Senin, 29 Oktober 2018

Akibat Kebijakan Manajemen, Karyawan Bank Bengkulu Resah

// LAPSPI Siap Bantu Nasabah Mediasi Pihak Bank
Himawan E Subiantoro, Ketua LAPSPI Bengkulu.

BENGKULU, SH – Keresahan akibat kebijakan yang dibuat oleh manajemen Bank Bengkulu (BB) tidak hanya menimpa para nasabahnya. Nmaun pada puuluhan karyawan BB yang saat ini mulai merasa resah akibat diterapkannya sejumlah kebijakan oleh pihak manajemen.
Salah satu kebijakan manajemen yang dianggap meresahkan yakni, penerapan Performance Level (PL) yang merupakan kebijakan yang dibuat manajemen untuk menilai capaian kinerja karyawan sebagai salah satu dasar dalam pemberian bonus karyawan atau yang dikenal dengan istilah jasa produksi (Jaspro).
Dikatakan salah seorang karyawan BB yang kini sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP), Rusna Yulwis, kebijakan PL tersebut banyak merugikan karyawan. Ini lantaran banyak ketidak jelasan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Rusna menjelaskan, SK penerapan kebijakan PL itu dibuat pada Desember 2016 oleh manajemen BB. Namun kebijakan itu sudah langsung diterapkan untuk mengukur kinerja karyawan tahun 2016 sejak bulan Januari-Desember.
“Seharusnya ini tidak boleh dilakukan. Kalaupun mau diterapkan kebijakan itu untuk mengukur kinerja karyawan dari Januari 2017 hingga Desember 2017,” ujarnya.
Rusna menambahkan, Standar Operasional Perusahaan (SOP) dari kebijakan PL tersebut baru ditetapkan pada Maret 2018. Atas dasar inilah ia menduga penerapan kebijakan PL ini tidak menggunakan standar yang jelas sehingga ada kesan like and dislike.
“Ada dugaan permainan yang dilakukan bagian Divisi SDM dalam mengeluarkan hasil penilaian karyawan sejak tahun 2016 yang mengacu pada sistem PL ini, yaitu suka atau tidak suka. Bukan pada dasar penilaian yang baku dan sudah ditetapkan. Sebab penetapan SOP itu sendiri baru disahkan pada Maret 2018. Seharusnya penggunaan sistem ini akan lebih pas penerapannya pada awal tahun 2019,” tambah Rusna.
“Bagi karyawan yang dianggap ‘membangkang’ maka akan diberi penilaian buruk walaupun atasannya langsung memberikan nilai yang bagus. Sebab nilai dari atasan langsung itu ada dugaan diubah di bagian SDM,” lanjutnya.
Tidaknya hanya dirinya, Rusna mengaku banyak karyawan yang dirugikan atas penerapan kebijakan ini. Hanya saja mereka tak berani untuk melapor karena ada ketakutan akan keberlangsungan mereka di perusahaan.
“Namun ada juga karyawan yang berani melapor dan juga mengajukan pengunduran diri karena merasa tak puas dengan kebijakan yang diterapkan oleh manajemen yang dianggap tidak adil bagi karyawan,” kata Rusna yang mengatakan atas pengabdian masa kerjanya itu seharusnya ia mendapatkan haknya sesuai aturan yaitu 5-6 kali gaji.
Sementara itu, para nasabah PNS yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Mereka minta persoalan ini terus diberitakan agar para pemilik saham dan pengawas bank bisa menegur dan memberikan sanksi kepada pihak manajemen BB yang telah membuat aturan sepihak dan merugikan nasabah.
Menurut mereka, persoalan BB dengan nasabah bukan hanya soal pengenaan bunga dan pinalti yang tak sesuai dalam PK. Lebih dari itu, manajemen juga diduga tidak transparan dalam pengembalian dana (refund) asuransi dan terkesan melakukan penerapan standar ganda dalam kebijakan yang diambil.
Seperti yang diungkapkan oleh Y, salah seorang PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah. mengaku sampai saat ini masih mempertanyakan soal pengembalian dana asuransi atas pelunasan kreditnya di BB yang hingga kini belum keluar.
“Tidak hanya kejelasan soal dananya (refund) kapan keluar. Soal besaran dana yang dikembalikan juga sangat tidak jelas dan kecil,” ujar Y yang ingin namanya diinsialkan.
Diterangkan oleh Y, bahwa ia melakukan pelunasan kreditnya di BB pada bulan Juli 2018. Saat itu ia dikenakan amortisasi yang menurutnya juga hal itu tidak ada dalam PK yang ia tandatangani.
“Besaran biaya amortisasi itu tiap bulan naik. Saat ngecek pada bulan Maret Rp 3,9 juta. Kemudian dicek lagi pada bulan Mei Rp 4,5 juta. Terakhir pada bulan Juli saat pelunasan terkena biaya Rp 5,3 juta,” jelasnya.
Selain dirugikan soal pengenaan biaya amortisasi, Y juga merasa dirugikan dengan belum cair dan ketidak transparanannya pihak BB dalam pengembalian dana asuransi kredit saya yang telah dilunasi.
“Saya membayar asuransi atas kredit saya itu sebesar Rp 7 juta untuk waktu 12 tahun. Setelah berjalan 10 bulan saya melakukan pelunasan kredit. Setelah dilunasi ternyata informasi yang diterima refund asuransi saya hanya dikembalikan Rp 1,5 juta. Saat saya tanya dengan pihak bank kenapa sekecil itu, mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan dan terkesan melemparkan hal ini ke pihak asuransi,” terangnya.
Untuk mereda perdebatan panjang dengan petugas bank tersebut akhirnya Y pun menanyakan apa nama perusahaan asuransi itu. Dengan tujuan, untuk menanyakan langsung kepada pihak asuransi kenapa refund yang dikembalikan kepada dirinya atas pelunasan kredit yang baru berjalan 10 bulan itu sangat kecil dan belum juga ada pencairan hingga kini.
Namun anehnya petugas bank malah menjawab tidak tahu apa nama perusahaan asuransi tersebut. “Inikan sangat aneh.! Masa pihak bank tidak tahu nama perusahaan asuransinya. Disini saya kecewa dan menilai pihak BB sudah tidak transparan terhadap nasabah,” tuturnya.
Y juga mendapat kabar selentingan jika ada dugaan pihak bank sengaja untuk tidak transparan kepada nasabah jika ada yang menanyakan soal refund asuransi ini.
“Saya dapat cerita ini. Jika kita tidak menanyakan soal refund asuransi ini, maka pihak bank cenderung tidak akan mengurusnya. Sebab ada nasabah yang sudah tiga bulan melakukan pelunasan kredit, saat menanyakan refund asuransinya justru pihak bank mengatakan baru akan memberikan surat pemberitahuan pelunasan itu kepada pihak asuransi. Banyangkan, sudah tiga bulan lunas pihak bank baru akan memberitahu surat pelunasannya ke pihak asuransi. Itupun setelah ditanya sama nasabahnya. Bayangkan jika ada nasabah yang tidak sama sekali menanyakan soal refund asuransi tersebut,” tanyanya heran.
“Tapi sekali lagi ini hanya saya dapat cerita selentingan saja. Soal kebenarannya saya juga tidak tahu. Makanya saya ngotot menanyakan refund asuransi saya yang alhamdulillah hingga kini belum juga dicairkan,” lanjutnya menjelaskan.
Selain soal refund asuransi, Y juga menduga ada kecederungan standar ganda dalam penerapan kebijakan yang dilakukan manajemen BB. Hal ini dialaminya saat memprotes adanya pengenaan bunga amortisasi atas pelunasan kredit istrinya yang juga berstatus PNS.
Dijelaskan Y, bahwa pada bulan lalu September lalu, istrinya mau melakukan pelunasan kredit di BB. Kemudian dikenakan biaya amortisasi. Saya lantas berdebat dan memprotes keras untuk menolak pengenaan biaya tersebut sebab tidak tertera dalam PK.
 “Nah, dugaan standar ganda yang dilakukan manajemen BB yang saya maksud adalah jika kita memprotes kebijakan manajemen BB yang tak sesuai dan merugikan nasabah maka pihak bank tidak akan memberlakukan kebijakan itu. Namun jika nasabah tak melakukan upaya protes maka pengenaan bunga yang tak sesuai dengan PK itu dibebankan kepada nasabah langsung. Ini terbukti pada teman saya yang juga melakukan pelunasan terpaksa harus membayar bunga amortisasi,” jelas Y.
Y berharap, pihak manajemen BB dalam melakukan bisnisnya untuk selalu transparan kepada nasabah. Sebab hal ini telah banyak memicu kekecewaan dari para nasabah PNS dan ingin memindahkan kreditnya di bank lain.
“Jangan sampai bank yang sudah dibangun susah payah ini menjadi rusak akibat segelintir orang yang salah dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.
Sayang disayangkan. Hingga berita ini dimuat, baik telepon, wa dan sms yang dilayangkan ke Agus Salim selaku direktur Bank Bengkulu belum mendapat tanggapan.
Sementara, terkait dengan banyaknya perselisihan nasabah dengan pihak manajemen Bank Bengkulu (BB) akhir-akhir ini mendapat perhatian tersendiri dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Lembaga inipun mengaku siap membantu para nasabah BB melakukan mediasi dengan pihak perbankan.
Hal ini diungkapkan Direktur Ekskutif LAPSPI Himawan E Subiantoro dalam pesan WA nya ke redaksi Siberklik.com. “LAPSPI siap membantu memediasi nasabah jika membutuhkan. Silahkan ajukan permohonan ke kita secara tertulis,” katanya.
Dijelaskan Himawan, sejak tahun 2016 keberadaan LAPSPI memang bertujuan untuk membantu memediasi dan menyelesaikan permasalahan nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak bank.
“Bantuan ini diberikan jika nasabah tidak ingin menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahannya dengan pihak bank,” terangnya.
Berdasarkan ajuan dari nasabah itu, lanjut Himawan, pihaknya akan meminta pihak bank dan nasabah untuk menyepakati forum LAPSPI melalui akta de compromitendo.
“Ini dilakukan karena sengketa terjadi setelah perjanjian. Maka pihak bank harus sama-sama setuju untuk menyelesaikan sengketanya di LAPSPI,” tuturnya.
“Ini yang disebut dengan acta de compromisse. Acta (Perjanjian) yang harus ditandatangani kedua belah pihak ini adalah untuk memberikan kewenangan absolut kepada LAPSPI untuk memfasilitasi sengketa tersebut,” lanjutnya menjelaskan.
Terkait dengan permasalahan hukum atas kasus yang terjadi antara nasabah dengan BB, Himawan mengatakan bahwa sebagai Ketua LAPSPI dirinya tidak boleh memberikan pendapat hukum terkait sengketa antara nasabah dan bank.
“Dalam menjalankan peran dan tugasnya, mediator LAPSPI akan selalu menjunjung tinggi asas imparsialitas, netral dan adil,” tutupnya. (frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar