// Kuasa Hukum : Klien Saya Dijebak !!
BENGKULU, SH – Salah seorang oknum pengacara di Bengkulu berinisial Ze (34)
yang ditangkap anggota Tim Khusus (Timsus) Opsnal Jatanras Satuan Reserse
Kriminal Umum (Satreskrimum) pada Senin malam (7/1/19) lalu sekitar pukul 23.30
WIB, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap Kepala
Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
Syafriandi, SE.
Sekedar
info, selain berprofesi sebagai pengacara, tersangka Ze diketahui juga sebagai
seorang General Manager (GM) salah satu media online di Bengkulu. Ze yang
terkena operasi tangkap tangan (OTT) ini juga sudah ditahan kepolisian sejak
saat penangkapannya tersebut, saat baru saja menerima uang Rp 5 juta dari
Syafriandi, yang juga menjadi barang bukti (BB) di salah satu warung kuliner,
serta dari hasil pemeriksaan Ze memang terbukti melakukan pemerasan
senilai Rp 75 juta.
Tindakan
pemerasan tersebut terkait dengan pemberitaan media online yang dipimpin
Ze, hal ini dimaksudkan agar korban (Syafriandi – red) tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait dugaan keterlibatannya atas masalah fee proyek pada tahun 2016-2017.
Yakni soal fakta persidangan dalam kasus OTT KPK yang melibatkan mantan
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM), istrinya Lilly Maddari, dan salah seorang kontraktor
Rico Dian Sari (RDS). Dalam fakta persidangan itu, disebut Kepala Dinas PUPR
Kota Bengkulu menerima sejumlah uang dari kontraktor Rico Dian Sari.
Selain
itu, pemerasan senilai Rp 75 juta ini terlihat jelas dengan ditemukannya
riwayat obrolan via media sosial Whatssap di handphone tersangka. Selain mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta dari
tangan tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Panther warna biru nomor
polisi BD 1904 AD, serta 3 unit handphone milik Ze.
// Terancam Penjara 5-10 Tahun
Direktur
Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi
(Kombes Pol) Pasma Royce mengatakan, ada beberapa bukti kuat yang
menjadikan Ze sebagai tersangka. Dalam riwayat obrolan Whatsaap di
handphone tersangka terdapat kalimat pengancaman terhadap korbannya. Penetapan
status Ze sebagai tersangka dilakukan penyidik setelah diperiksa penyidik 1×24
jam.
“Kita sudah lakukan penahanan dan bukti-bukti sudah kuat,
seperti pengancaman yang berbunyi, kalau tidak memberikan sejumlah uang
tersebut. Ia (tersangka - red) akan mengekspose pemberitaan negatif tentang
korban dan seputar kegiatan di Dinas PUPR,” ujarnya, Rabu (9/1/19). Menerima
laporan, anggota Reskrimum Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mendatangi
tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu warung kuliner di kawasan Kelurahan
Nusa Indah Kota Bengkulu dan langsung menangkap tersangka. Juga ikut
diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Ya
benar, awalnya tersangka meminta uang senilai Rp 75 juta. Namun, korban hanya
memberikan uang Rp 5 juta. Karena merasa telah diperas dan diancam, korban
melaporkan kasus ini ke Mapolda Bengkulu. Tersangka kita jerat pasal 368 dan
369 KUHP tentang pemerasan dan pemerasan dengan pengancaman dengan hukuman 5-10
tahun penjara,” kata Direskrimum seperti yang dilansir salah satu media online
lokal beberapa waktu yang lalu.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Kabid
Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno juga sudah membenarkan tentang adanya
penangkapan salah seorang oknum pengacara tersebut. Hanya saja saat itu, karena
Ze masih dalam
pemeriksaan selama 1×24 jam, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara
detil.
Ze yang diketahui tinggal di Jalan Kenanga 1
RT 1 RW 1 nomor 14 Kelurahan Kebun Kenanga ini, juga terpaksa harus semalaman
berada di ruangan penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Beberapa rekan
seprofesinya terlihat sempat datang ke Polda Bengkulu untuk menjenguknya, namun
belum diizinkan masuk karena saat itu yang bersangkutan sedang diperiksa oleh
penyidik Polda Bengkulu.
“Ya memang benar pada Senin malam (7/1/19), tim kami
mengamankan seorang berinisial Ze dengan dugaan pemerasan kepada salah seorang
pejabat di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Saat ini sedang diperiksa. Kita belum bisa
memberikan keterangan pastinya dan statusnya juga belum pasti,” ujarnya, Selasa
(8/1/19) lalu kepada wartawan.
// Pengacara Ze Bantah
Pemerasan
Kuasa hukum
(pengacara – red) yang mendampingi tersangka Ze saat ditangkap tim Polda
Bengkulu, M.Yamin, SH alias Omeng kontan membantah
kalau kliennya melakukan pemerasan. “Saya yang mendampinginya. Jadi pemerasan
itu tidak benar karena diduga ada rekayasa, ada indikasi dijebak. Kalau dari
penyidik, ini berawal dari adanya laporan indikasi pemerasan, padahal
sebenarnya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia
mengatakan kliennya diberikan uang oleh orang-orang perantara Kadis PUPR tanpa
paksaan alias diberikan secara baik-baik. Orang-orang perantara yang dimaksud
insial Di, RK dan UB. “KLien saya itu dihubungi oleh Di, RK dan UB dengan alasan
mau memediasi antara klien saya dengan Kadis PU karena katanya Kadis PU minta
agar pemberitaan tentang Kadis PU diberhentikan,” kata Omeng. Yang memberi Ze
uang, lanjut dia bukan kadis PU langsung melainkan melalui perantaranya
diantara ketiga orang yang diinisialkan tadi.
“Klein
saya tidak menyangka setelah menerima uang itu ada penangkapan. Padahal uang
yang diterima itu tanpa ada penekanan atau paksaan. Malah salah satu perantara
itu yang menawarkan mau uang berapa,” demikian Omeng.
Sementara penasihat hukum Ze lainnya, Jecky Haryanto,SH menegaskan
bahwa kliennya benar-benar tidak pernah meminta uang kepada kepala dinas yang dimaksud,
selain itu, uang Rp 5 juta adalah uang pemberian dari Kadis PUPR sebagai bentuk
persaudaraan dan bantuan, bukan atas dasar diminta apalagi atas dasar
pengancaman. "Uang tersebut ditawarkan, bukan diminta oleh klien saya, dan
uang itu sebagai bentuk bantuan," ujar Jecky.
"Sampai malam ini pukul
21.00 WIB (kemarin – red), klien kita masih diperiksa, kita melihat hal ini
bukan pemerasan, dari awal kita melihat yang begitu aktif menghubungi klien
kita adalah Syafriandi, dan pada akhirnya melalui Didi akhirnya dipertemukan,
kalau kita telusuri lagi, ini bukan soal pemberitaan, sebab berita terkait
Syafriandi sudah diterbitkan. Permintaan dari Didi adalah meminta agar berita
itu tidak diviralkan lagi, tidak diblow up, tidak diinvestigasi lagi. Kalau
kita melihat, unsur dari pemerasan tidak terpenuhi," kata Jeky Haryanto.
Diketahui, menghadapi
pemeriksaan, Ze didampingi oleh sejumlah pengacara kondang di Bengkulu.
Diantaranya Jecky Haryanto,SH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Sustimawati, SH,MH,
A Yamin, SH,MH, Syaiful Anwar, SH, Dedi Kusnandar, SH, Ziko Junius Fernando, SH,MH
dan Fery Okta Trinanda, SH.
Sementara iu, terkait barang bukti Rp 5 juta yang
diamankan Polisi, Ze juga membantah dirinya meminta uang kepada Kadis PUPR.
"Tidak benar saya meminta uang Rp 75 juta dan baru diberi Rp 5 juta, uang
Rp 5 juta itu merupakan pemberian, tanpa paksaan, dan saya tidak memintanya,
kata Pak Kadis, saya sudah dianggap saudaranya, kemudian saya meminta bantuan
dan diberi uang Rp 5 juta, dimana letak saya memeras," kata Ze.
Ze menambahkan, justru ada salah satu oknum LSM yang
menawari dirinya dengan sejumlah uang, namun dia tolak. Kemudian, ketika
dirinya bertemua dengan Syafriandi di salah satu rumah makan, dia diberi uang
Rp 5 juta. Tak lama kemudian, Polisi mengamankan Ze bersama uang Rp 5 juta, 3
unit hanphone dan 1 unit mobil milik Ze. Terpisah,
Kadis PUPR Kota Bengkulu, Syafriandi, SE saat dihubungi awak media belum mau
memberikan keterangan apa-apa terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. (red/zul)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar