Minggu, 25 November 2018

Korupsi Berjemaah Dinkes Benteng, 5 Nama ‘Tokoh Penting’ Bakal Terseret


BUKA-BUKAAN : FG-tersangka pertama dalam kasus OTT di Dinkes Benteng siap ‘bernyanyi’ dan membeberkan secara gamblang siapa saja oknum lain yang terlibat dalam kasus ini
 

BENGKULU TENGAH, SH – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus bergulir dan pemeriksaan lanjutan oleh anggota tim Tipikor Polda Bengkulu, semakin berkembang. 

            Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Bengkulu, Rabu (14/11), terhadap FG yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng, tersangka ternyata buka-bukaan memberikan keterangan dengan membeberkan 5 nama penting yang menurutnya ikut terlibat dalam pemotongan anggaran kegiatan Dinkes Benteng. 

            Salah seorang diantaranya pejabat di Pemerintah Kabupaten Benteng. Bahkan, FG mengubah hampir keseluruhan BAP awal yang diakuinya. Penasihat Hukum FG, Nedyanto Ramadhan, mengungkapkan, dalam pemeriksaan pada Rabu (14/11/18), kliennya sudah secara gamblang membeberkan keterlibatan pihak lain. Beberapa nama tersebut salah satunya nama penting di lingkungan Pemerintahan Benteng. 

            “Dalam pemeriksaan tadi klien kita diajukan 37 pertanyaan. Ada sekitar 5 nama baru yang disebutkan klien kita yang terlibat dalam pemotongan dana rutin yang diolah Dinkes Benteng ini. Dari kelima nama ini ada beberapa nama penting yang ikut terseret,” ujarnya. 

Saat ditanya keterlibatan nama penting yang disebutkan FG, Nedyanto masih belum mau mengungkapkannya. FG sendiri saat digiring penyidik ke ruang tahanan sesaat setelah pemeriksaan, mengakui kepada media tentang adanya keterlibatan pihak lain.  

            Dia mengatakan sudah membeberkan semua keterangan terkait pemotongan fee 10 persen dana kegiatan program kesehatan Dinkes Benteng. “Ya tadi saya sudah berikan keterangan sebenar-benarnya dan saya ungkapkan semua. Sisanya saya serahkan ke penyidik,” pungkas FG.

            “Klien saya yakni tersangka FG menyampaikan semua yang dia ketahui secara gamblang, apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi. Sudah kepalang basah ya kan,” ungkap Nediyanto. Dia juga memastikan kliennya akan kooperatif memberikan keterangan terhadap pemeriksaan penyidik tipikor Polda Bengkulu. Tersangka, FG juga sudah mengubah seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) awal yang diakuinya pertama kali. 

            “Sebelumnya bukan saya kuasa hukum FG, namun setelah kuasa hukum yang pertama tidak lagi, saya ditunjuk jadi PH nya dan sudah saya sampaikan kepada FG harus buka-bukaan jangan ada yang ditutup-tutupi ataupun pasang badan,” bebernya. 

            Ia menjelaskan, dalam kasus ini dirinya belum bisa memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini karena terkait hal itu sudah masuk ke dalam rana pemeriksaan dan tidak bisa disampaikan dulu sekarang ini.

“Terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini biarlah penyidik dulu yang tahu, saya belum bisa menyampaikan terkait itu karena itu sudah masuk pokok materi pemeriksaan dan biar nanti tim penyidik yang membukanya,” jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi SIk yang disampaikan Kasubbid Penmas Polda Bengkulu, Kompol H Mulyadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Kita masih akan memeriksa 6 saksi lagi terkait kasus ini, tentunya keenam saksi ini diluar dari 8 saksi kemarin. Jika berdasarkan keterangan para saksi ini mengindikasikan keterlibatan pihak lain ya kemungkinan kita bakal menambah tersangkanya,” tutupnya.

// FG Serahkan Bukti Baru

            Sementara itu, info terkini, tersangka OTT FG juga tidak setengah-setengah dalam mengungkap pihak lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Senin siang (20/11), FG melalui Penasihat Hukum (PH) Nediyanto Ramadhan SH MH, menyerahkan bukti baru ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.

“Saya berharap bukti yang diserahkan tersebut. Yakni bukti transfer ke beberapa pihak yang menerima hasil pemotongan dana Dinkes dapat menjadi bekal bagi penyidik untuk dapat menyeret pihak lain yang juga terlibat guna ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nediyanto kemarin (20/11). 

Menariknya, penerima dana tersebut tak hanya dari kalangan pejabat Dinkes Benteng saja, melainkan ada ada dari pihak lainnya yang cukup berpengaruh di Benteng.“Kita belum bisa menyebutkan siapa saja, namun penyidik sudah tahu itu. Kita harapkan semuanya juga turut bertanggung jawab. Bukti rekening koran dan struk transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM) juga sudah ada,” ujar Nediyanto. 

Menurut Nediyanto, klienya juga masih melengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan hal ini. Nantinya bila memang sudah lengkap mereka kembali menyerahkan tambahan bukti baru ke penyidik. Dia berharap, dengan telah diungkap semua oleh kliennya perkara ini menjadi terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

“Kita biarkan dahulu penyidik bekerja, yang jelas klien kita sudah mengutarakan semuanya dengan jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi. Bukti-bukti juga sudah kita serahkan,” tambahnya. 

Dari informasi diperoleh, sejauh ini penyidik masih melakukan proses pemanggilan terhadap saksi terkait dan juga pengumpulan alat bukti. Nantinya, bila memang semuanya sudah dianggap cukup maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak lain yang kemungkinan juga bakal menjadi tersangka pula. “Ya kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya. Saya yakin nantinya penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini,” demikian Nediyanto. 

Untuk diketahui, sebelumnya OTT ini berdasarkan dari laporan masyarakat terus oleh penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan 8 (delapan) orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. 

            Dari hasil Interogasi terhadap 8 (delapan) orang penerima dana, didapatkan seorang yang sedang menguasai sejumlah uang yang menjadi tanggung jawab programnya dan terdapat perbedaan jumlah dengan yang seharusnya diterima oleh masing-masing program.

            Dan dari hasil interogasi penyidik yang mengembangkan kasus itu, selanjutnya mengarah kepada Bendahara Pengeluaran FG ini dan didapatkan FG sedang menguasai dana sebesar total uang tunai yang disita sebesar Rp 117 juta lebih, dua laptop dan dokumen pendistribusian-pendistribusian dana.

Dalam kasus ini dan berdasarkan keterangan tersangka FG, sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10% dari beberapa program kegiatan yang dikelola pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kegiatan yang dipotong bukan hanya satu atau dua kegiatan saja, melainkan puluhan kegiatan yang merupakan dana dari APBN, APBD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Gabungan Usaha (GU) serta dana-dana lainnya. 

Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain atau pejabat di lingkungan Pemkab Benteng sejauh ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman pihaknya, jika nanti ada tersangka baru pasti akan diumumkan ke publik.

 Dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat pelaku atau tersangka FG dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk ancaman pidananya yakni minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar