Kantor Dinas Kesehatan Bengkulu
Tengah (Doc/net)
BENGKULU TENGAH, SH – Kasus dugaan tindak pidana
korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sepertinya
kian terang benderang. Pasalnya, kasus korupsi pemotongan dana gabungan
usaha (GU) RSUD Benteng dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber
dari dana APBD Benteng tahun 2018 dengan terdakwa sebelumnya FG, sang bendahara
pengeluaran Dinkes Benteng yang terjaring OTT di penghujung tahun 2018 lalu ini
akhirnya segera menetapkan tersangka baru. Dia tak lain adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Tengah, MW.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) Polda Bengkulu dengan Nomor B 27 yang telah diterima
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana
Khusus (Pidsus) tertanggal 25 Januari 2019 yang lalu.
“Setelah menerima SPDP ini langkah
yang akan dilakukan tim JPU yaitu melakukan pengembangan penelitian berkas
perkara selama 14 hari dan kemudian nanti dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi,”
jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Jumat (1/2/2019).
Diketahui, kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda
Bengkulu pasca melakukan OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bengkulu
terhadap FG, Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng yang diduga melakukan
pemotongan dana GU RSUD Benteng dan Dana BOK untuk Puskesmas sebesar 10 persen
per triwulan (per-tiga bulan – red) pencairan, dari OTT ini juga diamankan uang
senilai Rp.117.085.992 yang dijadikan
sebagai barang bukti (BB)
“Perbuatan tersangka MW ini sudah
masuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 f
undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambahnya.
// Plt Kadinkes Benteng Sementara
Diemban Edi Hermansyah
Sementara
itu, pasca ditetapkannya Plt Kadinkes sebelumnya, MW sebagai tersangka, jabatan
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya
sementara diemban oleh Pj Sekda Benteng, Edi Hermansyah.
Terpisah, saat diminta keterangannya seputar kabar pergantian
jabatan ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi membenarkan hal tersebut dan untuk
sementara Plt Kadinkes dan Pj Sekda diemban Edi Hermansyah, Pj.Sekda Benteng. "Iya,
jabatan Plt Kadinkes diemban pak Edi Hermansyah," singkat Apileslipi,
Jum'at (1/2) lalu saat dihubungi awak media.
// Pelimpahan Tersangka Tahap II
Tersangka
OTT Dinkes Benteng, FG saat dilakukan pelimpahan.(doc/net)
Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Bengkulu telah menerima pelimpahan perkara dan tersangka dari Polda Bengkulu
terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Bengkulu Tengah (Benteng) beberapa waktu yang lalu yang menetapkan satu orang
tersangka yaitu FG salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Benteng.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Kamis
(31/1/2019) membenarkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Penyidik
Khuasus (Pidsus) Kejati menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Reskrimsus
Polda Bengkulu dengan tersangka FG selaku bendahara pengeluaran Dinkes Benteng
terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD
Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber
dari dana APBD 2018.
“Terdakwa akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan
untuk mempermudah proses penuntutan. Terdakwa di jerat pasal 12 huruf i primer
pasal 12 huruf f junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5
tahun,” terang Marthin. Dari tim penyidik, kata Marthin, ada rangkaian lanjutan
lainnya karena dalam hal ini JPU sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) terkait dengan saksi Kepala Dinas Kesehatan Benteng. “Untuk
sementara ini statusnya masih saksi sementara SPDP sudah masuk,” jelas Marthin.
//
Kuasa Hukum FG Sebut Kliennya Hanya Terima Perintah
Sementara itu, terkait
SPDP yang diterima Kejati Bengkulu melalui tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) dari
Polda Bengkulu, ketika pelimpahan tahap dua tersangka FG selaku Bendahara Dinas
Kesehatan Bengkulu Tengah (Benteng) Kamis (31/2/2019) lalu, Kuasa Hukum
Tersangka FG, Nediyanto, Sabtu (2/2/2019) lalu meminta agar pihak
Kejaksaan agar juga ssegera melakukan penetapan tersangka lain, karena ia
mensinyalir kasus ini dilakukan oleh kliennya (FG –red) secara bersama-sama
dengan tersangka lain alias ‘korupsi berjemaah’.
Nediyanto juga mengatakan kepada awak media, sejak
awal pihaknya memang mendesak pihak-pihak yang disebutkan dalam BAP tersangka
FG untuk juga sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan
penahanan, salah satunya Plt Ka Dinkes Benteng.
“Kami minta ya, ketika nanti dipanggil pertama kali
sebagai tersangka agar dilakukan penahanan. Kalau di BAP klien kami itu
banyak masih ada pihak-pihak lainnya, karena waktu tangkap tangan lima orang
dan mereka bebas aja yang lima orang. Kalau FG kan dipanggil datangnya, justru
yang lima orang ini diluar, kan aneh,” ungkap Nediyanto saat diwawancarai media.
Sementara, soal SPDP yang diterima Kejati, Nediyanto
mengungkapkan bahwa itu sesuai BAP yang disampaikan FG. Pihaknya juga berharap
dan meminta agar perkara ini terus dikembangkan dan ia yakin bahwa Polda Bengkulu
dapat mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut ditetapkan
sebagai tersangka.
“Kami harap diusut tuntas karena klien saya, FG ini hanya
anak buah yang menerima perintah, dia nggak akan berani tanpa ada perintah dari
atasan dan menurut FG dia diperintah, jadi tahan dong atasannya dan kami
minta agar segera ditahan,” jelas Nediyanto. Terkait tersangka baru sesuai SPDP
Nediyanto menyatakan pihaknya belum menerima informasi tersebut. Namun ia
menyatakan jika SPDP sudah masuk sudah positif tersangka. “Kalau SPDP sudah
masuk positif tersangka. Didalam surat penahanan FG itu menyebutkan pasal 55
artinya ada pihak lain, secara bersama sama,” pungkas Nediyanto.
// Peran FG Sebagai ‘Justice Colaborator’
Ditetapkannya Kadinkes Benteng
sebagai tersangka baru ini sebenarnya bukan tanpa sebab, karena sebelumnya
tersangka yang saat itu tertangkap tangan (OTT) dugaan kasus pemotongan dalam
pendistribusian dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah (Benteng), FG
ini ternyata tidak setengah-setengah dalam ‘membantu’ pihak aparat dalam
mengungkap pihak lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut alias menjadi ‘justice colaborator’.
Bahkan untuk membuktikan niatnya
ini, Senin (20/11) tahun 2018 lalu, FG melalui Penasihat Hukum (PH) Nediyanto
Ramadhan SH MH, sempat menyerahkan bukti baru ke penyidik Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu. “Saya berharap bukti yang diserahkan tersebut. Yakni bukti transfer ke
beberapa pihak yang menerima hasil pemotongan dana Dinkes dapat menjadi bekal
bagi penyidik untuk dapat menyeret pihak lain yang juga terlibat guna
ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nediyanto.
Menariknya, penerima dana
tersebut tak hanya dari kalangan pejabat Dinkes Benteng saja, melainkan ada ada
dari pihak lainnya yang cukup berpengaruh di Benteng.“Kita belum bisa
menyebutkan siapa saja, namun penyidik sudah tahu itu. Kita harapkan semuanya
juga turut bertanggung jawab. Bukti rekening koran dan struk transfer melalui
anjungan tunai mandiri (ATM) juga sudah ada,” ujar Nediyanto. Menurut
Nediyanto, klienya juga masih melengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan
hal ini. Nantinya bila memang sudah lengkap mereka kembali menyerahkan tambahan
bukti baru ke penyidik. Dia berharap, dengan telah diungkap semua oleh kliennya
perkara ini menjadi terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Kita biarkan dahulu penyidik
bekerja, yang jelas klien kita sudah mengutarakan semuanya dengan jelas tanpa
ada yang ditutup-tutupi. Bukti-bukti juga sudah kita serahkan,” tambahnya. Dari
informasi diperoleh, sejauh ini penyidik masih melakukan proses pemanggilan
terhadap saksi terkait dan juga pengumpulan alat bukti. Nantinya, bila memang
semuanya sudah dianggap cukup maka akan dilakukan gelar perkara untuk
menentukan pihak lain yang kemungkinan juga bakal menjadi tersangka pula. “Ya
kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya. Saya yakin nantinya penyidik
bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini,” demikian Nediyanto.
Diketahui, FG yang merupakan
Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng ditetapkan penyidik Subdit Tipidkor
Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam dugaan kasus pemotongan dalam
pendistribusian dana yang dikelola Dinkes sebesar Rp 3,2 miliar. Penetapan
tersangka tersebut sebagai tindaklanjut dari OTT dari penyidik saat
pendistribusian dana yang bertempat di Gudang Farmasi belakang Kantor Bupati
Benteng.(***)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar