Edi Hermansyah SSi (kiri), Saat
Dilantik Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi STP Sebagai Sekda Benteng 10
September 2018 lalu.(doc/net).
BENGKULU, SH -
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Reskrimsus) Polda Bengkulu, terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT)
yang menjerat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)
berinisial HN, dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan
DPRD dan Pemkab Benteng.
Rabu
(23/1) lalu, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Benteng, Edy Hermansyah
yang diperiksa. Dia datang ke Mapolda pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Sekda
Bengkulu tengah tersebut dibenarkan Kasubdit Tipikor Direskrimum Polda
Bengkulu, AKBP Andy Arisandi. “Diperiksa dari jam 9 pagi,” ujar AKBP Andy.
Disinggung
apa saja informasi yang digali dari Sekda tersebut, Kasubdit Tipikor hanya mengatakan
Sekda dipanggil terkait posisinya selaku ketua anggaran Pemda Bengkulu Tengah.
Dia mengetahui rincian anggaran dan penggunaannya. Berkaitan dengan hasil
pemeriksaan, Kasubdit Tipikor belum bisa membeberkannya kepada awak media.
Selain
Sekda Benteng, diketahui sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemda
Bengkulu Tengah juga sudah diperiksa, antara lain Sekretaris Dewan (Sekwan)
DPRD Benteng, Nurul Iwan dan Plt Kepala DPKAD Benteng Wildo, pada Senin (21/1)
lalu. Pemeriksaan mereka untuk memberikan keterangan terkait kasus yang
menjerat tersangka HN.
“Ya
hari ini (kemarin, red) kembali kita lakukan pemeriksaan atau mengambil
keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Nurul Iwan dan Plt Kepala DPKAD yakni
Wildo,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi
(Kombes) Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arisandi MH
SIk, kemarin (21/1).
// Pimpinan DPRD Benteng Ikut Diperiksa
Selain Sekda dan Sekwan Benteng,
sejumlah pimpinan maupun anggota DPRD Benteng juga tak luput dari pemeriksaan
pihak Kepolisian, antara lain Wakil Ketua (Waka) I Rico Zaryan Saputra, dan
anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga menjabat anggota komisi I, Ibnu
Hajar.
Berdasarkan data yang terhimpun, ini
adalah saksi ke-12 dan ke-13 yang diperiksa, dan pemanggilan para saksi pun
akan terus dilanjuti hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu juga ada, mantan
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Benteng, Elyandes Qori yang sebelumnya pada
Selasa (22/1) lalu memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Bengkulu.
“Setelah mantan Kadis Dinkes Bengkulu
tengah yakni Elyandes Qori yang kita panggil dan periksa, kali ini dua anggota
DPRD Bengkulu tengah yakni Rico Zaryan Saputra dan Ibnu Hajar yang memenuhi
panggilan kita untuk diperiksa sebagai saksi dan untuk memberikan keterangan
terhadap tersangka HN,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol
Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Andi Arisandi MH SIk.
Ia mengatakan, terkait apa saja isi
dari materi pemeriksaan yang diberikan kepada saksi-saksi tersebut, dirinya
tidak bisa menyampaikan ke publik karena itu masuk dalam proses penyidikan,
hanya saja tidak lain terkait dengan kasus yang sedang ditangani sekarang ini
terutama terkait pemberian uang tersebut.
“Yang jelas isi pemeriksaan ya sesuai
dengan saksi yang dia ketahui, tidak lebih dari situ, karena saksi yang akan
kita periksa nanti pasti banyak bukan hanya 10 orang ini saja bisa mencapi 20
orang atau bahkan bisa lebih sehingga memang kasus ini memerlukan waktu untuk
pengusutan dan penuntasan kasusnya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, selain waka I
dan anggota banggar DPRD Benteng dari Komisi I, pihaknya juga memanggil waka II
hari ini (kemarin, red) namun yang bersangkutan tidak bisa hadir sehingga akan
dipanggil lagi Jumat nanti. ”Rencananya akan kita panggil lagi besok (hari ini,
red), namun jika yang bersangkutan kembali tidak bisa akan kita jadwalkan
ulang,” ujarnya. Ia menjelaskan, pemanggilan maraton para saksi ini tidak lain
yakni guna pihaknya untuk memperkuat alat bukti terkait OTT dengan tersangka HN
tersebut.
“Yang jelas semua akan kita panggil
untuk dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dari keterangan awal selanjutnya
baru bisa kita simpulkan sejauh mana keterlibatan pihak lain atau orang lain
dalam kasus ini karena untuk tersangka melakukan perbuatannya tersebut tidaklah
berposoisi sendiri, dikarenakan penganggaran APBD 2018, APBD Perubahan 2018
maupun APBD tahun 2019 dibahas secara bersama–sama melalui musyawarah dewan,
sehingga kemungkinan ada keterlibatan pihak lain bisa saja terjadi,” ujarnya.
// Sudah 16 Saksi Diperiksa
Menurut AKBP Andi Arisandi lagi,
total saksi sementara ini yang sudah dipanggil atau diperiksa untuk memberikan
keterangan seputar kasus yang melibat HN ini sudah sebanya 16 orang. Jumlah
tersebut kemungkinan bertambah karena pemanggilan terus dilakukan hingga proses
penyidikan tuntas.
“Ya kita terus upayakan memeriksa
semua siapa saja yang mengetahui kasus yang menjerat HN ini. Hingga proses ini
selesai dan bisa segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya. Penyidik
Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu mengapresiasi para saksi
yang bersedia memenuhi surat pemanggilan untuk keperluan penyidikan dan mencari
tahu terkait kasus yang sedang melilit oknum anggota dewan berinisial HN.
“Kami sangat berterima kasih kepada
para saksi yang sudah mau datang ke kita dan memberikan keterangan terkait
kasus ini. Walaupun sedikit keterangan dari mereka tetapi sangat berarti bagi
kami selaku penyidik,” tuturnya. Hanya saja, terkait apa saja isi dari materi
pemeriksaan yang sudah diberikan kepada para saksi, AKBP Arisandi tidak bisa
menyampaikan ke publik. Karena itu masuk dalam proses penyidikan. Inti
pemeriksaan terkait dengan kasus pemberian uang dari pejabat Dinkes Benteng ke
oknum anggota dewan tersebut.
“Isi pemeriksaan ya sesuai dengan
saksi yang dia ketahui, tidak lebih dari situ,” ucapnya. AKBP Arisandi
menambahkan, mengenai keterlibatan pihak lain sejauh ini masih terus
dikembangkan. Tidak tidak menutup kemungkinan bisa saja pelakunya bertambah
seiring proses pemeriksaan ini selesai. “Untuk keterlibatan tersangka lain
sejauh ini belum ada, namun untuk mencari terkit hal tersebutlah kita lakukan
pemeriksaan secara meraton seperti sekarang ini yang mana tujuannya agar kasus
ini segera P21 nantinya,” tutupnya.
// Gerindra Pilih Opsi Berhentikan Sementara
Sementara
itu dilain pihak, Ketua Bidang Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Gerindra, Meireza Endipat Wijaya, ST menegaskan Partai Gerindra akan
bertanggung jawab terhadap salah satu kadernya HN yang sedang terjerat masalah
hukum terkait dugaan korupsi pembahasan APBD 2019 tersebut.
Dia
menegaskan Gerindra tidak akan menutup mata ketika kader melakukan kesalahan.
Bertanggung jawab dalam artian dalam segi hukum akan dicari tahu kepastiannya.
Mengumpulkan data dari kepolisian yang saat ini tengah menangani kasus
tersebut. Mekanisme partai terhadap HN juga tetap dilakukan, seperti
pemberhentian sementara akan diberlakukan untuk HN.
“Sembari
kita ikuti dulu proses hukumnya seperti apa. Negara kita adalah negara hukum, praduga
tak bersalah tetap harus dikedepankan,” kata Meireza usai memberikan pembekalan
pada kader dan ketua DPC Gerindra se Provinsi Bengkulu, di Markas DPD Gerindra,
di Pagar Dewa.
Partai sendiri saat ini belum tahu
lebih jauh seperti apa kasus yang menimpa HN tersebut. Sehingga dalam waktu
dekat ini akan segera turun mencari kejelasan-kejelasan. Setelah mendapatkan
kejelasan tersebut, akan memberikan bantuan seperlunya. Untuk bantuan
pendampingan hukum Gerindra tetap akan memberikannya.
“Bantuan
hukum sewajarnya, Partai Gerindra tidak akan lari dari tanggung jawab. Kita mau
tahu dulu seperti apa permasalahannya dan bantuan akan kita berikan
sewajarnya,” terangnya. Ia menjelaskan, Partai Gerindra sendiri sudah melakukan
pakta integritas bersama dengan seluruh kader, supaya tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum seperti korupsi. Bahkan dalam pembekalan dan diklat kader juga
sudah sering disampaikan. Namun partai tidak bisa mengontrol sedetailnya
hingga ke lapangan. Kemudian tentunya ada oknum tertentu membuat kesalahan. “Ini
akan menjadi pelajaran bagi partai, pribadinya dan bagi masyarakat umum,”
terangnya.
Diketahui,
saat ini penyidik akhirnya menetapkan HN sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dari total Rp 50 juta yang diminta tersebut, pada tahap pertama sekitar Mei
2018 lalu yakni sebesar Rp 20 juta. Kemudian, pemberian kedua dilakukan pada 28
Desember 2018 yakni sebesar Rp 10 juta dan terakhir diberikan pada 8 Januari
2019 yakni sebesar Rp 10 juta. Namun barang bukti (BB) yang diamankan penyidik
saat penangkapan hanya sebesar Rp 8.050.000.
HN kena OTT Subdit Jatanras Polda
Bengkulu terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pejabat di Dinas Kesehatan
Benteng berkaitan dengan transaksional dalam pengesahan APBD. Penangkapan
terhadap HN sendiri dilakukan penyidik setelah mendapat laporan dari pejabat di
lingkungan Dinkes Kabupaten Benteng bahwa dirinya merasa diperas, diancam dan
tertekan. Lantaran HN meminta uang sebesar Rp 50 juta agar bisa dilakukan
pengesahan terhadap salah satu kegiatan yang ada di Dinkes.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar