 |
| Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
perwakilan Provinsi Bengkulu Yan Syafri. |
BENGKULU,
SH –
Adanya rencana OJK merilis aturan baru yang akan memberikan kelonggaran bagi
perusahaan pembiayaan, diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap
pertumbuhan industri pembiayaan.
Dengan adanya berbagai
relaksasi yang bakal diberikan regulator melalui peraturan baru yang akan
segera diterbitkan, banyak kalangan mengaku optimistis target pertumbuhan
pembiayaan yang dipatok pada kisaran 7%-10% pada tahun ini bisa tercapai.
“Kami menyambut baik,
beberapa poin penting yang akan dimuat dalam peraturan itu kami nilai lebih
memudahkan perusahaan pembiayaan, dan model bisnisnya menjadi lebih efisien,”
kata Didi salah seorang manajer area pembiayaan leasing Bengkulu-Lampung.
Kepala Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) perwakilan Provinsi Bengkulu Yan Syafri mengatakan, pihaknya
akan mengejar finalisasi sejumlah aturan. Dari lima Peraturan OJK (POJK) yang
disiapkan, empat di antaranya merupakan revisi regulasi bagi perusahaan
pembiayaan.
Beberapa poin penting yang
akan dimuat dalam peraturan baru bagi industri pembiayaan antara lain ialah OJK
akan memperluas kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan memperkenankan
penyaluran pembiayaan tunai oleh perusahaan pembiayaan.
Pada POJK No. 29/2014
disebutkan, bahwa jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan perusahaan
pembiayaan melingkupi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan multiguna. Selain pembiayaan tersebut, dan kegiatan usaha pembiayaan
lainnya berdasarkan persetujuan OJK. Sementara, kegiatan usaha pembiayaan tunai
masih belum diatur oleh OJK.
Pada POJK No. 28/2014
dijelaskan, perusahaan pembiayaan yang berbadan hukum perseroan terbatas wajib
memisahkan UUS menjadi perusahaan pembiayaan syariah dengan cara mendirikan
badan hukum perseroan terbatas dengan ketentuan nilai aset UUS telah mencapai
paling sedikit 50% dari total aset perusahaan pembiayaan induknya atau paling
lama 5 tahun sejak POJK diundangkan.
Menurut Yan, saat ini baru
segmen korporasi saja yang diperbolehkan memberikan pendanaan kepada perusahaan
pembiayaan. Akan tetapi, melalui peraturan baru, OJK mengizinkan dana dari
perseorangan masuk melalui surat berharga yang diterbitkan perusahaan
pembiayaan.
// OJK : Peminjaman
Uang Berbasis Aplikasi
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi (LPMUBTI).
Regulasi ini
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru
bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan
modal ventura.
POJK ini juga
dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang
sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan
berkembang, serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.
Penyelenggara Fintech P2P Lending diharapkan dapat membuka
akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam
negeri kepada masyarakat luas yang membutuhkan. Selain itu dapat memperbaiki
tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.
“POJK ini juga
sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD) serta mendukung program Nawacita, Program Gerakan
1.000 start-up, dan Paket Kebijakan Ekonomi 14 yang
dicanangkan oleh Pemerintah,” kata Yan, Kamis (12/7/18).
Penyelenggara Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan
sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sektor
Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Selain mengatur
penyelenggaraan LPMUBTI atau Fintech P2P Lending, POJK
ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh yang
mencakup Fintech 2.0 (antara lain Fintech perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perusahaan
pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, dan payment) dan Fintech 3.0 (antara lain Fintech big-data-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain).
Dalam rangka mengadopsi
semangat regulatory sandbox sebagaimana
diimplementasikan pada pengaturan Fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan
ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Penyelenggara diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.
Dalam masa
pendaftaran ini, Penyelenggara telah dapat melakukan aktivitas secara penuh
dengan mendapat pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan
evaluasi. Paling lama 1 (satu) tahun setelah terdaftar, Penyelenggara wajib
mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.
Untuk melindungi
kepentingan konsumen, Penyelenggara antara lain wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan serta
menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi
kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi
maksimal Rp2.000.000.000,- dalam mata uang Rupiah.
Melalui peraturan
ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital
di masa mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa Fintech Incubator Centre.(frj)