BENGKULU
TENGAH, SH – Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Benteng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) diketahui telah mendata dan akan memecat 9 pegawai negeri
sipil (PNS) yang terjerumus perkara hukum. Baik karena tidak disiplin
(indisipliner) maupun yang telah menjalani hukuman pidana penjara akibat kasus
tindak pidana korupsi (Tipikor) serta tindak pidana umum (Pidum).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten
Benteng, Apileslipi S.Kom M.Si menegaskan pihaknya telah menetapkan sebanyak 9
orang yang bakal diberhentikan.
Rinciannya, 5 orang PNS indisipiner, yakni Se,
Da, JK, BE dan DA. Selanjutnya, 3 orang orang tersangkut kasus tipikor, yakni
Ra, Ma, dan Ba. Selain itu, masih ada 1 orang PNS yang terancam dipecat, yakni
BE dikarenakan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari ribuan PNS di Kabupaten Benteng, ada 9
orang yang akan diberhentikan,” ungkap Lipi. Dikatakan Lipi, pemberhentian PNS
tentunya bukan tanpa alasan yang kuat.
Salah satunya adalah dengan mempedomani
keputusan bersama dari 3 (tiga) Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penegakan
hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan
yang berkuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
ataupun pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan.
Selain itu, pemberhentian PNS yang tak disiplin
juga bisa dilakukan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun
2010 tentang disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa
batasan bagi PNS untuk tak hadir hanya 45 hari dalam tempo 1 (satu) tahun.
Terkhusus dari segi disiplin, sambung Lipi,
setiap PNS tentunya harus menyampaikan laporan kepada kepala OPD masing-masing.
Jangan sampai, ketidakhadiran pegawai dianggap sebagai bentuk kesengajaan.
Memperketat pengawasan, jelas Lipi, penerapan absen sidik jari akan menjadi
dasar bagi Pemda Benteng mengambil tindakan tegas bagi PNS yang membandel.
“Jika ada yang tak masuk, wajib diberikan
teguran oleh Kepala OPD. Jika tak mengalami perubahan dan bolos lebih dari 46
hari, dipastikan jabatan sebagai PNS akan dilepas,” tegas Lipi.
“Jika
ada yang pegawai yang diketahui sengaja ataupun tanpa sengaja tak hadir paling
sedikit 46 hari selama 1 tahun, jelas Lipi, PNS tersebut harus mendapatkan
saksi terberat, yakni pemecatan dengan hormat. Sesuai instruksi pusat,
pemberhentian PNS indispliner serta PNS yang telah dijatuhi hukum pidana akan
dilakukan pada bulan Desember 2018 ini,” papar Lipi.
// Paling lambat 31 Desember 2018
Sementara itu, Asisten III Setda Pemkab
Benteng, Mun Gumiri SIP menyatakan bahwa PNS yang telah dipecat nantinya masih
bisa melakukan upaya lain untuk mempertahankan statusnya sebagai PNS. Yakni,
melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
“Kami
sudah melakukan rapat majelis pertimbangan dan melaporkannya ke Bupati Benteng,
Dr H Ferry Ramli SH MH. Paling lambat, 31 Desember sudah dipecat,” tegas Mun
Gumiri SIP, Senin (17/12). Kita juga persilakan untuk mengajukan banding. Jika
nantinya majelis hakim menilai yang bersangkutan bukan sebagai pelaku utama dan
bisa diangkat kembali sebagai PNS, status mereka sebagai PNS akan kami
kembalikan,” pungkas Mun.(**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar