Minggu, 30 September 2018

Bengkulu Akan Terima Bantuan Bibit Kopi



BENGKULU, SH – Budi Darmawansyah selaku Direktur PD Bimex menuturkan, Provinsi Bengkulu yang dalam hal ini akan diwakilkan oleh PD Bimex, akan mendapatkan bantuan bibit kopi dari Balai Penelitian Tanaman Industri. Dimana penyerahan bibit kopi ini akan dilaksanakan saat acara Launching dan Distribusi 10 Juta Benih Perkebunan untuk Petani Indonesia di Sukabumi. Senin pagi (24/9/18),
“Kita belum tahu jumlah pasti akan menerima berapa bibit kopi dari Balitbangtan ini, namun yang jelas Bengkulu termasuk salah satu daerah yang akan menerima karena Potensi lahan dan petani kopi yang sangat banyak” kata Budi.
Budi menambahkan, bibit yang nantinya akan diterima adalah bibit unggul yang sudah diuji oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian. Hal ini juga sejalan untuk mendukung kebangkitan rempah Indonesia.
Selain pemberian benih perkebunan, akan dilaksanakan pula bimbingan teknis mengenai stek berakar kopi robusta, sambung pucuk kopi robusta, pengolahan kopi dan kakao, hingga tanaman lada, cengkeh, pala, kelapa dan tebu.
“Kita harapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi petani-petani di Bengkulu guna meningkatkan jumlah (kuantitas) dan kualitas produksi perkebunan di Bengkulu” tutup Budi.(frj)

Walikota Apresiasi Kinerja Inspektorat Kota Bengkulu



BENGKULU, SH – Dalam Kinerja Inspektorat Kota Bengkulu yang selama ini telah menginisiasi dan mengkoordinir pembentukan MP-TGR selanjutnya akan memulai sidang guna mempercepat penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Sumber kerugian daerah ini diketahui melalui pantauan langsung, Kepala OPD, hingga laporan masyarakat.

Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu resmi dilantik Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Dalam pelantikan yang dilakukan di Balai Kota Bengkulu, (27/09/18), Helmi mengapresiasi kinerja Inspektorat Kota Bengkulu.

“Sumber informasi kerugian daerah berasal dari hasil pengawasan atasan langsung atau Kepala OPD, laporan masyarakat, informasi media massa, hasil pemeriksaan BPK, Hasil pemeriksaan APIP/APH, dan putusan pengadilan. Hal ini menjadi perhatian penting agar ASN tidak melakukan kerugian daerah dalam mengelola uang negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan MP-TGR agar dapat bekerja secara maksimal dan profesional, sehingga apabila ada kerugian daerah, kerugian tersebut dapat dikembalikan secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan.dan seluruh OPD di Kota Bengkulu berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang nantinya akan diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya juga berharap dalam LKPD Tahun 2018, semua Kepala OPD wajib berjuang semaksimal mungkin dalam memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan mengelola keuangan dengan tertib dan akuntabel,” tegasnya,

Sementara itu, Plt Inspektur Kota Bengkulu Sahudin menyampaikan kondisi saat ini masih ditemukan kejadian kasus kerugian daerah yang dilakukan oleh ASN, termasuk kerugian yang pelakunya sudah pindah ke Pemerintah Daerah lain. Hadirnya MP-TGR juga dinilai mampu percepat pengembalian kerugian daerah.

“Dengan adanya MP-TGR ini cukup banyak kemajuan percepatan pengembalian kerugian keuangan daerah. Karena sebelumnya surat tagihan dari Inspektur atau Sekretaris Daerah sekalipun kurang diperhatikan oleh ASN,” kata Sahudin.

Disampaikannya pula, bahwa penyelesaian kerugian melalui MP-TGR merupakan tuntutan ganti rugi tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya final dan mengikat, artinya tidak lagi diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Untuk diketahui, MP-TGR adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah berdasarkan Perwal. 

Sebagai ketua MP-TGR dijabat langsung Sekretaris Daerah, selanjutnya Kepala BPKAD dan Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua, Inspektur sebagai Sekretaris, sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BKPP, Kabag Hukum dan Kabid Aset, masing masing sebagai Anggota MP-TGR.

Turut hadir BPK Perwakilan Provinsi, BPKP Provinsi, FKPD Provinsi/Kota, Sekretaris Daerah, Inspektur Provinsi dan seluruh anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu.(vvy)

Pelantikan Penjabat Sekda Kabupaten BS Diruang Kerja Plt. Bupati Bengkulu Selatan


BENGKULU SELATAN, SH - Plt Bupati Gusnan Mulyadi SE, Rabu (26/09/18) kembali melantik Kepala Dinas Pariwisata Drs H Yulian Fauzi MAP sebagai Penjabat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Pelantikan Penjabat Sekdakab Bengkulu Selatan ini berdasarkan SK Plt Gubernur Bengkulu Drh Rohidin Mersyah MM tertanggal 25 September 2018, yang memperpanjang masa tugas Drs H Yulian Fauzi MAP hingga 3 bulan kedepan sejak tanggal pelantikan.
Pantauan Suara Hukum, pelantikan yang dilaksanakan di ruang kerja Plt Bupati Bengkulu Selatan tersebut terkesan tertutup dan tidak seperti biasanya yang memperbolehkan untuk diliput awak media.
“Karena yang menghadiri tamu undangan terbatas, jadi mohon maaf kawan-kawan media tidak ada yang masuk karena ruangan sempit. Tidak ada yang bersifat rahasia kok, salinan SK pun sudah di share ke group,” tulis Kasubag Protokol Humas Pemkab Bengkulu Selatan Sri Wianty dalam pesan singkatnya pada group Forum Koordinasi Giat Pemda Bengkulu Selatan.
Lanjut Sri Wianty yang akrab disapa teteh itu dalam pesannya ia menyampaikan, pada sambutannya, Plt Bupati Gusnan Mulyadi mengharapkan kepada Penjabat Sekda Yulian Fauzi untuk segera menyiapkan proses seleksi Sekda definitif. Diharapkan pada awal tahun 2019 Pemkab Bengkulu Selatan sudah ada sekda definitif. (Jan) 

Diduga Adanya Pemalsuan Tanda Tangan Penerima Pada Penerapan BSPS




BENGKULU SELATAN, SH - Perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sekaligus disinyalir kebal hukum yang dilakukan oleh para pelaksana penerapan bantuan BSPS yang dengan sengaja dilakukan oleh para pelaksana memalsukan tanda tangan penerima.

Hal ini jelas dinyatakan para penerima yang namanya enggan disebutkan dalam pemberitaan dengan alasan nanti jadi tidak dikasi bantuannya, mereka menjelaskan tanda tangan pada kontrak pembelanjaan ditoko bangunan mereka mengakui tidak pernah melakukannya akan tetapi tanda tangan kami sudah ada disana.

“Apabila tidak percaya ini contoh tanda tangan saya di KTP, dan Kartu Keluarga, Sembari menunjukkan KTP dan Kartu Keluarganya”, ujar pihak tokoh yang enggan disebut namanya.

Memang disana jelas terlihat perbedaan yang sangat jauh tanda tangan di KTP dan KK apabila dicocokkan dengan kontrak toko.

Dilain sisi pihak toko juga menjelaskan adanya permintaan uang sebesar Rp 10 juta rupiah dan sudah sempat diserahkan namun oleh karena adanya berbagai problem serta pemberitaan media uang tersebut dikembalikan lagi.

Hal ini sangat janggal dan disana sudah ditemukan yang namanya percobaan, artinya pihak pengelola sudah melakukan percobaan PUNGLI dengan sempat mengambil uang sebesar 10 juta rupiah yang diduga uang tersebut adalah FI, yang mana uang tersebut sudah jelas - jelas hasil dari pada pelaksanaan bedah rumah yang dikelola pihak Perkim.

Pihak pengelola dari pihak Perkim saat mau dikomfirmasi terkait masalah ini belum dapat dikomfirmasi karena tidak berada dikantor saat berita ini dinaikkan pada Jumat, (28/9/18). Dengan adanya berita ini diturunkan pihak Penegak Hukum kiranya segera menyikapi hal ini sebab ini dapat dikategorikan dengan kejahatan yang direncanakan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan masyarakat kecil. (Jan)