![]() |
| Himawan E Subiantoro, Ketua LAPSPI Bengkulu. |
BENGKULU, SH – Keresahan akibat kebijakan
yang dibuat oleh manajemen Bank Bengkulu (BB) tidak hanya menimpa para
nasabahnya. Nmaun pada puuluhan karyawan BB yang saat ini mulai merasa resah
akibat diterapkannya sejumlah kebijakan oleh pihak manajemen.
Salah satu kebijakan manajemen yang
dianggap meresahkan yakni, penerapan Performance Level (PL)
yang merupakan kebijakan yang dibuat manajemen untuk menilai capaian kinerja
karyawan sebagai salah satu dasar dalam pemberian bonus karyawan atau yang
dikenal dengan istilah jasa produksi (Jaspro).
Dikatakan salah seorang karyawan BB
yang kini sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP), Rusna Yulwis, kebijakan
PL tersebut banyak merugikan karyawan. Ini lantaran banyak ketidak jelasan
dalam penerapan kebijakan tersebut.
Rusna menjelaskan, SK penerapan
kebijakan PL itu dibuat pada Desember 2016 oleh manajemen BB. Namun kebijakan
itu sudah langsung diterapkan untuk mengukur kinerja karyawan tahun 2016 sejak
bulan Januari-Desember.
“Seharusnya ini tidak boleh dilakukan.
Kalaupun mau diterapkan kebijakan itu untuk mengukur kinerja karyawan dari
Januari 2017 hingga Desember 2017,” ujarnya.
Rusna menambahkan, Standar Operasional
Perusahaan (SOP) dari kebijakan PL tersebut baru ditetapkan pada Maret 2018.
Atas dasar inilah ia menduga penerapan kebijakan PL ini tidak menggunakan
standar yang jelas sehingga ada kesan like and dislike.
“Ada dugaan permainan yang dilakukan
bagian Divisi SDM dalam mengeluarkan hasil penilaian karyawan sejak tahun 2016
yang mengacu pada sistem PL ini, yaitu suka atau tidak suka. Bukan pada dasar
penilaian yang baku dan sudah ditetapkan. Sebab penetapan SOP itu sendiri baru
disahkan pada Maret 2018. Seharusnya penggunaan sistem ini akan lebih pas
penerapannya pada awal tahun 2019,” tambah Rusna.
“Bagi karyawan yang dianggap
‘membangkang’ maka akan diberi penilaian buruk walaupun atasannya langsung
memberikan nilai yang bagus. Sebab nilai dari atasan langsung itu ada dugaan
diubah di bagian SDM,” lanjutnya.
Tidaknya hanya dirinya, Rusna mengaku
banyak karyawan yang dirugikan atas penerapan kebijakan ini. Hanya saja mereka
tak berani untuk melapor karena ada ketakutan akan keberlangsungan mereka di
perusahaan.
“Namun ada juga karyawan yang berani
melapor dan juga mengajukan pengunduran diri karena merasa tak puas dengan
kebijakan yang diterapkan oleh manajemen yang dianggap tidak adil bagi
karyawan,” kata Rusna yang mengatakan atas pengabdian masa kerjanya itu
seharusnya ia mendapatkan haknya sesuai aturan yaitu 5-6 kali gaji.
Sementara itu, para nasabah PNS yang
merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Mereka minta persoalan ini terus
diberitakan agar para pemilik saham dan pengawas bank bisa menegur dan
memberikan sanksi kepada pihak manajemen BB yang telah membuat aturan sepihak
dan merugikan nasabah.
Menurut mereka, persoalan BB dengan
nasabah bukan hanya soal pengenaan bunga dan pinalti yang tak sesuai dalam PK.
Lebih dari itu, manajemen juga diduga tidak transparan dalam pengembalian dana
(refund) asuransi dan terkesan melakukan
penerapan standar ganda dalam kebijakan yang diambil.
Seperti yang diungkapkan oleh Y, salah
seorang PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah. mengaku sampai saat ini masih
mempertanyakan soal pengembalian dana asuransi atas pelunasan kreditnya di BB
yang hingga kini belum keluar.
“Tidak hanya kejelasan soal dananya
(refund) kapan keluar. Soal besaran dana yang dikembalikan juga sangat tidak
jelas dan kecil,” ujar Y yang ingin namanya diinsialkan.
Diterangkan oleh Y, bahwa ia melakukan
pelunasan kreditnya di BB pada bulan Juli 2018. Saat itu ia dikenakan
amortisasi yang menurutnya juga hal itu tidak ada dalam PK yang ia
tandatangani.
“Besaran biaya amortisasi itu tiap
bulan naik. Saat ngecek pada bulan Maret Rp 3,9 juta. Kemudian dicek lagi pada
bulan Mei Rp 4,5 juta. Terakhir pada bulan Juli saat pelunasan terkena biaya Rp
5,3 juta,” jelasnya.
Selain dirugikan soal pengenaan biaya
amortisasi, Y juga merasa dirugikan dengan belum cair dan ketidak
transparanannya pihak BB dalam pengembalian dana asuransi kredit saya yang
telah dilunasi.
“Saya membayar asuransi atas kredit
saya itu sebesar Rp 7 juta untuk waktu 12 tahun. Setelah berjalan 10 bulan saya
melakukan pelunasan kredit. Setelah dilunasi ternyata informasi yang diterima
refund asuransi saya hanya dikembalikan Rp 1,5 juta. Saat saya tanya dengan
pihak bank kenapa sekecil itu, mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang
memuaskan dan terkesan melemparkan hal ini ke pihak asuransi,” terangnya.
Untuk mereda perdebatan panjang dengan
petugas bank tersebut akhirnya Y pun menanyakan apa nama perusahaan asuransi
itu. Dengan tujuan, untuk menanyakan langsung kepada pihak asuransi kenapa
refund yang dikembalikan kepada dirinya atas pelunasan kredit yang baru
berjalan 10 bulan itu sangat kecil dan belum juga ada pencairan hingga kini.
Namun anehnya petugas bank malah
menjawab tidak tahu apa nama perusahaan asuransi tersebut. “Inikan sangat
aneh.! Masa pihak bank tidak tahu nama perusahaan asuransinya. Disini saya
kecewa dan menilai pihak BB sudah tidak transparan terhadap nasabah,” tuturnya.
Y juga mendapat kabar selentingan jika
ada dugaan pihak bank sengaja untuk tidak transparan kepada nasabah jika ada
yang menanyakan soal refund asuransi ini.
“Saya dapat cerita ini. Jika kita
tidak menanyakan soal refund asuransi ini, maka pihak bank cenderung tidak akan
mengurusnya. Sebab ada nasabah yang sudah tiga bulan melakukan pelunasan
kredit, saat menanyakan refund asuransinya justru pihak bank mengatakan baru
akan memberikan surat pemberitahuan pelunasan itu kepada pihak asuransi.
Banyangkan, sudah tiga bulan lunas pihak bank baru akan memberitahu surat
pelunasannya ke pihak asuransi. Itupun setelah ditanya sama
nasabahnya. Bayangkan jika ada nasabah yang tidak sama sekali menanyakan
soal refund asuransi tersebut,” tanyanya heran.
“Tapi sekali lagi ini hanya saya dapat
cerita selentingan saja. Soal kebenarannya saya juga tidak tahu. Makanya saya
ngotot menanyakan refund asuransi saya yang alhamdulillah hingga kini belum
juga dicairkan,” lanjutnya menjelaskan.
Selain soal refund asuransi, Y juga
menduga ada kecederungan standar ganda dalam penerapan kebijakan yang dilakukan
manajemen BB. Hal ini dialaminya saat memprotes adanya pengenaan bunga
amortisasi atas pelunasan kredit istrinya yang juga berstatus PNS.
Dijelaskan Y, bahwa pada bulan lalu
September lalu, istrinya mau melakukan pelunasan kredit di BB. Kemudian
dikenakan biaya amortisasi. Saya lantas berdebat dan memprotes keras untuk
menolak pengenaan biaya tersebut sebab tidak tertera dalam PK.
“Nah, dugaan standar ganda yang dilakukan
manajemen BB yang saya maksud adalah jika kita memprotes kebijakan manajemen BB
yang tak sesuai dan merugikan nasabah maka pihak bank tidak akan memberlakukan
kebijakan itu. Namun jika nasabah tak melakukan upaya protes maka pengenaan
bunga yang tak sesuai dengan PK itu dibebankan kepada nasabah langsung. Ini
terbukti pada teman saya yang juga melakukan pelunasan terpaksa harus membayar
bunga amortisasi,” jelas Y.
Y berharap, pihak manajemen BB dalam
melakukan bisnisnya untuk selalu transparan kepada nasabah. Sebab hal ini telah
banyak memicu kekecewaan dari para nasabah PNS dan ingin memindahkan kreditnya
di bank lain.
“Jangan sampai bank yang sudah
dibangun susah payah ini menjadi rusak akibat segelintir orang yang salah dalam
mengambil kebijakan,” ujarnya.
Sayang disayangkan. Hingga berita ini
dimuat, baik telepon, wa dan sms yang dilayangkan ke Agus Salim selaku direktur
Bank Bengkulu belum mendapat tanggapan.
Sementara, terkait
dengan
banyaknya perselisihan nasabah dengan pihak manajemen Bank Bengkulu (BB)
akhir-akhir ini mendapat perhatian tersendiri dari Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Lembaga inipun mengaku siap
membantu para nasabah BB melakukan mediasi dengan pihak perbankan.
Hal ini diungkapkan Direktur Ekskutif LAPSPI
Himawan E Subiantoro dalam pesan WA nya ke redaksi Siberklik.com. “LAPSPI siap
membantu memediasi nasabah jika membutuhkan. Silahkan ajukan permohonan ke kita
secara tertulis,” katanya.
Dijelaskan Himawan, sejak tahun 2016
keberadaan LAPSPI memang bertujuan untuk membantu memediasi dan menyelesaikan
permasalahan nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak bank.
“Bantuan ini diberikan jika nasabah tidak
ingin menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahannya dengan pihak
bank,” terangnya.
Berdasarkan ajuan dari nasabah itu, lanjut
Himawan, pihaknya akan meminta pihak bank dan nasabah untuk menyepakati forum
LAPSPI melalui akta de compromitendo.
“Ini dilakukan karena sengketa terjadi
setelah perjanjian. Maka pihak bank harus sama-sama setuju untuk menyelesaikan
sengketanya di LAPSPI,” tuturnya.
“Ini yang disebut dengan acta de compromisse.
Acta (Perjanjian) yang harus ditandatangani kedua belah pihak ini adalah untuk
memberikan kewenangan absolut kepada LAPSPI untuk memfasilitasi sengketa
tersebut,” lanjutnya menjelaskan.
Terkait dengan permasalahan hukum atas kasus
yang terjadi antara nasabah dengan BB, Himawan mengatakan bahwa sebagai Ketua
LAPSPI dirinya tidak boleh memberikan pendapat hukum terkait sengketa antara
nasabah dan bank.
“Dalam menjalankan peran dan tugasnya,
mediator LAPSPI akan selalu menjunjung tinggi asas imparsialitas, netral dan
adil,” tutupnya. (frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar