BENGKULU,
SH – Temuan potensi kerugian negara (KN)
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2017
cukup banyak. Bahkan nilainya mendekati Rp 10 miliar. Temuan itu tersebar di
beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Seperti
temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lewat kelebihan
pembayaran, kekurangan volume, denda proyek yang belum dibayarkan dan lainnya
hampir mencapai Rp 8 miliar. Kemudian di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
terkait dengan temuan dana reses yang juga mencapai Rp 1 miliar. Diakui oleh
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan bahwa masih ada yang
belum mengembalikan temuan kerugian negara itu. “Kalau jumlah pastinya saya
tidak hapal. Tapi sudah banyak yang mengembalikannya tersisa di atas 10 persen
lagi. Kita masih berupaya supaya seluruh temuan ini dikembalikan,” kata Massa. Saat
ditanya besaran nominal yang sudah dikembalikan, dan temuan apa saja yang masih
tersisa belum dikembalikan, Massa mengakui kurang hafal akan hal itu. Namun dia
memastikan tinggal sedikit saja temuan yang belum dikembalikan itu.
Dia
menjelaskan, bagi yang belum menyelesaikan pengembalian potensi kerugian negara
itu, mereka masih menyicil. Sebab mereka tidak bisa sekaligus mengembalikan
kerugian itu terkait dengan nominal yang kemungkinan cukup besar. Namun
Inspektorat masih menunggu pengembalian tersebut. Apalagi sudah ada upaya niat
baik untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut. “Kita menunggu. Karena
mereka masih menyicil,” terangnya.
Dari
proyek yang ada di Bidang Bina Marga (BM) saja, ditemukan ada potensi kerugian
Negara mencapai Rp 6,7 miliar. Rinciannya, kelebihan bayar proyek pembangunan
jalan Danau Dendam Tak Sudah Simpang Kompi –Pintu Air Rp 49,95 juta dengan
denda keterlambatan Rp 10,76 juta. Kemudian kelebihan bayar pekerjaan jalan
klutum-simpang Pino Potensi kerugian Negara mencapai Rp 440, 19 juta dan denda
keterlembatan Rp 1,181 miliar. Lalu jaminan pelaksanaan tidak dicairkan pada
pekerjaan jalan Enggano mencapai Rp 2,06 miliar.
Kekurangan
volume pekerjaan jalan tes Muara aman RP 31,12 juta. Kelebihan bayar pekerjaan
jalan Pemu Bengkulu Rp 124,93 juta dan denda keterlambatan Rp 15,5 juta.
Kemudian kelebihan bayar pekerjaan jalan batik Nau Lubuk Banyak plus boxculvert
Rp 23,37 juta dan denda keterlambatan Rp 121 juta. Selanjutnya kelebihan bayar
Jalan Capo Batas Sumsel Rp 145,36 juta. Selain itu kelebihan bayar pekerjaan
jalan Penarik-Lubuk Pinang Rp 100,57 juta dan denda keterlambatannya Rp 479,12
juta. Kelebihan bayar pada pekerjaan Jalan simpang kedurang –Kebun Agung-Batu
Ampar Rp 193,93 juta dan denda keterlambatan Rp 604,86 juta.
Kemudian
kelebihan bayar pekerjaan jalan Kelindang Susup Rp 189,15 juta kelebihan bayar
pekerjaan jalan Beringin Tiga-Bengko potensi kerugianRp 211.51 juta dan denda
keterlambatan Rp 61,77 juta. Kelebihan bayar jalan Pasar Tali-Pasar Ngalam Rp
194,716 juta dan denda Rp 13,35 juta. Kelebihan bayar pembangunan jalan
lingkungan dan jembatan kompleks RSUD M. Yunus tahap II Rp 226,46 juta dan
denda Rp 11,98 juta.
Kemudian
ada temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pertanggungjawaban
belanja ATK dan lainnya Rp 123 juta, di Sekretariat DPRD terkait dengan reses
ada temuan Rp 1,02 miliar dan lainnya. Dari item ini, Massa tidak hafal yang
mana yang sudah selesai dan yang belum selesai. Kapan tenggat waktu yang
diberikan untuk menyelesaikan pengembalian itu? Dijelaskan Massa bahwa nanti
potensi kerugian negara itu akan dibawa ke rapat majelis Tim Pembendaharaan
Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Majelis akan bersidang dan menentukan batas akhir
dari pengembalian kerugian negara itu. “Sebulan lagi lah kita akan bersidang di
TP TGR, untuk menyikapi temuan yang belum dikembalikan,” katanya.
Dia
mengakui kalau temuan potensi kerugian negara itu belum dibawa ke Majelis TP
TGR. Mengingat, TP TGR baru dibentuk akhir Desember lalu. “Kan baru dibentuk,”
ujarnya. Dia juga meyakini kalau pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 ini
Pemda Provinsi Bengkulu akan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari
BPK RI. Sebab temuan audit BPK terhadap belanja barang dan belanja modal cukup
sedikit. “Saya yakin temuan itu akan diselesaikan selama 60 hari kedepan.
Sehingga tidak akan berpengaruh pada WTP,” ujarnya.
// BPK:
4 Temuan Dalam LHP Pemprov
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu
Arif Agus.
Sementara itu, Kepala
Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Arif Agus saat menyerahkan LHP tersebut di
kantor BPK Bengkulu mengatakan, BPK menyebutkan, sedikitnya ada 4 temuan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tujuan tertentu atas belanja barang dan modal
tahun anggaran 2018 pada Pemprov dan Pemkot Bengkulu. Selasa pagi (22/1/19).
Adapun 4 temuan dalam LHP ini dijelaskan Arif, pertama
sistem pengendalian intern atas belanja barang dan modal yang kurang memadai.
Kedua, jaminan pelaksanaan belum dicairkan dan potensi kehilangan penerimaan
atas denda keterlambatan. Ketiga, paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan dari
spesifikasi yang ditentukan. Terakhir, kelebihan pembayaran pada paket
pekerjaan. Arif menambahkan, masih ada kelemahan dalam pengawasan intern.
Terutama dari spesifikasi belanja barang dan modal. Seharusnya ada perencanaan
dulu bagaimana speknya. Kemudian pengawasan pada waktu pengerjaan itu berfungsi
apa tidak. “Kalau kita mau memperbaiki pengawasan internal harus dikuatkan.
Pengendalian internal itu meliputi aspek peraturan, SDM, dan tata kelolanya,”
tambah Arif.
Arif menjelaskan, pemeriksaan ini
juga bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) atas
pelaksanaan dan tanggungjawab belanja barang dan modal telah dilaksanakan
secara memadai. Arif berharap, dengan diserahkannya LPH ini temuan-temuan itu
dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “BPK
meminta pejabat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas LHP itu
selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima”, ujar Arif. Terakhir, Arif
berharap, temuan ini dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemda.
Sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and
good goverment dapat terwujud.
Untuk diketahui, LHP dari BPK ini
diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Walikota
Bengkulu Dedi Wahyudi. Sementara terkait adanya temuan dari BPK RI atas LHP
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, temuan ini bisa menjadi obat agar
dalam pengelolaan anggaran bisa lebih baik lagi. Bahkan bisa mendapatkan pemasukan
hinga ratusan miliar. Pemprov sendiri tidak akan tinggal diam, temuan BPK ini
nanti akan segera mendapat tindak lanjut. Terakhir Rohidin minta kepada
jajarannya untuk tidak alergi dengan temuan BPK ini. Dengan adanya temuan ini
kedepannya akan menjadi tahu apa penyakit sehingga bisa melakukan terapi dengan
diagnosa yang tepat untuk perbaikan. “Ternyata selama ini ada sumber pendapatan
yang sangat signifikan sekali bukan hanya sekedar merubah tarif retribusi.
Bahkan kita bisa dapatkan ratusan miliar dengan adanya masukan dari BPK ini,”
tutup Rohidin.(frj)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar