Minggu, 27 Januari 2019

Sekda dan Sekwan Benteng Akhirnya Diperiksa // Total 16 Pejabat Dipanggil



Edi Hermansyah SSi (kiri), Saat Dilantik Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi STP Sebagai Sekda Benteng 10 September 2018 lalu.(doc/net).
BENGKULU, SH - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial HN, dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan DPRD dan Pemkab Benteng.
            Rabu (23/1) lalu, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Benteng, Edy Hermansyah yang diperiksa. Dia datang ke Mapolda pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Sekda Bengkulu tengah tersebut dibenarkan Kasubdit Tipikor Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi. “Diperiksa dari jam 9 pagi,” ujar AKBP Andy.
            Disinggung apa saja informasi yang digali dari Sekda tersebut, Kasubdit Tipikor hanya mengatakan Sekda dipanggil terkait posisinya selaku ketua anggaran Pemda Bengkulu Tengah. Dia mengetahui rincian anggaran dan penggunaannya. Berkaitan dengan hasil pemeriksaan, Kasubdit Tipikor belum bisa membeberkannya kepada awak media.
            Selain Sekda Benteng, diketahui sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Tengah juga sudah diperiksa, antara lain Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Benteng, Nurul Iwan dan Plt Kepala DPKAD Benteng Wildo, pada Senin (21/1) lalu. Pemeriksaan mereka untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat tersangka HN.
            “Ya hari ini (kemarin, red) kembali kita lakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Nurul Iwan dan Plt Kepala DPKAD yakni Wildo,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arisandi MH SIk, kemarin (21/1).

// Pimpinan DPRD Benteng Ikut Diperiksa

            Selain Sekda dan Sekwan Benteng, sejumlah pimpinan maupun anggota DPRD Benteng juga tak luput dari pemeriksaan pihak Kepolisian, antara lain Wakil Ketua (Waka) I Rico Zaryan Saputra, dan anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga menjabat anggota komisi I, Ibnu Hajar.
            Berdasarkan data yang terhimpun, ini adalah saksi ke-12 dan ke-13 yang diperiksa, dan pemanggilan para saksi pun akan terus dilanjuti hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu juga ada, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Benteng, Elyandes Qori yang sebelumnya pada Selasa (22/1) lalu memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Bengkulu.
            “Setelah mantan Kadis Dinkes Bengkulu tengah yakni Elyandes Qori yang kita panggil dan periksa, kali ini dua anggota DPRD Bengkulu tengah yakni Rico Zaryan Saputra dan Ibnu Hajar yang memenuhi panggilan kita untuk diperiksa sebagai saksi dan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka HN,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Andi Arisandi MH SIk.
            Ia mengatakan, terkait apa saja isi dari materi pemeriksaan yang diberikan kepada saksi-saksi tersebut, dirinya tidak bisa menyampaikan ke publik karena itu masuk dalam proses penyidikan, hanya saja tidak lain terkait dengan kasus yang sedang ditangani sekarang ini terutama terkait pemberian uang tersebut.
            “Yang jelas isi pemeriksaan ya sesuai dengan saksi yang dia ketahui, tidak lebih dari situ, karena saksi yang akan kita periksa nanti pasti banyak bukan hanya 10 orang ini saja bisa mencapi 20 orang atau bahkan bisa lebih sehingga memang kasus ini memerlukan waktu untuk pengusutan dan penuntasan kasusnya,” ucapnya.
            Ia juga menambahkan, selain waka I dan anggota banggar DPRD Benteng dari Komisi I, pihaknya juga memanggil waka II hari ini (kemarin, red) namun yang bersangkutan tidak bisa hadir sehingga akan dipanggil lagi Jumat nanti. ”Rencananya akan kita panggil lagi besok (hari ini, red), namun jika yang bersangkutan kembali tidak bisa akan kita jadwalkan ulang,” ujarnya. Ia menjelaskan, pemanggilan maraton para saksi ini tidak lain yakni guna pihaknya untuk memperkuat alat bukti terkait OTT dengan tersangka HN tersebut.
            “Yang jelas semua akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dari keterangan awal selanjutnya baru bisa kita simpulkan sejauh mana keterlibatan pihak lain atau orang lain dalam kasus ini karena untuk tersangka melakukan perbuatannya tersebut tidaklah berposoisi sendiri, dikarenakan penganggaran APBD 2018, APBD Perubahan 2018 maupun APBD tahun 2019 dibahas secara bersama–sama melalui musyawarah dewan, sehingga kemungkinan ada keterlibatan pihak lain bisa saja terjadi,” ujarnya.

// Sudah 16 Saksi Diperiksa

            Menurut AKBP Andi Arisandi lagi, total saksi sementara ini yang sudah dipanggil atau diperiksa untuk memberikan keterangan seputar kasus yang melibat HN ini sudah sebanya 16 orang. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah karena pemanggilan terus dilakukan hingga proses penyidikan tuntas.
            “Ya kita terus upayakan memeriksa semua siapa saja yang mengetahui kasus yang menjerat HN ini. Hingga proses ini selesai dan bisa segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya. Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu mengapresiasi para saksi yang bersedia memenuhi surat pemanggilan untuk keperluan penyidikan dan mencari tahu terkait kasus yang sedang melilit oknum anggota dewan berinisial HN.
            “Kami sangat berterima kasih kepada para saksi yang sudah mau datang ke kita dan memberikan keterangan terkait kasus ini. Walaupun sedikit keterangan dari mereka tetapi sangat berarti bagi kami selaku penyidik,” tuturnya. Hanya saja, terkait apa saja isi dari materi pemeriksaan yang sudah diberikan kepada para saksi, AKBP Arisandi tidak bisa menyampaikan ke publik. Karena itu masuk dalam proses penyidikan. Inti pemeriksaan terkait dengan kasus pemberian uang dari pejabat Dinkes Benteng ke oknum anggota dewan tersebut.
            “Isi pemeriksaan ya sesuai dengan saksi yang dia ketahui, tidak lebih dari situ,” ucapnya. AKBP Arisandi menambahkan, mengenai keterlibatan pihak lain sejauh ini masih terus dikembangkan. Tidak tidak menutup kemungkinan bisa saja pelakunya bertambah seiring proses pemeriksaan ini selesai. “Untuk keterlibatan tersangka lain sejauh ini belum ada, namun untuk mencari terkit hal tersebutlah kita lakukan pemeriksaan secara meraton seperti sekarang ini yang mana tujuannya agar kasus ini segera P21 nantinya,” tutupnya. 

// Gerindra Pilih Opsi Berhentikan Sementara

            Sementara itu dilain pihak, Ketua Bidang Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Meireza Endipat Wijaya, ST menegaskan Partai Gerindra akan bertanggung jawab terhadap salah satu kadernya HN yang sedang terjerat masalah hukum terkait dugaan korupsi pembahasan APBD 2019 tersebut.
            Dia menegaskan Gerindra tidak akan menutup mata ketika kader melakukan kesalahan. Bertanggung jawab dalam artian dalam segi hukum akan dicari tahu kepastiannya. Mengumpulkan data dari kepolisian yang saat ini tengah menangani kasus tersebut. Mekanisme partai  terhadap HN juga tetap dilakukan, seperti pemberhentian sementara akan diberlakukan untuk HN.
            “Sembari kita ikuti dulu proses hukumnya seperti apa. Negara kita adalah negara hukum, praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” kata Meireza usai memberikan pembekalan pada kader dan ketua DPC Gerindra se Provinsi Bengkulu, di Markas DPD Gerindra, di Pagar Dewa.
            Partai sendiri saat ini belum tahu lebih jauh seperti apa kasus yang menimpa HN tersebut. Sehingga dalam waktu dekat ini akan segera turun mencari kejelasan-kejelasan. Setelah mendapatkan kejelasan tersebut, akan memberikan bantuan seperlunya. Untuk bantuan pendampingan hukum Gerindra tetap akan memberikannya.
            “Bantuan hukum sewajarnya, Partai Gerindra tidak akan lari dari tanggung jawab. Kita mau tahu dulu seperti apa permasalahannya dan bantuan akan kita berikan sewajarnya,” terangnya. Ia menjelaskan, Partai Gerindra sendiri sudah melakukan pakta integritas bersama dengan seluruh kader, supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti korupsi. Bahkan dalam pembekalan dan diklat kader juga sudah sering disampaikan. Namun partai  tidak bisa mengontrol sedetailnya hingga ke lapangan. Kemudian tentunya ada oknum tertentu membuat kesalahan. “Ini akan menjadi pelajaran bagi partai, pribadinya dan bagi masyarakat umum,” terangnya.
            Diketahui, saat ini penyidik akhirnya menetapkan HN sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari total Rp 50 juta yang diminta tersebut, pada tahap pertama sekitar Mei 2018 lalu yakni sebesar Rp 20 juta. Kemudian, pemberian kedua dilakukan pada 28 Desember 2018 yakni sebesar Rp 10 juta dan terakhir diberikan pada 8 Januari 2019 yakni sebesar Rp 10 juta. Namun barang bukti (BB) yang diamankan penyidik saat penangkapan hanya sebesar Rp 8.050.000.
            HN kena OTT Subdit Jatanras Polda Bengkulu terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pejabat di Dinas Kesehatan Benteng berkaitan dengan transaksional dalam pengesahan APBD. Penangkapan terhadap HN sendiri dilakukan penyidik setelah mendapat laporan dari pejabat di lingkungan Dinkes Kabupaten Benteng bahwa dirinya merasa diperas, diancam dan tertekan. Lantaran HN meminta uang sebesar Rp 50 juta agar bisa dilakukan pengesahan terhadap salah satu kegiatan yang ada di Dinkes.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar