Senin, 08 April 2019

Warga Mengeluh Lambannya Sikap Manager TLB



BENGKULU, SH – Salah satu warga korban dampak PLTU PT TLB Darmawan mengatakan, dirinya sangat menyesalkan sikap lamban dan terkesan tidak serius dari Manager PT TLB Abu Bakar. Selasa pagi (03/04/19).
“Jujur saya katakan disini bapak/ibu wartawan, kami sudah lama menggiring permasalahan ini sejak Tahun 2017 silam. Namun hasilnya selalu lamban dan penuh dengan tanda tanya,” ujar Darmawan merupakan pensiunan PNS warga Teluk Sepang.
Darmawan menambahkan, perkebunan aset sawit merupakan sumber kehidupan baginya, istri dan ke-enam karyawannya sekarang sudah tidak bisa berbuat banyak lantaran kebun sawit yang seluas tiga hektar dengan populasi panen sawit pertahunnya empat ton hancur bagai ditelan bumi akibat dampak semburan dahsyat PLTU PT TLB pimpinan Managernya Abu Bakar.
“Kebun sawit satu-satunya aset kami seluas 3 hektar dengan panen 4 ton pertahunnya kini hanya tinggal cerita kenangan saja pak. Termasuk nasib anak, istri dan ke-6 karyawan kami sampai pasa detik sekarang tidak bisa berbuat banyak alias pengangguran. Justru itu, pada kesempatan mediasi terakhir pada Sabtu lalu(9/3/19) yang difasilitasi pihak Polresta Bengkulu bisa tuntas dan clear,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kanopi Siap Kawal Kasus TLB Hingga Tuntas.Abu Bakar akan berjanji menyelesaikan permasalahan warga dengan membayar semua ganti rugi tanam tumbuh tersebut.
Dalam hal ini, Kuasa Hukum Kanopi Saman Lating, SH pada Reportase Rakyat mengatakan, berkomitmen untuk terus menggiring dan mengkawal permasalahan dihadapi warga Teluk Sepang hingga tuntas.
“Kanopi telah mengamanahkan hal ini semua pada saya selaku kuasa hukumnya. Tuntutan kita tidak banyak. Yakni pihak TLB mau bayar atau tidak. Apapun terjadi, mengkawal masyarakat Teluk Sepang hingga tuntas,” tutupnya.
// Generasi Millenial Bengkulu Surati Capres-Cawapres RI

 Fera Narasanti salah seorangaktivis Mahasiswi UMB mengatakan, segenap anak muda millenial Bengkulu menyurati kandidat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Indonesia yang akan memimpin pemerintahan periode 2019-2024 untuk mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai sumber utama kelistrikan nasional dan menghentikan penggunaan energi fosil batu bara.Senin siang (02/4/19).
“Kami menuliskan aspirasi anak muda millenial untuk pembangunan energi masa depan Indonesia agar segera meninggalkan energi kotor batu bara dan beralih ke energi terbarukan,” ujarNarasati.
Fera menambahkan, dirinya menuliskan surat karena keprihatinan agar mendesak pemerintah menstop proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, padahal warga sekitar sudah menolak keberadaan proyek itu karena khawatir dengan pencemaran udara akibat pembakaran batu bara.
Menurut Fera, pembangkit listrik dari energi terbarukan seperti matahari, angin dan air sangat melimpah potensinya di Bengkulu sehingga pemerintah seharusnya memilih pengembangan energi terbarukan dibanding mendatangkan investor untuk membangun PLTU batu bara.
Sementara, Juru Kampanye Energi aktivis Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu mengatakan penggalangan surat untuk kandidat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang maju pada Pilpres 2019 didasari keprihatinan atas regu

lasi pengembangan kelistrikan nasional yang masih bertumpu pada energi fosil. Menurutnya, hal itu tertuang dalam kebijakan penambahan daya listrik 35.000 Megawatt di Indonesia di mana 60 persen masih bergantung pada energi fosil batu bara.
“Kami menantang kedua capres untuk segera meninggalkan ketergantungan pada energi batu bara dan mendorong pembangunan listrik bersih berkelanjutan,” ungkap Olan sapaan aktivis perempuan Kanopi ini.
Terakhir, Olan menjelaskan, surat yang ditulis para anak muda millenial Bengkulu akan dikirimkan kepada tim pemenangan kedua kandidat capres-cawapres RI dan selanjutnya akan dikumpulkan dengan kartu pos dari seluruh Indonesia yang digalang 37 organisasi lingkungan hidup yang bergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia.(frj)

Perbup Keuangan Desa ‘Macet’, Kades se-Benteng Merada




 



BENGKULU TENGAH, SH Hingga saat ini, diketahui belum satupun desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Dari informasi yang diperoleh, keterlambatan menyusun APBDes ini dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan desa belum selesai. Padahal Perbup itu merupakan landasan atau acuan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) APBDes. Hal ini kontan membuat banyak pihak khususnya para Kepala Desa (Kades) di Benteng ‘meradang’ dan buka suara.

Salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Rindu Hati yang juga sekaligus mewakili kades lainnya di Benteng, Sultan Mukhlis SH mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera membagikan Paraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan desa.

Ditegaskan Sultan Mukhlis, seluruh Kades se-Kabupaten Bengkulu tengah telah sabar menunggu Perbup tersebut. Betapa tidak, Perbup merupakan dasar atau payung hukum bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (PBDes).

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Dampaknya, dokumen APBDes belum bisa kami selesaikan,” kata Sultan. Saat ini, triwulan ke-3 tahun anggaran 2019 sudah hampir berakhir. Dalam kondisi tersebut, anggaran untuk pembayaran honor serta penghasilan tetap (siltap) Kades beserta perangkat belum bisa dikucurkan. Selain alokasi dana desa (ADD), keterlambatan Perbup juga berimbas pada penyaluran bantuan dana desa (DD).

“Lambannya penyelesaian Perbup pengelolaan keuangan desa berdampak besar. Karena APBDes belum tuntas, usulan pencairan ADD dan DD tak bisa kami sampaikan,” tandasnya.

// Penyusunan APBDes Terganjal Perbup

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Bengkulu tengah, Edi Susila SSTP MSi meminta agar Kades lebih bersabar. Perbup pengelolaan dana desa masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dibagikan.

“Ditahun 2019 ini, terjadi perubahan regulasi dari pusat yang menuntut agar Perbup pengelolaan keuangan desa dilakukan revisi. Selain itu, perubahan regulasi ini juga baru diketahui pada awal 2019 ini. Sebab itulah, revisi Perbup mengalami keterlambatan,” jelas Edi.
“Dalam waktu dekat, Perbup tentang pengelolaan keuangan desa akan tuntas. Saat ini hanya tinggal menunggu teken Bupati,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu tengah, Edi Susila SSTP MSi.

Ditambahkan Edi, bisa terkendala dikarenakan terjadi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 113 tahun 2018 menjadi Permendagri nomor 20 tahun 2018.

“Permendagri merupakan pedoman dalam penyusunan Perbup. Ketika Permendagri diubah, maka Perbup tentang pengelolaan keuangan desa juga harus diubah. Perubahan inilah yang membutuhkan waktu. Sebab, Perbup lama sudah tak berlaku lagi,” paparnya. Dalam peratura terbaru, beber Edi, memang terjadi banyak perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Sebagai contoh, jika ditahun 2018 lalu pembangunan sarana olahraga berada di bidang pembangunan dan bisa direalisasikan dengan menggunakan dana desa (DD) bantuan dari Pemerintah Pusat. Tahun ini, pembangunan sarana olahraga berada pada bidang pemberdayaan masyarakat yang hanya bisa direalisasikan dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD). “Banyak hal-hal teknis yang mengalami perubahan. Sebab itulah, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” papar Edi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu tengah, Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Anggaran, Ade Christanto SSTP menegaskan, dana desa (DD) barubisa disalurkan jika persyaratan dilengkapi. Meliputi, dokumen APBDes, rekomendasi dari DPMD serta berita acara hasil audit dari Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu tengah. “Jika syarat belum lengkap, secara otomatis penyaluran DD ke rekening kas desa belum bisa diproses,” demikian Ade.

// Bupati ‘Sindir’ Pendamping Desa

Alih-alih merespon dan mempercepat perampungan Perbup keuangan desa, Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr H Ferry Ramli SH MH malahan menyoroti kinerja para pendamping desa dan pendamping lapangan. Menurut Bupati, seluruh pendamping desa harus melakukan pengawasan serta pembinaan setiap kegiatan ditingkat desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, realisasi anggaran hingga penyusunan laporan.

“Selaku Bupati, saya tidak bisa memberikan pembinaan secara intensif di setiap desa. Pendamping desalah yang harus lebih pro aktif. Kalau hanya makan honor atau gaji untuk apa. Sedangkan mereka juga tidak begitu memahami aturan-aturan yang berlaku,” kata Bupati.

Diungkapkan Ferry, pihaknya sudah beberapa kali mendengar laporan dari sejumlah Kepala Desa (Kades) yang mengeluhkan kinerja tim pendamping yang dinilai kurang aktif menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Yang lebih parah lagi, beber Bupati, ada pendamping desa yang seolah tak mau ambil pusing dengan alasan sudah memberikan arahan dan pembinaan.

Sebab itu, Bupati berharap agar Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu tengah bisa memberikan teguran atau evaluasi terhadap oknum pendamping desa yang tidak aktif tersebut. “Saya hanya tidak mau nantinya ada Kades salah dalam melakukan perencanaan serta mengambil keputusan dan menjadi repot karena pendamping desa yang kurang maksimal dalam bekerja,” tegas Bupati.

Disisi lain, Bupati juga mengingatkan kepada Kades untuk tidak asal-asalan dalam menggelontorkan anggaran. Sebelum menentukan target pembangunan dari dana desa (DD), Kades harus lebih agresif dalam berkoordinasi. Baik itu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni DPMD Kabupaten Bengkulu tengah maupun ke Camat wilayah masing-masing. “Kades juga harus banyak-banyak bertanya. Jangan sampai apa yang dilakukan bertentangan dengan aturan,” tandas Bupati.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu tengah, Dra Yulia Faridah MSi menuturkan, pihaknya tidak bisa memberikan intervensi tim pendamping. Dimulai dari pendamping lapangan hingga tim pendamping desa. Hal tersebut dikarenakan perekrutan tim pendamping dilakukan secara langsung oleh Kementerian Desa (Kemendes) RI. Di sisi lain, pembinaan kepada tim pendamping juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Satuan Kerjanya (Satker) ada di Pemerintah Provisi Bengkulu.

“Pemerintah kabupaten hanya sebagai pemanfaat dan tidak berwenang melakukan pembinaan. Untuk diketahui, jumlah tim pendamping desa dan tim pendamping lapangan di Kabupaten Bengkulu tengah kurang dari kebutuhan. Sebagai gambaran, 1 orang tim pendamping lapangan terpaksa melakukan pembinaan terhadap 4-5 desa,” papar Yulia.(***)