![]() |
| BUKA-BUKAAN : FG-tersangka pertama dalam kasus OTT di Dinkes Benteng siap ‘bernyanyi’ dan membeberkan secara gamblang siapa saja oknum lain yang terlibat dalam kasus ini |
BENGKULU TENGAH, SH – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus bergulir dan pemeriksaan
lanjutan oleh anggota tim Tipikor Polda Bengkulu, semakin berkembang.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan
penyidik Tipikor Polda Bengkulu, Rabu (14/11), terhadap FG yang merupakan Bendahara
Pengeluaran Dinkes Benteng, tersangka ternyata buka-bukaan memberikan
keterangan dengan membeberkan 5 nama penting yang menurutnya ikut terlibat
dalam pemotongan anggaran kegiatan Dinkes Benteng.
Salah seorang diantaranya pejabat di
Pemerintah Kabupaten Benteng. Bahkan, FG mengubah hampir keseluruhan BAP awal
yang diakuinya. Penasihat Hukum FG, Nedyanto Ramadhan, mengungkapkan, dalam
pemeriksaan pada Rabu (14/11/18), kliennya sudah secara gamblang membeberkan
keterlibatan pihak lain. Beberapa nama tersebut salah satunya nama penting di
lingkungan Pemerintahan Benteng.
“Dalam pemeriksaan tadi klien kita
diajukan 37 pertanyaan. Ada sekitar 5 nama baru yang disebutkan klien kita yang
terlibat dalam pemotongan dana rutin yang diolah Dinkes Benteng ini. Dari
kelima nama ini ada beberapa nama penting yang ikut terseret,” ujarnya.
Saat ditanya keterlibatan nama penting yang disebutkan
FG, Nedyanto masih belum mau mengungkapkannya. FG sendiri saat digiring
penyidik ke ruang tahanan sesaat setelah pemeriksaan, mengakui kepada media
tentang adanya keterlibatan pihak lain.
Dia mengatakan sudah membeberkan
semua keterangan terkait pemotongan fee 10 persen dana kegiatan program
kesehatan Dinkes Benteng. “Ya tadi saya sudah berikan keterangan
sebenar-benarnya dan saya ungkapkan semua. Sisanya saya serahkan ke penyidik,”
pungkas FG.
“Klien saya yakni tersangka FG
menyampaikan semua yang dia ketahui secara gamblang, apa adanya tanpa ada yang
ditutup-tutupi lagi. Sudah kepalang basah ya kan,” ungkap Nediyanto. Dia juga memastikan
kliennya akan kooperatif memberikan keterangan terhadap pemeriksaan penyidik
tipikor Polda Bengkulu. Tersangka, FG juga sudah mengubah seluruh berita acara
pemeriksaan (BAP) awal yang diakuinya pertama kali.
“Sebelumnya bukan saya kuasa hukum
FG, namun setelah kuasa hukum yang pertama tidak lagi, saya ditunjuk jadi PH
nya dan sudah saya sampaikan kepada FG harus buka-bukaan jangan ada yang
ditutup-tutupi ataupun pasang badan,” bebernya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini
dirinya belum bisa memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini karena
terkait hal itu sudah masuk ke dalam rana pemeriksaan dan tidak bisa
disampaikan dulu sekarang ini.
“Terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini
biarlah penyidik dulu yang tahu, saya belum bisa menyampaikan terkait itu
karena itu sudah masuk pokok materi pemeriksaan dan biar nanti tim penyidik
yang membukanya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes
Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andi
Arisandi SIk yang disampaikan Kasubbid Penmas Polda Bengkulu, Kompol H Mulyadi
mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Kita masih akan memeriksa 6 saksi lagi terkait kasus
ini, tentunya keenam saksi ini diluar dari 8 saksi kemarin. Jika berdasarkan
keterangan para saksi ini mengindikasikan keterlibatan pihak lain ya
kemungkinan kita bakal menambah tersangkanya,” tutupnya.
// FG Serahkan Bukti Baru
Sementara itu, info terkini, tersangka
OTT FG juga tidak setengah-setengah dalam mengungkap pihak lain yang juga
terlibat dalam perkara tersebut. Senin siang (20/11), FG melalui Penasihat
Hukum (PH) Nediyanto Ramadhan SH MH, menyerahkan bukti baru ke penyidik Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.
“Saya berharap bukti yang diserahkan tersebut. Yakni
bukti transfer ke beberapa pihak yang menerima hasil pemotongan dana Dinkes
dapat menjadi bekal bagi penyidik untuk dapat menyeret pihak lain yang juga
terlibat guna ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nediyanto kemarin (20/11).
Menariknya, penerima dana tersebut tak hanya dari
kalangan pejabat Dinkes Benteng saja, melainkan ada ada dari pihak lainnya yang
cukup berpengaruh di Benteng.“Kita belum bisa menyebutkan siapa saja, namun
penyidik sudah tahu itu. Kita harapkan semuanya juga turut bertanggung jawab. Bukti
rekening koran dan struk transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM) juga
sudah ada,” ujar Nediyanto.
Menurut Nediyanto, klienya juga masih melengkapi bukti
lainnya yang berkaitan dengan hal ini. Nantinya bila memang sudah lengkap
mereka kembali menyerahkan tambahan bukti baru ke penyidik. Dia berharap,
dengan telah diungkap semua oleh kliennya perkara ini menjadi terang benderang
tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Kita biarkan dahulu penyidik bekerja, yang jelas klien
kita sudah mengutarakan semuanya dengan jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Bukti-bukti juga sudah kita serahkan,” tambahnya.
Dari informasi diperoleh, sejauh ini penyidik masih
melakukan proses pemanggilan terhadap saksi terkait dan juga pengumpulan alat
bukti. Nantinya, bila memang semuanya sudah dianggap cukup maka akan dilakukan
gelar perkara untuk menentukan pihak lain yang kemungkinan juga bakal menjadi
tersangka pula. “Ya kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya. Saya
yakin nantinya penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini,”
demikian Nediyanto.
Untuk diketahui, sebelumnya OTT ini berdasarkan dari
laporan masyarakat terus oleh penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
dengan mengamankan 8 (delapan) orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola
Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari hasil Interogasi terhadap 8
(delapan) orang penerima dana, didapatkan seorang yang sedang menguasai
sejumlah uang yang menjadi tanggung jawab programnya dan terdapat perbedaan jumlah
dengan yang seharusnya diterima oleh masing-masing program.
Dan dari hasil interogasi penyidik
yang mengembangkan kasus itu, selanjutnya mengarah kepada Bendahara Pengeluaran
FG ini dan didapatkan FG sedang menguasai dana sebesar total uang tunai yang
disita sebesar Rp 117 juta lebih, dua laptop dan dokumen
pendistribusian-pendistribusian dana.
Dalam kasus ini dan berdasarkan keterangan tersangka
FG, sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10% dari beberapa program kegiatan
yang dikelola pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan yang dipotong bukan hanya satu atau dua
kegiatan saja, melainkan puluhan kegiatan yang merupakan dana dari APBN, APBD,
dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Gabungan Usaha (GU) serta
dana-dana lainnya.
Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain atau
pejabat di lingkungan Pemkab Benteng sejauh ini masih dalam proses pengembangan
dan pendalaman pihaknya, jika nanti ada tersangka baru pasti akan diumumkan ke
publik.
Dalam kasus ini,
pihaknya akan menjerat pelaku atau tersangka FG dengan pasal 12 huruf e
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Untuk ancaman pidananya yakni minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar