Minggu, 30 Desember 2018

KPK Tetapkan Tersangka Baru, 3 Pegawai BWS Sumatera VII Bengkulu


BENGKULU, SH -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus pemberian suap terhadap mantan Kepala Seksi III Intelejen Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan tersangka baru ada tiga orang. Mereka merupakan pemberi suap terhadap Parlin. "Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12).  

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah PPK Irigasi dan rawa II pada SatkerPJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi; Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi; dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Edi Junaidi. Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama memberikan dana suap senilai Rp. 150 juta kepada Parlin. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemberian suap kepada Parlin merupakan komitmen dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang tersangka, yakni Parlin Purba yang telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga Amin Anwari dan Murni Suhardi yang menerima divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya, KPK di Bengkulu telah telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Pemerintah Provinsi Bengkulu anggaran 2017 dan semester I 2018, Kamis pagi (20/12/18). 

Kepala Kantor Perwakilan BPK Arif Agus menuturkan, ada beberapa temuan signifikan dari pemeriksaan kinerja pengelolaan PAD diantaranya  Sumber daya manusia, anggaran dan sarana prasarana pengelolaan pad  yang belum memadai. Selain itu juga tidak tersedianya data yang cukup sebagai bahan perhitungan potensi pad. Kegiatan pendataan dan pengukuhan wajib pajak daerah serta Kegiatan penetapan dan penagihan pad juga belum optimal. 

“Mudah-mudahann hasil pemeriksaan ini bisa memberikan mafaat.  Pemprov dianjurkan untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola pendapatan asli daerah dan bengkulu agar masyarakat lebih sejahterah,” tutur Arif. Arif mengimbau pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK  sesuai peraturan paling lama 60 hari sejak disampaikan. “Efektifitas hasil pemeriksaan adalah di tindak lanjutnya” tambah Arif.

Sementara, Asisten II Setda Provinsi Yuliswani yang di dampingi kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Heru Susanto dan perwakilan Inspektorat mengucapkan bnayak terima kasih  kepada BPK perwakilan Bengkulu beserta tim yang telah memeriksa kinerja efektifitas pengelolaan pad pemerintah Provinsi Bengkulu. “Ini akan segera kita tindak lanjuti  dan berharap dengan hasil dari pemeriksaan ini mampu meningkatkan penerimaan PAD” ujar Yuliswani.

Sementara itu, Kepala BPKAD Heru Susanto menuturkan, hal ini akan  jadi masukan bagi pemprov untuk mendorong supaya pendapan asli daerah meningkat. Dari hasil audit kinerja pengelolaan PAD, Pemprov mempunyai gambaran apa saja potensi-potensi  yang bisa dimaksimalkan,  termasuk jika ada peraturan yang perlu diperbaharui dan perubahan  terhadap tariff dan akan segera berkoordinasi dengan inspektorat dan  satpol pp selaku penegakan perda.  Jika diperlukan  juga akan bekerjasama dengan para penyidik PNS.

Sebelumnya,  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto telah mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data dan Gelar Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Bengkulu, Rabu pagi (19/12/18). Tujuan dari kegiatan ini sendiri adalah untuk mendrong serta mengembangkan tata kelola dalam peningkatan kapabilitas sumber daya manusia pada pengawasan internal pemerintah.

Gotri menambahkan, apabila Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di Provinsi Bengkulu diberikan kewenangan, peran dan fungsi yang jelas dan luas maka hasil pekerjaan APIP akan sangat bermanfaat. Tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah provinsi dan daerah saja tetapi juga bermanfaat bagi pihak legislatif, pihak eksternal maupun pihak yang berkepentingan lainnya. Gotri mengingatkan, untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan APIP diperlukan suatu program pendidikan dan pelatihan yang profesional dan berkelanjutan. Disamping itu untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan diantara jajaran APIP diperlukan adanya pengembangan sinergi pengawasan.

“Melalui kegiatan-kegiatan seperti inilah kita harapkan bisa meningkatkan peran APIP, sehingga kita mampu mencapai level 3 di tahun 2019 yang akan datang,” harap Gotri.
Dilansir dari berita online nasional, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi yang mencurigakan. Nilainya cukup fantastis yakni, Rp 47,2 miliar. Dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, transaksi tunai dalam perhelatan Pilkada serentak 2018 yakni sebesar Rp 1,3 triliun. Transaksi-transaksi di atas melibatkan pasangan calon, keluarga, hingga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu hingga tingkat daerah). Diketahui Pilkada serentak tahun 2018 itu sendiri digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

“Hasil pemantauan transaksi selama periode 2017 sampai dengan Kuartal III (Juli-September) tahun 2018 menunjukkan adanya transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi,” ujar Kiagus di kantornya, Jakarta, Selasa siang (18/12/18). “Di mana terdapat sejumlah 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp 1,3 triliun,” ujarnya. Kiagus juga mencatat keberadaan 143 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dengan nilai Rp 47,5 miliar.

“PPATK mengidentifikasi adanya sejumlah 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan paslon atau keluarganya serta partai politik dan pihak penyelenggara pemilu dengan jumlah nominal sebesar Rp 47,2 miliar,” tambahnya. Agus menjelaskan, transaksi mencurigakan itu diindikasikan dengan jumlah nominal transaksi yang tidak sesuai dengan penghasilan pelaku transaksi. Selain itu, terdapat proses transaksi yang dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan terus menerus. PPATK sendiri bisa menemukan transaksi mencurigakan itu dengan melibatkan pola reaktif dan proaktif, yakni pengaduan masyarakat dan inisiatif PPATK. “Jadi dia bisa karena ada pengaduan masyarakat atau lembaga, itu ada yang begitu. Pola yang kedua pro aktif, kalau tadi itu (temuan transaksi) reaktif. Ada yang insiatifnya PPATK sendiri,” pungkasnya.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar