Selasa, 25 Desember 2018

Akhir Desember, Pemkab Benteng ‘Eksekusi’ 9 PNS // Dipersilahkan Banding ke PTUN


BENGKULU TENGAH, SH – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui telah mendata dan akan memecat 9 pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerumus perkara hukum. Baik karena tidak disiplin (indisipliner) maupun yang telah menjalani hukuman pidana penjara akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) serta tindak pidana umum (Pidum). 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi S.Kom M.Si menegaskan pihaknya telah menetapkan sebanyak 9 orang yang bakal diberhentikan. 

Rinciannya, 5 orang PNS indisipiner, yakni Se, Da, JK, BE dan DA. Selanjutnya, 3 orang orang tersangkut kasus tipikor, yakni Ra, Ma, dan Ba. Selain itu, masih ada 1 orang PNS yang terancam dipecat, yakni BE dikarenakan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari ribuan PNS di Kabupaten Benteng, ada 9 orang yang akan diberhentikan,” ungkap Lipi. Dikatakan Lipi, pemberhentian PNS tentunya bukan tanpa alasan yang kuat. 

Salah satunya adalah dengan mempedomani keputusan bersama dari 3 (tiga) Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan ataupun pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan. 

Selain itu, pemberhentian PNS yang tak disiplin juga bisa dilakukan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa batasan bagi PNS untuk tak hadir hanya 45 hari dalam tempo 1 (satu) tahun.

Terkhusus dari segi disiplin, sambung Lipi, setiap PNS tentunya harus menyampaikan laporan kepada kepala OPD masing-masing. Jangan sampai, ketidakhadiran pegawai dianggap sebagai bentuk kesengajaan. Memperketat pengawasan, jelas Lipi, penerapan absen sidik jari akan menjadi dasar bagi Pemda Benteng mengambil tindakan tegas bagi PNS yang membandel. 

“Jika ada yang tak masuk, wajib diberikan teguran oleh Kepala OPD. Jika tak mengalami perubahan dan bolos lebih dari 46 hari, dipastikan jabatan sebagai PNS akan dilepas,” tegas Lipi.

 “Jika ada yang pegawai yang diketahui sengaja ataupun tanpa sengaja tak hadir paling sedikit 46 hari selama 1 tahun, jelas Lipi, PNS tersebut harus mendapatkan saksi terberat, yakni pemecatan dengan hormat. Sesuai instruksi pusat, pemberhentian PNS indispliner serta PNS yang telah dijatuhi hukum pidana akan dilakukan pada bulan Desember 2018 ini,” papar Lipi.

// Paling lambat 31 Desember 2018

Sementara itu, Asisten III Setda Pemkab Benteng, Mun Gumiri SIP menyatakan bahwa PNS yang telah dipecat nantinya masih bisa melakukan upaya lain untuk mempertahankan statusnya sebagai PNS. Yakni, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

 “Kami sudah melakukan rapat majelis pertimbangan dan melaporkannya ke Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH. Paling lambat, 31 Desember sudah dipecat,” tegas Mun Gumiri SIP, Senin (17/12). Kita juga persilakan untuk mengajukan banding. Jika nantinya majelis hakim menilai yang bersangkutan bukan sebagai pelaku utama dan bisa diangkat kembali sebagai PNS, status mereka sebagai PNS akan kami kembalikan,” pungkas Mun.(**)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar