Minggu, 03 Maret 2019

14 Tahun DPO Kasus Tindak Pidana, Akhirnya Taufik Berasil Diciduk




BENGKULU,SH - Belasan tahun berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri, mantan Pegawai Bank Pemerintah Daerah (BPD) cabang Curup akhirnya berhasil diamankan dan langsung dijebloskan ke Lapas Bentiring, Rabu (27/02/19).

Terpidana dugaan korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 silam, M. Taufik akhirnya berhasil diringkus Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat Selasa siang (26/02/19).

Setibanya di Kejati Bengkulu, terpidana langsung diamankan ke ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, M. Taufik langsung dibawa ke Lapas Bentiring untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003 lalu dengan hukuman pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp341.777.789,00 (Tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah).

Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu Adi Nuradin Sucipto, mengatakan terpidana kurang lebih sudah melakukan pelarian selama 14 tahun dengan 3 terpidana lainnya. Pasca diamankan di Salemba, M. Taufik dijemput tim dari Kejari Rejang Lebong.

“Terpidana sudah ada disini yaitu Drs.  M. Taufik mantan bagian kredit Bank Bengkulu cabang Curup. Selama pelariannya, menurut yang bersangkutan dia di Tangerang karena dia pindah di KTP itu bukan lagi di Bengkulu tetapi sudah KTP Tangerang,” ucap Adi.

Sementara itu, Adi mengatakan masih melakukan pencarian terhadap tiga terpidana lainnya dan berkoordinasi langsung dengan tik intelijen Kejagung. Menurut data yang berhasil didapat pihak Kejari, 1 dari 3 terpidana ada di Bengkulu, sedangkan dua lainnya berada di Lampung.

“Terpidana M. Taufik di eksekusi di Lapas Bentiring karena sudah Inkracht dan alhamdulilah saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” terang Adi.

Data terhimpun, M. Taufik merupakan salah satu dari 4 terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003 lalu. Dia adalah Terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp1.091.777.789,00 (Satu milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah.(pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar