Minggu, 03 Maret 2019

Disinyalir Berjemaah,Tersangka Kasus Dinkes Benteng Bakal Bertambah



Polda Bengkulu Saat Mengadakan Press Release (08/11/2018) lalu terkait OTT Dinkes Benteng

BENGKULU TENGAH, SH Usaha untuk membongkar serangkaian kasus korupsi yang terjadi di Bengkulu Tengah (Benteng) sepertinya memang butuh waktu karena disinyalir melibatkan banyak tersangka alias dilakukan secara ‘berjemaah’. Terbukti hingga kini pihak aparat baik kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih bekerja keras mengungkap salah satu kasus besar yang terjadi di Dinas Kesehatan Benteng.
                Saat ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui masalah dugaan pemotongan dana non fisik kegiatan di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018 lalu. Kemungkinan adanya penetapan tersangka baru bisa saja terjadi setelah proses penyelidikan selesai nantinya.
                “Ya sekarang anggota saya masih bekerja, kita lihat saja berapa hari kedepan ini, jika sudah ada tersangkanya pasti akan kita sampaikan ke publik karena sekarang kita masih mengumpulkan itu semua,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH kepada awak media kemarin (25/2). Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, menurutnya pasti ada pihak lain yang turut serta atau mengetahui terkait pemotongan tersebut dan inilah yang masih dikejar terus oleh pihaknya.
                “Memang dalam kasus ini sudah ada dua orang tersangkanya yakni inisial FG yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Bengkulu tengah selaku bendahara pengeluaran dan tersangka MW selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu tengah,” jelasnya. Ia juga mengatakan, kasus ini akan terus dilakukan pengembangannya, tidak berhenti pada dua tersangka itu saja namun memang memerlukan waktu untuk menetapkan tersangka lainnya. “Jika dalam waktu dekat ini ada tersangka baru pasti akan kita sampaikan nanti ya,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan tim Subdit Tipikor Polda Bengkulu, pada bulan Novembver 2018 yang bersumber dari laporan masyarakat setempat. Saat melakukan OTT, sebanyak 8 orang diamankan karena diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.
                Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, semuanya mengarah kepada Bendahara berinisial FG yang diketahui menguasai uang tunai Rp 117 juta yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Dari keterangan FG, dana tersebut merupakan pemotongan 10 persen dari berbagai macam kegiatan dikelola Dinkes Kabuapten Bengkulu tengah yang dananya dari APBN dan APBD, dana BOK serta dana Gabungan Usaha (GU).

// Plt Kadis Kesehatan Benteng Ikut Jadi ‘Pesakitan’

                Selain FG, pada tanggal 1 Februari 2019 lalu, giliran mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu tengah berinisial MW yang ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan sebelumnya, MW juga sempat blak-blakan kepada media atas dugaan suap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan mengakui bahwa Dinkes Kabupaten Benteng sebagai korban pemerasan oleh salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bengkulu Tengah yang akhirnya diketahui sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Benteng berinisial Ha.
                Penetapan MW sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Bengkulu dengan Nomor B 27 yang telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) tertanggal 25 Januari 2019 yang lalu. “Setelah menerima SPDP ini langkah yang akan dilakukan tim JPU yaitu melakukan pengembangan penelitian berkas perkara selama 14 hari dan kemudian nanti dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi,” jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Jumat (1/2/2019).
                Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Bengkulu pasca melakukan OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bengkulu terhadap FG, Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng yang diduga melakukan pemotongan dana GU RSUD Benteng dan Dana BOK untuk Puskesmas sebesar 10 persen per triwulan (per-tiga bulan – red) pencairan, dari OTT ini juga diamankan uang senilai Rp.117.085.992 yang  dijadikan sebagai barang bukti (BB). “Perbuatan tersangka MW ini sudah masuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 f undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambahnya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar