BENGKULU
SELATAN, SH - Rencana pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat
agar lebih makmur kedepannya selalu diupayakan semaksimal mungkin, hal ini jelas
terlihat pemerintah mengucurkan dana yang lumayan besar demi terciptanya
pembangunan yang merata sampai kepedesaan.
Dengan pagu anggaran yang fantastis ini, pemerintah
juga menyarankan agar seluruh pengguna anggaran di desa - desa tetap
melaksanakan pembangunan ini sesuai aturan yang ada dan selalu tetap dikontrol
oleh pihak - pihak terkait. Namun walaupun demikian tetap juga kesalahan -
kesalahan yang dilakukan apa itu sengaja apa memang tidak memahami.
Salah satu contoh yang terjadi di Desa Manggul
Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang dipimpin Kepala Desa Jalil
Saragih saat ditemui Suara Hukum diruang kerjanya beliau tidak berada ditempat,
alhasil Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Manggul dapat dikomfirmasi terkait
dugaan penggunaan material yang tidak sesuai prosedur.
TPK Desa Manggul Junai menyatakan bahwa memang benar
mereka membeli material dari Masyarakat dengan harga batu Rp. 200.000 dan pasir
Rp. 170.000 perkubiknya. dengan demikian survei tiga toko yang dilakukan oleh
pemerintah Desa Manggul juga diragukan atau dapat dikatakan tidak jalan sebab
mereka sudah membulatkan tekad agar melakukan pembelian dengan Masyarakat
dengan alasan pingin memberikan peluang kerja bagi Masyarakat. menurut junai
hal ini dilakukan atas musyawarah Masyarakat yang menyatakan agar pengambilan
material tersebut di tempat yang diduga tidak resmi.
Akan tetapi apapun yang menjadi alasan Pemerintah Desa
Manggul Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tetap saja menyalahi
prosedur yang ada sebab pada laporan pertanggung jawaban jelas disana
membutuhkan stempel Kuari yang resmi.
Dengan demikian diduga pelaporan yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa Manggul tidak sesuai aturan yang berlaku karena apabila mereka
membeli material dari Masyarakat dari mana masyarakat dapat memberikan Cap yang
dibutuhkan untuk peng SPJ an. Menyikapi hal ini Kasi Pemerintahan Kecamatan
Manna Bengkulu Selatan Hulman saat dikomfirmasi Suara Hukum di ruang kerjanya
juga menyatakan bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Manggul tersebut
tidak boleh dan menyalahi sebab merekakan membutuh stempel atau pun CAP dari
Kuari yang resmi pada pelaporan pertanggung jawaban, jadi apabila tidak memakai
kuari resmi dari mana CAP mereka dapatkan untuk pertanggung jawaban tambah
Hulmal.
Beliau juga menambahkan terkait hal tersebut sudah
berulang kali di ingatkan agar jangan melakukan hal - hal yang tidak sesuai
aturan, dengan adanya imformasi ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Manna
Hulman berjanji akan sesegera mungkin memberikan teguran terhadap Pemerintah Desa
Manggul tutup Hulman. (Jan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar