BENGKULU,
SH – Kabar mengejutkan
datang dari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Ketua
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng berinisial
Ha terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Bengkulu,
Selasa malam (8/1/19) di kediamannya, atas dugaan kasus pemerasan pada Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp. 50 juta.
Ha ditangkap
karena diduga melakukan pemerasan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mulya Wardana, sebesar
Rp 50 jutadengan ancaman akan memperhambat
pencairan anggaran kegiatan Dinkes Benteng pada 2019.
Dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum
AKBP. Pasma Royke bahwa telah terjadi penangkapan pada Penyelenggara Negara
Bengkulu Tengah (Benteng) yang melakukan pemerasan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Benteng yang berkenaan dengan pekerjaan atau agenda yang ada di Dinas
Kesehatan Benteng tahun 2019.
Usai
menjalani pemeriksaan hingga petang kemarin (9/1) penyidik akhirnya
menetapkan Ha sebagai tersangka dalam perkara ini. Beberapa saksi terkait juga sudah diperiksa untuk mengetahui lebih
dalam peran Ha dan apakah Ha sudah melakukan pemerasan kepada pihak lain di
lingkup Pemda Benteng. Jika terbukti bersalah, oknum dewan ini akan disangkakan
pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan
ancaman.
“Hal ini dilakukan kepada korban dengan
meminta sejumlah uang terkait dengan penganggaran di APBD Benteng tahun 2019.
Kalau tidak diberikan akan dipersulit, karena korban merasa terancam, korban
merasa diperas, akhirnya datang ke Polda untuk melaporkan atas prilaku yang
bersangkutan. Dasar dari situ, kami merencanakan melakukan penangkapan di
kediaman yang bersangkutan,” jelas Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes
Pol. Pasma Royce, S.IK didampingi Kabid Humas AKBP. Sudarno, S.Sos, MH, Wadir
Reskrimsus, AKBP. Roh Hadi, S.IK dan Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariners,
S.IK, saat press realese di Polda Bengkulu kemarin.
Diceritakan Dir.Reskrimum Polda Bengkulu bahwa korban menyerahkan
uang dimulai pada awal bulan Mei sebanyak Rp.20 juta yang kedua, di bulan
Desember sebesar Rp. 10 juta dan yang terakhir yakni pada 8 Januari 2019
sebesar Rp.10 juta. “Korban diketahui diimintai uang sebanyak Rp 50 juta oleh
pelaku, dan sudah diberikan sebanyak 3 kali dan untuk yang ke 3 kali ini kita
tangkap. Hanya saja barang bukti ditemukan
sebesar Rp 8.050.000,” kata AKBP
Pasma, seperti yang dilansir dari salah satu media online lokal beberapa waktu
yang lalu.
Ini dilakukan kepada korban dengan meminta sejumlah uang dengan ancaman terkait penganggaran di 2019 dan jika tidak diberikan akan dipersulit. Merasa terancam dan diperas korban mendatangi Polda untuk membuat laporan, dan atas laporan tersebut maka kami merencanakan penangkapan di kediaman korban. Total uang sebesar Rp 50 juta dan yang mengantarkan uang tersebut adalah salah satu staff Dinkes yang mana pelaku telah melakukan komunikasi terlebih dulu kepada salah satu sttaf nya dan korban menyiapkan uang yang kemudian diatarkan oleh staff tersebut ke rumah pelaku,” jelas AKBP. Pasma.
Dijelaskan AKBP Pasma, pemerasaan ini terjadi berawal dari tatap muka yang saat itu sedang ada pergantian pejabat dan dengan pejabat lama sudah ada pemberian, setelah itu, terjadi pergantian pejabat dan yang kedua ini oleh Pejabat Sementara (PJS) Dinas Kesehatan dan dirinya merasa keberatan. Namun, karena desakan yang terus-menerus maka PJS tersebut melaporkan perkara ini ke Polda Bengkulu.
Modus operandinya, dijelaskan AKBP Pasma, bahwa
sebetulnya dugaan pemerasaan sudah dilakukan oleh Ha yang saat ini sudah
berstatus sebagai tersangka tersebut dilakukan sejak tahun lalu atau persisnya
saat masih dengan pejabat Dinkes yang lama. Oleh Ha, “tradisi pemberian”
kembali dilanjutkan dengan pejabat yang sekarang. Namun sejak awal itu, pejabat
dinkes sebetulnya sudah menyampaikan keberatannya. Akan tetapi, awalnya tidak
ada keberanian lantaran khawatir jika anggaran tersebut benar-benar dicoret
pada saat pembahasan anggaran tersebut.
Uang itu diantar oleh salah satu staf Dinkes, Ha juga
sudah melakukan komunikasi dengan stafnya untuk meminta agar korban segera
mengantarkan uang ke kediamannya. Pada pemberian terakhir ini, korban yang
sudah merasa terdesak dan akhirnya melapor kemudian meminta menyuruh stafnya
agar mengantarkan uang tersebut ke kediaman Ha. “Sejauh ini sudah 4 orang saksi
kita lakukan pemeriksaan. Termasuk staf yang disuruh mengantarkan uang sudah
diperiksa, namun ini akan terus berkembang,” ujar Pasma.
Pasma juga
mengaku perkara tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Tipikor karena Ha sendiri berkapasitas
sebagai penyelenggara negara. Selanjutnya kasus ini akan didalami
perkembangannya apakah ada Dinas lain yang terlibat pemerasan atau tidak dan
untuk saat ini sudah ada 4 orang yang menjadi saksi dan tidak menutup kemungkinan
saksi akan bertambah. “Terkait
dengan adanya dinas lain yang juga diminta akan kita dalami semuanya nanti,” tutup
Pasma.
// Kadinkes Benteng : Saya Diperas !!
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mulya Wardana, akhirnya blak-blakan
atas dugaan suap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD). Kepada tim penyidik
Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu, Plt Kepala Dinkes Benteng mengakui
bahwa Dinkes Kabupaten Benteng sebagai korban pemerasan. Pasalnya, penyerahan
uang sogok kepada oknum Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Benteng berinisial Ha
dilakukan atas dasar terpaksa. Mulya Wardana mengaku diperas lantaran Ha
mengaku akan mempersulit pengesahan anggaran jika tak menyetorkan sejumlah uang
yang diminta.
“Ini murni pungli (pungutan liar) dan
pemerasan. Pemerasan ini dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Benteng,”
beber Mulya. Sejauh ini, sambung Mulya, pihaknya telah menyerahkan uang dengan
total sebesar Rp 45 juta yang diberikan dalam waktu berbeda. Rinciannya, Rp 25
juta sebagai pelicin dalam pembahasan APBD 2018 dan Rp 20 juta sebagai pelicin
pembahasan dana APBD-Perubahan 2018. Khsusus uang senilai Rp 20 juta yang
merupakan pelicin pembahasan APBD-P, MW menuturkan, bahwa uang tersebut sebagai
timbal balik kepada dewan yang telah menyetujui usulan dana untuk kegiatan
akreditasi RSUD Kabupaten Benteng sebesar Rp 1,6 miliar.
“Dari usulan kami senilai Rp 1,6 miliar, ketua
Komisi I awalnya minta jatah Rp 150 juta. Karena kebutuhan akreditasi sangat
banyak, akhirnya disepakati sebesar Rp 20 juta saja. Dari jumlah tersebut, Rp
10 juta sudah diserahkan pada akhir tahun 2018 dan sisanya diserahkan sesaat
sebelum terjadi OTT (barang bukti,red),” paparnya. Selain suap pada pembahasan
dana APBD dan APBD-P 2018, lanjut Mulya, pemerasan ternyata masih terus
berlanjut.
Oknum dewan yang merupakan politisi Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut kembali meminta uang senilai Rp 50
juta agar usulan dana program serta kegiatan yang disusun dalam APBD 2019
diakomodir. “Pada pembahasan APBD tahun anggaran 2019, kami kembali diminta
untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Karena tak memiliki uang, kamipun
tak bisa memenuhi permintaan dewan. Resah atas apa yang dialami, kami pun
berkoordinasi dengan tim Saber Pungli Polda Bengkulu. Kami harap, peristiwa
serupa tak terjadi lagi. Sebab, semua anggaran yang diusulkan merupakan hak
masyarakat,” kata Mulya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Benteng,
Evi Susanti ketika dikonfirmasi menegaskan, apa yang menimpa salah satu
Kadernya bukanlah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT). ”Itu bukan OTT.
Sebab, dibilang OTT jika penangkapan dilakukan saat sedang terjadi transaksi.
Yakni, terdapat pemberi dan penerima uang dalam waktu dan tempat bersamaan.
Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan juga merupakan hasil penggeledahan
di dalam rumah,” kata Evi. Sementara itu, Evi mengaku belum bisa menentukan
langkah selanjutnya mengenai status Ha didalam Partai Gerindra. “Untuk langkah
selanjutnya, kami masih akan chsrosschek dilapangan. Seperti apa yang
sebenarnya terjadi,” tegas Evi.
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi
(Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori mengapresiasi keberanian yang dilakukan Plt
Kepala Dinkes Benteng dalam upaya membongkar indikasi kasus pemerasan yang
dialami. “Melapor adalah upaya hukum dalam mengungkap sebuah kasus. Sebetulnya,
bukan hanya bisa dilakukan pihak eksternal pemerintahan. Kepala Dinas atau
Bupati sekalipun sah-sah saja untuk melaporkan pelanggaran atau mengalami
pemerasan. Tentunya dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat,” tegas juga.
Ditambahkan Melyan, upaya melapor ke aparat
penegak hukum (APH) bisa menjadi titik awal transparansi dalam penggunaan
anggaran. Jangan sampai, harap dia, dana dari APBD yang telah disahkan sengaja
diselewengkan. “Jika dugaan pemerasan dilakukan oleh bukan hanya sanya satu
orang. Bongkar saja semua,” tambah Melyan. Disisi lain, kata dia, pihak
legislatif juga bisa melakukan hal yang sama. Dewan juga bisa saja membuat
laporan resmi jika memang dalam kenyataannya terdapat oknum pejabat ataupun
Kepala Daerah (Kada) yang menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar
pengesahan anggaran dipercepat. “Jika ada upaya penyuapan (gratifikasi,red)
agar cepat ketok palu dan bisa dibuktikan dengan pesan singkat whatshap (Wa),
DPR juga bisa melapor,” pungkas Melyan. Sementara
itu, Wakil Bupati (Wabup) Benteng, Septi Peryadi STP ketika diminta tanggapan
atas apa yang dialami OPD di lingkungan Pemda Benteng memilih untuk bungkam.
“Nanti ya,” singkat Wabup sembari melangkahkan kaki meninggalkan para jurnalis.(red/rls)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar