Minggu, 27 Januari 2019

Potensi Kerugian Negara Nyaris Rp 10 M // BPK: 4 Temuan Dalam LHP Pemprov



 

BENGKULU, SH – Temuan potensi kerugian negara (KN) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2017 cukup banyak. Bahkan nilainya mendekati Rp 10 miliar. Temuan itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
            Seperti temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lewat kelebihan pembayaran, kekurangan volume, denda proyek yang belum dibayarkan dan lainnya hampir mencapai Rp 8 miliar. Kemudian di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terkait dengan temuan dana reses yang juga mencapai Rp 1 miliar. Diakui oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan bahwa masih ada yang belum mengembalikan temuan kerugian negara itu. “Kalau jumlah pastinya saya tidak hapal. Tapi sudah banyak yang mengembalikannya tersisa di atas 10 persen lagi. Kita masih berupaya supaya seluruh temuan ini dikembalikan,” kata Massa. Saat ditanya besaran nominal yang sudah dikembalikan, dan temuan apa saja yang masih tersisa belum dikembalikan, Massa mengakui kurang hafal akan hal itu. Namun dia memastikan tinggal sedikit saja temuan yang belum dikembalikan itu.
            Dia menjelaskan, bagi yang belum menyelesaikan pengembalian potensi kerugian negara itu, mereka masih menyicil. Sebab mereka tidak bisa sekaligus mengembalikan kerugian itu terkait dengan nominal  yang kemungkinan cukup besar. Namun Inspektorat masih menunggu pengembalian tersebut. Apalagi sudah ada upaya niat baik untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut. “Kita menunggu. Karena mereka masih menyicil,” terangnya.
            Dari proyek yang ada di Bidang Bina Marga (BM) saja, ditemukan ada potensi kerugian Negara mencapai Rp 6,7 miliar. Rinciannya, kelebihan bayar proyek pembangunan jalan Danau Dendam Tak Sudah Simpang Kompi –Pintu Air Rp 49,95 juta dengan denda keterlambatan Rp 10,76 juta. Kemudian kelebihan bayar pekerjaan jalan klutum-simpang Pino Potensi kerugian Negara mencapai Rp 440, 19 juta dan denda keterlembatan Rp 1,181 miliar. Lalu jaminan pelaksanaan tidak dicairkan pada pekerjaan jalan Enggano mencapai Rp 2,06 miliar.
            Kekurangan volume pekerjaan jalan tes Muara aman RP 31,12 juta. Kelebihan bayar pekerjaan jalan Pemu Bengkulu Rp 124,93 juta dan denda keterlambatan Rp 15,5 juta. Kemudian kelebihan bayar pekerjaan jalan batik Nau Lubuk Banyak plus boxculvert Rp 23,37 juta dan denda keterlambatan Rp 121 juta. Selanjutnya kelebihan bayar Jalan Capo Batas Sumsel Rp 145,36 juta. Selain itu kelebihan bayar pekerjaan jalan Penarik-Lubuk Pinang Rp 100,57 juta dan denda keterlambatannya Rp 479,12 juta. Kelebihan bayar pada pekerjaan Jalan simpang kedurang –Kebun Agung-Batu Ampar Rp 193,93 juta dan denda keterlambatan Rp 604,86 juta.
            Kemudian kelebihan bayar pekerjaan jalan Kelindang Susup Rp 189,15 juta kelebihan bayar pekerjaan jalan Beringin Tiga-Bengko potensi kerugianRp 211.51 juta dan denda keterlambatan Rp 61,77 juta. Kelebihan bayar jalan Pasar Tali-Pasar Ngalam Rp 194,716 juta dan denda Rp 13,35 juta. Kelebihan bayar pembangunan jalan lingkungan dan jembatan kompleks RSUD M. Yunus tahap II Rp 226,46 juta dan denda Rp 11,98 juta.
            Kemudian ada temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pertanggungjawaban belanja ATK dan lainnya Rp 123 juta, di Sekretariat DPRD terkait dengan reses ada temuan Rp 1,02 miliar dan lainnya. Dari item ini, Massa tidak hafal yang mana yang sudah selesai dan yang belum selesai. Kapan tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pengembalian itu? Dijelaskan Massa bahwa nanti potensi kerugian negara itu akan dibawa ke rapat majelis Tim Pembendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Majelis akan bersidang dan menentukan batas akhir dari pengembalian kerugian negara itu. “Sebulan lagi lah kita akan bersidang di TP TGR, untuk menyikapi temuan yang belum dikembalikan,” katanya.
            Dia mengakui kalau temuan potensi kerugian negara itu belum dibawa ke Majelis TP TGR. Mengingat, TP TGR baru dibentuk akhir Desember lalu. “Kan baru dibentuk,” ujarnya. Dia juga meyakini kalau pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 ini Pemda Provinsi Bengkulu akan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sebab temuan audit BPK terhadap belanja barang dan belanja modal cukup sedikit. “Saya yakin temuan itu akan diselesaikan selama 60 hari kedepan. Sehingga tidak akan berpengaruh pada WTP,” ujarnya.

// BPK: 4 Temuan Dalam LHP Pemprov



Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Arif Agus.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Arif Agus saat menyerahkan LHP tersebut di kantor BPK Bengkulu mengatakan, BPK menyebutkan, sedikitnya ada 4 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tujuan tertentu atas belanja barang dan modal tahun anggaran 2018 pada Pemprov dan Pemkot Bengkulu. Selasa pagi (22/1/19).
Adapun 4 temuan dalam LHP ini dijelaskan Arif, pertama sistem pengendalian intern atas belanja barang dan modal yang kurang memadai. Kedua, jaminan pelaksanaan belum dicairkan dan potensi kehilangan penerimaan atas denda keterlambatan. Ketiga, paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan dari spesifikasi yang ditentukan. Terakhir, kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan. Arif menambahkan, masih ada kelemahan dalam pengawasan intern. Terutama dari spesifikasi belanja barang dan modal. Seharusnya ada perencanaan dulu bagaimana speknya. Kemudian pengawasan pada waktu pengerjaan itu berfungsi apa tidak. “Kalau kita mau memperbaiki pengawasan internal harus dikuatkan. Pengendalian internal itu meliputi aspek peraturan, SDM, dan tata kelolanya,” tambah Arif.
            Arif menjelaskan, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) atas pelaksanaan dan tanggungjawab belanja barang dan modal telah dilaksanakan secara memadai. Arif berharap, dengan diserahkannya LPH ini temuan-temuan itu dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “BPK meminta pejabat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas LHP itu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima”, ujar Arif. Terakhir, Arif berharap, temuan ini dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemda. Sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good goverment dapat terwujud.
            Untuk diketahui, LHP dari BPK ini diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi. Sementara terkait adanya temuan dari BPK RI atas LHP Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, temuan ini bisa menjadi obat agar dalam pengelolaan anggaran bisa lebih baik lagi. Bahkan bisa mendapatkan pemasukan hinga ratusan miliar. Pemprov sendiri tidak akan tinggal diam, temuan BPK ini nanti akan segera mendapat tindak lanjut. Terakhir Rohidin minta kepada jajarannya untuk tidak alergi dengan temuan BPK ini. Dengan adanya temuan ini kedepannya akan menjadi tahu apa penyakit sehingga bisa melakukan terapi dengan diagnosa yang tepat untuk perbaikan. “Ternyata selama ini ada sumber pendapatan yang sangat signifikan sekali bukan hanya sekedar merubah tarif retribusi. Bahkan kita bisa dapatkan ratusan miliar dengan adanya masukan dari BPK ini,” tutup Rohidin.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar