Minggu, 13 Januari 2019

Pembelian Material di Desa Manggul Diduga Tak Sesuai Prosedur



BENGKULU SELATAN, SH - Rencana pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat agar lebih makmur kedepannya selalu diupayakan semaksimal mungkin, hal ini jelas terlihat pemerintah mengucurkan dana yang lumayan besar demi terciptanya pembangunan yang merata sampai kepedesaan.

Dengan pagu anggaran yang fantastis ini, pemerintah juga menyarankan agar seluruh pengguna anggaran di desa - desa tetap melaksanakan pembangunan ini sesuai aturan yang ada dan selalu tetap dikontrol oleh pihak - pihak terkait. Namun walaupun demikian tetap juga kesalahan - kesalahan yang dilakukan apa itu sengaja apa memang tidak memahami.

Salah satu contoh yang terjadi di Desa Manggul Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang dipimpin Kepala Desa Jalil Saragih saat ditemui Suara Hukum diruang kerjanya beliau tidak berada ditempat, alhasil Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Manggul dapat dikomfirmasi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai prosedur.

TPK Desa Manggul Junai menyatakan bahwa memang benar mereka membeli material dari Masyarakat dengan harga batu Rp. 200.000 dan pasir Rp. 170.000 perkubiknya. dengan demikian survei tiga toko yang dilakukan oleh pemerintah Desa Manggul juga diragukan atau dapat dikatakan tidak jalan sebab mereka sudah membulatkan tekad agar melakukan pembelian dengan Masyarakat dengan alasan pingin memberikan peluang kerja bagi Masyarakat. menurut junai hal ini dilakukan atas musyawarah Masyarakat yang menyatakan agar pengambilan material tersebut di tempat yang diduga tidak resmi.

Akan tetapi apapun yang menjadi alasan Pemerintah Desa Manggul Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tetap saja menyalahi prosedur yang ada sebab pada laporan pertanggung jawaban jelas disana membutuhkan stempel Kuari yang resmi.

Dengan demikian diduga pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Manggul tidak sesuai aturan yang berlaku karena apabila mereka membeli material dari Masyarakat dari mana masyarakat dapat memberikan Cap yang dibutuhkan untuk peng SPJ an. Menyikapi hal ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Manna Bengkulu Selatan Hulman saat dikomfirmasi Suara Hukum di ruang kerjanya juga menyatakan bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Manggul tersebut tidak boleh dan menyalahi sebab merekakan membutuh stempel atau pun CAP dari Kuari yang resmi pada pelaporan pertanggung jawaban, jadi apabila tidak memakai kuari resmi dari mana CAP mereka dapatkan untuk pertanggung jawaban tambah Hulmal.

Beliau juga menambahkan terkait hal tersebut sudah berulang kali di ingatkan agar jangan melakukan hal - hal yang tidak sesuai aturan, dengan adanya imformasi ini Kasi Pemerintahan  Kecamatan Manna Hulman berjanji akan sesegera mungkin memberikan teguran terhadap Pemerintah Desa Manggul tutup Hulman. (Jan) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar