BENGKULU, SH - Sejumlah
aktivis lingkungan, akademisi, praktisi hukum dan masyarakat yang bergabung
dalam Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih mendesak Gubernur Bengkulu,
Rohidin Mersyah mencabut izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU) batu bara 2x100 Megawatt (MW) yang dimiliki PT Tenaga Listrik Bengkulu
karena diduga melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah
(RTRW) kota dan provinsi.
“Selain melanggar sejumlah peraturan daerah,
ada juga temuan lain yang sudah kami susun dalam dokumen penyimpangan Andal PLTU
batu bara Teluk Sepang,” ujar anggota Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi
Bersih, Saman Lating di Bengkulu.
Saman
mengatakan, tuntutan tim sudah disampaikan dalam pertemuan dengan
Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten II Sekretaris Daerah Bengkulu, Yuliswani
dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Priambudi dan Kepala
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan temuan tim advokasi, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL PLTU batu bara dengan fakta lapangan pada fase pra-konstruksi dan konstruksi serta temuan sejumlah pelanggaran hukum.
Berdasarkan temuan tim advokasi, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL PLTU batu bara dengan fakta lapangan pada fase pra-konstruksi dan konstruksi serta temuan sejumlah pelanggaran hukum.
Indikasi pelanggaran hukum kata Lating atas
terbitnya Izin Lingkungan PLTU batu bara yaitu melanggar RTRW Kota dan
Provinsi. Dalam RTRW Provinsi Bengkulu pembangunan PLTU batu bara akan dilaksanakan
di Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini tercantum dalam Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
Bengkulu 2012-2023 pasal 23 ayat (1) huruf (d) bahwa pembangunan listrik
pembangkit baru, meliputi PLTU di Napal Putih.
Sesuasi peraturan, salah satu syarat
penyusunan AMDAL harus ada rekomendasi tata ruang. Saat itu pada 2016 Kepala
Bappeda Provinsi Bengkulu menerbitkan rekomendasi. Namun, setelah ditelaah
lebih dalam isi surat rekomendasi tersebut justru tidak mendukung proyek PLTU
Teluk Sepang. Surat rekomendasi nomor 650/0448/Bappeda yang diterbitkan pada 3
Mei 2016 itu justru menjelaskan pentingnya pengembangan energi terbarukan untuk
wilayah Provinsi Bengkulu.
“Temuan ini sudah layak jadi pertimbangan Gubernur Bengkulu untuk mencabut izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu,” jelas Saman.
“Temuan ini sudah layak jadi pertimbangan Gubernur Bengkulu untuk mencabut izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu,” jelas Saman.
Saman menambahkan, proses ganti rugi tanam
tumbuh milik petani yang digusur untuk proyek tapak PLTU batu bara juga
menyisakan masalah di mana harga tanam tumbuh yang diganti tidak memenuhi rasa
keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan gubernur nomor 27 tahun 2016 tentang
Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sementara itu, juru Kampanye Energi Yayasan
Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu menuturkan, ketidaksesuain lain yang ditemukan
adalah terkait persepsi masyarakat yang menyebutkan bahwa 92 persen warga
Kelurahan Teluk Sepang menyetujui proyek PLTU batu bara, padahal sejak awal
kehadiran proyek tersebut, warga telah menyampaikan penolakan.
Sebanyak 429 orang warga menandatangani
penolakan proyek PLTU batu bara dan tandatangan tersebut disampaikan lewat
surat tertulis yang ditujukan ke Gubernur Bengkulu dan ditembuskan ke Presiden
Joko Widodo pada 24 Juni 2016. Puncaknya, penolakan dilakukan warga dalam
bentuk blokade jalan saat peletakan batu pertama proyek oleh Gubernur Bengkulu,
Ridwan Mukti pada 25 Oktober 2016.
Sementara pada fase konstruksi, dalam dokumen ANDAL disebutkan untuk mengerjakan proyek ini, sebanyak 590 orang warga lokal akan mendapat lapangan pekerjaan. Faktanya, menurut tokoh masyarakat setempat pada bulan September 2018, hanya 25 orang warga Teluk Sepang yang bekerja di proyek tersebut, sedangkan sisanya adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Menanggapi hal ini, Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan, segera menindaklanjuti aspirasi warga tersebut dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pengelola tapak PLTU batu bara, PT Pelindo II Bengkulu.
Sementara pada fase konstruksi, dalam dokumen ANDAL disebutkan untuk mengerjakan proyek ini, sebanyak 590 orang warga lokal akan mendapat lapangan pekerjaan. Faktanya, menurut tokoh masyarakat setempat pada bulan September 2018, hanya 25 orang warga Teluk Sepang yang bekerja di proyek tersebut, sedangkan sisanya adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Menanggapi hal ini, Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan, segera menindaklanjuti aspirasi warga tersebut dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pengelola tapak PLTU batu bara, PT Pelindo II Bengkulu.
“Tim teknis AMDAL akan turun ke lapangan
untuk menindaklanjuti temuan yang disampaikan tim advokasi dan masalah ganti
rugi tanam tumbuh akan difasilitasi PT Pelindo II,” pungkas Yuliswani.
Dalam waktu dekat, pemprov akan berkoordinasi
dengan pihak PT Pelindo paling lama selama dua minggu kedepan untuk
menindaklanjuti temuan dalam Amdal PLTU," kata Asisten II Sekda Provinsi
Bengkulu. Lalu, pihaknya akan memfasilitasi bertemu dengan pihak Pelindo II
terhadap apa yang telah disampaikan oleh warga Teluk Sepang.
"Permasalahan yang disampaikan oleh tim advokasi dan Kanopi tadi sedang dikaji oleh teman-teman dari OPD teknis," pungkas Yuliswani.
Informasi yang disampaikan kata dia harus diteliti sesuai dengan tahapannya yang memang telah dilaksanakan oleh pemerintah pada saat pengeluaran izin tersebut. Saat pengeluaran izin pihak PLTU batu bara telah sesuai dengan tahapannya sesuai dengan informasi yang disampaikan OPD teknis.
Sebelumnya, Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang dirusak untuk proyek PLTU.
Hasil dari audiensi tersebut yaitu pihak dari tim advokasi menyatakan bahwa terjadi banyak ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan keadaan di lapangan, sehingga disampaikan bahwa masalah izin pendirian PLTU belum sesuai dengan kajian. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa penertiban izin lingkungan No. 503/14.b/12/KP2T/2016 bertentangan dengan rekomendasi RTRW dan perda RTRW baik provinsi dan kota Bengkulu.
Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.
"Permasalahan yang disampaikan oleh tim advokasi dan Kanopi tadi sedang dikaji oleh teman-teman dari OPD teknis," pungkas Yuliswani.
Informasi yang disampaikan kata dia harus diteliti sesuai dengan tahapannya yang memang telah dilaksanakan oleh pemerintah pada saat pengeluaran izin tersebut. Saat pengeluaran izin pihak PLTU batu bara telah sesuai dengan tahapannya sesuai dengan informasi yang disampaikan OPD teknis.
Sebelumnya, Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang dirusak untuk proyek PLTU.
Hasil dari audiensi tersebut yaitu pihak dari tim advokasi menyatakan bahwa terjadi banyak ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan keadaan di lapangan, sehingga disampaikan bahwa masalah izin pendirian PLTU belum sesuai dengan kajian. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa penertiban izin lingkungan No. 503/14.b/12/KP2T/2016 bertentangan dengan rekomendasi RTRW dan perda RTRW baik provinsi dan kota Bengkulu.
Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bengkulu Drs. Tiar Hakimi merupakan
Pensiunan PNS yang telah malah melintang didunia Birokrat menyampaikan, keluhan
dan hasil investigasi yang pernah ia lakukan selama ini bahwa banyak
kejanggalan-kejanggalan fiktif yang menurutnya telah banyak merugikan
masyarakat Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu dampak dari hadirnya
pencemaran lingkungan ditimbulkan dari operasi aktivitas PLTU.
“Masyarakat Teluk Sepang tidak bisa berbuat banyak sekarang. Mereka
hanya bisa berharap dan melalui forum dialog publik bersama Kanopi Provinsi
Bengkulu dan Kelopak untuk bisa menyampaikan keluhan masyarakat Teluk Sepang
kami ini pada bapak Gubernur Bengkulu terkait pencemaran lingkungan dan
kerugian lainnya akibat dari aktivitas yang ditimbulkan PLTU (Pembangkit Listrik
Tenaga Uap) ini. Untuk itu, mohon pada bapak Gubernur Bengkulu untuk segera
mencabut izin SIUP PLTU tersebut,” tegas Tiar Hakimi, Rabu siang (6/2/19).
Tiar menambahkan, selama ini masyarakat Teluk Sepang dijanjikan untuk
mengganti kerugian yang telah ditimbulkan oleh PLTU tersebut, namun faktanya
sama sekali tidak ada yang ada hanya kerusakan dan pencemaran lingkungan
terutama asap dan debu sehingga menurutnya berdampak pada kesehatan masyarakat
Teluk Sepang.
“Sekali lagi kami minta pada forum ini agar ada tindak lanjutnya setelah
selesai acara ini agar permohonan kami ini disampaikan langsung pada bapak
Gubernur untuk mencabut izin SIUP yang telah dikeluarkan pada PLTU itu,”
tutupnya.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar