BENGKULU, SH - Maraknya pernikahan
usia dini akibat pergaulan bebas. Pihak orang tua terpaksa menikahkan anaknya
pada usai belum matang untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Oleh karena itu, kasus kekerasan
terhadap anak sering terjadi apalagi pelecahan seksual. Meskipun setiap tahun
kasus kekerasan terhadap anak menurun tiap tahunnya.
Bengkulu sendiri tercatat data yang dihimpun
oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrimum Polda
Bengkulu, tahun 2017 terdapat 153 kasus. Sementara dari Januari sampai akhir
November 2018 tercatat 128 kasus asusila terhadap anak. Adanya penurunan
sekitar 16% dari tahun sebelumnya.
Untuk itu, menanggulangi agar setiap tahun
kasus kekerasan pada anak dan menikah usia dini menurun. Seluruh elemen
bersinergi. Termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Se kota Bengkulu.
Mensosialisasikan kepada orang tua bila ingin menikahkan anaknya pada usia
belum produktif. Usia produktif menikah untuk perempuan 21 tahun, laki-laki 25
tahun.
Kasus yang sering terjadi di KUA. Banyaknya
orang tua terpaksa menikahkan anaknya karena sudah hamil diluar nikah. Kendati
demikian, perlu ada pengawasan lebih orang tua pada anak. Penuhi apa yang
diinginkan anak semasa duduk di bangku sekolah.
Pengawasan saja tidak cukup, melainkan perlu
ada sosialisasi dari pihak instansi pemerintah. Salah satunya.
Lica Veronika selaku
kettua Forum menuturkan, perkawinan anak salah satu penyumbang lestarinya
kekerasan seksual terhadap anak terutama anak perempuan, dan sebaliknya.
Seperti dua sisi mata uang, saling mempengaruhi dan berkelindan. Dia melahirkan
kekerasan dan menimbulkan dampak yang berlapis berwujud kekerasan.
Seperti perkosaan yang
berakibat kehamilan tak diinginkan (KTD), senyatanya hadir dalam tindakan
pemaksaan aborsi/aborsi tidak aman, pemaksaan perkawinan pada anak demi nama
baik keluarga dan berisiko pada kematian ibu. Hal yang paling utama dari film
tersebut adalah seorang anak perempuan yang menjadi ibu dapat menghilangkan hak
untuk hidup anak yang dikandungnya”.
Dwi Cahyani selaklu masyarakat mengatakan, perkawinan anak terjadi di desa mereka. Saat ini ia duduk di bangku sekolah dan ada temannya yang sudah menikah. Ia bercerita terjadi perbedaan tanggung jawab antara remaja yang sudah menikah dan tidak. Silaturahmi diantara mereka pun renggang. Ketika pulang sekolah Dwi bermain dan berkumpul sedangkan aktifitas temannya mengasuh bayi dan bekerja di kebun.
Dwi Cahyani selaklu masyarakat mengatakan, perkawinan anak terjadi di desa mereka. Saat ini ia duduk di bangku sekolah dan ada temannya yang sudah menikah. Ia bercerita terjadi perbedaan tanggung jawab antara remaja yang sudah menikah dan tidak. Silaturahmi diantara mereka pun renggang. Ketika pulang sekolah Dwi bermain dan berkumpul sedangkan aktifitas temannya mengasuh bayi dan bekerja di kebun.
Ketua Prodi Ilmu Sosiologi Linda
Safitra menuturkan, pada tahun 2015 Tahun 2015 silam sempat terjadi kasus
kekerasan pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dalam hubungan
berpacaran.
“Ya, tahun 2015 lalu ada salah satu mahasiswi
kita dalam hubungan berpacaran terjadi tindak kekerasan. Tapi ia tidak mengekspos
keranah publik,” ujarnya, Selasa pagi (4/12/18).
Linda menambahkan, kasus itu
diceritakan hanya orang terdekatnya saja yang tau. Walaupun kejadian itu sudah
beberapa tahun silam, pihak UMB tetap mengantisipasi bila terjadi hal yang sama
dikemudian hari.
Kekerasan bukan kategori fisik saja,
melainkan ada, psikis, tekanan-tekanan, omongan kasar dan bullyan semua berupa
kekerasan.
“Pihak kita membuka layanan LKBH
membuka layanan konseling jika terjadi pada mahasiswi UMB. Kalau tidak, selesai
dengan konseling terpaksa dibawa keranah hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu merilis
data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu. Dari
data yang ada, terungkap bahwa Kota Bengkulu dan kabupaten Kepahiang tercatat
sebagai ‘jawara’ untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi
Bengkulu.
Kedua daerah tersebut tercatat memiliki jumlah kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling menonjol dibanding kabupaten
lainnya dalam kurun waktu 2017 dan 2018 berdasarkan data yang dimiliki oleh
Polda Bengkulu.
“(Berdasarkan) data kita yang paling banyak di Kabupaten
Kepahiang dan Kota Bengkulu yang paling menonjol. Jadi tahun 2017 dan 2018 yang
paling menonjol (jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak) di
Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu”, terang Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP
Sudarno di Mapolda Bengkulu.
Jumlah kasus yang terjadi di kabupaten Kepahiang pada
tahun 2017 adalah 30 kasus, sedangkan tahun ini jumlahnya menurun menjadi 25
kasus. Di kota Bengkulu, di tahun 2017 jumlanhnya sebanyak 30 kasus, sedangkan
di tahun ini menurun menjadi 28 kasus. Predator perempuan dan anak masih
menjadi momok di kedua daerah tersebut.
Sementara itu, daerah dengan jumlah kasus terendah
terjadi di tahun 2018 ini adalah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur,
masing-masing berjumlah 4 kasus dan 6 kasus.
Kepolisian Daerah (Daerah) Bengkulu mengklaim terjadinya
penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu.
Menurut Sudarno, jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, di tahun 2018 ini terjadi penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang cukup signifikan di provinsi Bengkulu yakni, sebesar 16
persen.
“Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi
Bengkulu, tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2018, di tahun 2018 ini jumlah
kasusnya terjadi penurunan sebesar 16 persen”, ungkap Sudarno.
Sudarno dengan tegas mengatakan bahwa tidak benar jika
ada pihak yang mengatakan terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak di Bengkulu.
“Itu (yayasan) Pupa kemaren hanya merilis (data) untuk
satu tahun, jadi tidak ada perbandingan. Kalau kita merilis trend meningkat
atau menurun (jumlah kasus) itu harus ada perbandingan tahun kemaren dan tahun
sekarang. Jadi tidak benar terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak di provinsi Bengkulu”, bebernya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Polda Bengkulu, di
tahun 2017 terjadi sebanyak 153 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
provinsi Bengkulu, sedangkan untuk tahun 2018 ini, jumlahnya menurun menjadi
128 kasus.
Jumlah data tersebut, diakui oleh Sudarno, berdasarkan
jumlah laporan yang masuk ke Polda Bengkulu dan sudah berupa Laporan Polisi
yang saat ini sudah ditindaklanjuti hingga tahap persidangan.
“Trendnya menurun, penurunannya 16 persen. Ya itu (data)
berasal dari (unit) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Dari PPA yang ada di
seluruh jajaran. Karena kalo polri itu dasarnya laporan polisi yang masuk ke
kita (kepolisian), itu data validnya yang kita tangani”, tuturnya.
Korban terbanyak, menurut Sudarno, adalah perempuan dan
anak-anak dibawah umur. “Kalo yang paling banyak (korbannya) anak-anak dibawah
umur. Ya (perempuan usia anak), masih anak-anak. Karena ini dari PPA jadi
korbannya kebanyakan dari anak-anak”, ujarnya.
Sudarno juga mengungkapkan, dari laporan yang masuk dan
berdasarkan pengamatan serta analisis pihak kepolisian, ada banyak faktor yang
menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Bengkulu.
“Kita berbicara mengenai kejahatan terhadap anak dan
perempuan itu sangat kompleks. Teknologi salah satunya (penyebab). Pengawasan
orang tua juga ada andil. Pergaulan dan pertemanan juga ada andil. Pendidikan
juga ada andil. Jadi sangat kompleks kalo kita bicara tentang penyebab
terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan”, tandasnya.
Polda Bengkulu juga telah melakukan beragam upaya
pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu.
Salah satunya dengan menjali kerjasama dengan kaum agamawan yang ada di
Bengkulu.
“Pak Kapolda beberapa Waktu yang lalu telah mengadakan
MoU (Memorandum of Understanding) dengan 1000 ulama, itu salah satu tugasnya
melakukan pendampingan dan penyuluhan terhadap ibu-ibu. Karena biasanya kan
anak-anak perempuan itu dekat dengan ibunya. Sehingga ibu-ibu ini bisa
mengkomunikasikan dengan anaknya”, tambah Sudarno.
Yayasan Pupa:
Tahun 2018 Paling Banyak Terjadi Perkosaan
Data berbeda disajikan oleh Yayasan Pupa. Lembaga non
profit yang fokus pada isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan
dan anak itu mencatat sejak januari hingga oktober 2018 menemukan 113 kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu. Angka tertinggi
terjadi pada bulan Januari 2018 sebanyak 26 kasus. Data dikumpulkan berdasarkan
hasil pendokumentasian oleh Yayasan PUPA.
Adapun kasus paling tinggi adalah perkosaan berjumlah
dengan persentase 25,66%. Selanjutnya pencabulan 22%, penganiayaan 22%,
KDRT 18,6%, dan kasus lainnya seperti pelecehan seksual, Kekerasan dalam
Pacaran, bully, penelantaran, percobaan pemerkosaan, cyber harassment, hingga
femicide (kekerasan pada perempuan yang berakhir pada kematian).
“Kekerasan yang terdata adalah kasus yang dapat dilihat
secara langsung, sedangkan kekerasan psikis tidak terdata secara spesifik serta
tidak bisa menjadi kasus tunggal, melainkan melapisi kekerasan lain”, kata
Grasia Renata Lingga yang merupakan Koordinator Program pada Yayasan Pupa,
Minggu pagi (25/11).
Menurut Grasia, dari data yang dirilis oleh Yayasan Pupa
tersebut, tidak semua kasus kekerasan itu dilaporkan ke pihak kepolisian
setempat. Banyak faktor yang menjadi alasannya. Mulai dari rasa malu, takut,
enggan melaporkan, dan sebagainya.
“Catatan juga sih, tidak semua kasus kekerasan itu sampai
ke pihak kepolisian. Misal, dia hanya sampai penanganan psikis dan tidak ingin
lapor (ke pihak kepolisian). Kita menghitung itu tetap menjadi 1 kasus
kekerasan. Jadi, kalau di cek cuma dari pelaporan di Pupa atau yang ditangani
oleh kepolisian, jelas akan berbeda (jumlah kasusnya)”, jelas Grasia.
Dari data yang dimiliki oleh Yayasan Pupa, di sepanjang
tahun 2018, pelaku dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang
paling banyak terjadi pada relasi yang tidak dikenal/diketahui yaitu, sebanyak
24%. Kemudian pelaku adalah teman sebanyak 21,52 %, pelaku adalah suami
sebanyak 15,97%, tetangga sebanyak 14,58%, ayah kandung sebanyak 4,166%, pacar
sebanyak 3,44%, ayah tiri sebanyak 2,77%, ibu kandung sebanyak 2,77%, wali/guru/kepala
sekolah sebanyak 2,08%, dan anak kandung/tiri, kakek, mantan pacar, mantan
suami dengan masing-masing jumlah pelaku 1,38%, serta saudara kandung/tiri,
paman, mantan calon mertua, saudara ipar dengan jumlah pelaku masing-masing
0,69%.
Berdasarkan data tersebut, pelaku bisa dari orang yang
tidak dikenal maupun orang yang baru dikenal oleh korban. Hal ini
merupakan temuan dari berkembangnya kasus kekerasan yang tahun sebelumnya
paling banyak merupakan keluarga inti korban.
“Data ini menjadi dasar Yayasan PUPA untuk mendorong
pemerintah dan masyarakat untuk membangun mekanisme perlindungan berbasis
komunitas atau masyarakat. Agar komunitas menjadi kontrol dan tempat pertama
bagi korban untuk memperoleh perlindungan”, imbuh Grasia.
Kendati demikian, Grasia mengungkapkan, jika dibandingkan
dengan tahun 2017 memang terjadi penurunan terjadinya kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak. Namun, jika dilihat secara seksama dari jumlah kekerasan
yang terjadi, bukan dari jumlah korban, maka jumlah kekerasan itu sendiri
mengalami peningkatan.
“Kalau dilihat pembanding dari tahun 2017 terjadi
penurunan. Tapi terjadi peningkatan untuk jumlah kekerasan. Misal, 1 korban
bisa mengalami 3 kekerasan sekaligus yakni: seksual, ekonomi, dan fisik”,
ungkapnya.
Sementara itu, hingga saat ini potretrafflesia.com masih
berusaha meminta konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi
Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati. Dihubungi melalui whatsapp pribadinya hingga
saat ini masih belum memberikan respon.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar