat Lubuk Lagan sebenarnya tidak perlu terjadi kalau Pemerintah serius dalam pembangunan,
karena menurutnya setiap tahun Pemkab Seluma memiliki anggaran untuk pembangunan terutama
terhadap jalan.
“Sebenarnya kami merasa ada kecemburuan sosial, pasalnya jalan desa Lubuk Lagan secara
keseluruhan hanya sepanjang 2200 meter, sepanjang 1100 meter sudah diaspal sedangkan yang tersisa
sepanjang 600 meter sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan dibangun, sedangkan kondisinya
sekarang bukan lagi rusak bàhkan sudah hancur. Kapan hujan tidak bisa lagi dilewati mobil apalagi posisi
jalan menurun,dengan adanya kondisi seperti ini terpaksa kami secara swadaya untuk memperbaikinya
dengan biaya seadanya, padahal desa ini adalah dusun 3, letaknya dibagian ujung, sementara lebih
sebagian produksi terutama hasil perkebunan harus melewati jalan tersebut,” ungkapnya.(izr)

Minggu, 10 Februari 2019

Waspada, Aksi Begal Marak Di Kota Bengkulu




BENGKULU,SH - Kendati sudah banyak yang ditangkap polisi. Aksi begal masih saja terjadi di Kota Bengkulu. Terbaru, dalam sehari kawanan begal beraksi di 2 TKP (tempat kejadian perkara), yakni di Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan dan Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.
“Laporan korban sudah ditangani Polres Bengkulu. Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH, kemarin (05/02/19).
Kejadian pertama, dialami korban Leta Mardiana (20), warga Jalan Bali Kelurahan Kampung Bali. Dia dijambret saat melintas di Jalan Fatmawati atau persisnya tak jauh dari Lampu Merah Simpang Lupis Kelurahan Penurunan, pada Senin (04/0/19) pukul 20.15 WIB. Ketika itu, korban yang berboncengan dengan temannya didekati dua orang pelakubegal yang mengendarai sepeda motor.

Seketika salah seorang pelaku yang duduk di belakang menyambar tas milik korban yang berisikan 1 unit handphone merek Honor 9 Lite warna biru dan beberapa peralatan penting milik korban lainnya. Akibat kejadian ini, korban harus mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.
Oleh korban peristiwa yang dialaminya tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Pada hampir waktu bersamaan, penjahat begal juga beraksi di wilayah Kelurahan Kebun Tebeng sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya Haryani (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Semangka Kelurahan Panorama.
Korban juga kehilangan satu unit handphone merek Sony di dalam tas selempangnya yang dijambret pelaku. Kronologisnya, pada malam itu korban bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Panorama. Setibanya di lokasi, motornya dihampiri pelaku jambret yang seketika menarik paksa tas korban hingga putus.
Handphone dan uang tunai Rp 50 ribu yang berada di dalam tas tersebut ikut dibawa kabur para pelaku.
“Malam itu mau pulang ke rumah, pelakunya berjumlah dua orang pakai motor mirip Yamaha V-xion warna hitam. Yang hilang handphone,” ujar tetangga korban, Agusnudin (30), kemarin.(pau)

Diduga, Oknum Kadis Kepergok Istrinya Sedang ‘indehoy’ Dengan Janda



BENGKULU,SH -Diduga Sedang asik- asik, salah satu Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Kota Bengkulu inisial SI  di pergoki oleh istri sahnya sedang didalam rumah bersama seorang janda inisial VN. Keduanya di grebek disalah satu rumah di Perumahan Permata Gading RT 20 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Kota Bengkulu, Kamis (07/02/19).
“Tadi itu istrinya SI datang kerumah sini mengatakan bahwa suaminya lagi berkurungan dirumah VN. Kemudian aku tanya berita itu asli atau tidak, asli katanya, istrinya ini sudah ngiring dari Tugu Hiu. Dia sudah nggiring dari situ, kemudian mobil VN dan suaminya itu masuk ke rumah VN. Kemudian dia mau grebek, sebelum dia grebek dia datang kesini. Terus saya bilang kalau mau grebek syaratnya jangan marah marah. Dan dia sepakat,” kata Novian, Ketua RT 20 saat ditemui di kediamannya, sekira pukul 20.30 WIB.
Dijelaskan Novian, kemudian pihaknya bersama istri SI dan beberapa anggota keluarganya mendatangi rumah VN. Kemudian bertemu dengan VN.
“Ketemulah saya dengan VN, saya tanyakan. Buk apa benar ibuk nyimpan lanang didalam rumah, idak ado pak katanya, aku ini baru bangun tidur,”ucap Novian.
Lanjutnya, Kebetulan yang hadir di sana ada perangkat RT dan meminta agar supaya digeledah. Kemudian dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan SI berada didalam rumah tersebut. 
Hingga berita ini dimuat diduga pihak Kadis tersebut saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.(pau)

Inspektorat Janji Segera Tindaklanjuti Temuan di Desa Tanjung Menang dan Darat Sawah Ulu Seginim




BENGKULU SELATAN, SH - Untuk menindaklanjuti seluruh temuan yang ada di Desa Tanjung Menang serta Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, pihak inspektorat Bengkulu Selatan, Warsih berjanji akan segera menurunkan timnya untuk menindaklanjuti temuan - temuan yang terjadi di Desa Tanjung Menang serta Desa Darat Sawah Ulu.
Menurut Warsih apabila memang hal tersebut benar - benar terjadi maka akan sesegera mungkin ditindaklanjuti. “Sebab memang itulah yang menjadi wewenang kita,” jelas warsih saat ditemui diruang kerjanya
            Warsih selaku inspektur menghimbau agar kiranya apabila ada temuan - temuan di Desa agar dapat memasukkan laporan ke inspektorat agar dapat dengan cepat ditindak lanjuti.
            “Pihak inspektorat akan melakukan pemeriksaan yang serius agar dapat menjadi contoh bagi Desa yang lainnya, serta dapat menimbulkan kepercayaan Masyarakat atas adanya inspektorat yang memang ikut terlibat langsung dalam pengawasan dana Desa. Karena memang Masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengontrol pembangunan di Desanya Masing – Masing,” jelas Warsih.
Diketahui, dari pemberitaan Suara Hukum sebelumnya, bahwa diduga keras adanya kerugian Negara di Desa Tanjung Menang serta Desa Darat Sawah Ulu, hal ini dibuktikan saat monitoring yang dilaksanakan pihak Kecamatan, Polsek, serta Babinsa yang bertugas di Kecamatan Seginim. Suara Hukum yang ikut melakukan peliputan saat monitoring juga mendapat ancaman dari pihak anggota BPD Tanjung Menang. Beliau mengancam salah satu Wartawan Suara Hukum agar tidak memberitakan hasil monitoring di Desanya. Tindakan salah satu anggota BPD Tanjung Menang ini jelas adalah salah satu tindakan melanggar Hukum, yang mana dengan sengaja melakukan pengancaman terhadap jurnalis akibat pemberitaan hasil liputannya. Demikian juga terkait dengan temuan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Pemerintah Desa Darat Sawah Ulu.(Jan)  

Dana Bantuan Pembelian Sapi Terindikasi Dikorupsi ‘Berjamaah’ // Diduga Terjadi Persekongkolan Kelompok Tani Penerima Bantuan, PPL, dan Oknum Dinas Pertanian BS



 

BENGKULU SELATAN, SH – Bantuan Sapi atau yang disebut juga bantuan opo, yang diserahkan Pemerintah demi meningkatkan peternakan di Bengkulu Selatan diduga disalahgunakan dan dimanipulasi oleh kelompok tani penerima sapi yang bekerjasama dengan salah seorang oknum pegawai di Dinas Pertanian Bengkulu Selatan (BS) beserta oknum PPL yang ditugaskan di salah satu Kecamatan di Kabupaten BS.

Disinyalir para pelaku bertujuan in untuk memperkaya diri sendiri menggunakan uang Negara,  yang dengan sengaja menipulasi bantuan sapi yang diturunkan Pemerintah. Padahal sejatinya, bantuan ini untuk membantu masyarakat dalam membudidayakan ternak sapi di desa-desa.

Fakta terungkap, salah satu kelompok tani yang mendapatkan bantuan ini melakukan peminjaman sementara sapi dari Masyarakat untuk dibuat sebagai bukti pertanggung jawaban, yang akhirnya dikembalikan setelah beberapa minggu kemudian kepada pemilik asli sapi tersebut. Yang seharusnya, dana bantuan ini dibelikan sapi dan dibudidayakan oleh masyarakat setempat, namun malah dana ini ‘ditilap’ tanpa dilakukan pembelian.

Saat dikonfirmasi, sang peminjam sapi, Sukerman di ruang kerjanya di Dinas Pertanian menyatakan peminjaman itu terjadi akibat kurangnya dana bantuan yang diberikan sebab bantuan yang diserahkan masih berupa dana tunai yang mana dana ini termasuk juga dengan pembuatan kandang ternak sapi tersebut. Begitu juga dengan alat pendukung akibat ketidakcukupan dana tersebut, akhirnya terjadilah peminjaman sapi kepada masyarakat, agar seolah-olah sapi telah dibelikan.

Al, PPL yang membimbing kelompok tani ini juga beranggapan sama dengan Sukerman dari pihak Pertanian. “Memang benar kami meminjam sapi masyarakat akibat kekurangan dana dan sudah kami kembalikan,” jelas Al.

Dari pantauan Suara Hukum, diketahui pada malam hari Kelompok penerima bantuan sapi ini mengeluarkan sapi untuk dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya. Sehingga hal ini jelas diduga keras pengadaan sapi ini difiktifkan akibat kelompok penerima tersebut sengaja melakukan permainan yang seolah-olah telah dibelikan sapi tersebut padahal bukti lapangan yang sebenarnya dipinjamkan. Hal ini juga sudah diakui oleh pihak PPL dan diduga memang diketahui pihak Dinas pertanian BS.(Jan

51 Karyawan BPRS Safir Terancam PHK



BENGKULU, SH - Nampaknya pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu tidak hanya membuat gelisah puluhan ribu nasabah, akan tetapi sebanyak 51 karyawan juga terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu Karyawan BPRS Safir Bengkulu, Kamilus mengaku, cukup terkejut dengan dicabutnya izin Usaha PT BPRS Safir ini. Bahkan dirinya tidak mengetahui sama sekali jika bank tempatnya bekerja sudah tidak beroperasi seperti biasanya.
"Saya tidak tau kalau sudah dicabut izinnya, saya lihat banyak nasabah datang ke kantor dan minta uangnya dikembalikan," tuturnya, Rabu siang (06/2/19).
Ditanya tentang nasib pekerjaannya, Ia enggan berkomentar. Pasalnya jika izin usaha BPRS Safir di cabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka secara otomatis seluruh karyawannya juga tidak bekerja lagi. Hal ini tentu saja membuat dirinya dan beberapa temannya juga cukup merasa sedih.
"Nah soal kerja atau ga lagi kami belum tau, masih menunggu keputusan, kabarnya LPS akan memperjuangkan uang pesangon kami," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya akan berusaha maksimal untuk memperjuangkan nasib para karyawan BPRS Safir ini. Karena ada puluhan karyawan yang menggantungkan hidupnya di Perbankan ini.
"Kita akan upayakan agar para karyawan Bank ini juga bisa mendapatkan pesangon, jangan sampai mereka dibiarkan begitu saja," kata Samsu.
Akan tetapi, para karyawan ini akan mendapatkan haknya setelah hak seluruh nasabah diberikan. Sehingga ia berharap kepada seluruh karyawan BPRS Safir Bengkulu untuk bisa bersabar dan tidak perlu gelisah.
"Karyawan BPRS Safir harus sabar, insyallah nanti kami perjuangkan agar pesangonnya bisa didapatkan juga," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan bagi karyawan BPRS Safir Bengkulu yang tidak mendapatkan keadilan baik berupa gaji dan uang pesangon setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Sehingga jika mengalami ketidakadilan dari perusahaan maka silakan melapor ke Disnaker, atau minta difasilitasi SPSI. 
"Jadi jangan takut, laporkan saja, atau minta fasilitasi serikat pekerja, pelapor akan kita rahasiakan, kami akan bantu para karyawan ini untuk mendapatkan haknya," tutupnya.(frj)

Masyarakat Bengkulu Desak Gubernur Cabut Izin Lingkungan PLTUB



BENGKULU, SH - Sejumlah aktivis lingkungan, akademisi, praktisi hukum dan masyarakat yang bergabung dalam Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih mendesak Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mencabut izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara 2x100 Megawatt (MW) yang dimiliki PT Tenaga Listrik Bengkulu karena diduga melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota dan provinsi.
“Selain melanggar sejumlah peraturan daerah, ada juga temuan lain yang sudah kami susun dalam dokumen penyimpangan Andal PLTU batu bara Teluk Sepang,” ujar anggota Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih, Saman Lating di Bengkulu.
Saman  mengatakan, tuntutan tim sudah disampaikan dalam pertemuan dengan Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten II Sekretaris Daerah Bengkulu, Yuliswani dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Priambudi dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan temuan tim advokasi, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL PLTU batu bara dengan fakta lapangan pada fase pra-konstruksi dan konstruksi serta temuan sejumlah pelanggaran hukum.
Indikasi pelanggaran hukum kata Lating atas terbitnya Izin Lingkungan PLTU batu bara yaitu melanggar RTRW Kota dan Provinsi. Dalam RTRW Provinsi Bengkulu pembangunan PLTU batu bara akan dilaksanakan di Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu 2012-2023 pasal 23 ayat (1) huruf (d) bahwa pembangunan listrik pembangkit baru, meliputi PLTU di Napal Putih.
Sesuasi peraturan, salah satu syarat penyusunan AMDAL harus ada rekomendasi tata ruang. Saat itu pada 2016 Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu menerbitkan rekomendasi. Namun, setelah ditelaah lebih dalam isi surat rekomendasi tersebut justru tidak mendukung proyek PLTU Teluk Sepang. Surat rekomendasi nomor 650/0448/Bappeda yang diterbitkan pada 3 Mei 2016 itu justru menjelaskan pentingnya pengembangan energi terbarukan untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

“Temuan ini sudah layak jadi pertimbangan Gubernur Bengkulu untuk mencabut izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu,” jelas Saman.
Saman menambahkan, proses ganti rugi tanam tumbuh milik petani yang digusur untuk proyek tapak PLTU batu bara juga menyisakan masalah di mana harga tanam tumbuh yang diganti tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan gubernur nomor 27 tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sementara itu, juru Kampanye Energi Yayasan Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu menuturkan, ketidaksesuain lain yang ditemukan adalah terkait persepsi masyarakat yang menyebutkan bahwa 92 persen warga Kelurahan Teluk Sepang menyetujui proyek PLTU batu bara, padahal sejak awal kehadiran proyek tersebut, warga telah menyampaikan penolakan.
Sebanyak 429 orang warga menandatangani penolakan proyek PLTU batu bara dan tandatangan tersebut disampaikan lewat surat tertulis yang ditujukan ke Gubernur Bengkulu dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2016.  Puncaknya, penolakan dilakukan warga dalam bentuk blokade jalan saat peletakan batu pertama proyek oleh Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti pada 25 Oktober 2016.

Sementara pada fase konstruksi, dalam dokumen ANDAL disebutkan untuk mengerjakan proyek ini, sebanyak 590 orang warga lokal akan mendapat lapangan pekerjaan. Faktanya, menurut tokoh masyarakat setempat pada bulan September 2018, hanya 25 orang warga Teluk Sepang yang bekerja di proyek tersebut, sedangkan sisanya adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.

Menanggapi hal ini, Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan, segera menindaklanjuti aspirasi warga tersebut dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pengelola tapak PLTU batu bara, PT Pelindo II Bengkulu.
“Tim teknis AMDAL akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan yang disampaikan tim advokasi dan masalah ganti rugi tanam tumbuh akan difasilitasi PT Pelindo II,” pungkas Yuliswani.
Dalam waktu dekat, pemprov akan berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo paling lama selama dua minggu kedepan untuk menindaklanjuti temuan dalam Amdal PLTU," kata Asisten II Sekda Provinsi Bengkulu. Lalu, pihaknya akan memfasilitasi bertemu dengan pihak Pelindo II terhadap apa yang telah disampaikan oleh warga Teluk Sepang.

"Permasalahan yang disampaikan oleh tim advokasi dan Kanopi tadi sedang dikaji oleh teman-teman dari OPD teknis," pungkas Yuliswani.

Informasi yang disampaikan kata dia harus diteliti sesuai dengan tahapannya  yang memang telah dilaksanakan oleh pemerintah pada saat pengeluaran izin tersebut.  Saat pengeluaran izin pihak PLTU batu bara telah sesuai dengan tahapannya sesuai dengan informasi yang disampaikan OPD teknis.

Sebelumnya, Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.

Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang  dirusak untuk proyek PLTU.

Hasil dari audiensi tersebut yaitu pihak dari tim advokasi menyatakan bahwa terjadi banyak ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan keadaan di lapangan, sehingga disampaikan bahwa masalah izin pendirian PLTU belum sesuai dengan kajian. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa penertiban izin lingkungan No. 503/14.b/12/KP2T/2016 bertentangan dengan rekomendasi RTRW dan perda RTRW baik provinsi dan kota Bengkulu.

Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bengkulu Drs. Tiar Hakimi merupakan Pensiunan PNS yang telah malah melintang didunia Birokrat menyampaikan, keluhan dan hasil investigasi yang pernah ia lakukan selama ini bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan fiktif yang menurutnya telah banyak merugikan masyarakat Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu dampak dari hadirnya pencemaran lingkungan ditimbulkan dari operasi aktivitas PLTU.
“Masyarakat Teluk Sepang tidak bisa berbuat banyak sekarang. Mereka hanya bisa berharap dan melalui forum dialog publik bersama Kanopi Provinsi Bengkulu dan Kelopak untuk bisa menyampaikan keluhan masyarakat Teluk Sepang kami ini pada bapak Gubernur Bengkulu terkait pencemaran lingkungan dan kerugian lainnya akibat dari aktivitas yang ditimbulkan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) ini. Untuk itu, mohon pada bapak Gubernur Bengkulu untuk segera mencabut izin SIUP PLTU tersebut,” tegas Tiar Hakimi, Rabu siang (6/2/19).
Tiar menambahkan, selama ini masyarakat Teluk Sepang dijanjikan untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan oleh PLTU tersebut, namun faktanya sama sekali tidak ada yang ada hanya kerusakan dan pencemaran lingkungan terutama asap dan debu sehingga menurutnya berdampak pada kesehatan masyarakat Teluk Sepang.
“Sekali lagi kami minta pada forum ini agar ada tindak lanjutnya setelah selesai acara ini agar permohonan kami ini disampaikan langsung pada bapak Gubernur untuk mencabut izin SIUP yang telah dikeluarkan pada PLTU itu,” tutupnya.(frj)

Plt Kadinkes Benteng Resmi ‘Tersangka Baru’ // Dugaan Korupsi Pemotongan Dana GU & BOK 2018




Kantor Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah (Doc/net)

 

BENGKULU TENGAH, SH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sepertinya kian terang benderang. Pasalnya, kasus korupsi pemotongan  dana gabungan usaha (GU) RSUD Benteng dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD Benteng tahun 2018 dengan terdakwa sebelumnya FG, sang bendahara pengeluaran Dinkes Benteng yang terjaring OTT di penghujung tahun 2018 lalu ini akhirnya segera menetapkan tersangka baru. Dia tak lain adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Tengah, MW.
                Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Bengkulu dengan Nomor B 27 yang telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) tertanggal 25 Januari 2019 yang lalu.
“Setelah menerima SPDP ini langkah yang akan dilakukan tim JPU yaitu melakukan pengembangan penelitian berkas perkara selama 14 hari dan kemudian nanti dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi,” jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Jumat (1/2/2019).
                Diketahui, kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Bengkulu pasca melakukan OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bengkulu terhadap FG, Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng yang diduga melakukan pemotongan dana GU RSUD Benteng dan Dana BOK untuk Puskesmas sebesar 10 persen per triwulan (per-tiga bulan – red) pencairan, dari OTT ini juga diamankan uang senilai Rp.117.085.992 yang  dijadikan sebagai barang bukti (BB)
“Perbuatan tersangka MW ini sudah masuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 f undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambahnya.

// Plt Kadinkes Benteng Sementara Diemban Edi Hermansyah

                Sementara itu, pasca ditetapkannya Plt Kadinkes sebelumnya, MW sebagai tersangka, jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya sementara diemban oleh Pj Sekda Benteng, Edi Hermansyah.
Terpisah, saat diminta keterangannya seputar kabar pergantian jabatan ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi membenarkan hal tersebut dan untuk sementara Plt Kadinkes dan Pj Sekda diemban Edi Hermansyah, Pj.Sekda Benteng. "Iya, jabatan Plt Kadinkes diemban pak Edi Hermansyah," singkat Apileslipi, Jum'at (1/2) lalu saat dihubungi awak media.


// Pelimpahan Tersangka Tahap II

 

Tersangka OTT Dinkes Benteng, FG saat dilakukan pelimpahan.(doc/net)

 

                Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima pelimpahan perkara dan tersangka dari Polda Bengkulu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) beberapa waktu yang lalu yang menetapkan satu orang tersangka yaitu FG salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Benteng.
                Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Kamis (31/1/2019) membenarkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Penyidik Khuasus (Pidsus) Kejati menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu dengan tersangka FG selaku bendahara pengeluaran Dinkes Benteng terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018.
                “Terdakwa akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penuntutan. Terdakwa di jerat pasal 12 huruf i primer pasal 12 huruf f junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” terang Marthin. Dari tim penyidik, kata Marthin, ada rangkaian lanjutan lainnya karena dalam hal ini JPU sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan saksi Kepala Dinas Kesehatan Benteng. “Untuk sementara ini statusnya masih saksi sementara SPDP sudah masuk,” jelas Marthin.

// Kuasa Hukum FG Sebut Kliennya Hanya Terima Perintah
          Sementara itu, terkait  SPDP yang diterima Kejati Bengkulu melalui tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) dari Polda Bengkulu, ketika pelimpahan tahap dua tersangka FG selaku Bendahara Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah (Benteng) Kamis (31/2/2019) lalu, Kuasa Hukum Tersangka FG, Nediyanto,  Sabtu (2/2/2019) lalu meminta agar pihak Kejaksaan agar juga ssegera melakukan penetapan tersangka lain, karena ia mensinyalir kasus ini dilakukan oleh kliennya (FG –red) secara bersama-sama dengan tersangka lain alias ‘korupsi berjemaah’.
                Nediyanto juga mengatakan kepada awak media, sejak awal pihaknya memang mendesak pihak-pihak yang disebutkan dalam BAP tersangka FG untuk juga sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, salah satunya Plt Ka Dinkes Benteng.  
                “Kami minta ya, ketika nanti dipanggil pertama kali sebagai tersangka agar dilakukan penahanan.  Kalau di BAP klien kami itu banyak masih ada pihak-pihak lainnya, karena waktu tangkap tangan lima orang dan mereka bebas aja yang lima orang. Kalau FG kan dipanggil datangnya, justru yang lima orang ini diluar, kan aneh,” ungkap Nediyanto saat diwawancarai media.
                Sementara, soal SPDP yang diterima Kejati, Nediyanto mengungkapkan bahwa itu sesuai BAP yang disampaikan FG. Pihaknya juga berharap dan meminta agar perkara ini terus dikembangkan dan ia yakin bahwa Polda Bengkulu dapat mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
                “Kami harap diusut tuntas karena klien saya, FG ini hanya anak buah yang menerima perintah, dia nggak akan berani tanpa ada perintah dari atasan dan menurut FG dia diperintah, jadi  tahan dong atasannya dan kami minta agar segera ditahan,” jelas Nediyanto. Terkait tersangka baru sesuai SPDP Nediyanto menyatakan pihaknya belum menerima informasi tersebut. Namun ia menyatakan jika SPDP sudah masuk sudah positif tersangka. “Kalau SPDP sudah masuk positif tersangka. Didalam surat penahanan FG itu menyebutkan pasal 55 artinya ada pihak lain, secara bersama sama,” pungkas Nediyanto.

// Peran FG Sebagai ‘Justice Colaborator’
                Ditetapkannya Kadinkes Benteng sebagai tersangka baru ini sebenarnya bukan tanpa sebab, karena sebelumnya tersangka yang saat itu tertangkap tangan (OTT) dugaan kasus pemotongan dalam pendistribusian dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah (Benteng), FG ini ternyata tidak setengah-setengah dalam ‘membantu’ pihak aparat dalam mengungkap pihak lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut alias menjadi ‘justice colaborator’.
                Bahkan untuk membuktikan niatnya ini, Senin (20/11) tahun 2018 lalu, FG melalui Penasihat Hukum (PH) Nediyanto Ramadhan SH MH, sempat menyerahkan bukti baru ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu. “Saya berharap bukti yang diserahkan tersebut. Yakni bukti transfer ke beberapa pihak yang menerima hasil pemotongan dana Dinkes dapat menjadi bekal bagi penyidik untuk dapat menyeret pihak lain yang juga terlibat guna ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nediyanto.
                Menariknya, penerima dana tersebut tak hanya dari kalangan pejabat Dinkes Benteng saja, melainkan ada ada dari pihak lainnya yang cukup berpengaruh di Benteng.“Kita belum bisa menyebutkan siapa saja, namun penyidik sudah tahu itu. Kita harapkan semuanya juga turut bertanggung jawab. Bukti rekening koran dan struk transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM) juga sudah ada,” ujar Nediyanto. Menurut Nediyanto, klienya juga masih melengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan hal ini. Nantinya bila memang sudah lengkap mereka kembali menyerahkan tambahan bukti baru ke penyidik. Dia berharap, dengan telah diungkap semua oleh kliennya perkara ini menjadi terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
                “Kita biarkan dahulu penyidik bekerja, yang jelas klien kita sudah mengutarakan semuanya dengan jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi. Bukti-bukti juga sudah kita serahkan,” tambahnya. Dari informasi diperoleh, sejauh ini penyidik masih melakukan proses pemanggilan terhadap saksi terkait dan juga pengumpulan alat bukti. Nantinya, bila memang semuanya sudah dianggap cukup maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak lain yang kemungkinan juga bakal menjadi tersangka pula. “Ya kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya. Saya yakin nantinya penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini,” demikian Nediyanto.
                Diketahui, FG yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng ditetapkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam dugaan kasus pemotongan dalam pendistribusian dana yang dikelola Dinkes sebesar Rp 3,2 miliar. Penetapan tersangka tersebut sebagai tindaklanjut dari OTT dari penyidik saat pendistribusian dana yang bertempat di Gudang Farmasi belakang Kantor Bupati Benteng.(***)