Minggu, 09 Desember 2018

BEA Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 346 Juta

Kepala KPPBC Bengkulu, Indriya Karyadi.

BENGKULU, SH – Selama periode November 2017 sampai Oktober 2018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 129 kali. Hari ini Selasa (04/12) KPPBC Bengkulu melakukan pemusnahan barang sitaan hasil penindakan tesebut yang senilai Rp 346 juta. Selasa pagi (4/12).
Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan, juga untuk mengajak pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“KPPBC Bengkulu berupaya memberantas serta pemusnahan peredaran barang kena cukai illegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MEA) dan rokok ilegal,” ujar Indriya Karyadi.
Indriya menambahkan, perkiraan potensi kerugian negara dari hasil sitaan barang ilegal ini sebesar Rp 376 juta.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan tahun ini diantaranya rokok ilegal berbagai merk sebanyak 906.224 batang, MMEA 216 botol, kosmetik suplemen dan obat 113 pcs, bibit tubuhan 2 pcs, barang pornografi 7 pcs, makanan 120 pcs, pakaian dan sepatu 110 pacs, serta mainan 2 pcs.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar