Minggu, 20 Januari 2019

LPHB Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di Seluma


BENGKULU, SH – Belum jelasnya kelanjutan proses hukum terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma Murman Effendi terhadap ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2010, membuat Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay SH, MH memperanyakan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
            Dalam surat resminya tertanggal 19 September 2018 lalu, Tarmizi meminta KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus ini demi kesamaan di mata hukum dan agar tidak ada rumor atau tundingan dari masyarakat bahwa KPK tebang pilih dalam pelaksanaan penegakan hukum.
            Menurut Tarmizi, hal ini dilakukannya dalam rangka usahanya untuk ikut berbakti pada bangsa dan negara dalam rangka penegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya di Provinsi Bengkulu. Selain itu menurutnya hal ini sebagai bentuk dari kontrol sosial yang dilakukan pihaknya terhadap setiap permasalahan yang ada di Provinsi Bengkulu. “Kasus ini seperti menguap dan tidak ada kelanjutannya, sehingga kami berinisiatif untuk mengingatkan kembali pihak KPK agar melanjutkan proses hukum yang dulu sudah berjalan,” ujar Tarmizi.
            Sekedar informasi, kasus ini bermula pada tahun 2010 saat KPK melakukan penyidikan terhadap Bupati Kabupaten Seluma saat itu (Murman Effendi – red) tentang dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Kontruksi Hoymix Nomor 12 tahun 2010, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun dan hal ini telah mempunyai kekutan hukum tetap atau Inkracht.
            Selain itu, dalam proses hukum yang sudah berjalan saat itu, KPK juga telah menetapkan salah satu tersangka, Ali Amra selaku pemberi suap dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Erwi Paman yang diduga juga terlibat dalam kasus suap ini. Tidak hanya itu, KPK diketahui juga telah menetapkan pimpinan dan anggaota DPRD Kabupaten Seluma yang diduga terlibat sebagai penerima suap.
            Tarmizi berpendapat, berdasarkan hasil temuan Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) tentang proses Hukum yang dilakukan oleh  KPK dalam kasus ini, terkesan tebang pilih. Sebab, anggota DPRD Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu yang diduga menerima  suap hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
            “Ini ada apa ?, padahal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa status penerima suap sama saja dengan pemberinya di mata hukum, kenapa tidak juga ada penetapan tersangka hingga saat ini,” tegas Tarmizi kepada awak SH beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.

            Maka dari itu, Tarmizi bersama LPHB berharap agar KPK bisa sesegera mungkin untuk melanjutakan proses hukum kasus ini demi persamaan di mata hukum, sehingga tidak ada rumor atau tundingan dari masyarakat bahwa tebang pilih dalam pelaksanaan penegakan hukum khususnya di Bengkulu. “Kita lihat saja perkembangannya dalam beberapa hari ke depan, apa ada respon atau tanggapan dari pihak KPK tentang kasus ini,” pungkas salah satu pengacara muda di Provinsi Bengkulu ini.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar