Senin, 29 Oktober 2018

Antisipasi Bencana, Pemprov Koordinasi Lintas Sektor


BENGKULU, SH - Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pada 2019 mendatang, pemprov akan ada penambahan anggaran secara signifikan pada bidang penanggulangan bencana daerah. Termasuk koordinasi lintas sektor terkait kesiapan peralatan antisipasi kebencanaan akan terus dilakukan. Hal ini dikatakannya saat apel gelar perlengkapan tanggap bencana, di depan Polres Bengkulu bersama Kapolda, Selasa pagi (23/10/18).
“Lintas sektor bersinergi bersama, menentukan langkah antisipasi bencana. Pengadaan alat berat juga akan ditambah pada anggaran tahun depan,” ujar Rohidin.
Rohidin menambahkan, pemerintah daerah juga menganggarkan langkah mengedukasi masyarakat melalui simulasi terkait bencana, agar masyarakat tahu apa yang harus dilakukan sebelum dan setelah bencana terjadi.
“Antisipasi dini secara langsung ke masyarakat juga terus dilakukan, untuk meminimalisir resiko dampak bencana,” tambah Rohidin.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Coky Manurung mengatakan, letak Provinsi Bengkulu masuk dalam zona merah daerah rawan bencana, oleh sebab itu perlu dilakukan langkah antisipasi seperti kesiapan peralatan bencana.
“Apel seperti ini perlu dilakukan setiap bulan, agar kita tahu apa yang kurang dan akan melakukan apa disaat terjadi bencana,” ujar Choki
Coky menjelaskan, Bengkulu memerlukan alat pendeteksi tsunami (buoy) pada beberapa titik karena wilayah kita belum memiliki itu, padahal Bengkulu salah satu wilayah rawan bencana. Kepolisian juga mendirikan Command Center sebagai pusat pengaduan masyarakat melaporkan kejadian kriminal yang terjadi dilapangan.
“Kedepan alat pendeteksi tsunami (buoy) perlu dipasang pada titik titik strategis, langkah lain, pendirian pusat komando (Command Center) diharapkan memudahkan sebagai mata Polri dalam menindak kejahatan di masyarakat,” tutup Coky.(frj)

Tak Akui Put usan PTUN, Pemkab Benteng Dinilai Arogan


BENGKULU TENGAH, SH – Polemik mengenai pengangkatan perangkat Desa Taba Tarunjam Kecamatan Karang Tinggi pada masa kepemimpinan Hartanto SHI terus bergulir. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang menetapkan bahwa perangkat desa yang diangkat oleh Hartanto adalah sah, ternyata tidak diakui oleh Pemda Kabupaten Benteng. 

Hal ini terungkap setelah adanya surat dari Setda Pemkab Benteng dengan nomor 141/198/BH.1 perihal penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikeluarkan tanggal 11 Oktober 2018. 

Dalam surat itu, Pemkab Benteng tetap mengakui keberadaan perangkat desa lama yag diangkat oleh Pj Kades sebelum Hartanto yang merupakan Kades definitif. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Pj Kades yang saat ini menjabat di Desa Taba Tarunjam agar segera membuka kantor desa dan memfungsikan perangkat desa sesuai dengan SK pengangkatan nomor 344 tahun 2014. 

“Karena tidak diakui, perangkat desa yang saya angkat melalui seleksi terbuka telah melayangkan gugatan berupa permohonan penetapan sebagai perangkat desa sah. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh hakim PTUN Provinsi Bengkulu. Meski putusan tersebut adalah inkrah dan tidak ada upaya banding, Pemda tetap tak mengakuinya,” ungkap mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemda Benteng ini, sambung Hartanto, membuat masyarakat menjadi tak kondusif. “Saat ini, 10 orang perangkat desa yang saya angkat bingung mau mengadu ke mana lagi. Putusan PTUN Bengkulu tidak dianggap,” jelas Hartanto.

// Tarmizi : Pemkab Terkesan Arogan

Sementara itu, tanggapan terkait hal ini keluar dari mulut direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Acmad Tarmizi Gumay SH, MH yang menilai bahwa Pemkab Benteng sangat terlihat arogan dalam hal ini. Pasalnya, menurutnya apapun keputusan PTUN kemarin sudah inkrah yang artinya berkekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi oleh para pihak yang terlibat disana.

“Tidak mengakui putusan pengadilan artinya sama saja dengan tidak menganggap adanya hukum dan ini bisa kita kategorikan sebagai sikap yang arogan dan ingin menang sendiri,” papar Tarmizi.

Menurut Tarmizi, seharusnya pihak Pemkab Benteng harus lebih legowo dan berusaha taat pada hukum yang berlaku di Indonesia dan bukannya malah melawan hukum itu sendiri. “Kita ini negara hukum, dan siapapun wajib patuh sereta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum pidana, perdata, maupun yang keluar dari PTUN, dan kita harus hormati itu, bukannya dilawan demi kepentingan pribadi, itu namanya arogan,” tutup Tarmizi.(***)
 
// Lakukan Kasasi ke MA

Sebelumnya, diketahui bersama pasca menelan kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam sidang kedua, tak membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng menyerah. Putusan hakim yang meminta agar SK pemberhentian Hartanto SHI dari jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi dicabut, tidak begitu saja diterima. Pemda Kabupaten Bengkulu tengah akhirnya melakukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Mahkamah Agung (MA). 

“Hasil rapat internal serta laporan ke Bupati, kami sepakat untuk melakukan upaya kasasi ke MA” tegas Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul Rizki MM, Kamis (11/10). Lebih lanjut, Fajrul menjelaskan, bahwa upaya kasasi merupakan salah satu bentuk upaya Pemda dalam membuktikan bahwa keputusan yang telah diambil adalah benar. Yakni, keputusan pemberhentian Kades definif di Desa Taba Tarunjam yang diklaim telah melakukan pelanggaran administrasi, yakni telah memberhentikan perangkat desa lama tanpa melalui prosedur yang benar.

Padahal, jelasnya, pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan jika atas 4 perkara, meliputi mengundurkam diri, berhalangan tetap (sakit), meninggal dunia dan berusia lebih dari 60 tahun.”Prosedur pemberhentian telah sesuai dengan aturan. Mulai dari pemberian peringatan 1, 2 dan 3 serta pemberhentian sementara. Karena tidak melaksanakan rekomendasi, Pemda Benteng akhirnya melakukan pemberhentian permanen yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Dr H Ferry Ramli SH MH,” papar Fajrul.

Terpisah, mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kades secara benar. Dengan tegas, Hartanto membantah bahwa dirinya melanggar aturan seperti yang dituding Pemda Benteng. Menurut Hartanto, dirinya sama sekali tak memberhentikan perangkat desa yang lama, melainkan mencabut SK pengangkatan perangkat desa lama yang diduga bermasalah. Tak ingin terjadi kekosongan, Hartanto akhirnya melakukan perekrutan perangkat desa yang baru sesuai prosedur. “Jika memang Pemda melakukan kasasi, saya siap,” pungkas Hartanto.

Diketahui, permasalahan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan mantan Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi terus bergulir dan Pemda Kabupaten Bengkulu tengah pun telah mengalami kekalahan sebanyak 2 kali pada permasalahan tersebut, namun seolah mau lepas tangan dan saling lempar. Betapa tidak, ketika dimintai tanggapan mengenai tuntutan mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto SHI, sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Benteng terkesan saling lempar tanggung jawab. 

“Tanyakan kepada Pak Sekda,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso kepada awak media, kemarin. Sementara Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD juga enggan memberikan tanggapan dan melimpahkannya kepada Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul Rizki MM.Ketika dikonfirmasi, Asisten I pun juga tidak memberikan penjelasan mengenai upaya yang akan diambil oleh Pemda Kabupaten Bengkulu tengah. Apakah akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ataupun legowo menerima kekalahan dari mantan Kades.

“Langsung saja sama Kabag Hukum ya,” kilah Fajrul. Kabag Hukum Setda Pemkab Benteng, Zohri juga tidak bersedia untuk memberikan jawaban.”Saya takut keliru memberikan jawaban. Jika Sekda yang memanggil saya secara langsung, baru saya bersedia memberikan keterangan. Atau didampingi oleh Kabag Humas Setda Pemkab Benteng,” demikian Zohri. 

Dilansir sebelumnya, mantan Kades Taba Tarunjam kembali menang di tingkat PTUN Medan setelah sebelumnya meraih kemenangan serupa di PTUN Provinsi Bengkulu. Makna putusan hakim PTUN Medan adalah memperkuat putusan PTUN Provinsi Bengkulu yang membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Benteng yang berisikan tentang pemberhentian Hartanto sebagai Kades definitif di Desa Taba Tarunjam.

Sebelumnya diketahui, Langkah Mantan Kepala Desa (Kades) Taba Terunjam Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah (Benteng) ini melawan keputusan pemerintah Bengkulu Tengah ternyata tak sia-sia. Selasa (08/05/2018) sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan dari mantan Kades Taba Terunjam.

Majelis Hakim PTUN memutuskan Menang karena semua gugatan yang di ajukan Hartanto telah memenuhi aturan, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan keputusan yang selama ini di lakukan pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah memberhentikan Hartanto dari jabatannya karena di anggap melanggar aturan.

Atas kemenangan di PTUN Bengkulu, Hartanto meminta pihak pemerintah mencabut dan membatalkan SK pemberhentian atas dirinya dan menghukum pemerintah Bengkulu Tengah dengan membayar kerugian atas di keluarkannya SK pemberhentian serta meminta Pemkab Benteng mengembalikan nama baiknya di media massa. Menurut Hartanto, semua permintaan tersebut sudah di cantumkan dalam Surat keputusan PTUN Bengkulu.

”Semua permintaan saya itu seluruhnya sudah tercantum dalam surat keputusan pengadilan, nanti akan saya perlihatkan kalau surat keputusan tersebut sudah saya pegang,” terang Hartanto (08/05/2018) lalu.

Sekedar mengingatkan, polemik yang terjadi di Desa Taba Terunjam ini mencuat cukup lama, Kepala Desa Hartanto di anggap melanggar aturan karena telah memberhentikan perangkat lama tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu Kades juga di tuding telah memotong honor para perangkat yang telah dia berhentikan, atas kondisi tersebut pihak Pemerintah memutuskan untuk memberhentikan sang kades dari jabatanya.

Sementara menurut Kades keputusan yang ia buat telah berdasar, pejabat lama ia berhentikan karena SK yang mereka pegang saat itu dianggap cacat hukum, karena terdapat 2(dua) SK yang sudah habis masa jabatannya. Selain itu, SK tersebut di keluarkan oleh Pjs Kades saat itu. Atas polemik tersebutlah akhirnya Hartanto mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. dengan di dampingi pengacaranya.(***)


Solar dan Premium Semakin Sulit Didapat


 
Antrian kendaraan di salah satu SPBU di Kota Bengkulu.
BENGKULU, SH – Antrian panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Bengkulu dalam beberapa minggu terakhir agaknya telah menjadi pemandagan yang lazim setiap hari. Bahkan setiap hari pula antrian itu semakin panjang. Terutama untuk jalur antrian premium dan solar.
Suhadi salah seorang sopir travel mengataka, kebanyakan antrian adalah kendaraan angkutan umum, travel dan angkutan barang. Agar bisa medapat jatah antrian terdepan, mereka harus datang lebih pagi di SPBU.
“Aku nanti malam nak ngantar penumpang jadi dari sekarang ngantri biar tidak kehabisan. Soalnyo udah keliling ke sejumlah SPBU sudah banyak yang habis,” ujar Suhadi.
Akibat panjangnya antrian ini membuat waktu menjadi banyak terbuang. Ini dikhawatirkan akan berdampak pada meningkatnya jasa biaya angkutan yang berdampak pada naiknya harga sejumlah barang. Melihat antrian yang panjang, tidak sedikit masyarakat yang rela merogoh kocek lebih dalam untuk membeli jenis bahan bakar mesin yang non subsidi.
Marta salah seorang masyarakat mengatakan, ia terpaksa membeli BBM jenis Pertamina DEX akibat kelangkaan solar di Bengkulu. 
“Saya keliling cari solar tapi sulit didapat karena antrian yang panjang. Karena harus balik ke dusun terpaksa beli Pertamina Dex. Walau agak mahal tak masalah yang pentingkan bisa jalan mobilnya,” ujar Marta.
Sementara, Gustiawan salah seorang petugas SPBU di Bumi Ayu menuturkan, pengiriman untuk bio solar per hari sebanyak 8 ton/hari. Sedangkan untuk premium pengiriman 4 kali dalam seminggu masuk.
“Sedangkan solar non subsidi 16 ton ini tidak nentu karena tergantung permintaan, begitu juga bahan bakar jenis Pertamax yang pengiriman tergantung permintaan biasanya 8 ton/hari. Sedangkan bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Bumi Ayu ini mendapatakan kiriman setiap hari,” tutup Gustiawan.
Yuliswani, Asisten II Pemprov Bengkulu.

Sementara, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Assisten II, Yuliswani mengatakan, sebenarnya kejadian ini terjadi diseluruh daerah di Indonesia. Banyak faktor yang menjadi pemicu diantaranya faktor dinamika politik. Seperti premium tidak lagi diberikan ke SPBU namun masyarakat bisa membeli pertalite.  
“kita melakukan rapat setiap bulannya dengan pihak pertamina, untuk memberi informasi dengan hal yang sedang terjadi, terkait pemakaian dan kebutuhan BBM. Apalagi sekarang BBM subsidi sudah memiliki kuota seperti LPG” KataYuliswani, Senin pagi (22/10/18)
Pemprov menghimbau kepada seluruh pengguna BBM agar mengguna BBM sesuai kapasitas kebutuhan. Pemprov juga me-warning bagi oknum yang bermain atau melanggar akan dikenakan sanksi moral sebagai peringatan dan jika sudah diberi peringatan masih melakukan kesalahan mungkin akan diberi sanksi berat sesuai peraturan. Tutup Yuliswani.(frj)



Akibat Kebijakan Manajemen, Karyawan Bank Bengkulu Resah

// LAPSPI Siap Bantu Nasabah Mediasi Pihak Bank
Himawan E Subiantoro, Ketua LAPSPI Bengkulu.

BENGKULU, SH – Keresahan akibat kebijakan yang dibuat oleh manajemen Bank Bengkulu (BB) tidak hanya menimpa para nasabahnya. Nmaun pada puuluhan karyawan BB yang saat ini mulai merasa resah akibat diterapkannya sejumlah kebijakan oleh pihak manajemen.
Salah satu kebijakan manajemen yang dianggap meresahkan yakni, penerapan Performance Level (PL) yang merupakan kebijakan yang dibuat manajemen untuk menilai capaian kinerja karyawan sebagai salah satu dasar dalam pemberian bonus karyawan atau yang dikenal dengan istilah jasa produksi (Jaspro).
Dikatakan salah seorang karyawan BB yang kini sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP), Rusna Yulwis, kebijakan PL tersebut banyak merugikan karyawan. Ini lantaran banyak ketidak jelasan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Rusna menjelaskan, SK penerapan kebijakan PL itu dibuat pada Desember 2016 oleh manajemen BB. Namun kebijakan itu sudah langsung diterapkan untuk mengukur kinerja karyawan tahun 2016 sejak bulan Januari-Desember.
“Seharusnya ini tidak boleh dilakukan. Kalaupun mau diterapkan kebijakan itu untuk mengukur kinerja karyawan dari Januari 2017 hingga Desember 2017,” ujarnya.
Rusna menambahkan, Standar Operasional Perusahaan (SOP) dari kebijakan PL tersebut baru ditetapkan pada Maret 2018. Atas dasar inilah ia menduga penerapan kebijakan PL ini tidak menggunakan standar yang jelas sehingga ada kesan like and dislike.
“Ada dugaan permainan yang dilakukan bagian Divisi SDM dalam mengeluarkan hasil penilaian karyawan sejak tahun 2016 yang mengacu pada sistem PL ini, yaitu suka atau tidak suka. Bukan pada dasar penilaian yang baku dan sudah ditetapkan. Sebab penetapan SOP itu sendiri baru disahkan pada Maret 2018. Seharusnya penggunaan sistem ini akan lebih pas penerapannya pada awal tahun 2019,” tambah Rusna.
“Bagi karyawan yang dianggap ‘membangkang’ maka akan diberi penilaian buruk walaupun atasannya langsung memberikan nilai yang bagus. Sebab nilai dari atasan langsung itu ada dugaan diubah di bagian SDM,” lanjutnya.
Tidaknya hanya dirinya, Rusna mengaku banyak karyawan yang dirugikan atas penerapan kebijakan ini. Hanya saja mereka tak berani untuk melapor karena ada ketakutan akan keberlangsungan mereka di perusahaan.
“Namun ada juga karyawan yang berani melapor dan juga mengajukan pengunduran diri karena merasa tak puas dengan kebijakan yang diterapkan oleh manajemen yang dianggap tidak adil bagi karyawan,” kata Rusna yang mengatakan atas pengabdian masa kerjanya itu seharusnya ia mendapatkan haknya sesuai aturan yaitu 5-6 kali gaji.
Sementara itu, para nasabah PNS yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Mereka minta persoalan ini terus diberitakan agar para pemilik saham dan pengawas bank bisa menegur dan memberikan sanksi kepada pihak manajemen BB yang telah membuat aturan sepihak dan merugikan nasabah.
Menurut mereka, persoalan BB dengan nasabah bukan hanya soal pengenaan bunga dan pinalti yang tak sesuai dalam PK. Lebih dari itu, manajemen juga diduga tidak transparan dalam pengembalian dana (refund) asuransi dan terkesan melakukan penerapan standar ganda dalam kebijakan yang diambil.
Seperti yang diungkapkan oleh Y, salah seorang PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah. mengaku sampai saat ini masih mempertanyakan soal pengembalian dana asuransi atas pelunasan kreditnya di BB yang hingga kini belum keluar.
“Tidak hanya kejelasan soal dananya (refund) kapan keluar. Soal besaran dana yang dikembalikan juga sangat tidak jelas dan kecil,” ujar Y yang ingin namanya diinsialkan.
Diterangkan oleh Y, bahwa ia melakukan pelunasan kreditnya di BB pada bulan Juli 2018. Saat itu ia dikenakan amortisasi yang menurutnya juga hal itu tidak ada dalam PK yang ia tandatangani.
“Besaran biaya amortisasi itu tiap bulan naik. Saat ngecek pada bulan Maret Rp 3,9 juta. Kemudian dicek lagi pada bulan Mei Rp 4,5 juta. Terakhir pada bulan Juli saat pelunasan terkena biaya Rp 5,3 juta,” jelasnya.
Selain dirugikan soal pengenaan biaya amortisasi, Y juga merasa dirugikan dengan belum cair dan ketidak transparanannya pihak BB dalam pengembalian dana asuransi kredit saya yang telah dilunasi.
“Saya membayar asuransi atas kredit saya itu sebesar Rp 7 juta untuk waktu 12 tahun. Setelah berjalan 10 bulan saya melakukan pelunasan kredit. Setelah dilunasi ternyata informasi yang diterima refund asuransi saya hanya dikembalikan Rp 1,5 juta. Saat saya tanya dengan pihak bank kenapa sekecil itu, mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan dan terkesan melemparkan hal ini ke pihak asuransi,” terangnya.
Untuk mereda perdebatan panjang dengan petugas bank tersebut akhirnya Y pun menanyakan apa nama perusahaan asuransi itu. Dengan tujuan, untuk menanyakan langsung kepada pihak asuransi kenapa refund yang dikembalikan kepada dirinya atas pelunasan kredit yang baru berjalan 10 bulan itu sangat kecil dan belum juga ada pencairan hingga kini.
Namun anehnya petugas bank malah menjawab tidak tahu apa nama perusahaan asuransi tersebut. “Inikan sangat aneh.! Masa pihak bank tidak tahu nama perusahaan asuransinya. Disini saya kecewa dan menilai pihak BB sudah tidak transparan terhadap nasabah,” tuturnya.
Y juga mendapat kabar selentingan jika ada dugaan pihak bank sengaja untuk tidak transparan kepada nasabah jika ada yang menanyakan soal refund asuransi ini.
“Saya dapat cerita ini. Jika kita tidak menanyakan soal refund asuransi ini, maka pihak bank cenderung tidak akan mengurusnya. Sebab ada nasabah yang sudah tiga bulan melakukan pelunasan kredit, saat menanyakan refund asuransinya justru pihak bank mengatakan baru akan memberikan surat pemberitahuan pelunasan itu kepada pihak asuransi. Banyangkan, sudah tiga bulan lunas pihak bank baru akan memberitahu surat pelunasannya ke pihak asuransi. Itupun setelah ditanya sama nasabahnya. Bayangkan jika ada nasabah yang tidak sama sekali menanyakan soal refund asuransi tersebut,” tanyanya heran.
“Tapi sekali lagi ini hanya saya dapat cerita selentingan saja. Soal kebenarannya saya juga tidak tahu. Makanya saya ngotot menanyakan refund asuransi saya yang alhamdulillah hingga kini belum juga dicairkan,” lanjutnya menjelaskan.
Selain soal refund asuransi, Y juga menduga ada kecederungan standar ganda dalam penerapan kebijakan yang dilakukan manajemen BB. Hal ini dialaminya saat memprotes adanya pengenaan bunga amortisasi atas pelunasan kredit istrinya yang juga berstatus PNS.
Dijelaskan Y, bahwa pada bulan lalu September lalu, istrinya mau melakukan pelunasan kredit di BB. Kemudian dikenakan biaya amortisasi. Saya lantas berdebat dan memprotes keras untuk menolak pengenaan biaya tersebut sebab tidak tertera dalam PK.
 “Nah, dugaan standar ganda yang dilakukan manajemen BB yang saya maksud adalah jika kita memprotes kebijakan manajemen BB yang tak sesuai dan merugikan nasabah maka pihak bank tidak akan memberlakukan kebijakan itu. Namun jika nasabah tak melakukan upaya protes maka pengenaan bunga yang tak sesuai dengan PK itu dibebankan kepada nasabah langsung. Ini terbukti pada teman saya yang juga melakukan pelunasan terpaksa harus membayar bunga amortisasi,” jelas Y.
Y berharap, pihak manajemen BB dalam melakukan bisnisnya untuk selalu transparan kepada nasabah. Sebab hal ini telah banyak memicu kekecewaan dari para nasabah PNS dan ingin memindahkan kreditnya di bank lain.
“Jangan sampai bank yang sudah dibangun susah payah ini menjadi rusak akibat segelintir orang yang salah dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.
Sayang disayangkan. Hingga berita ini dimuat, baik telepon, wa dan sms yang dilayangkan ke Agus Salim selaku direktur Bank Bengkulu belum mendapat tanggapan.
Sementara, terkait dengan banyaknya perselisihan nasabah dengan pihak manajemen Bank Bengkulu (BB) akhir-akhir ini mendapat perhatian tersendiri dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Lembaga inipun mengaku siap membantu para nasabah BB melakukan mediasi dengan pihak perbankan.
Hal ini diungkapkan Direktur Ekskutif LAPSPI Himawan E Subiantoro dalam pesan WA nya ke redaksi Siberklik.com. “LAPSPI siap membantu memediasi nasabah jika membutuhkan. Silahkan ajukan permohonan ke kita secara tertulis,” katanya.
Dijelaskan Himawan, sejak tahun 2016 keberadaan LAPSPI memang bertujuan untuk membantu memediasi dan menyelesaikan permasalahan nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak bank.
“Bantuan ini diberikan jika nasabah tidak ingin menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahannya dengan pihak bank,” terangnya.
Berdasarkan ajuan dari nasabah itu, lanjut Himawan, pihaknya akan meminta pihak bank dan nasabah untuk menyepakati forum LAPSPI melalui akta de compromitendo.
“Ini dilakukan karena sengketa terjadi setelah perjanjian. Maka pihak bank harus sama-sama setuju untuk menyelesaikan sengketanya di LAPSPI,” tuturnya.
“Ini yang disebut dengan acta de compromisse. Acta (Perjanjian) yang harus ditandatangani kedua belah pihak ini adalah untuk memberikan kewenangan absolut kepada LAPSPI untuk memfasilitasi sengketa tersebut,” lanjutnya menjelaskan.
Terkait dengan permasalahan hukum atas kasus yang terjadi antara nasabah dengan BB, Himawan mengatakan bahwa sebagai Ketua LAPSPI dirinya tidak boleh memberikan pendapat hukum terkait sengketa antara nasabah dan bank.
“Dalam menjalankan peran dan tugasnya, mediator LAPSPI akan selalu menjunjung tinggi asas imparsialitas, netral dan adil,” tutupnya. (frj)

Tau gak sih?

Olah Limbah Jagung Jadi Bahan Baku Pakan Ikan

Rektor UNIHAZ Bengkulu, Yulfiperius.

BENGKULU, SH – Mengembangkan dan mengaplikasikan teknologi tepat guna yang dapat memberi solusi permasalahan teknologi bagi masyarakat pada umumnya dan industri kecil khusus menjadi salah satu bagian penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu teknologi tepat guna yang bisa diaplikasikan nantinya yakni limbah jagung sebagai bahan baku pakan ikan yang ramah lingkungan.
Ilmu terapan itu adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr Yulfiperius yang juga merupakan Rektor Unihaz Bengkulu. Penelitian ini didanai oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti)
“Teknologi tepat guna itu muncul dari beberapa hasil penelian yang saya lakukan sebelumnya. Penelitian ini dalam rangka membantu para petani ikan dalam meningkatkan produksinya, dengan menggunakan tongkol jagung sebagai pengganti dedak untuk pakan ikan yang ramah lingkungan,” terang Yulfiperius.
Alasan utama kenanapa diambil penelitian ini karena saat ini petani bertanam berubah-ubah karena musim dan untuk mendapatkan dan mencari dedak sangat sulit. Sehingga dedak ini coba digantikan dengan limbah tongkol jagung. “Nah saat petani menanam jagung tentu limbahnya bisa termanfaatkan,” ujarnya.
Penelitian ini sendiri sudah berjalan dan saat ini dalam proses monitoring dan evaluasi. Dimanahasil sementara masyarakat sangat respon dengan penelitian ini. “Bahkan diantara mereka cukup optimis bisa membuat pakan sendiri dan dari kelompok tani setelah dihitung bisa lebih murah dari harga pakan yang ada sekarang,” tutup Yulfiperius.(frj)