![]() |
| Kepala KPPBC Bengkulu, Indriya Karyadi. |
BENGKULU, SH – Selama periode
November 2017 sampai Oktober 2018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu telah berhasil melakukan penindakan
sebanyak 129 kali. Hari ini Selasa (04/12) KPPBC Bengkulu melakukan pemusnahan
barang sitaan hasil penindakan tesebut yang senilai Rp 346 juta. Selasa pagi (4/12).
Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai bentuk
transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan, juga
untuk mengajak pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“KPPBC Bengkulu berupaya memberantas serta pemusnahan
peredaran barang kena cukai illegal berupa minuman mengandung etil alkohol
(MEA) dan rokok ilegal,” ujar Indriya Karyadi.
Indriya menambahkan, perkiraan potensi kerugian negara
dari hasil sitaan barang ilegal ini sebesar Rp 376 juta.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan tahun ini
diantaranya rokok ilegal berbagai merk sebanyak 906.224 batang, MMEA 216 botol,
kosmetik suplemen dan obat 113 pcs, bibit tubuhan 2 pcs, barang pornografi 7
pcs, makanan 120 pcs, pakaian dan sepatu 110 pacs, serta mainan 2 pcs.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar