Minggu, 27 Januari 2019

Rohidin Bantah Gunakan Fasilitas Negara Saat Deklarasi TKD Capres



BENGKULU, SH – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jumat sore (18/01/19) memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kedatangan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan fasilitas negara saat melakukan deklarasi Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf pada Minggu siang (13/1/19) lalu.
Kurang lebih 1 jam lamanya Rohidin memberikan klarifikasi soal laporan dugaan tersebut. Dalam klarifikasinya itu Rohidin kekeuh mengatakan bahwa ia tak menggunakan fasilitas negara dalam acara deklarasi tersebut seperti yang dilaporkan masyarakat. “Tadi sudah saya sampaikan terkait apa yang dilaporkan masyarakat kepada saya. Pertama pertama terkait dengan adanya dugaan pemakaian kendaraan dinas, pada saat deklarasi saya tegaskan bahwa hal itu tidak saya lakukan. Boleh dicek, mobil dinas Gubernur saat itu berada di garasi,” ujar Rohidin.
Kendati membantah tudingan tersebut, Rohidin sangat mengapresiasi laporan yang diberikan itu. Bahkan ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan Bawaslu yang telah mengundang dirinya untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan yang dimaksud. “Saya berterimaksih kepada Bawaslu dan masyarakat atas laporan tersebut. Ini sebagai bentuk kontrol yang sangat sehat yang dilakukan masyarakat kita, dan tentu teman-teman sebagai penyelenggara pemilu sudah merespon sesuai dengan prosedur. Artinya apa yang dilaporkan masyarakat kemudian di klarifikasi kepada siapa yang butuh data dan informasi,” terang Rohidin dengan nada tegas. Sebelumnya di hari yang sama pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB Bawaslu juga telah memeriksa pelapor atas nama Melyan Sori. Melyan adalah orang melapor adanya dugaan penggunaan fasilitas negara dalam deklarasi TKD Jokowi-Ma’ruf.
Sementara itu, selaku pelapor dugaan penggunaan fasilitas negara Melyan Sori  mengatakan, dugaan pelangaran itu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 tahun 2018 tentang Pemilu. “Bahwa pada pasal 280 ayut 1 huruf H dilarang untuk kampanye menggunkan fasilitas negara, gedung pemerintahan, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara persada Bung Karno adalah gedung milik Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu,” ujar Melyan.
Melyan menjelaskan, dilokasi derklarasi juga ada spanduk Jokowi-Makruf Amin dan alat peraga kampanye. Semestinya itu dilarang atau tidak boleh dipasang di gedung milik pemerintahan. Maka dari itu saya melaporkan Rohidin Mersyah yang saya pantau dialah yang menjadi salah satu deklarator dari TKD ini. Melyan berharap Bawaslu dalam hal ini terbebas dari intervensi pihak manapun untuk mengusut temuan dugaan pelanggaran ini. “Kalau di UU No 7 tahun 2017 itu yang saya baca tidak ada pengecualian disewakan untuk umum atau tidak tetapi di PKPU no 23 tahun 2018 ada pengecualian untuk gedung yang disewakan. Artinya diperbolehkan kegitan-keguatan seperti itu,” jelas Melyan.
Sementara itu saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengakui telah meminta klarifikasi dari pelapor Melyan Sori dan terlapor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. “Khusus pihak terlapor yang ini Rohidin Mersyah sudah kita minta keterangan. Hasilnya terlapor mengaku tidak menggunakan mobil dinas saat melakukan deklarari,” ujar Halid. Terakhir, terkait penggunaan gedung milik negara yakni persada Bung Karno saat deklarasi yang dilaporkan, Halid mengatakan hal itu menjadi tanggungjawab Sekda Provinsi Bengkulu. “Juga masalah penggunaan gedung dari laporan Melyan Sori menurut Rohidin, bahwa soal aset itu adalah tanggungjawab Sekda,” pungkasnya.
Pemeriksaan Gubernur Rohidin turut menjadi perhatian masyarakat, salah satunya datang dari pengamat politik dan pemerintahan Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr Elfahmi Lubis. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah sangat tidak nyaman dipandang publik. Sesaat sebelumn diperiksa Rohidin nampak disumpah dibawah kitab suci dihadapan komisioner Bawaslu. “Enggak enak kan lihat pemimpin disumpah kayak ini, terlepas terbukti atau tidak tuduhan pelapor” Tulis Elfahmi Lubis di laman facebook miliknya. Dosen pendidikan kewargaanegaraan ini juga menyarankan kepada Gubernur Bengkulu untuk lebih fokus terhadap pekerjaan ketimbang ikut-ikutan latah dukung mendukung paslon presiden. “Saran saya pada pak gubernur, fokus ajalah bekerja dan melayani rakyat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran. Dari pada ikut-ikutan latah,” tulisnya 
Kasus ini bermula dari adanya temuan Bawaslu terkait acara deklarasi yang digelar Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon Capres Joko Widodo–Maruf Amin. Bawaslu menemukan adanya penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas yang digunakan saat acara itu berlangsung. Di acara tersebut, turut hadir 10 kepala daerah di Bengkulu termasuk Gubernur Rohidin yang juga menjabat ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar