BENGKULU,
SH –
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jumat sore (18/01/19) memenuhi undangan
Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kedatangan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini
untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan fasilitas negara saat melakukan
deklarasi Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf pada Minggu siang (13/1/19)
lalu.
Kurang
lebih 1 jam lamanya Rohidin memberikan klarifikasi soal laporan dugaan
tersebut. Dalam klarifikasinya itu Rohidin kekeuh mengatakan bahwa ia tak
menggunakan fasilitas negara dalam acara deklarasi tersebut seperti yang
dilaporkan masyarakat. “Tadi sudah saya sampaikan terkait apa yang dilaporkan
masyarakat kepada saya. Pertama pertama terkait dengan adanya dugaan pemakaian
kendaraan dinas, pada saat deklarasi saya tegaskan bahwa hal itu tidak saya
lakukan. Boleh dicek, mobil dinas Gubernur saat itu berada di garasi,” ujar
Rohidin.
Kendati
membantah tudingan tersebut, Rohidin sangat mengapresiasi laporan yang
diberikan itu. Bahkan ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan Bawaslu
yang telah mengundang dirinya untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan yang
dimaksud. “Saya berterimaksih kepada Bawaslu dan masyarakat atas laporan
tersebut. Ini sebagai bentuk kontrol yang sangat sehat yang dilakukan
masyarakat kita, dan tentu teman-teman sebagai penyelenggara pemilu sudah
merespon sesuai dengan prosedur. Artinya apa yang dilaporkan masyarakat
kemudian di klarifikasi kepada siapa yang butuh data dan informasi,” terang
Rohidin dengan nada tegas. Sebelumnya di hari yang sama pada pagi harinya
sekitar pukul 09.00 WIB Bawaslu juga telah memeriksa pelapor atas nama
Melyan Sori. Melyan adalah orang melapor adanya dugaan penggunaan fasilitas
negara dalam deklarasi TKD Jokowi-Ma’ruf.
Sementara
itu, selaku pelapor dugaan penggunaan fasilitas negara Melyan Sori mengatakan, dugaan pelangaran itu
terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 tahun 2018 tentang Pemilu.
“Bahwa pada
pasal 280 ayut 1 huruf H dilarang untuk kampanye menggunkan fasilitas negara,
gedung pemerintahan, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara persada
Bung Karno adalah gedung milik Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi
Bengkulu,” ujar Melyan.
Melyan
menjelaskan, dilokasi derklarasi juga ada spanduk Jokowi-Makruf Amin dan alat
peraga kampanye. Semestinya itu dilarang atau tidak boleh dipasang di gedung
milik pemerintahan. Maka dari itu saya melaporkan Rohidin Mersyah yang saya
pantau dialah yang menjadi salah satu deklarator dari TKD ini. Melyan berharap
Bawaslu dalam hal ini terbebas dari intervensi pihak manapun untuk mengusut
temuan dugaan pelanggaran ini. “Kalau di UU No 7 tahun 2017 itu yang saya baca
tidak ada pengecualian disewakan untuk umum atau tidak tetapi di PKPU no 23
tahun 2018 ada pengecualian untuk gedung yang disewakan. Artinya diperbolehkan
kegitan-keguatan seperti itu,” jelas Melyan.
Sementara
itu saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Koordinator Divisi Penindakan dan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengakui telah meminta
klarifikasi dari pelapor Melyan Sori dan terlapor Gubernur Bengkulu Rohidin
Mersyah. “Khusus pihak terlapor yang ini Rohidin Mersyah sudah kita minta
keterangan. Hasilnya terlapor mengaku tidak menggunakan mobil dinas saat
melakukan deklarari,” ujar Halid. Terakhir, terkait penggunaan gedung milik
negara yakni persada Bung Karno saat deklarasi yang dilaporkan, Halid
mengatakan hal itu menjadi tanggungjawab Sekda Provinsi Bengkulu. “Juga masalah
penggunaan gedung dari laporan Melyan Sori menurut Rohidin, bahwa soal aset itu
adalah tanggungjawab Sekda,” pungkasnya.
Pemeriksaan Gubernur Rohidin turut menjadi
perhatian masyarakat, salah satunya datang dari pengamat politik dan
pemerintahan Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr Elfahmi Lubis. Ia menyebut
pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah sangat tidak nyaman dipandang publik.
Sesaat sebelumn diperiksa Rohidin nampak disumpah dibawah kitab suci dihadapan
komisioner Bawaslu. “Enggak enak kan lihat pemimpin disumpah kayak ini, terlepas terbukti
atau tidak tuduhan pelapor” Tulis Elfahmi Lubis di laman facebook miliknya. Dosen
pendidikan kewargaanegaraan ini juga menyarankan kepada Gubernur Bengkulu untuk
lebih fokus terhadap pekerjaan ketimbang ikut-ikutan latah dukung mendukung
paslon presiden. “Saran saya pada pak gubernur, fokus ajalah bekerja dan
melayani rakyat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran. Dari pada
ikut-ikutan latah,” tulisnya
Kasus ini bermula dari adanya temuan
Bawaslu terkait acara deklarasi yang digelar Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon
Capres Joko Widodo–Maruf Amin. Bawaslu menemukan adanya penggunaan fasilitas
negara berupa kendaraan dinas yang digunakan saat acara itu berlangsung. Di
acara tersebut, turut hadir 10 kepala daerah di Bengkulu termasuk Gubernur
Rohidin yang juga menjabat ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar