
Ilustrasi (doc:net)
BENGKULU TENGAH, SH – Upaya
mediasi yang dilakukan Pemkab Benteng Senin (11/3) lalu, terkait kisruh kepemilikan tambang batu
bara PT Bara Mega Quantum (BMQ) berakhir deadlock, tanpa hasil. Apalagi pihak yang bertikai tidak hadir dalam mediasi itu. Kubu
PT BMQ yang hadir, hanya dari pihak Nurul Awaliyah. Sedangkan kubu Dinmar
Najamudin memilih absen atau tidak memenuhi undangan Pemkab Benteng tersebut.
Dari keterangan Plt. Sekda Benteng, Edy Hermansyah PhD, kubu Dinmar tidak hadir
dengan alasan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Bupati Benteng Dr. H. Ferry Ramli SH, MH memimpin langsung
mediasi itu berharap ada penyelesaian yang baik. Sebab lokasi tambang yang
berkonflik itu ada di wilayah yang dipimpinnya. “Kami menghindari terjadinya
keributan di wilayah Benteng,” jelas Ferry.
Hadir juga dalam mediasi tersebut, Kapolres BU AKBP Ariealdi
Warganegara SH, S.IK, MM, Dandim 0407 Letkol Yose Rizal Sa’ad, Pabung Polres
Benteng, Kompol Abdu Arbain SH, perwakilan Pengadilan Argamakmur dan juga
perwakilan Kejaksaan negeri (Kejari) Argamakmur.
Hal yang sama juga diharapkan Kapolres BU AKBP Ariealdi
Warganegara SH, S.IK, MM. Mereka berharap kerjasama dari semua pihak untuk
meredam gejolak. Karena saat ini bertepatan dengan tahun politik. Permasalahan
tersebut diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semua persoalan jika
dibicarakan akan bisa diselesaikan,” katanya.
Pengacara Kubu Nurul Awaliyah, Supriadi saat dikonfirmasi
menjelaskan sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan. Apalagi semua sudah
jelas, ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berarti putusan tertinggi atas
semua putusan pengadilan di Republik ini. Namun, saat ini terkesan ada
pembiaran aktifitas pertambangan yang dilakukan pihak yang tidak berhak
memiliki tambang itu berdasarkan putusan MA. “Sudah bisa dilihat, dan bisa
ditelusuri jika memang mau melaksanakan putusan MA tersebut,” jelasnya.
Sementara, Branch Manager PT BMQ, Eka Nurdiyanti menjelaskan
pihaknya selama ini menuruti proses hukum yang berlaku. Mulai dari proses
persidangan dipengadilan hingga keluarnya putusan MA. Mereka juga tidak
menambang. Namun, sangat disayangkan pihak lain justru tetap melakukan
penambangan.
Upaya mediasi yang digagas Pemkab Benteng sangat baik, namun
sangnya kubu lawannya tidak hadir. Apapun hasil yang dicapai dalam mediasi
kemarin, belum bisa menyelesaikan kisruh terkait kepemilikan tambang yang sah.
Eka memastikan mereka tetap mengikuti aturan berlaku. Namun, pihaknya juga
berharap pihak terkait terkait juga bisa mengikuti aturan. Seperti kubu lawan
yang tidak diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan karena sudah jelas ada
putusan MA.
“Putusan MA tersebut menggugurkan putusan atau apapun yang
terkait BMQ yang diterbitkan sebelumnya,” katanya.
// Managemen BMQ Usulkan KTT Baru
DEADLOCK : Mediasi yang digagas oleh Pemkab Benteng
Senin (11/3) dengan mengudang PT BMQ terkait
kisruh kepemilikan tambang berakhir tanpa keputusan apa-apa
Sementara itu, diketahui operasional
tambang batu bara PT Bara Mega Quantum (BMQ) saat ini akhirnya diliburkan setelah adanya surat dari ESDM
Provinsi Bengkulu terkait beberapa syarat kegiatan yang tidak dilengkapi.
Terkait hal ini, Brach Manager PT BMQ, Eka Nurdiyanti mengaku pihak pengelola
sebelumnya memang tidak memiliki syarat seperti Kepala Teknik Tambang (KTT).
Dan informasi yang didapatkan, pasca mediasi yang dilakukan di
Pemkab Benteng, kegiatan operasional dihentikan oleh pihak yang dinyatakan
tidak berhak melalui putusan Mahkamah Agung (MA). “Kami saat ini mengusulkan
untuk penerbitan KTT yang baru sesuai putusan MK,” jelas Eka.
Eka mengaku, setelah kegiatan tambang dihentikan, pihaknya dalam
waktu dekat akan masuk kelokasi tambang dan akan memulai beberapa proses untuk kegiatan
tambang. Karena, pihak yang mebngelola sebelumnya sudah meninggalkan tambang
pasca dialog dua hari lalu. Namun, untuk operasional ekspolitasi tambang,
diakui Eka belum akan dilakukan. “Kami
bisa mulai dengan mendirikan camp baru untuk karyawan,” jelasnya.
Di samping itu, Eka juga mengaku pihaknya akan memasukkan alat
berat untuk operasional tambang yang juga akan berbarengan dengan pendirian
Camp karyawan.
Sementara itu, Kadis EDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu saat
dikonfirmasi mengaku untuk usulan KTT tambang tersebut ada di bidang Minerba
pada ESDM provinsi. “Untuk lengkapnya di bagian Minerba tersebut,” katanya.
Ahyan juga belum bisa berkomentar banyak, karena masih dalam
proses dilakukan oleh bawahannya terkait usulan KTT yang baru oleh pihak yang
dimenangkan melalui putusan MA.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar