BENGKULU TENGAH, SH – Polemik mengenai pengangkatan perangkat Desa
Taba Tarunjam Kecamatan Karang Tinggi pada masa kepemimpinan Hartanto SHI terus
bergulir. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang menetapkan
bahwa perangkat desa yang diangkat oleh Hartanto adalah sah, ternyata tidak
diakui oleh Pemda Kabupaten Benteng.
Hal ini terungkap setelah adanya surat dari
Setda Pemkab Benteng dengan nomor 141/198/BH.1 perihal penyelenggaraan
pemerintahan desa yang dikeluarkan tanggal 11 Oktober 2018.
Dalam surat itu, Pemkab Benteng tetap mengakui
keberadaan perangkat desa lama yag diangkat oleh Pj Kades sebelum Hartanto yang
merupakan Kades definitif. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Pj Kades yang
saat ini menjabat di Desa Taba Tarunjam agar segera membuka kantor desa dan
memfungsikan perangkat desa sesuai dengan SK pengangkatan nomor 344 tahun
2014.
“Karena tidak diakui, perangkat desa yang saya
angkat melalui seleksi terbuka telah melayangkan gugatan berupa permohonan
penetapan sebagai perangkat desa sah. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan
oleh hakim PTUN Provinsi Bengkulu. Meski putusan tersebut adalah inkrah dan
tidak ada upaya banding, Pemda tetap tak mengakuinya,” ungkap mantan Kades Taba
Tarunjam, Hartanto.
Kebijakan yang dikeluarkan Pemda Benteng ini, sambung Hartanto, membuat masyarakat menjadi tak kondusif. “Saat ini, 10 orang perangkat desa yang saya angkat bingung mau mengadu ke mana lagi. Putusan PTUN Bengkulu tidak dianggap,” jelas Hartanto.
Kebijakan yang dikeluarkan Pemda Benteng ini, sambung Hartanto, membuat masyarakat menjadi tak kondusif. “Saat ini, 10 orang perangkat desa yang saya angkat bingung mau mengadu ke mana lagi. Putusan PTUN Bengkulu tidak dianggap,” jelas Hartanto.
// Tarmizi : Pemkab Terkesan Arogan
Sementara itu, tanggapan terkait hal ini keluar
dari mulut direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Acmad Tarmizi Gumay
SH, MH yang menilai bahwa Pemkab Benteng sangat terlihat arogan dalam hal ini.
Pasalnya, menurutnya apapun keputusan PTUN kemarin sudah inkrah yang artinya
berkekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi oleh para pihak yang terlibat
disana.
“Tidak mengakui putusan pengadilan artinya sama
saja dengan tidak menganggap adanya hukum dan ini bisa kita kategorikan sebagai
sikap yang arogan dan ingin menang sendiri,” papar Tarmizi.
Menurut Tarmizi, seharusnya pihak Pemkab
Benteng harus lebih legowo dan berusaha taat pada hukum yang berlaku di
Indonesia dan bukannya malah melawan hukum itu sendiri. “Kita ini negara hukum,
dan siapapun wajib patuh sereta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,
baik itu hukum pidana, perdata, maupun yang keluar dari PTUN, dan kita harus
hormati itu, bukannya dilawan demi kepentingan pribadi, itu namanya arogan,”
tutup Tarmizi.(***)
// Lakukan
Kasasi ke MA
Sebelumnya, diketahui bersama pasca
menelan kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam sidang
kedua, tak membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng menyerah.
Putusan hakim yang meminta agar SK pemberhentian Hartanto SHI dari jabatan
sebagai Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi dicabut,
tidak begitu saja diterima. Pemda Kabupaten Bengkulu tengah akhirnya melakukan
upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Mahkamah Agung (MA).
“Hasil rapat internal serta laporan ke Bupati,
kami sepakat untuk melakukan upaya kasasi ke MA” tegas Asisten I Setda Pemkab
Benteng, Drs Fajrul Rizki MM, Kamis (11/10). Lebih lanjut, Fajrul menjelaskan,
bahwa upaya kasasi merupakan salah satu bentuk upaya Pemda dalam membuktikan
bahwa keputusan yang telah diambil adalah benar. Yakni, keputusan pemberhentian
Kades definif di Desa Taba Tarunjam yang diklaim telah melakukan pelanggaran
administrasi, yakni telah memberhentikan perangkat desa lama tanpa melalui
prosedur yang benar.
Padahal, jelasnya, pemberhentian perangkat desa
hanya bisa dilakukan jika atas 4 perkara, meliputi mengundurkam diri,
berhalangan tetap (sakit), meninggal dunia dan berusia lebih dari 60
tahun.”Prosedur pemberhentian telah sesuai dengan aturan. Mulai dari pemberian
peringatan 1, 2 dan 3 serta pemberhentian sementara. Karena tidak melaksanakan
rekomendasi, Pemda Benteng akhirnya melakukan pemberhentian permanen yang diperkuat
dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Dr H Ferry Ramli SH MH,” papar Fajrul.
Terpisah, mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto
menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)
Kades secara benar. Dengan tegas, Hartanto membantah bahwa dirinya melanggar
aturan seperti yang dituding Pemda Benteng. Menurut Hartanto, dirinya sama
sekali tak memberhentikan perangkat desa yang lama, melainkan mencabut SK
pengangkatan perangkat desa lama yang diduga bermasalah. Tak ingin terjadi kekosongan,
Hartanto akhirnya melakukan perekrutan perangkat desa yang baru sesuai
prosedur. “Jika
memang Pemda melakukan kasasi, saya siap,” pungkas Hartanto.
Diketahui, permasalahan antara
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan mantan
Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi terus bergulir dan
Pemda Kabupaten Bengkulu tengah pun telah mengalami kekalahan sebanyak 2 kali
pada permasalahan tersebut, namun seolah mau lepas tangan dan saling lempar.
Betapa tidak, ketika dimintai tanggapan mengenai tuntutan mantan Kades Taba
Tarunjam, Hartanto SHI, sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Benteng terkesan
saling lempar tanggung jawab.
“Tanyakan kepada Pak Sekda,” ungkap Kabag
Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso kepada awak media, kemarin.
Sementara Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD juga enggan
memberikan tanggapan dan melimpahkannya kepada Asisten I Setda Pemkab Benteng,
Drs Fajrul Rizki MM.Ketika dikonfirmasi, Asisten I pun juga tidak memberikan
penjelasan mengenai upaya yang akan diambil oleh Pemda Kabupaten Bengkulu
tengah. Apakah akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ataupun legowo
menerima kekalahan dari mantan Kades.
“Langsung saja sama Kabag Hukum ya,” kilah
Fajrul. Kabag Hukum Setda Pemkab Benteng, Zohri juga tidak bersedia untuk
memberikan jawaban.”Saya takut keliru memberikan jawaban. Jika Sekda yang
memanggil saya secara langsung, baru saya bersedia memberikan keterangan. Atau
didampingi oleh Kabag Humas Setda Pemkab Benteng,” demikian Zohri.
Dilansir sebelumnya, mantan Kades Taba Tarunjam
kembali menang di tingkat PTUN Medan setelah sebelumnya meraih kemenangan
serupa di PTUN Provinsi Bengkulu. Makna putusan hakim PTUN Medan adalah
memperkuat putusan PTUN Provinsi Bengkulu yang membatalkan surat keputusan (SK)
Bupati Benteng yang berisikan tentang pemberhentian Hartanto sebagai Kades
definitif di Desa Taba Tarunjam.
Sebelumnya
diketahui, Langkah Mantan Kepala Desa (Kades) Taba Terunjam Kecamatan Talang
Empat Bengkulu Tengah (Benteng) ini melawan keputusan pemerintah Bengkulu
Tengah ternyata tak sia-sia. Selasa (08/05/2018) sidang di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan dari mantan Kades Taba Terunjam.
Majelis
Hakim PTUN memutuskan Menang karena semua gugatan yang di ajukan Hartanto telah
memenuhi aturan, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan keputusan yang
selama ini di lakukan pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah
memberhentikan Hartanto dari jabatannya karena di anggap melanggar aturan.
Atas
kemenangan di PTUN Bengkulu, Hartanto meminta pihak pemerintah mencabut dan
membatalkan SK pemberhentian atas dirinya dan menghukum pemerintah Bengkulu
Tengah dengan membayar kerugian atas di keluarkannya SK pemberhentian serta
meminta Pemkab Benteng mengembalikan nama baiknya di media massa. Menurut
Hartanto, semua permintaan tersebut sudah di cantumkan dalam Surat keputusan
PTUN Bengkulu.
”Semua
permintaan saya itu seluruhnya sudah tercantum dalam surat keputusan
pengadilan, nanti akan saya perlihatkan kalau surat keputusan tersebut sudah
saya pegang,” terang Hartanto (08/05/2018) lalu.
Sekedar
mengingatkan, polemik yang terjadi di Desa Taba Terunjam ini mencuat cukup
lama, Kepala Desa Hartanto di anggap melanggar aturan karena telah memberhentikan
perangkat lama tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu Kades
juga di tuding telah memotong honor para perangkat yang telah dia berhentikan,
atas kondisi tersebut pihak Pemerintah memutuskan untuk memberhentikan sang
kades dari jabatanya.
Sementara
menurut Kades keputusan yang ia buat telah berdasar, pejabat lama ia
berhentikan karena SK yang mereka pegang saat itu dianggap cacat hukum, karena
terdapat 2(dua) SK yang sudah habis masa jabatannya. Selain itu, SK tersebut di
keluarkan oleh Pjs Kades saat itu. Atas polemik tersebutlah akhirnya Hartanto
mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. dengan di dampingi pengacaranya.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar