Senin, 18 Maret 2019

Kisruh PT BMQ Berlanjut, Mediasi Pemkab Benteng Gagal Total








 
Ilustrasi (doc:net)

BENGKULU TENGAH, SH Upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Benteng Senin (11/3) lalu, terkait kisruh kepemilikan tambang batu bara PT Bara Mega Quantum (BMQ) berakhir deadlock, tanpa hasil. Apalagi pihak yang bertikai tidak hadir dalam mediasi itu. Kubu PT BMQ yang hadir, hanya dari pihak Nurul Awaliyah. Sedangkan kubu Dinmar Najamudin memilih absen atau tidak memenuhi undangan Pemkab Benteng tersebut. Dari keterangan Plt. Sekda Benteng, Edy Hermansyah PhD, kubu Dinmar tidak hadir dengan alasan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Bupati Benteng Dr. H. Ferry Ramli SH, MH memimpin langsung mediasi itu berharap ada penyelesaian yang baik. Sebab lokasi tambang yang berkonflik itu ada di wilayah yang dipimpinnya. “Kami menghindari terjadinya keributan di wilayah Benteng,” jelas Ferry.
Hadir juga dalam mediasi tersebut, Kapolres BU AKBP Ariealdi Warganegara SH, S.IK, MM, Dandim 0407 Letkol Yose Rizal Sa’ad, Pabung Polres Benteng, Kompol Abdu Arbain SH,  perwakilan Pengadilan Argamakmur dan juga perwakilan Kejaksaan negeri (Kejari) Argamakmur.
Hal yang sama juga diharapkan Kapolres BU AKBP Ariealdi Warganegara SH, S.IK, MM. Mereka berharap kerjasama dari semua pihak untuk meredam gejolak. Karena saat ini bertepatan dengan tahun politik. Permasalahan tersebut diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semua persoalan jika dibicarakan akan bisa diselesaikan,” katanya.
Pengacara Kubu Nurul Awaliyah, Supriadi saat dikonfirmasi menjelaskan sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan. Apalagi semua sudah jelas, ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berarti putusan tertinggi atas semua putusan pengadilan di Republik ini. Namun, saat ini terkesan ada pembiaran aktifitas pertambangan yang dilakukan pihak yang tidak berhak memiliki tambang itu berdasarkan putusan MA. “Sudah bisa dilihat, dan bisa ditelusuri jika memang mau melaksanakan putusan MA tersebut,” jelasnya.
Sementara, Branch Manager PT BMQ, Eka Nurdiyanti menjelaskan pihaknya selama ini menuruti proses hukum yang berlaku. Mulai dari proses persidangan dipengadilan hingga keluarnya putusan MA. Mereka juga tidak menambang. Namun, sangat disayangkan pihak lain justru tetap melakukan penambangan.
Upaya mediasi yang digagas Pemkab Benteng sangat baik, namun sangnya kubu lawannya tidak hadir. Apapun hasil yang dicapai dalam mediasi kemarin, belum bisa menyelesaikan kisruh terkait kepemilikan tambang yang sah. Eka memastikan mereka tetap mengikuti aturan berlaku. Namun, pihaknya juga berharap pihak terkait terkait juga bisa mengikuti aturan. Seperti kubu lawan yang tidak diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan karena sudah jelas ada putusan MA.
“Putusan MA tersebut menggugurkan putusan atau apapun yang terkait BMQ yang diterbitkan sebelumnya,” katanya.
// Managemen BMQ Usulkan KTT Baru

DEADLOCK : Mediasi yang digagas oleh Pemkab Benteng Senin (11/3) dengan mengudang PT BMQ terkait kisruh kepemilikan tambang berakhir tanpa keputusan apa-apa

Sementara itu, diketahui operasional tambang batu bara PT Bara Mega Quantum (BMQ) saat ini akhirnya diliburkan setelah adanya surat dari ESDM Provinsi Bengkulu terkait beberapa syarat kegiatan yang tidak dilengkapi. Terkait hal ini, Brach Manager PT BMQ, Eka Nurdiyanti mengaku pihak pengelola sebelumnya memang tidak memiliki syarat seperti Kepala Teknik Tambang (KTT).
Dan informasi yang didapatkan, pasca mediasi yang dilakukan di Pemkab Benteng, kegiatan operasional dihentikan oleh pihak yang dinyatakan tidak berhak melalui putusan Mahkamah Agung (MA). “Kami saat ini mengusulkan untuk penerbitan KTT yang baru sesuai putusan MK,” jelas Eka.
Eka mengaku, setelah kegiatan tambang dihentikan, pihaknya dalam waktu dekat akan masuk kelokasi tambang dan akan memulai beberapa proses untuk kegiatan tambang. Karena, pihak yang mebngelola sebelumnya sudah meninggalkan tambang pasca dialog dua hari lalu. Namun, untuk operasional ekspolitasi tambang, diakui Eka belum akan dilakukan. “Kami bisa mulai dengan mendirikan camp baru untuk karyawan,” jelasnya.
Di samping itu, Eka juga mengaku pihaknya akan memasukkan alat berat untuk operasional tambang yang juga akan berbarengan dengan pendirian Camp karyawan.
Sementara itu, Kadis EDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu saat dikonfirmasi mengaku untuk usulan KTT tambang tersebut ada di bidang Minerba pada ESDM provinsi. “Untuk lengkapnya di bagian Minerba tersebut,” katanya.
Ahyan juga belum bisa berkomentar banyak, karena masih dalam proses dilakukan oleh bawahannya terkait usulan KTT yang baru oleh pihak yang dimenangkan melalui putusan MA.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar