BENGKULU,SH - Seorang
pelajar inisial A (18) Warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu harus berurusan
dengan hukum setelah ditangkap Satuan Anggota Reserse (Reskrim) Kepolisian
Sektor (Polsek) Selebar Kota Bengkulu, Rabu (27/02/ 19) sekira 13.00 WIB.
A ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B
252/II/2019/BENGKULU/RES BENGKULU/ SEK SELEBAR tanggal 27 Februari 2019, karena
diduga A, telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar
inisial L (15) warga Kota Bengkulu yang masih di bawah umur dan diduga korban
merupakan pacar dari terduga pelaku.
Informasi didapat aksi dugaan tindak pidana tersebut
dilakukan oleh terduga pelaku di kawasan Gading And STQ Jalan Raden Fatah
Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Rabu tanggal 27
Februari 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam aksinya, terduga pelaku tersebut mencium dan meraba
yang kemudian menyetubuhi korban dengan berhubungan layaknya suami istri dengan
memberikan janji manis yaitu akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Lantaran diduga orang tua korban tidak terima dengan perbuatan
terduga pelaku kepada putrinya, kemudian orang tua korban mendatangi Mapolsek
Selebar Kota Bengkulu untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan
tersebut.
Kapolsek Selebar, AKP. Margopo, melalui Kanit Reskrim, Ipda
Ahyar saat dikonfirmasi, Kamis (28/02/19) membenarkan terkait adanya laporan
dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan ke Mapolsek Selebar Kota
Bengkulu.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban,
Anggota Reskrim Polsek Selebar langsung melakukan penangkapan terhadap terduga
pelaku.
“Orang tua korban mendatangi Polsek Selebar melaporkan A
yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih bawah umur.
Untuk tersangka A saat ini sudah kita amankan. Kita sedang meminta
keterangan saksi-saksi,” ujar Kanit.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Kanit, yaitu dengan
mengajak korban menjalih hubungan yakni berpacaran. Setelah korban berhasil
dipacari tersangka, kemudian tersangka tersebut mengajak korban berhubngan
layaknya suami istri.
“Setelah korban dipacari, tersangka mengajak korban untuk
melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan bertanggung jawab
jika korban hamil,” terang Kanit
Atas perbuatanya terduga pelaku disangkakan pasal 81 dan 82
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar