BENGKULU SELATAN, SH - Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Selatan melakukan pembinaan terhadap 12 Kelompok Keluarga Sadar Hukum
(Kadarkum). Diharapkan kelompok kadarkum ini menjadi contoh dan agen penggerak
gerakan sadar hukum di masyarakat. Selain itu, Kelompok Kadarkum juga mengambil
peranan dalam pencegahan pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
“Kelompok
Kadarkum merupakan ujung tombak di masyarakat untuk membentuk masyarakat yang
sadar dan patuh hukum. Kadarkum juga diharapkan menjadi corong pemerintah dalam
mengajak dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat lingkungannya agar sadar
dan taat hukum,”jelas Penjabat Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Yulian Fauzi
saat membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula BPKAD Bengkulu
Selatan, Selasa (13/11/18).
Adapun 12
Kelompok Kadarkum yang mengikuti sosialisasi ini berasal dari Desa Tungkal I,
Telaga Dalam, Talang Indah, Karang Cayo, Keban Jati, Lubuk Sirih Ilir, Batu
Bandung, Pagar Dewa, Batu Kuning, Babatan Ulu, Tanjung Alam dan Simpang Pino.
Ditambahkan
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Hendri Donan, 12 Kelompok
Kadarkum tersebut nantinya akan dilakukan pembinaan secara
berkelanjutan. 12 Kelompok Kadarkum ini juga akan kita siapkan untuk
mengikuti lomba Kadarkum tingkat Provinsi pada 2019 mendatang, jelas Hendri.
Dirinya
berharap pada jang perlombaan tersebut Kelompok Kadarkum dari Kabupaten
Bengkulu Selatan minimal bisa mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi lada
lomba Kadarkum. Yang mana pada tahun lalu, Kelompok Kadarkum dari Kabupaten
Bengkulu Selatan berhasil meraih juara II tingkat Provinsi Bengkulu.
Acara
Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kelompok
Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) ini dihadiri oleh lima orang perwakilan dari
setiap Kelompok Kadarkum. Nara sumber didatangkan dari Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. (Jan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar