BENGKULU, SH – Belum jelasnya kelanjutan proses hukum terkait kasus dugaan gratifikasi yang
dilakukan oleh mantan Bupati Seluma Murman Effendi terhadap ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2010, membuat
Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay SH, MH
memperanyakan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam
surat resminya tertanggal 19 September 2018 lalu, Tarmizi meminta KPK untuk melanjutkan
proses hukum
kasus ini demi kesamaan di mata hukum dan agar tidak ada rumor atau tundingan dari masyarakat bahwa KPK tebang pilih
dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Menurut
Tarmizi, hal ini dilakukannya dalam rangka usahanya untuk ikut berbakti pada
bangsa dan negara dalam
rangka penegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
khususnya di Provinsi Bengkulu. Selain itu menurutnya hal ini sebagai bentuk
dari kontrol sosial yang dilakukan pihaknya terhadap setiap permasalahan yang
ada di Provinsi Bengkulu. “Kasus ini seperti menguap dan tidak ada
kelanjutannya, sehingga kami berinisiatif untuk mengingatkan kembali pihak KPK
agar melanjutkan proses hukum yang dulu sudah berjalan,” ujar Tarmizi.
Sekedar informasi, kasus ini bermula
pada tahun 2010
saat KPK melakukan penyidikan terhadap Bupati Kabupaten Seluma saat itu (Murman Effendi – red) tentang dugaan
suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana
Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Kontruksi Hoymix
Nomor 12 tahun 2010, dengan ancaman hukuman Pidana
Penjara selama
2
tahun dan hal
ini telah mempunyai kekutan hukum tetap atau Inkracht.
Selain
itu, dalam proses hukum yang sudah berjalan saat itu, KPK juga telah menetapkan salah satu tersangka, Ali Amra selaku
pemberi suap
dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Erwi Paman yang diduga
juga terlibat dalam kasus suap
ini. Tidak hanya itu, KPK diketahui juga telah menetapkan pimpinan dan anggaota DPRD Kabupaten Seluma yang diduga terlibat sebagai penerima suap.
Tarmizi
berpendapat, berdasarkan hasil temuan Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) tentang proses
Hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kasus ini,
terkesan tebang pilih. Sebab, anggota DPRD
Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu yang diduga menerima suap hingga saat ini belum ditetapkan
sebagai tersangka.
“Ini ada apa ?, padahal
sesuai
dengan hukum yang berlaku
di Indonesia, bahwa status
penerima suap sama saja dengan pemberinya di mata hukum, kenapa tidak juga ada
penetapan tersangka hingga saat ini,” tegas Tarmizi kepada awak SH beberapa
waktu yang lalu di ruang kerjanya.
Maka
dari itu, Tarmizi bersama LPHB berharap agar KPK bisa sesegera mungkin untuk
melanjutakan proses hukum kasus
ini demi persamaan
di
mata hukum, sehingga tidak ada rumor
atau tundingan dari masyarakat bahwa tebang pilih dalam pelaksanaan penegakan
hukum
khususnya di Bengkulu. “Kita lihat saja perkembangannya dalam beberapa hari ke
depan, apa ada respon atau tanggapan dari pihak KPK tentang kasus ini,” pungkas
salah satu pengacara muda di Provinsi Bengkulu ini.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar