BENGKULU, SH – Persoalan BB dengan
nasabah bukan hanya soal pengenaan bunga dan pinalti yang tak sesuai dalam PK.
Lebih dari itu, manajemen juga diduga tidak transparan dalam pengembalian dana
(refund) asuransi dan terkesan melakukan penerapan standar ganda dalam kebijakan
yang diambil.
Y, salah seorang PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah mengaku
sampai saat ini masih mempertanyakan soal pengembalian dana asuransi atas
pelunasan kreditnya di BB yang hingga kini belum keluar.
“Tidak hanya kejelasan soal dananya (refund) kapan
keluar. Soal besaran dana yang dikembalikan juga sangat tidak jelas dan kecil,”
ujar Y yang ingin namanya diinsialkan.
Diterangkan oleh Y, bahwa ia melakukan pelunasan
kreditnya di BB pada bulan Juli 2018. Saat itu ia dikenakan amortisasi yang
menurutnya juga hal itu tidak ada dalam PK yang ia tandatangani.
“Besaran biaya amortisasi itu tiap bulan naik. Saat
ngecek pada bulan Maret Rp 3,9 juta. Kemudian dicek lagi pada bulan Mei Rp 4,5
juta. Terakhir pada bulan Juli saat pelunasan terkena biaya Rp 5,3 juta,”
bebernya.
Selain dirugikan soal pengenaan biaya amortisasi, Y juga
merasa dirugikan dengan belum cair dan ketidak transparanannya pihak BB dalam
pengembalian dana asuransi kredit saya yang telah dilunasi.
“Saya membayar asuransi atas kredit saya itu sebesar Rp 7
juta untuk waktu 12 tahun. Setelah berjalan 10 bulan saya melakukan pelunasan
kredit. Setelah dilunasi ternyata informasi yang diterima refund asuransi saya
hanya dikembalikan Rp 1,5 juta. Saat saya tanya dengan pihak bank kenapa
sekecil itu, mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan dan
terkesan melemparkan hal ini ke pihak asuransi,” ujarnya.
Untuk mereda perdebatan panjang dengan petugas bank
tersebut akhirnya Y pun menanyakan apa nama perusahaan asuransi itu. Dengan
tujuan, untuk menanyakan langsung kepada pihak asuransi kenapa refund yang
dikembalikan kepada dirinya atas pelunasan kredit yang baru berjalan 10 bulan
itu sangat kecil dan belum juga ada pencairan hingga kini.
Namun anehnya petugas Bank malah menjawab tidak tahu apa
nama perusahaan asuransi tersebut. “Inikan sangat aneh.! Masa pihak bank tidak tahu nama perusahaan
asuransinya. Disini saya kecewa dan menilai pihak BB sudah tidak transparan
terhadap nasabah,” tuturnya.
Y juga mendapat kabar selentingan jika ada dugaan pihak
bank sengaja untuk tidak transparan kepada nasabah jika ada yang menanyakan
soal refund asuransi ini.
“Saya dapat cerita ini. Jika kita tidak menanyakan soal
refund asuransi ini, maka pihak bank cenderung tidak akan mengurusnya. Sebab
ada nasabah yang sudah tiga bulan melakukan pelunasan kredit, saat menanyakan
refund asuransinya justru pihak bank mengatakan baru akan memberikan surat
pemberitahuan pelunasan itu kepada pihak asuransi. Banyangkan, sudah tiga bulan
lunas pihak bank baru akan memberitahu surat pelunasannya ke pihak asuransi.
Itupun setelah ditanya sama nasabahnya. Bayangkan jika ada nasabah yang
tidak sama sekali menanyakan soal refund asuransi tersebut,” ungkapnya.
“Tapi sekali lagi ini hanya saya dapat cerita selentingan
saja. Soal kebenarannya saya juga tidak tahu. Makanya saya ngotot menanyakan
refund asuransi saya yang alhamdulillah hingga kini belum juga dicairkan,”
tambahnya.
Selain soal refund asuransi, Y juga menduga ada
kecederungan standar ganda dalam penerapan kebijakan yang dilakukan manajemen
BB. Hal ini dialaminya saat memprotes adanya pengenaan bunga amortisasi atas
pelunasan kredit istrinya yang juga berstatus PNS.
Dijelaskan Y, bahwa pada bulan lalu September lalu,
istrinya mau melakukan pelunasan kredit di BB. Kemudian dikenakan biaya
amortisasi. Saya lantas berdebat dan memprotes keras untuk menolak pengenaan
biaya tersebut sebab tidak tertera dalam PK.
Singkat cerita setelah saya protes dan berdebat akhirnya
pengenaan biaya itu dihapuskan. Istri saya hanya membayar sisa pokok utang,
pinalti pelunasan dan bunga berjalan yang semuanya memang tertera dalam PK.
“Nah, dugaan standar ganda yang dilakukan manajemen BB
yang saya maksud adalah jika kita memprotes kebijakan manajemen BB yang tak
sesuai dan merugikan nasabah maka pihak bank tidak akan memberlakukan kebijakan
itu. Namun jika nasabah tak melakukan upaya protes maka pengenaan bunga yang
tak sesuai dengan PK itu dibebankan kepada nasabah langsung. Ini terbukti pada
teman saya yang juga melakukan pelunasan terpaksa harus membayar bunga
amortisasi,” jelasnya.
Y berharap pihak manajemen BB dalam melakukan bisnisnya
untuk selalu transparan kepada nasabah. Sebab hal ini telah banyak memicu
kekecewaan dari para nasabah PNS dan ingin memindahkan kreditnya di bank lain.
“Jangan sampai bank yang sudah dibangun susah payah ini
menjadi rusak akibat segelintir orang yang salah dalam mengambil kebijakan,”
ujarnya.
Terkait adanya dugaan tidak transparan dan penerapan
standar ganda yang disampaikan Y ini. mencoba menghubungi Dirut BB yang juga
merangkap sebagai Direktur Pemasaran, Agus Salim untuk meminta konfirmasi dan
klarfikasi soal tersebut.
Sayang disayangkan. Hingga berita ini diturunkan, baik
telepon, wa dan sms yang dilayangkan ke Agus Salim belum mendapat tanggapan.
Sehingga konfirmasi dan klarifikasi soal ini belum mendapat jawaban resmi dari
pihak BB. (frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar