Minggu, 03 Maret 2019

Tuntut PLTU Batu Bara Teluk Sepang Ditutup, Ratusan Massa Gabungan ‘Duduki’ Pemprov Bengkulu



BENGKULU, SH – Ratusan massa pada momen aksi demo besar-besaran yang dipelopori aktivis Kanopi Bengkulu beserta masa gabungan pendemo lainnya yang terdiri dari aktivis Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Negeri Bengkulu (BEM UNIB), aktivis IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), dan puluhan warga Teluk Sepang korban dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batu bara Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pasca orasi panjang yang dipimpin langsung Koordinator Aksi Demo Sony Taurus, S.Kom dan Ketua Kanopi Bengkulu Ali Akbar, dan setelah berjam-jam menunggu, akhirnya perwakilan massa dipersilahkan masuk oleh Asisten III Pemprov Bengkulu dengan catatan hanya sepuluh orang delegasi perwakilan masing-masing elemen aktivis masyarakat dan mahasiswa yang diperkenankan masuk untuk mediasi langsung difasilitasi Pemprov Bengkulu di meja rapat khusus Kantor Gubernur Bengkulu.
Pantauan dilapangan, memang sejak pukul 08.30 hingga siang hari pukul 11.30 WIB kalangan pendemo dari berbagai organisasi ini dengan semangat menyuarakan aspirasi akan penderitaan serta kepedihan yang dialami warga Teluk Sepang yang merupakan dampak dari pencemaran lingkungan PLTU batu bara tersebut. Terlihat juga, ratusan personil yang dikerahkan untuk pengamanan massa pendemo ini dari aparat Kepolisian dan personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemprov tampak menghadang didepan Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis siang (21/2/19).
Dalam rapat mediasi yang digelar tadi siang pukul 12.30 hingga berakhir 13.30 WIB diruang khusus rapat Kantor Gubernur Bengkulu yang langsung dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Gotri Suyanto. Sedangkan dari perwakilan massa aliansi aksi demo dari Presiden BEM Unib, Syahril Ramadhan.
Drs. Tiar salah satu aktivis masyarakat didepan forum rapat mediasi ini mengungkapkan, PLTU ini menurutnya harus ditutup sesegera mungkin karena telah banyak merugikan masyarakat Teluk Sepang akibat dampak yang ditimbulkannya hingga ratusan sawah, kebun milik warga Teluk Sepang penduduk pribumi asli tersebut hancur luluh berantakan.
“Beli beras saja kami tidak bisa lagi. Kami mohon minta hadirkan pihak pimpinan langsung Pelindo diforum ini. 40 hektar area lahan persawahan dan perkebunan warga kami hancur kena semburan uap dampak yang ditimbulkan PLTU batu bara di tanah Teluk Sepang. Jadi, kami mohon pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera mungkin bisa menyelesaikan problem besar yang warga Teluk Sepang dan kami meminta juga pada pak Gubernur Bengkulu untuk mencabut izin pendirian PLTU tersebut serta menutup total PLTU,” tegas Tiar dalam penyampaiannya didepan forum mediasi.
Sementara itu, Jubir Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu meminta dua tuntutan besar sebagaimana yang telah direkomendasikan warga Teluk Sepang diantaranya, pertama mencabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang 2×100 MW dan kedua, tuntaskan ganti rugi tanam tumbuh dan kembalikan uang senilai Rp2 miliar milik rakyat sesuai Peraturan Gubernur No.27 Tahun 2016 yang telah di tandatangani secara sah oleh Gubernur Bengkulu sebelumnya DR. H. Ridwan Mukti, SH,MH.
“Kami ingin bertanya Dinas Lingkungan Hidup, kami konfirmasi katanya analis mereka tidak dilibatkan dalam pengkajian AMDAL ini. Tidak ada penyelesaian dasar hukum jelas terkait ganti rugi tanam tumbuh. Tindakan Gubernur menerbitkan izin lingkungan baru menjadi bukti ketidakberesan proyek ini yang sejak awal memang ditolak warga. Mirisnya saat warga datang ke Kantor Gubernur Bengkulu dan bertemu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tidak ada informasi bahwa izin lingkungan yang baru sudah terbit. Kami tentu mencurigai proyek ini memang terkesan sengaja dipaksakan,” ujar Olan Perempuan aktivis Kanopi ini.
Menanggapi hal ini, akhirnya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu disampaikan melalui Juru Bicara (Jubir) nya Karlos Robes, Fungsional Ahli Muda Dinas LHK ini membantah dengan keras terkait pernyataan yang disampaikan aktivis perempuan Kanopi. Perdebatan keras dan panjang tarik ulur akhirnya sempat terjadi hingga Ketua / Pimpinan Kanopi Provinsi Bengkulu Ali Akbar turun langsung masuk dalam forum mediasi ini.
Dikatakan Juru Bicara Dinas LHK, semua yang telah dikeluarkan instansi Dinas LHK nya sudah jelas dan sesuai dengan koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) tepat guna dan tepat kajian.
“Jadi, jika anda katakan kami tidak benar dalam bekerja semena-mena saja dalam mengeluarkan izin lingkungan baru maka hal itu tidaklah benar. Kami mengeluarkan izin lingkungan penuh dengan kajian matang dan dengan tetap berada pada SOP nya. Setiap tahun kami diminta untuk upgrade pembaharuan izin lingkungan berbasis online dan itu langsung kami sampaikan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jawaban sanggahan tegas dari Jubir Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Setelah cukup lama dan waktu dzuhur pun kian berlalu hingga tibalah pukul 13.30 WIB siang hari tadi, maka pimpinan rapat mediasi H. Gotri Suyanto Asisten III Pemprov Bengkulu ini mengskorsing rapat mediasi ini.
Sesuai dengan pengamatan, didalam forum rapat tersebut bahwa rapat mediasi hearing ini akan dilanjutkan di Kantor Gubernur Bengkulu dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi Pemprov Bengkulu atas dasar kesepakatan permintaan dari semua warga aliansi aksi demo, meliputi mutlak menghadirkan pimpinan PT Pelindo Persero dan tuntutan ganti rugi tanam tumbuh serta penghapusan hak Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal yang merajalela beredar di Teluk Sepang.
Sementara, pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan jika tidak ada kendala berarti, maka proses upaya pendampingan dan fasilitator pada masyarakat Teluk Sepang akan tuntas sesuai dengan yang diharapkan semua orang.
Hal ini dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Bengkulu H. Gotri Suyanto dengan tegasnya saat diwawancarai Jurnalis dilapangan, sebagai pengayom dan pelayan publik ia sampaikan dan pastikan bisa terelisasi dengan baik atas tuntutan yang disampaikan warga Teluk Sepang.
Atas nama Instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulunya siap mendampingi dan memfasilitasi bapak/ibu untuk menuntaskan permasalahan ini. Insya Allah dipastikan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Jadi nanti, semua Tim Ahli baik dibidang LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta General Manager (GM) PT Pelindo Persero Bengkulu untuk benar-benar bisa hadir bersama masyarakat agar tuntutan yang disampaikan masyarakat tersebut bisa langsung dicerna dan diberikan solusinya,” tutup Gotri (frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar