BENGKULU, SH - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus
pemberian suap terhadap mantan Kepala Seksi III Intelejen Kejati Bengkulu,
Parlin Purba. Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan tersangka baru ada
tiga orang. Mereka merupakan pemberi suap terhadap Parlin. "Dalam
pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang
cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Febri di
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12).
Tiga tersangka
yang ditetapkan adalah PPK Irigasi dan rawa II pada SatkerPJPA BWS Sumatera VII
Bengkulu, Apip Kusnadi; Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi; dan
Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Edi Junaidi. Ketiga tersangka
diduga secara bersama-sama memberikan dana suap senilai Rp. 150 juta kepada
Parlin. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5
ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemberian
suap kepada Parlin merupakan komitmen dalam penanganan kasus korupsi proyek
pembangunan irigasi Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.
Kasus ini
merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang tersangka,
yakni Parlin Purba yang telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta
subsider 3 bulan kurungan. Juga Amin Anwari dan Murni Suhardi yang menerima
divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya,
KPK di Bengkulu telah telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja
Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu
anggaran 2017 dan semester I 2018, Kamis pagi (20/12/18).
Kepala Kantor
Perwakilan BPK Arif Agus menuturkan, ada beberapa temuan signifikan dari
pemeriksaan kinerja pengelolaan PAD diantaranya Sumber daya manusia,
anggaran dan sarana prasarana pengelolaan pad yang belum memadai. Selain
itu juga tidak tersedianya data yang cukup sebagai bahan perhitungan potensi
pad. Kegiatan pendataan dan pengukuhan wajib pajak daerah serta Kegiatan
penetapan dan penagihan pad juga belum optimal.
“Mudah-mudahann
hasil pemeriksaan ini bisa memberikan mafaat. Pemprov dianjurkan untuk
dapat lebih baik lagi dalam mengelola pendapatan asli daerah dan bengkulu agar
masyarakat lebih sejahterah,” tutur Arif. Arif mengimbau pemerintah Provinsi
Bengkulu untuk segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai
peraturan paling lama 60 hari sejak disampaikan. “Efektifitas hasil pemeriksaan
adalah di tindak lanjutnya” tambah Arif.
Sementara,
Asisten II Setda Provinsi Yuliswani yang di dampingi kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Susanto dan perwakilan Inspektorat
mengucapkan bnayak terima kasih kepada BPK perwakilan Bengkulu beserta
tim yang telah memeriksa kinerja efektifitas pengelolaan pad pemerintah
Provinsi Bengkulu. “Ini akan segera kita tindak lanjuti dan berharap
dengan hasil dari pemeriksaan ini mampu meningkatkan penerimaan PAD” ujar
Yuliswani.
Sementara itu,
Kepala BPKAD Heru Susanto menuturkan, hal ini akan jadi masukan bagi
pemprov untuk mendorong supaya pendapan asli daerah meningkat. Dari hasil audit
kinerja pengelolaan PAD, Pemprov mempunyai gambaran apa saja
potensi-potensi yang bisa dimaksimalkan, termasuk jika ada
peraturan yang perlu diperbaharui dan perubahan terhadap tariff dan akan
segera berkoordinasi dengan inspektorat dan satpol pp selaku penegakan
perda. Jika diperlukan juga akan bekerjasama dengan para penyidik
PNS.
Sebelumnya,
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri
Suyanto telah mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data dan Gelar
Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Bengkulu, Rabu
pagi (19/12/18). Tujuan dari kegiatan ini sendiri adalah untuk mendrong serta
mengembangkan tata kelola dalam peningkatan kapabilitas sumber daya manusia
pada pengawasan internal pemerintah.
Gotri
menambahkan, apabila Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di
Provinsi Bengkulu diberikan kewenangan, peran dan fungsi yang jelas dan luas
maka hasil pekerjaan APIP akan sangat bermanfaat. Tidak hanya bermanfaat bagi
pemerintah provinsi dan daerah saja tetapi juga bermanfaat bagi pihak
legislatif, pihak eksternal maupun pihak yang berkepentingan lainnya. Gotri
mengingatkan, untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan APIP diperlukan suatu
program pendidikan dan pelatihan yang profesional dan berkelanjutan. Disamping
itu untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan pelaksanaan dan evaluasi
kegiatan diantara jajaran APIP diperlukan adanya pengembangan sinergi
pengawasan.
“Melalui
kegiatan-kegiatan seperti inilah kita harapkan bisa meningkatkan peran APIP,
sehingga kita mampu mencapai level 3 di tahun 2019 yang akan datang,” harap
Gotri.
Dilansir dari berita online
nasional, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi yang mencurigakan. Nilainya
cukup fantastis yakni, Rp 47,2 miliar. Dikutip dari
laman CNNIndonesia.com, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan,
transaksi tunai dalam perhelatan Pilkada serentak 2018 yakni sebesar
Rp 1,3 triliun. Transaksi-transaksi di atas melibatkan pasangan calon,
keluarga, hingga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu hingga tingkat daerah). Diketahui
Pilkada serentak tahun 2018 itu sendiri digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan
115 kabupaten.
“Hasil
pemantauan transaksi selama periode 2017 sampai dengan Kuartal III
(Juli-September) tahun 2018 menunjukkan adanya transaksi keuangan secara tunai
yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi,” ujar
Kiagus di kantornya, Jakarta, Selasa siang (18/12/18). “Di mana terdapat
sejumlah 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara
pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp
1,3 triliun,” ujarnya. Kiagus juga mencatat keberadaan 143 laporan transaksi
keuangan yang mencurigakan dengan nilai Rp 47,5 miliar.
“PPATK
mengidentifikasi adanya sejumlah 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan
yang melibatkan paslon atau keluarganya serta partai politik dan pihak
penyelenggara pemilu dengan jumlah nominal sebesar Rp 47,2 miliar,” tambahnya. Agus
menjelaskan, transaksi mencurigakan itu diindikasikan dengan jumlah nominal
transaksi yang tidak sesuai dengan penghasilan pelaku transaksi. Selain itu,
terdapat proses transaksi yang dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan
terus menerus. PPATK sendiri bisa menemukan transaksi mencurigakan itu dengan
melibatkan pola reaktif dan proaktif, yakni pengaduan masyarakat dan inisiatif
PPATK. “Jadi dia bisa karena ada pengaduan masyarakat atau lembaga, itu ada
yang begitu. Pola yang kedua pro aktif, kalau tadi itu (temuan transaksi)
reaktif. Ada yang insiatifnya PPATK sendiri,” pungkasnya.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar