Minggu, 09 Desember 2018

Stop Pernikahan Dini, Tahun 2018 ‘Puncak’ Maraknya Perkosaan


BENGKULU, SH - Maraknya pernikahan usia dini akibat pergaulan bebas. Pihak orang tua terpaksa menikahkan anaknya pada usai belum matang untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Oleh karena itu, kasus kekerasan terhadap anak sering terjadi apalagi pelecahan seksual. Meskipun setiap tahun kasus kekerasan terhadap anak menurun tiap tahunnya. 

Bengkulu sendiri tercatat data yang dihimpun oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, tahun 2017 terdapat 153 kasus. Sementara dari Januari sampai akhir November 2018 tercatat 128 kasus asusila terhadap anak. Adanya penurunan sekitar 16% dari tahun sebelumnya.

Untuk itu, menanggulangi agar setiap tahun kasus kekerasan pada anak dan menikah usia dini menurun. Seluruh elemen bersinergi. Termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Se kota Bengkulu. Mensosialisasikan kepada orang tua bila ingin menikahkan anaknya pada usia belum produktif. Usia produktif menikah untuk perempuan 21 tahun, laki-laki 25 tahun.

Kasus yang sering terjadi di KUA. Banyaknya orang tua terpaksa menikahkan anaknya karena sudah hamil diluar nikah. Kendati demikian, perlu ada pengawasan lebih orang tua pada anak. Penuhi apa yang diinginkan anak semasa duduk di bangku sekolah.

Pengawasan saja tidak cukup, melainkan perlu ada sosialisasi dari pihak instansi pemerintah. Salah satunya.

Lica Veronika selaku kettua Forum menuturkan, perkawinan anak salah satu  penyumbang lestarinya kekerasan seksual terhadap anak terutama anak perempuan, dan sebaliknya. Seperti dua sisi mata uang, saling mempengaruhi dan berkelindan. Dia melahirkan kekerasan dan menimbulkan dampak yang berlapis  berwujud kekerasan.  

Seperti perkosaan yang berakibat kehamilan tak diinginkan (KTD), senyatanya hadir dalam tindakan pemaksaan aborsi/aborsi tidak aman, pemaksaan perkawinan pada anak demi nama baik keluarga dan berisiko pada kematian ibu. Hal yang paling utama dari film tersebut adalah seorang anak perempuan yang menjadi ibu dapat menghilangkan hak untuk hidup anak yang dikandungnya”.

Dwi Cahyani selaklu masyarakat mengatakan, perkawinan anak terjadi di desa mereka. Saat ini ia duduk di bangku sekolah dan ada temannya yang sudah menikah. Ia bercerita terjadi perbedaan tanggung jawab antara remaja yang sudah menikah dan tidak. Silaturahmi diantara mereka pun renggang. Ketika pulang sekolah Dwi bermain dan berkumpul sedangkan aktifitas temannya mengasuh bayi dan bekerja di kebun.

Ketua Prodi Ilmu Sosiologi Linda Safitra menuturkan, pada tahun 2015 Tahun 2015 silam sempat terjadi kasus kekerasan pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dalam hubungan berpacaran.

 “Ya, tahun 2015 lalu ada salah satu mahasiswi kita dalam hubungan berpacaran terjadi tindak kekerasan. Tapi ia tidak mengekspos keranah publik,” ujarnya, Selasa pagi (4/12/18).

Linda menambahkan, kasus itu diceritakan hanya orang terdekatnya saja yang tau. Walaupun kejadian itu sudah beberapa tahun silam, pihak UMB tetap mengantisipasi bila terjadi hal yang sama dikemudian hari.

Kekerasan bukan kategori fisik saja, melainkan ada, psikis, tekanan-tekanan, omongan kasar dan bullyan semua berupa kekerasan.

“Pihak kita membuka layanan LKBH membuka layanan konseling jika terjadi pada mahasiswi UMB. Kalau tidak, selesai dengan konseling terpaksa dibawa keranah hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu. Dari data yang ada, terungkap bahwa Kota Bengkulu dan kabupaten Kepahiang tercatat sebagai ‘jawara’ untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu.
Kedua daerah tersebut tercatat memiliki jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling menonjol dibanding kabupaten lainnya dalam kurun waktu 2017 dan 2018 berdasarkan data yang dimiliki oleh Polda Bengkulu.
“(Berdasarkan) data kita yang paling banyak di Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu yang paling menonjol. Jadi tahun 2017 dan 2018 yang paling menonjol (jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak) di Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu”, terang Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno di Mapolda Bengkulu.
Jumlah kasus yang terjadi di kabupaten Kepahiang pada tahun 2017 adalah 30 kasus, sedangkan tahun ini jumlahnya menurun menjadi 25 kasus. Di kota Bengkulu, di tahun 2017 jumlanhnya sebanyak 30 kasus, sedangkan di tahun ini menurun menjadi 28 kasus. Predator perempuan dan anak masih menjadi momok di kedua daerah tersebut.
Sementara itu, daerah dengan jumlah kasus terendah terjadi di tahun 2018 ini adalah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, masing-masing berjumlah 4 kasus dan 6 kasus.
Kepolisian Daerah (Daerah) Bengkulu mengklaim terjadinya penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu.
Menurut Sudarno, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di tahun 2018 ini terjadi penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup signifikan di provinsi Bengkulu yakni, sebesar 16 persen.
“Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu, tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2018, di tahun 2018 ini jumlah kasusnya terjadi penurunan sebesar 16 persen”, ungkap Sudarno.
Sudarno dengan tegas mengatakan bahwa tidak benar jika ada pihak yang mengatakan terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu.
“Itu (yayasan) Pupa kemaren hanya merilis (data) untuk satu tahun, jadi tidak ada perbandingan. Kalau kita merilis trend meningkat atau menurun (jumlah kasus) itu harus ada perbandingan tahun kemaren dan tahun sekarang. Jadi tidak benar terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu”, bebernya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Polda Bengkulu, di tahun 2017 terjadi sebanyak 153 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu, sedangkan untuk tahun 2018 ini, jumlahnya menurun menjadi 128 kasus. 
Jumlah data tersebut, diakui oleh Sudarno, berdasarkan jumlah laporan yang masuk ke Polda Bengkulu dan sudah berupa Laporan Polisi yang saat ini sudah ditindaklanjuti hingga tahap persidangan.
“Trendnya menurun, penurunannya 16 persen. Ya itu (data) berasal dari (unit) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Dari PPA yang ada di seluruh jajaran. Karena kalo polri itu dasarnya laporan polisi yang masuk ke kita (kepolisian), itu data validnya yang kita tangani”, tuturnya.
Korban terbanyak, menurut Sudarno, adalah perempuan dan anak-anak dibawah umur. “Kalo yang paling banyak (korbannya) anak-anak dibawah umur. Ya (perempuan usia anak), masih anak-anak. Karena ini dari PPA jadi korbannya kebanyakan dari anak-anak”, ujarnya.
Sudarno juga mengungkapkan, dari laporan yang masuk dan berdasarkan pengamatan serta analisis pihak kepolisian, ada banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu.
“Kita berbicara mengenai kejahatan terhadap anak dan perempuan itu sangat kompleks. Teknologi salah satunya (penyebab). Pengawasan orang tua juga ada andil. Pergaulan dan pertemanan juga ada andil. Pendidikan juga ada andil. Jadi sangat kompleks kalo kita bicara tentang penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan”, tandasnya.
Polda Bengkulu juga telah melakukan beragam upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu. Salah satunya dengan menjali kerjasama dengan kaum agamawan yang ada di Bengkulu.
“Pak Kapolda beberapa Waktu yang lalu telah mengadakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan 1000 ulama, itu salah satu tugasnya melakukan pendampingan dan penyuluhan terhadap ibu-ibu. Karena biasanya kan anak-anak perempuan itu dekat dengan ibunya. Sehingga ibu-ibu ini bisa mengkomunikasikan dengan anaknya”, tambah Sudarno.
Yayasan Pupa: Tahun 2018 Paling Banyak Terjadi Perkosaan
Data berbeda disajikan oleh Yayasan Pupa. Lembaga non profit yang fokus pada isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu mencatat sejak januari hingga oktober 2018 menemukan 113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu. Angka tertinggi terjadi pada bulan Januari 2018 sebanyak 26 kasus. Data dikumpulkan berdasarkan hasil pendokumentasian oleh Yayasan PUPA. 
Adapun kasus paling tinggi adalah perkosaan berjumlah dengan persentase 25,66%. Selanjutnya pencabulan 22%, penganiayaan 22%,  KDRT 18,6%, dan kasus lainnya seperti pelecehan seksual, Kekerasan dalam Pacaran, bully, penelantaran, percobaan pemerkosaan, cyber harassment, hingga femicide (kekerasan pada perempuan yang berakhir pada kematian).
“Kekerasan yang terdata adalah kasus yang dapat dilihat secara langsung, sedangkan kekerasan psikis tidak terdata secara spesifik serta tidak bisa menjadi kasus tunggal, melainkan melapisi kekerasan lain”, kata Grasia Renata Lingga yang merupakan Koordinator Program pada Yayasan Pupa, Minggu pagi (25/11).
Menurut Grasia, dari data yang dirilis oleh Yayasan Pupa tersebut, tidak semua kasus kekerasan itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Banyak faktor yang menjadi alasannya. Mulai dari rasa malu, takut, enggan melaporkan, dan sebagainya.
“Catatan juga sih, tidak semua kasus kekerasan itu sampai ke pihak kepolisian. Misal, dia hanya sampai penanganan psikis dan tidak ingin lapor (ke pihak kepolisian). Kita menghitung itu tetap menjadi 1 kasus kekerasan. Jadi, kalau di cek cuma dari pelaporan di Pupa atau yang ditangani oleh kepolisian, jelas akan berbeda (jumlah kasusnya)”, jelas Grasia.
Dari data yang dimiliki oleh Yayasan Pupa, di sepanjang tahun 2018, pelaku dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling banyak terjadi pada relasi yang tidak dikenal/diketahui yaitu, sebanyak 24%. Kemudian pelaku adalah teman sebanyak 21,52 %, pelaku adalah suami sebanyak 15,97%, tetangga sebanyak 14,58%, ayah kandung sebanyak 4,166%, pacar sebanyak 3,44%, ayah tiri sebanyak 2,77%, ibu kandung sebanyak 2,77%, wali/guru/kepala sekolah sebanyak 2,08%, dan anak kandung/tiri, kakek, mantan pacar, mantan suami dengan masing-masing jumlah pelaku 1,38%, serta saudara kandung/tiri, paman, mantan calon mertua, saudara ipar dengan jumlah pelaku masing-masing 0,69%.
Berdasarkan data tersebut, pelaku bisa dari orang yang tidak dikenal maupun orang yang baru dikenal oleh korban.  Hal ini merupakan temuan dari berkembangnya kasus kekerasan yang tahun sebelumnya paling banyak merupakan keluarga inti korban. 
“Data ini menjadi dasar Yayasan PUPA untuk mendorong pemerintah dan masyarakat untuk membangun mekanisme perlindungan berbasis komunitas atau masyarakat. Agar komunitas menjadi kontrol dan tempat pertama bagi korban untuk memperoleh perlindungan”, imbuh Grasia.
Kendati demikian, Grasia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun 2017 memang terjadi penurunan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, jika dilihat secara seksama dari jumlah kekerasan yang terjadi, bukan dari jumlah korban, maka jumlah kekerasan itu sendiri mengalami peningkatan.
“Kalau dilihat pembanding dari tahun 2017 terjadi penurunan. Tapi terjadi peningkatan untuk jumlah kekerasan. Misal, 1 korban bisa mengalami 3 kekerasan sekaligus yakni: seksual, ekonomi, dan fisik”, ungkapnya.
Sementara itu, hingga saat ini potretrafflesia.com masih berusaha meminta konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati. Dihubungi melalui whatsapp pribadinya hingga saat ini masih belum memberikan respon.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar