BENGKULU,
SH - Sejumlah warga Kelurahan
Teluk Sepang, Kota Bengkulu mengharapkan tim yang diturunkan pemerintah daerah
ke Teluk Sepang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di kompleks Pelabuhan Pulau Baai agar dapat
menemui kelompok masyarakat calon terdampak proyek.
“Kami berharap tim yang
dibentuk pemprov benar-benar turun ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat
karena selama ini masyarakat hanya diatasnamakan sudah setuju proyek padahal
tidak pernah menyampaikan persetujuan,” ujar Hariyanto, warga Kelurahan Teluk
Sepang, Rabu siang (21/02/19)
Hariyanto mengatakan, hal
itu terkait pernyataan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menyebutkan bahwa
tim akan turun ke lapangan, menindaklanjuti keluhan masyarakat atas proyek PLTU
batu bara.
Gubernur mengatakan tim
akan memeriksa dampak-dampak negatif dan keluhan masyarakat akibat adanya PLTU
batu bara tersebut. Permasalahan ini kata dia, harus dicarikan solusinya,
jangan sampai pembangunan tersebut merugikan masyarakat.
Namun ia juga menegaskan
jangan sampai pembangunan tersebut terhenti atau gagal karena tidak ditemukan
solusi yang baik.
Tim lanjut dia juga akan
menindaklanjuti permasalahan penerimaan tenaga asing serta terkait dengan
masalah ganti rugi tanam tumbuh.
"Semua permasalahan
tersebut memiliki aturan. Untuk itu kita harus mengetahui tanam tumbuh itu
seperti apa, berapa jumlahnya, kualitasnya, serta proses pergantiannya seperti
apa," ujarnya.
Sebelumnya Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang dirusak untuk proyek PLTU.
Sebelumnya Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang dirusak untuk proyek PLTU.
Sementara itu, Gubernur
Bengkulu Rohidin Mersah mengatakan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti
keluhan masyarakat Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu akibat proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di wilayah itu.
"Kami akan turunkan tim untuk mengetahui
posisi PLTU dengan masyarakat Teluk Sepang seperti apa," ujar
gubernur di Bengkulu, Jumat pagi (15/02/19)
Rohisin mengatakan, tim akan memeriksa
dampak-dampak negatif dan keluhan masyarakat akibat adanya PLTU batu bara
tersebut.
Permasalahan ini kata dia, harus dicarikan
solusinya, jangan sampai pembangunan tersebut merugikan masyarakat.
Namun ia juga menegaskan jangan sampai pembangunan
tersebut terhenti atau gagal karena tidak ditemukan solusi yang baik.
Tim lanjut dia akan menindaklanjuti
permasalahan penerimaan tenaga asing serta terkait dengan masalah ganti rugi
tanam tumbuh.
"Semua permasalahan tersebut memiliki
aturan. Untuk itu kita harus mengetahui tanam tumbuh itu seperti apa, berapa
jumlahnya, kualitasnya, serta proses pergantiannya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang dirusak untuk proyek PLTU.
Sebelumnya Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang dirusak untuk proyek PLTU.
Hasil dari audiensi tersebut yaitu pihak dari
tim advokasi menyatakan bahwa terjadi banyak ketidaksesuaian dokumen AMDAL
dengan keadaan di lapangan, sehingga disampaikan bahwa masalah izin pendirian
PLTU belum sesuai dengan kajian. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa
penerbitan izin lingkungan No. 503/14.b/12/KP2T/2016 bertentangan dengan
rekomendasi RTRW dan perda RTRW baik provinsi dan kota Bengkulu.
Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.(frj)
Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar