Minggu, 20 Januari 2019

LPHB Segera Laporkan Kasus PLTU Sinohydro Ke Aparat // Diduga Oknum Petinggi DPRD Provinsi Terima ‘Suap’





BENGKULU, SH – Sepak terjang perusahaan asal negara China, Sinohydro yang mengerjakan pembangunan PLTU (perusahaan listrik tenaga uap) di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu mulai menuai kritik. Diketahui, sejak memulai pekerjaannya, perusahaan ini telah membuat banyak kegaduhan, seperti tidak mau membayar  hutang material terhadap pengusaha lokal yang akhirnya berakhir demo dan disegelnya kantor perusahaan dilokasi PLTU Bahkan diduga, ada indikasi ‘suap’ yang melibatkan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dalam kasus ini.
// Temuan LPHB
            Dari bergulirnya kasus ini sebagai control sosial, Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), menindak lanjutinya dengan beberapa pertemuan sebelumnya dengan PT.Tenaga Listrik Bengkulu tentang Permasalahan Pembangunan PLTU di Pulau Baii Bengkulu.
                Dari hasil Pertemuan LPHB ini diketahui, apapun  permasalahan  yang timbul akibat Pembangunan PLTU di Pulau Baii ini adalah tanggung jawab dari Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Bahkan LPHB pun sempat melayangkan Somasi kepada baik pihak DPRD, maupun pihak perusahaan PT.Tenaga Listrik Bengkulu, dan PT.Sino hydro Bengkulu, pada bulan November 2018 lalu terkait tidak digubrisnya permintaan klarifikasi dari temuan-temuan LPHB tersebut.
                Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay SH, MH dalam rilis resminya tersebut menyatakan, berdasarkan temuan LPHB tentang proses pembanguanan PLTU Pulau Baai, bahwa pihak LPHB mendapatkan beberapa temuan tentang pembangunan PLTU Pulau Baii Bengkulu dan telah dikomunikasikan dengan pihak PT.Tenaga Listrik Bengkulu.
                Selain itu, dari hasil komunikasi tersebut  pihak PT.Tenaga Listrik Bengkulu mengaku bahwa pembangunan PLTU sudah dijamin oleh Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan telah diselesaikan. Tarmizi mengungkapkan, setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (DPRD - red), bahwa dari pengakuan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yakni Ketua DPRD Ihsan Fajri,S.Sos.MM dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H.Edison Simbolon,M,Si bahwa mereka tidak pernah menjamin pembangunan PLTU  tersebut.
                “Bahwa, pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tidak pernah menjamin apa lagi diselesaikan, maka pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu meminta dipertemukan dengan pihak PT.Tenaga Listrik Bengkulu,” ujar Tarmizi Gumay.
                Ditambahkannya, pada tanggal 21 November 2018 lalu, telah diadakan pertemuan antara Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dengan pihak PT.Tenaga Listrik Bengkulu dan Pihak PT.SINOHydro bersama LPHB. Dan, dari pertemuan tersebut terkuak fakta bahwa, pihak PT.Tenaga Listrik Bengkulu mengatakan telah memberikan uang sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta) kepada salah satu Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu berinisial SR.
                “Berdasarkan hal ini, maka kami meminta klarfikasi tentang pemberian uang ke pak SR ini, uang tersebut dipergunakan untuk apa,” tambah Tarmizi. Dan menurut Tarmizi, hingga saat ini sejak diterimanya surat somasi tersebut, pihak DPRD terkesan tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, sehingga LPHB akan mengambil  langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana. “Kita akan segera melaporkan hal ini secara resmi kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, biarlah proses hukum yang menyelesaikan kasus ini dan membuka fakta yang sesungguhnya,” pungkas Tarmizi.

// Bangunan PLTU Disegel Pemkot

                Sebagai informasi, sejak memulai pekerjaannya, perusahaan ini telah membuat banyak kegaduhan, seperti tidak mau membayar  hutang material terhadap pengusaha lokal yang akhirnya berakhir demo dan disegelnya kantor perusahaan dilokasi PLTU beberapa waktu yang lalu.
                Setelah hampir satu tahun mengerjakan PLTU yang tersendat-sendat karena minim permodalan, akhirnya terungkap juga bahwa perusahaan Sinohydro banyak masalah, seperti mempekerjakan tenaga kerja asing asal China yang tidak memiliki izin alias TKA gelap, pendirian perusahaan juga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bengkulu, ganti rugi lahan warga sekitar lokasi pembangunan PLTU.
                Dimana berdasarkan pengakuan puluhan warga yang lahannya tergusur terkena dampak pembangunan PLTU, pihak perusahaan tidak menghargai warga sekitar. Karena ganti rugi yang minim dan tidak jelas perilaku pengusaha China tersebut juga terkesan melecehkan warga lokal.
Bahkan puncaknya, Pemerintah Kota Bengkulu beberapa hari lalu mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk memeriksa perizinan perusahaan Sinohydro yang sedang mengerjakan PLTU. Namun ironisnya, meski Satpol PP puluhan orang yang datang pihak perusahaan sempat tidak mau menerima. Setelah perdebatan sengit akhirnya pihak manajemen mau menerima, Satpol PP Kota yang turun bersama pihak imigrasi dan Kadisnaker Provinsi mendapati bahwa perusahaan memang memperkerjakan tenaga kerja asing asal China dan tidak memiliki dokumen. 
Perusahaan Sinohydro yang beroperasi membangun PLTU juga belum mengantongi izin dari Pemkot. Meski bernegosiasi namun manajemen masih berkeras dan mengelak mengurus izin. Kakan Satpol PP Kota, Mitrul Ajemi atas izin Sekkot Drs. Marjon tegas bersikap akan menyegel perusahaan Sinohydro jika tidak mengurus izin di Pemkot.
Setelah beberapa hari disegel dan dilarang beroperasi oleh Pemkot akhirnya manajemen perusahaan Sinohydro akhirnya mengalah dan mau mengurus perizinan di Pemkot. Warga Teluk Sepang yang berada di sekitar lokasi mengadukan perlakuan perusahaan Sinohydro pada Satpol PP, dimana lahan mereka yang terkena pembangunan PLTU tidak ada ganti rugi yang wajar.
Bahkan mereka pernah diberi ganti rugi uang beberapa ratus ribu dengan cara yang tidak sopan yakni dilempar. Puluhan warga sudah bertekad akan mengadukan perusahaan Sinohydro ke Gubernur Bengkulu dalam beberapa hari ke depan untuk minta keadilan. Berdasarkan pengakuan sejumlah pengusaha lokal yang bekerja di perusahaan China Sinohydro, perusahaan minim modal akibatnya pembangunan sejumlah fasilitas tersendat-sendat bahkan hutang material yang bernilai miliaran rupiah belum dibayarkan.

// Diduga Banyak Simpan TKA ‘Gelap’
            Banyaknya masalah di Perusahaan kontruski pembangunan PLTU Pulau Baai, PT Sinohydro ini berimbas pada Jum’at (5/1) siang lalu ketika disidak oleh Dinas Tenaga Kerja kota Bengkulu. Hasilnya, Disnaker mengamankan dua orang pekerja pria asal China yang tak dilengkapi dengan dokumen apapun. Kedua TKA yang diamankan tersebut bernama, Yang Ning Naiken dan Zhou Shui Wen. Keduanya merupakan pekerja kasar di PLTU. Yang Ning Naiken dan Zhou Shui Wen,  diamankan saat tengah bekerja memotong besi.
                Dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Bengkulu, Munarwan Syaiful, jika PT Sinohydro diduga banyak mempekerjakan tenaga asing yang tak dilengkapi oleh dokumen. Untuk itu, Disnaker Kota Bengkulu akan segera berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Imigrasi guna penindakan tegas. “Kita rapatkan dulu, langkahnya kita harapkan mereka(TKA) dideportasi, ini baru sampel, ada dua tidak menutup kemungkinan banyak ini,” kata Munarwan.
                Sementara Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi, menyayangkan para perusahaan masih nekat  beroperasi. Padahal menurutnya perusahaan tersebut masih dalam proses penyegelan. “Inikan tidak ada itikad baik, jadi kembali kita segel mereka,” tandas Mitrul Ajemi.

// Ada 401 TKA di Bengkulu, 374 Diantaranya dari China

                Diketahui, Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 401 orang. Jumlah tersebut tersebar di Kota Bengkulu sebanyak 175 orang, Bengkulu Tengah  126 orang, Lebong 74 orang, Bengkulu Utara 21 orang, Mukomuko 4 orang dan Kaur 2 orang, demikian disampaikan Ahmad Nurdin, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Senin (8/1/2018).
                Dari jumlah data TKA itu, sebanyak 374 orang berasal dari China. Selain itu,jumlah TKA dari India 5 orang, dari Amerika 3 orang, Korea Selatan 3 orang, Malaysia 2 orang, Australia 2 orang. Selanjutnya masing-masing 1 orang dari negara Singapura, Kanada dan Inggris. Sisanya sebanyak 9 orang belum diketahui dari negara mana asalnya.
                Dikatakan Ahmad Nurdin, data tersebut diatas adalah data yang diserahkan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing terhitung hingga Desember 2017. "Bisa saja faktanya melebihi data yang ada (diserahkan). Ada PT Sinohydro Corporation Limited misalnya, berdasarkan informasi masyarakat jumlah tenaga kerja asing disana melebihi yang dilaporkan," kata Ahmad Nurdin.(red)

//JIMM Gelar Demo Soal PLTU

            Sementara itu, yang terbaru dari perkembangan kasus ini, Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) akhirnya menggelar demo depan Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (15/01/2019) lalu. Direktur JIMM Heru Saputra mengungkapkan dalam aksi demonya meminta izin dengan Polisi, SatPol PP untuk masuk ke Gedung Gubernur Bengkulu guna menyampaikan Aspirasinya.
Meski permintaan dari JIMM terpenuhi dan sudah berada di ruang tunggu, rombongan JIMM sedikit kesal karna Gubernur Bengkulu tak kunjung datang menemui massa. "Kita mau bantu pak gubernur biar nggak ada konflik, kan kita datang baik-baik kok, katanya alsan Pemprov tidak mau menemui, tidak tau lagi sibuk atau apa," ucapnya. Dalam demo ini beberapa tuntutan JIMM antara lain :

1. Meminta badan kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan investigasi atas dugaan suap yang diterima oleh sala satu unsur pimpinan DPRD Prov Bengkulu dari pihak PLTU/PT tenaga listrik Bengkulu.
2. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu melakukan sidak ke lokasi pembangunan PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu.
3. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu menijau ulang semua Amdal, IMB, ketenagakerjaan, PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu.

4. Meminta Gubernur dan DPRD untuk mengecek dan dan mengkaji ulang semua izin, Amdal, IMB, Ketenagakerjaan, PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar