BENGKULU, SH – Sepak terjang perusahaan
asal negara China, Sinohydro yang mengerjakan pembangunan PLTU (perusahaan
listrik tenaga uap) di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu mulai menuai
kritik. Diketahui, sejak memulai pekerjaannya, perusahaan ini telah membuat
banyak kegaduhan, seperti tidak mau membayar hutang material terhadap
pengusaha lokal yang akhirnya berakhir demo dan disegelnya kantor perusahaan
dilokasi PLTU Bahkan diduga, ada indikasi ‘suap’ yang melibatkan pimpinan DPRD
Provinsi Bengkulu dalam kasus ini.
// Temuan LPHB
Dari bergulirnya kasus ini sebagai control sosial, Lembaga
Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), menindak lanjutinya
dengan beberapa pertemuan sebelumnya
dengan PT.Tenaga Listrik Bengkulu tentang Permasalahan
Pembangunan PLTU di Pulau Baii Bengkulu.
Dari hasil Pertemuan LPHB ini diketahui, apapun permasalahan yang timbul akibat
Pembangunan PLTU di Pulau Baii ini adalah tanggung
jawab dari Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Bahkan LPHB pun sempat melayangkan Somasi kepada baik pihak DPRD, maupun pihak
perusahaan PT.Tenaga Listrik Bengkulu, dan PT.Sino hydro Bengkulu, pada bulan November 2018 lalu terkait tidak
digubrisnya permintaan klarifikasi dari temuan-temuan LPHB tersebut.
Direktur
LPHB, Achmad Tarmizi Gumay SH, MH dalam rilis resminya tersebut menyatakan,
berdasarkan temuan LPHB tentang proses pembanguanan PLTU Pulau Baai, bahwa pihak LPHB mendapatkan beberapa
temuan tentang pembangunan
PLTU Pulau Baii Bengkulu dan telah dikomunikasikan dengan pihak PT.Tenaga Listrik
Bengkulu.
Selain
itu, dari hasil komunikasi tersebut pihak PT.Tenaga Listrik Bengkulu mengaku bahwa pembangunan PLTU sudah dijamin oleh
Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan telah diselesaikan.
Tarmizi mengungkapkan, setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (DPRD -
red), bahwa dari pengakuan Pimpinan DPRD Provinsi
Bengkulu yakni Ketua DPRD Ihsan Fajri,S.Sos.MM dan Wakil Ketua DPRD Provinsi
Bengkulu H.Edison Simbolon,M,Si bahwa mereka tidak pernah menjamin pembangunan
PLTU tersebut.
“Bahwa,
pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tidak pernah menjamin apa lagi diselesaikan, maka pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu meminta dipertemukan dengan pihak PT.Tenaga Listrik
Bengkulu,” ujar Tarmizi Gumay.
Ditambahkannya,
pada tanggal 21 November 2018 lalu, telah diadakan pertemuan antara Pimpinan
DPRD Provinsi Bengkulu dengan pihak PT.Tenaga Listrik
Bengkulu dan Pihak PT.SINOHydro
bersama LPHB. Dan, dari pertemuan tersebut terkuak fakta bahwa, pihak PT.Tenaga
Listrik Bengkulu mengatakan telah
memberikan uang sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta) kepada salah
satu Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu berinisial SR.
“Berdasarkan hal ini, maka kami meminta
klarfikasi tentang pemberian uang ke pak SR ini, uang tersebut dipergunakan untuk apa,” tambah Tarmizi. Dan menurut
Tarmizi, hingga saat ini sejak diterimanya surat somasi
tersebut, pihak DPRD terkesan tidak memiliki itikad
baik untuk memberikan klarifikasi
terkait masalah tersebut, sehingga LPHB akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara
perdata maupun pidana. “Kita akan segera melaporkan hal ini secara
resmi kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, biarlah
proses hukum yang menyelesaikan kasus ini dan membuka fakta yang sesungguhnya,”
pungkas Tarmizi.
// Bangunan PLTU
Disegel Pemkot
Sebagai informasi, sejak memulai
pekerjaannya, perusahaan ini telah membuat banyak kegaduhan, seperti tidak mau
membayar hutang material terhadap pengusaha lokal yang akhirnya berakhir
demo dan disegelnya kantor perusahaan dilokasi PLTU beberapa waktu yang lalu.
Setelah hampir satu tahun
mengerjakan PLTU yang tersendat-sendat karena minim permodalan, akhirnya
terungkap juga bahwa perusahaan Sinohydro banyak masalah, seperti mempekerjakan
tenaga kerja asing asal China yang tidak memiliki izin alias TKA gelap,
pendirian perusahaan juga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bengkulu,
ganti rugi lahan warga sekitar lokasi pembangunan PLTU.
Dimana berdasarkan pengakuan
puluhan warga yang lahannya tergusur terkena dampak pembangunan PLTU, pihak
perusahaan tidak menghargai warga sekitar. Karena ganti rugi yang minim dan
tidak jelas perilaku pengusaha China tersebut juga terkesan melecehkan warga
lokal.
Bahkan puncaknya, Pemerintah Kota Bengkulu
beberapa hari lalu mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk memeriksa
perizinan perusahaan Sinohydro yang sedang mengerjakan PLTU. Namun ironisnya,
meski Satpol PP puluhan orang yang datang pihak perusahaan sempat tidak mau
menerima. Setelah perdebatan sengit akhirnya pihak manajemen mau menerima,
Satpol PP Kota yang turun bersama pihak imigrasi dan Kadisnaker Provinsi
mendapati bahwa perusahaan memang memperkerjakan tenaga kerja asing asal China
dan tidak memiliki dokumen.
Perusahaan Sinohydro yang beroperasi
membangun PLTU juga belum mengantongi izin dari Pemkot. Meski bernegosiasi
namun manajemen masih berkeras dan mengelak mengurus izin. Kakan Satpol PP
Kota, Mitrul Ajemi atas izin Sekkot Drs. Marjon tegas bersikap akan menyegel
perusahaan Sinohydro jika tidak mengurus izin di Pemkot.
Setelah beberapa hari disegel dan dilarang
beroperasi oleh Pemkot akhirnya manajemen perusahaan Sinohydro akhirnya
mengalah dan mau mengurus perizinan di Pemkot. Warga Teluk Sepang yang berada
di sekitar lokasi mengadukan perlakuan perusahaan Sinohydro pada Satpol PP,
dimana lahan mereka yang terkena pembangunan PLTU tidak ada ganti rugi yang
wajar.
Bahkan mereka pernah diberi ganti rugi uang
beberapa ratus ribu dengan cara yang tidak sopan yakni dilempar. Puluhan warga
sudah bertekad akan mengadukan perusahaan Sinohydro ke Gubernur Bengkulu dalam
beberapa hari ke depan untuk minta keadilan. Berdasarkan pengakuan sejumlah
pengusaha lokal yang bekerja di perusahaan China Sinohydro, perusahaan minim
modal akibatnya pembangunan sejumlah fasilitas tersendat-sendat bahkan hutang
material yang bernilai miliaran rupiah belum dibayarkan.
// Diduga Banyak Simpan TKA ‘Gelap’
Banyaknya masalah di Perusahaan
kontruski pembangunan PLTU Pulau Baai, PT Sinohydro ini berimbas pada Jum’at
(5/1) siang lalu ketika disidak oleh Dinas Tenaga Kerja kota Bengkulu.
Hasilnya, Disnaker mengamankan dua orang pekerja pria asal China yang tak
dilengkapi dengan dokumen apapun. Kedua TKA yang diamankan tersebut bernama,
Yang Ning Naiken dan Zhou Shui Wen. Keduanya merupakan pekerja kasar di PLTU. Yang
Ning Naiken dan Zhou Shui Wen, diamankan saat tengah bekerja memotong
besi.
Dikatakan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja kota Bengkulu, Munarwan Syaiful, jika PT Sinohydro diduga banyak
mempekerjakan tenaga asing yang tak dilengkapi oleh dokumen. Untuk itu,
Disnaker Kota Bengkulu akan segera berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi dan
Imigrasi guna penindakan tegas. “Kita
rapatkan dulu, langkahnya kita harapkan mereka(TKA) dideportasi, ini baru
sampel, ada dua tidak menutup kemungkinan banyak ini,” kata Munarwan.
Sementara Kasatpol PP Kota
Bengkulu, Mitrul Ajemi, menyayangkan para perusahaan masih nekat
beroperasi. Padahal menurutnya perusahaan tersebut masih dalam proses
penyegelan. “Inikan tidak ada itikad
baik, jadi kembali kita segel mereka,” tandas Mitrul Ajemi.
// Ada 401 TKA di Bengkulu, 374 Diantaranya dari China
Diketahui,
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Bengkulu saat ini
mencapai 401 orang. Jumlah tersebut tersebar di Kota Bengkulu sebanyak 175
orang, Bengkulu Tengah 126 orang, Lebong 74 orang, Bengkulu Utara 21
orang, Mukomuko 4 orang dan Kaur 2 orang, demikian disampaikan Ahmad Nurdin,
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Bengkulu, Senin (8/1/2018).
Dari
jumlah data TKA itu, sebanyak 374 orang berasal dari China. Selain itu,jumlah
TKA dari India 5 orang, dari Amerika 3 orang, Korea Selatan 3 orang, Malaysia 2
orang, Australia 2 orang. Selanjutnya masing-masing 1 orang dari negara
Singapura, Kanada dan Inggris. Sisanya sebanyak 9 orang belum diketahui dari
negara mana asalnya.
Dikatakan
Ahmad Nurdin, data tersebut diatas adalah data yang diserahkan oleh perusahaan
yang mempekerjakan tenaga kerja asing terhitung hingga Desember 2017.
"Bisa saja faktanya melebihi data yang ada (diserahkan). Ada PT Sinohydro
Corporation Limited misalnya, berdasarkan informasi masyarakat jumlah tenaga
kerja asing disana melebihi yang dilaporkan," kata Ahmad Nurdin.(red)
//JIMM Gelar Demo Soal PLTU
Sementara
itu, yang terbaru dari perkembangan kasus ini, Jaringan Intelektual Manifesto
Muda (JIMM) akhirnya menggelar demo depan Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa
(15/01/2019) lalu. Direktur JIMM Heru Saputra mengungkapkan dalam aksi demonya
meminta izin dengan Polisi, SatPol PP untuk masuk ke Gedung Gubernur Bengkulu
guna menyampaikan Aspirasinya.
Meski
permintaan dari JIMM terpenuhi dan sudah berada di ruang tunggu, rombongan JIMM
sedikit kesal karna Gubernur Bengkulu tak kunjung datang menemui massa. "Kita
mau bantu pak gubernur biar nggak ada konflik, kan kita datang baik-baik kok,
katanya alsan Pemprov tidak mau menemui, tidak tau lagi sibuk atau apa,"
ucapnya. Dalam demo ini beberapa tuntutan JIMM antara lain :
1. Meminta
badan kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan investigasi atas dugaan
suap yang diterima oleh sala satu unsur pimpinan DPRD Prov Bengkulu dari pihak
PLTU/PT tenaga listrik Bengkulu.
2. Meminta
DPRD Provinsi Bengkulu melakukan sidak ke lokasi pembangunan PLTU/PT Tenaga
Listrik Bengkulu.
3. Meminta
DPRD Provinsi Bengkulu menijau ulang semua Amdal, IMB, ketenagakerjaan, PLTU/PT
Tenaga Listrik Bengkulu.
4. Meminta
Gubernur dan DPRD untuk mengecek dan dan mengkaji ulang semua izin, Amdal, IMB,
Ketenagakerjaan, PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu.(red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar