BENGKULU,
SH -
Nampaknya pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir
Bengkulu tidak hanya membuat gelisah puluhan ribu nasabah, akan tetapi sebanyak
51 karyawan juga terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu Karyawan BPRS Safir Bengkulu,
Kamilus mengaku, cukup terkejut dengan dicabutnya izin Usaha PT BPRS Safir ini.
Bahkan dirinya tidak mengetahui sama sekali jika bank tempatnya bekerja sudah
tidak beroperasi seperti biasanya.
"Saya tidak tau kalau sudah dicabut
izinnya, saya lihat banyak nasabah datang ke kantor dan minta uangnya dikembalikan,"
tuturnya, Rabu siang (06/2/19).
Ditanya tentang nasib pekerjaannya, Ia enggan
berkomentar. Pasalnya jika izin usaha BPRS Safir di cabut oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) maka secara otomatis seluruh karyawannya juga tidak bekerja
lagi. Hal ini tentu saja membuat dirinya dan beberapa temannya juga cukup
merasa sedih.
"Nah soal kerja atau ga lagi kami belum
tau, masih menunggu keputusan, kabarnya LPS akan memperjuangkan uang pesangon
kami," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya akan berusaha maksimal
untuk memperjuangkan nasib para karyawan BPRS Safir ini. Karena ada puluhan
karyawan yang menggantungkan hidupnya di Perbankan ini.
"Kita akan upayakan agar para karyawan
Bank ini juga bisa mendapatkan pesangon, jangan sampai mereka dibiarkan begitu
saja," kata Samsu.
Akan tetapi, para karyawan ini akan
mendapatkan haknya setelah hak seluruh nasabah diberikan. Sehingga ia berharap
kepada seluruh karyawan BPRS Safir Bengkulu untuk bisa bersabar dan tidak perlu
gelisah.
"Karyawan BPRS Safir harus sabar,
insyallah nanti kami perjuangkan agar pesangonnya bisa didapatkan juga,"
tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan bagi
karyawan BPRS Safir Bengkulu yang tidak mendapatkan keadilan baik berupa gaji
dan uang pesangon setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Sehingga jika
mengalami ketidakadilan dari perusahaan maka silakan melapor ke Disnaker, atau
minta difasilitasi SPSI.
"Jadi jangan takut, laporkan saja, atau
minta fasilitasi serikat pekerja, pelapor akan kita rahasiakan, kami akan bantu
para karyawan ini untuk mendapatkan haknya," tutupnya.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar