Polda Bengkulu Saat Mengadakan Press
Release (08/11/2018) lalu
terkait OTT Dinkes Benteng
BENGKULU TENGAH, SH – Usaha untuk
membongkar serangkaian kasus korupsi yang terjadi di Bengkulu Tengah (Benteng)
sepertinya memang butuh waktu karena disinyalir melibatkan banyak tersangka
alias dilakukan secara ‘berjemaah’. Terbukti hingga kini pihak aparat baik kepolisian
maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih bekerja keras mengungkap salah satu
kasus besar yang terjadi di Dinas Kesehatan Benteng.
Saat
ini, Subdit Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, masih terus mendalami dan
melakukan pemeriksaan secara maraton kepada sejumlah pihak yang diduga
mengetahui masalah dugaan pemotongan dana non fisik kegiatan di Dinas Kesehatan
Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018 lalu. Kemungkinan adanya penetapan tersangka baru bisa saja terjadi
setelah proses penyelidikan selesai nantinya.
“Ya sekarang anggota saya
masih bekerja, kita lihat saja berapa hari kedepan ini, jika sudah ada
tersangkanya pasti akan kita sampaikan ke publik karena sekarang kita masih
mengumpulkan itu semua,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi
SH kepada awak media kemarin (25/2). Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, menurutnya pasti ada pihak lain yang
turut serta atau mengetahui terkait pemotongan tersebut dan inilah yang masih dikejar terus oleh pihaknya.
“Memang dalam kasus ini
sudah ada dua orang tersangkanya yakni inisial FG yang merupakan PNS di Dinas
Kesehatan Bengkulu tengah selaku bendahara pengeluaran dan tersangka MW selaku
mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu tengah,” jelasnya. Ia juga mengatakan, kasus ini akan
terus dilakukan pengembangannya, tidak berhenti pada dua tersangka itu saja
namun memang memerlukan waktu untuk menetapkan tersangka lainnya. “Jika dalam waktu dekat ini
ada tersangka baru pasti akan kita sampaikan nanti ya,” ucapnya.
Diketahui
sebelumnya, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan tim Subdit Tipikor Polda
Bengkulu, pada bulan Novembver 2018 yang bersumber dari laporan masyarakat setempat. Saat melakukan OTT,
sebanyak 8 orang diamankan karena diduga sebagai penerima dana yang dikelola
Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah dilakukan
pemeriksaan dan pengembangan, semuanya mengarah kepada Bendahara berinisial FG yang diketahui menguasai uang tunai Rp 117
juta yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Dari keterangan FG, dana
tersebut merupakan pemotongan 10 persen dari berbagai macam kegiatan dikelola
Dinkes Kabuapten Bengkulu tengah yang dananya dari APBN dan APBD, dana BOK
serta dana Gabungan Usaha (GU).
// Plt Kadis Kesehatan Benteng Ikut
Jadi ‘Pesakitan’
Selain
FG, pada tanggal 1 Februari 2019 lalu, giliran mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Bengkulu tengah berinisial MW yang ditetapkan juga sebagai tersangka
dalam kasus ini. Bahkan sebelumnya,
MW juga sempat blak-blakan kepada media atas dugaan suap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) dan mengakui bahwa
Dinkes Kabupaten Benteng sebagai korban pemerasan oleh salah seorang
oknum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bengkulu Tengah yang akhirnya diketahui sebagai
Ketua Komisi 1 DPRD Benteng berinisial Ha.
Penetapan
MW sebagai tersangka ini berdasarkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Bengkulu dengan Nomor B
27 yang telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) tertanggal 25 Januari 2019 yang lalu. “Setelah
menerima SPDP ini langkah yang akan dilakukan tim JPU yaitu melakukan
pengembangan penelitian berkas perkara selama 14 hari dan kemudian nanti
dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi,” jelas Kasi Penkum Kejati
Bengkulu, Marthin Luther, Jumat (1/2/2019).
Kasus
ini merupakan pelimpahan dari Polda Bengkulu pasca melakukan OTT yang dilakukan
Tim Saber Pungli Polda Bengkulu terhadap FG, Bendahara Pengeluaran Dinkes
Benteng yang diduga melakukan pemotongan dana GU RSUD Benteng dan Dana BOK
untuk Puskesmas sebesar 10 persen per triwulan (per-tiga bulan – red)
pencairan, dari OTT ini juga diamankan uang senilai Rp.117.085.992 yang dijadikan sebagai barang bukti (BB). “Perbuatan
tersangka MW ini sudah masuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
e dan atau pasal 12 f undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan
ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambahnya. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar