Minggu, 13 Januari 2019

Terbukti Peras Kadis PUPR Rp 75 Juta, Oknum Pengacara dan GM Media Online Terancam Bui 10 Tahun


// Kuasa Hukum : Klien Saya Dijebak !!
 
BENGKULU, SH – Salah seorang oknum pengacara di Bengkulu berinisial Ze (34) yang ditangkap anggota Tim  Khusus (Timsus) Opsnal Jatanras Satuan Re­serse Kriminal Umum (Satreskrimum) pada Senin malam (7/1/19) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)  Kota Bengkulu Syafriandi, SE. 

                Sekedar info, selain berprofesi sebagai pengacara, tersangka Ze diketahui juga sebagai seorang General Manager (GM) salah satu media online di Bengkulu. Ze yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) ini juga sudah ditahan kepolisian sejak saat penangkapannya tersebut, saat baru saja menerima uang Rp 5 juta dari Syafriandi, yang juga menjadi barang bukti (BB) di salah satu warung kuliner, serta dari hasil pemeriksaan Ze memang terbukti melakukan  pemerasan senilai Rp 75 juta.  

                Tindakan pemerasan tersebut terkait dengan pemberitaan media online yang dipimpin Ze, hal ini dimaksudkan agar korban (Syafriandi – red) tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya atas masalah fee proyek pada tahun 2016-2017. Yakni soal fakta persidangan dalam kasus OTT KPK yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM), istrinya Lilly Maddari, dan salah seorang kontraktor Rico Dian Sari (RDS). Dalam fakta persidangan itu, disebut Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menerima sejumlah uang dari kontraktor Rico Dian Sari. 

                Selain itu, pemerasan senilai Rp 75 juta ini terlihat jelas dengan ditemukannya riwayat obrolan via media sosial Whatssap di handphone tersangka. Selain mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Panther warna biru nomor polisi BD 1904 AD, serta 3 unit handphone milik Ze.

// Terancam Penjara 5-10 Tahun

                Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)  Pasma Royce mengatakan, ada beberapa bukti kuat yang menjadikan Ze sebagai tersangka. Dalam riwayat  obrolan Whatsaap di handphone tersangka terdapat kalimat pengancaman terhadap korbannya. Penetapan status Ze sebagai tersangka dilakukan penyidik setelah diperiksa penyidik 1×24 jam.  

“Kita sudah lakukan penahanan dan bukti-bukti sudah kuat, seperti pengancaman yang berbunyi, kalau  tidak memberikan sejumlah uang tersebut. Ia (tersangka - red) akan mengekspose pemberitaan negatif  tentang korban dan seputar kegiatan di Dinas PUPR,” ujarnya, Rabu (9/1/19). Menerima laporan, anggota Reskrimum Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu warung kuliner di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kota  Bengkulu dan langsung menangkap tersangka. Juga ikut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta.

                “Ya benar, awalnya tersangka meminta uang senilai Rp 75 juta. Namun, korban hanya memberikan uang Rp 5 juta. Karena merasa telah diperas dan diancam, korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Bengkulu. Tersangka kita jerat pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pemerasan dengan pengancaman dengan hukuman 5-10 tahun penjara,” kata Direskrimum seperti yang dilansir salah satu media online lokal beberapa waktu yang lalu.

            Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno juga sudah membenarkan tentang adanya penangkapan salah seorang oknum pengacara tersebut. Hanya saja saat itu, karena Ze masih dalam pemeriksaan selama 1×24 jam, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detil.  

            Ze yang diketahui tinggal di Jalan Kenanga 1 RT 1 RW 1 nomor 14 Kelurahan Kebun Kenanga ini, juga terpaksa harus semalaman berada di ruangan penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Beberapa rekan seprofesinya terlihat sempat datang ke Polda Bengkulu untuk menjenguknya, namun belum diizinkan masuk karena saat itu yang bersangkutan sedang diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu.

“Ya memang benar pada Senin malam (7/1/19), tim kami mengamankan seorang berinisial Ze dengan dugaan pemerasan kepada salah seorang pejabat di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Saat ini sedang diperiksa. Kita belum bisa memberikan keterangan pastinya dan statusnya juga belum pasti,” ujarnya, Selasa (8/1/19) lalu kepada wartawan.

// Pengacara Ze Bantah Pemerasan

            Kuasa hukum (pengacara – red) yang mendampingi tersangka Ze saat ditangkap tim Polda Bengkulu, M.Yamin, SH alias Omeng kontan membantah kalau kliennya melakukan pemerasan. “Saya yang mendampinginya. Jadi pemerasan itu tidak benar karena diduga ada rekayasa, ada indikasi dijebak. Kalau dari penyidik, ini berawal dari adanya laporan indikasi pemerasan, padahal sebenarnya tidak seperti itu,” ujarnya. 

                Ia mengatakan kliennya diberikan uang oleh orang-orang perantara Kadis PUPR tanpa paksaan alias diberikan secara baik-baik. Orang-orang perantara yang dimaksud insial Di, RK dan UB. “KLien saya itu dihubungi oleh Di, RK dan UB dengan alasan mau memediasi antara klien saya dengan Kadis PU karena katanya Kadis PU minta agar pemberitaan tentang Kadis PU diberhentikan,” kata Omeng. Yang memberi Ze uang, lanjut dia bukan kadis PU langsung melainkan melalui perantaranya diantara ketiga orang yang diinisialkan tadi. 

                “Klein saya tidak menyangka setelah menerima uang itu ada penangkapan. Padahal uang yang diterima itu tanpa ada penekanan atau paksaan. Malah salah satu perantara itu yang menawarkan mau uang berapa,” demikian Omeng.

                Sementara penasihat hukum Ze lainnya, Jecky Haryanto,SH menegaskan bahwa kliennya benar-benar tidak pernah meminta uang kepada kepala dinas yang dimaksud, selain itu, uang Rp 5 juta adalah uang pemberian dari Kadis PUPR sebagai bentuk persaudaraan dan bantuan, bukan atas dasar diminta apalagi atas dasar pengancaman. "Uang tersebut ditawarkan, bukan diminta oleh klien saya, dan uang itu sebagai bentuk bantuan," ujar Jecky. 

                "Sampai malam ini pukul 21.00 WIB (kemarin – red), klien kita masih diperiksa, kita melihat hal ini bukan pemerasan, dari awal kita melihat yang begitu aktif menghubungi klien kita adalah Syafriandi, dan pada akhirnya melalui Didi akhirnya dipertemukan, kalau kita telusuri lagi, ini bukan soal pemberitaan, sebab berita terkait Syafriandi sudah diterbitkan. Permintaan dari Didi adalah meminta agar berita itu tidak diviralkan lagi, tidak diblow up, tidak diinvestigasi lagi. Kalau kita melihat, unsur dari pemerasan tidak terpenuhi," kata Jeky Haryanto.

                Diketahui, menghadapi pemeriksaan, Ze didampingi oleh sejumlah pengacara kondang di Bengkulu. Diantaranya Jecky Haryanto,SH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Sustimawati, SH,MH,  A Yamin, SH,MH, Syaiful Anwar, SH, Dedi Kusnandar, SH, Ziko Junius Fernando, SH,MH dan Fery Okta Trinanda, SH. 

                Sementara iu, terkait barang bukti Rp 5 juta yang diamankan Polisi, Ze juga membantah dirinya meminta uang kepada Kadis PUPR. "Tidak benar saya meminta uang Rp 75 juta dan baru diberi Rp 5 juta, uang Rp 5 juta itu merupakan pemberian, tanpa paksaan, dan saya tidak memintanya, kata Pak Kadis, saya sudah dianggap saudaranya, kemudian saya meminta bantuan dan diberi uang Rp 5 juta, dimana letak saya memeras," kata Ze.

Ze menambahkan, justru ada salah satu oknum LSM yang menawari dirinya dengan sejumlah uang, namun dia tolak. Kemudian, ketika dirinya bertemua dengan Syafriandi di salah satu rumah makan, dia diberi uang Rp 5 juta. Tak lama kemudian, Polisi mengamankan Ze bersama uang Rp 5 juta, 3 unit hanphone dan 1 unit mobil milik Ze. Terpisah, Kadis PUPR Kota Bengkulu, Syafriandi, SE saat dihubungi awak media belum mau memberikan keterangan apa-apa terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. (red/zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar