Minggu, 10 Februari 2019

Plt Kadinkes Benteng Resmi ‘Tersangka Baru’ // Dugaan Korupsi Pemotongan Dana GU & BOK 2018




Kantor Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah (Doc/net)

 

BENGKULU TENGAH, SH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sepertinya kian terang benderang. Pasalnya, kasus korupsi pemotongan  dana gabungan usaha (GU) RSUD Benteng dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD Benteng tahun 2018 dengan terdakwa sebelumnya FG, sang bendahara pengeluaran Dinkes Benteng yang terjaring OTT di penghujung tahun 2018 lalu ini akhirnya segera menetapkan tersangka baru. Dia tak lain adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Tengah, MW.
                Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Bengkulu dengan Nomor B 27 yang telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) tertanggal 25 Januari 2019 yang lalu.
“Setelah menerima SPDP ini langkah yang akan dilakukan tim JPU yaitu melakukan pengembangan penelitian berkas perkara selama 14 hari dan kemudian nanti dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi,” jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Jumat (1/2/2019).
                Diketahui, kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Bengkulu pasca melakukan OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bengkulu terhadap FG, Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng yang diduga melakukan pemotongan dana GU RSUD Benteng dan Dana BOK untuk Puskesmas sebesar 10 persen per triwulan (per-tiga bulan – red) pencairan, dari OTT ini juga diamankan uang senilai Rp.117.085.992 yang  dijadikan sebagai barang bukti (BB)
“Perbuatan tersangka MW ini sudah masuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 f undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambahnya.

// Plt Kadinkes Benteng Sementara Diemban Edi Hermansyah

                Sementara itu, pasca ditetapkannya Plt Kadinkes sebelumnya, MW sebagai tersangka, jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya sementara diemban oleh Pj Sekda Benteng, Edi Hermansyah.
Terpisah, saat diminta keterangannya seputar kabar pergantian jabatan ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi membenarkan hal tersebut dan untuk sementara Plt Kadinkes dan Pj Sekda diemban Edi Hermansyah, Pj.Sekda Benteng. "Iya, jabatan Plt Kadinkes diemban pak Edi Hermansyah," singkat Apileslipi, Jum'at (1/2) lalu saat dihubungi awak media.


// Pelimpahan Tersangka Tahap II

 

Tersangka OTT Dinkes Benteng, FG saat dilakukan pelimpahan.(doc/net)

 

                Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima pelimpahan perkara dan tersangka dari Polda Bengkulu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) beberapa waktu yang lalu yang menetapkan satu orang tersangka yaitu FG salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Benteng.
                Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Kamis (31/1/2019) membenarkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Penyidik Khuasus (Pidsus) Kejati menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu dengan tersangka FG selaku bendahara pengeluaran Dinkes Benteng terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018.
                “Terdakwa akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penuntutan. Terdakwa di jerat pasal 12 huruf i primer pasal 12 huruf f junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” terang Marthin. Dari tim penyidik, kata Marthin, ada rangkaian lanjutan lainnya karena dalam hal ini JPU sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan saksi Kepala Dinas Kesehatan Benteng. “Untuk sementara ini statusnya masih saksi sementara SPDP sudah masuk,” jelas Marthin.

// Kuasa Hukum FG Sebut Kliennya Hanya Terima Perintah
          Sementara itu, terkait  SPDP yang diterima Kejati Bengkulu melalui tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) dari Polda Bengkulu, ketika pelimpahan tahap dua tersangka FG selaku Bendahara Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah (Benteng) Kamis (31/2/2019) lalu, Kuasa Hukum Tersangka FG, Nediyanto,  Sabtu (2/2/2019) lalu meminta agar pihak Kejaksaan agar juga ssegera melakukan penetapan tersangka lain, karena ia mensinyalir kasus ini dilakukan oleh kliennya (FG –red) secara bersama-sama dengan tersangka lain alias ‘korupsi berjemaah’.
                Nediyanto juga mengatakan kepada awak media, sejak awal pihaknya memang mendesak pihak-pihak yang disebutkan dalam BAP tersangka FG untuk juga sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, salah satunya Plt Ka Dinkes Benteng.  
                “Kami minta ya, ketika nanti dipanggil pertama kali sebagai tersangka agar dilakukan penahanan.  Kalau di BAP klien kami itu banyak masih ada pihak-pihak lainnya, karena waktu tangkap tangan lima orang dan mereka bebas aja yang lima orang. Kalau FG kan dipanggil datangnya, justru yang lima orang ini diluar, kan aneh,” ungkap Nediyanto saat diwawancarai media.
                Sementara, soal SPDP yang diterima Kejati, Nediyanto mengungkapkan bahwa itu sesuai BAP yang disampaikan FG. Pihaknya juga berharap dan meminta agar perkara ini terus dikembangkan dan ia yakin bahwa Polda Bengkulu dapat mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
                “Kami harap diusut tuntas karena klien saya, FG ini hanya anak buah yang menerima perintah, dia nggak akan berani tanpa ada perintah dari atasan dan menurut FG dia diperintah, jadi  tahan dong atasannya dan kami minta agar segera ditahan,” jelas Nediyanto. Terkait tersangka baru sesuai SPDP Nediyanto menyatakan pihaknya belum menerima informasi tersebut. Namun ia menyatakan jika SPDP sudah masuk sudah positif tersangka. “Kalau SPDP sudah masuk positif tersangka. Didalam surat penahanan FG itu menyebutkan pasal 55 artinya ada pihak lain, secara bersama sama,” pungkas Nediyanto.

// Peran FG Sebagai ‘Justice Colaborator’
                Ditetapkannya Kadinkes Benteng sebagai tersangka baru ini sebenarnya bukan tanpa sebab, karena sebelumnya tersangka yang saat itu tertangkap tangan (OTT) dugaan kasus pemotongan dalam pendistribusian dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah (Benteng), FG ini ternyata tidak setengah-setengah dalam ‘membantu’ pihak aparat dalam mengungkap pihak lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut alias menjadi ‘justice colaborator’.
                Bahkan untuk membuktikan niatnya ini, Senin (20/11) tahun 2018 lalu, FG melalui Penasihat Hukum (PH) Nediyanto Ramadhan SH MH, sempat menyerahkan bukti baru ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu. “Saya berharap bukti yang diserahkan tersebut. Yakni bukti transfer ke beberapa pihak yang menerima hasil pemotongan dana Dinkes dapat menjadi bekal bagi penyidik untuk dapat menyeret pihak lain yang juga terlibat guna ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nediyanto.
                Menariknya, penerima dana tersebut tak hanya dari kalangan pejabat Dinkes Benteng saja, melainkan ada ada dari pihak lainnya yang cukup berpengaruh di Benteng.“Kita belum bisa menyebutkan siapa saja, namun penyidik sudah tahu itu. Kita harapkan semuanya juga turut bertanggung jawab. Bukti rekening koran dan struk transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM) juga sudah ada,” ujar Nediyanto. Menurut Nediyanto, klienya juga masih melengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan hal ini. Nantinya bila memang sudah lengkap mereka kembali menyerahkan tambahan bukti baru ke penyidik. Dia berharap, dengan telah diungkap semua oleh kliennya perkara ini menjadi terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
                “Kita biarkan dahulu penyidik bekerja, yang jelas klien kita sudah mengutarakan semuanya dengan jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi. Bukti-bukti juga sudah kita serahkan,” tambahnya. Dari informasi diperoleh, sejauh ini penyidik masih melakukan proses pemanggilan terhadap saksi terkait dan juga pengumpulan alat bukti. Nantinya, bila memang semuanya sudah dianggap cukup maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak lain yang kemungkinan juga bakal menjadi tersangka pula. “Ya kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya. Saya yakin nantinya penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini,” demikian Nediyanto.
                Diketahui, FG yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng ditetapkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam dugaan kasus pemotongan dalam pendistribusian dana yang dikelola Dinkes sebesar Rp 3,2 miliar. Penetapan tersangka tersebut sebagai tindaklanjut dari OTT dari penyidik saat pendistribusian dana yang bertempat di Gudang Farmasi belakang Kantor Bupati Benteng.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar