BENGKULU, SH – Ratusan massa pada
momen aksi demo besar-besaran yang dipelopori aktivis Kanopi Bengkulu beserta
masa gabungan pendemo lainnya yang terdiri dari aktivis Badan Ekskutif
Mahasiswa Universitas Negeri Bengkulu (BEM UNIB), aktivis IMM (Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah), dan puluhan warga Teluk Sepang korban dampak pencemaran
lingkungan yang ditimbulkan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batu bara
Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pasca orasi panjang yang dipimpin langsung
Koordinator Aksi Demo Sony Taurus, S.Kom dan Ketua Kanopi Bengkulu Ali Akbar,
dan setelah berjam-jam menunggu, akhirnya perwakilan massa dipersilahkan masuk
oleh Asisten III Pemprov Bengkulu dengan catatan hanya sepuluh orang delegasi
perwakilan masing-masing elemen aktivis masyarakat dan mahasiswa yang
diperkenankan masuk untuk mediasi langsung difasilitasi Pemprov Bengkulu di
meja rapat khusus Kantor Gubernur Bengkulu.
Pantauan dilapangan, memang sejak pukul 08.30
hingga siang hari pukul 11.30 WIB kalangan pendemo dari berbagai organisasi ini
dengan semangat menyuarakan aspirasi akan penderitaan serta kepedihan yang
dialami warga Teluk Sepang yang merupakan dampak dari pencemaran lingkungan
PLTU batu bara tersebut. Terlihat juga, ratusan personil yang dikerahkan untuk
pengamanan massa pendemo ini dari aparat Kepolisian dan personil Polisi Pamong
Praja (Pol PP) Pemprov tampak menghadang didepan Kantor Gubernur Bengkulu,
Kamis siang (21/2/19).
Dalam rapat mediasi yang digelar tadi siang
pukul 12.30 hingga berakhir 13.30 WIB diruang khusus rapat Kantor Gubernur
Bengkulu yang langsung dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Gotri
Suyanto. Sedangkan dari perwakilan massa aliansi aksi demo dari Presiden BEM
Unib, Syahril Ramadhan.
Drs. Tiar salah satu aktivis masyarakat didepan
forum rapat mediasi ini mengungkapkan, PLTU ini menurutnya harus ditutup
sesegera mungkin karena telah banyak merugikan masyarakat Teluk Sepang akibat
dampak yang ditimbulkannya hingga ratusan sawah, kebun milik warga Teluk Sepang
penduduk pribumi asli tersebut hancur luluh berantakan.
“Beli beras saja kami tidak bisa lagi. Kami
mohon minta hadirkan pihak pimpinan langsung Pelindo diforum ini. 40 hektar
area lahan persawahan dan perkebunan warga kami hancur kena semburan uap dampak
yang ditimbulkan PLTU batu bara di tanah Teluk Sepang. Jadi, kami mohon pada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera mungkin bisa menyelesaikan
problem besar yang warga Teluk Sepang dan kami meminta juga pada pak Gubernur
Bengkulu untuk mencabut izin pendirian PLTU tersebut serta menutup total PLTU,”
tegas Tiar dalam penyampaiannya didepan forum mediasi.
Sementara itu, Jubir Kanopi Bengkulu, Olan
Sahayu meminta dua tuntutan besar sebagaimana yang telah direkomendasikan warga
Teluk Sepang diantaranya, pertama mencabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk
Sepang 2×100 MW dan kedua, tuntaskan ganti rugi tanam tumbuh dan kembalikan
uang senilai Rp2 miliar milik rakyat sesuai Peraturan Gubernur No.27 Tahun 2016
yang telah di tandatangani secara sah oleh Gubernur Bengkulu sebelumnya DR. H.
Ridwan Mukti, SH,MH.
“Kami ingin bertanya Dinas Lingkungan Hidup,
kami konfirmasi katanya analis mereka tidak dilibatkan dalam pengkajian AMDAL
ini. Tidak ada penyelesaian dasar hukum jelas terkait ganti rugi tanam tumbuh.
Tindakan Gubernur menerbitkan izin lingkungan baru menjadi bukti ketidakberesan
proyek ini yang sejak awal memang ditolak warga. Mirisnya saat warga datang ke
Kantor Gubernur Bengkulu dan bertemu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK) tidak ada informasi bahwa izin lingkungan yang baru sudah terbit. Kami
tentu mencurigai proyek ini memang terkesan sengaja dipaksakan,” ujar Olan
Perempuan aktivis Kanopi ini.
Menanggapi hal ini, akhirnya Plt Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu disampaikan melalui
Juru Bicara (Jubir) nya Karlos Robes, Fungsional Ahli Muda Dinas LHK ini
membantah dengan keras terkait pernyataan yang disampaikan aktivis perempuan
Kanopi. Perdebatan keras dan panjang tarik ulur akhirnya sempat terjadi hingga
Ketua / Pimpinan Kanopi Provinsi Bengkulu Ali Akbar turun langsung masuk dalam
forum mediasi ini.
Dikatakan Juru Bicara Dinas LHK, semua yang
telah dikeluarkan instansi Dinas LHK nya sudah jelas dan sesuai dengan koridor
Standar Operasional Prosedur (SOP) tepat guna dan tepat kajian.
“Jadi, jika anda katakan kami tidak benar dalam
bekerja semena-mena saja dalam mengeluarkan izin lingkungan baru maka hal itu
tidaklah benar. Kami mengeluarkan izin lingkungan penuh dengan kajian matang
dan dengan tetap berada pada SOP nya. Setiap tahun kami diminta untuk upgrade
pembaharuan izin lingkungan berbasis online dan itu langsung kami sampaikan
pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jawaban sanggahan tegas dari
Jubir Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Setelah cukup lama dan waktu dzuhur pun kian
berlalu hingga tibalah pukul 13.30 WIB siang hari tadi, maka pimpinan rapat
mediasi H. Gotri Suyanto Asisten III Pemprov Bengkulu ini mengskorsing rapat
mediasi ini.
Sesuai dengan pengamatan, didalam forum rapat
tersebut bahwa rapat mediasi hearing ini akan dilanjutkan di Kantor Gubernur
Bengkulu dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi Pemprov Bengkulu atas
dasar kesepakatan permintaan dari semua warga aliansi aksi demo, meliputi
mutlak menghadirkan pimpinan PT Pelindo Persero dan tuntutan ganti rugi tanam
tumbuh serta penghapusan hak Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal yang merajalela
beredar di Teluk Sepang.
Sementara, pemerintah Provinsi (Pemprov)
Bengkulu memastikan jika tidak ada kendala berarti, maka proses upaya
pendampingan dan fasilitator pada masyarakat Teluk Sepang akan tuntas sesuai
dengan yang diharapkan semua orang.
Hal ini dikatakan Asisten III Bidang
Administrasi Umum Pemprov Bengkulu H. Gotri Suyanto dengan tegasnya saat
diwawancarai Jurnalis dilapangan, sebagai pengayom dan pelayan publik ia
sampaikan dan pastikan bisa terelisasi dengan baik atas tuntutan yang
disampaikan warga Teluk Sepang.
Atas nama Instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Bengkulunya siap mendampingi dan memfasilitasi bapak/ibu untuk menuntaskan
permasalahan ini. Insya Allah dipastikan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Jadi nanti, semua Tim Ahli baik dibidang LHK
(Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta General Manager (GM) PT Pelindo Persero
Bengkulu untuk benar-benar bisa hadir bersama masyarakat agar tuntutan yang
disampaikan masyarakat tersebut bisa langsung dicerna dan diberikan solusinya,”
tutup Gotri (frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar