Opini
BENGKULU, SH – Hari ini terasa semakin bermakna ketika
sejak pagi dentingan suara pesan whatsapp mengirimkan opini dari salah seorang
pemerhati hukum, yang terhormat Bapak Agustam Rachman, MAPS., bertajuk “Pak Rohidin,
Jangan Sabotase Nawacita Jokowi”, memberikan sedikit warna pada beberapa group
diskusi, menarik untuk ditelaah secara komprehensif dan proporsional.
Opini tersebut sah
dan wajar pada perspektif tertentu, akan tetapi langkah yang dipilih oleh plt.
Gubernur perlu juga kiranya turut ditelaah secara proporsional, sehingga
justifikasi tidak menciderai makna dalam ruang kebebasan berfikir, berpendapat
dan bertindak.
Bagi masyarakat
awam yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam perspektif positif berpandangan
bahwa beliau dan rekan-rekan sekalian yang pernah dan sedang menjalankan peran,
fungsi dan tanggungjawab sebagai ASN tentu akan lebih mampu memahami serta
merasakan suasana kebathinan secara utuh pada kondisi sejenis ini. Salah satu
upaya yang dilakukan beliau dalam situasi ini adalah mendorong dilakukannya
Judicial Review ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Acuannya tentu tidak
menyimpang dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, walaupun tentu akan tetap ada
pihak yang melakukan telaah dari undang-undang tersebut secara parsial dan
emosional, sehingga dalam perspektif tertentu akan menganggap seolah plt.
Gubernur cacat etika. Hal yang lumrah dan wajar; tergantung referensi, tingkat
pemahaman serta kebijaksanaan dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
Apabila kita runut
secara utuh dari langkah strategis yang telah dilakukan oleh beliau, akan dapat
disimpulkan bahwa upaya tersebut bukan berarti beliau membenarkan prilaku korup
atau tindakan menyimpang lainnya yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan.
Justru untuk memperjelas dan mempertegas tafsir dari undang-undang kepegawaian
secara fair, sehingga tidak menyasar pada vonis yang mencabut secara sadis hak
dan rasa keadilan dari pihak terkait.
Mungkin itulah
ikhtiar sederhana yang menunjukkan kepedulian beliau terhadap rekan sejawat dan
atau masyarakat birokrasi yang dalam tanggungjawabnya sebagai kepala daerah.
Apatah lagi sejauh ini masyarakat luas bisa menilai secara langsung dari
pernyataan-pernyataan beliau yang secara tegas akan berkomitmen menciptakan
pemerintahan yang bersih dengan tetap menjunjung tinggi terwujudnya rasa
keadilan.
Jadi, apabila
ditelaah secara komprehensif, justru sikap mengayomi yang nampak dari langkah
strategis yang ditempuh oleh plt. Gubernur. Beliau tidak turut menghakimi,
tidak pula acuh, bahkan mengkhususkan waktu untuk memberikan perhatian terhadap
masalah yang sedang dihadapi masyarakat dalam lingkungan birokrasinya, sehingga
tidak menimbulkan kegaduhan dikemudian hari. Tentu dengan pengalaman pendidikan
serta pengalaman birokrasi yang sudah ditempuh oleh beliau, ada tahapan
strategis dan terstruktur yang menjadi pertimbangan, bukan ujuk-ujuk secara
emosional melakukan pembelaan yang justru berpotensi mereduksi nilai
kepemimpinan beliau. Suatu teladan yang hampir hilang dari diri pemimpin
kebanyakan. Ada rasa empati yang dihadirkan oleh beliau sebagai seorang
pimpinan.
Semoga langkah
Plt. Gubernur bukanlah suatu pilihan sikap yang sporadis dan reaktif yang
mungkin diasumsikan miring oleh sebagian pihak. Akan tetapi merupakan suatu
peran beliau sebagai pembina kepegawaian yang juga harus melakukan
fungsi-fungsi pembinaan secara baik dan berkeadilan.
Harapan kita semua
sebagai masyarakat Propinsi Bengkulu, semoga saudara/i, sahabat, kerabat, sanak
keluarga kita yang berstatus sebagai ASN dijauhkan dari kondisi yang
mengharuskan berhadapan dengan proses hukum. Sehingga Plt. Gubernur ataupun
para Pemimpin negeri yang diamanahkan menjalankan tugas pengabdian
(Bupati/Walikota), tak perlu lagi direpotkan untuk memikirkan dan mengambil
langkah khusus untuk memperjuangkan nasib masyarakat berstatus sebagai ASN yang
sedang dihadapkan dengan proses hukum sejenis itu. Sehingga bisa lebih fokus
pada capaian produktif lainnya, demi kemajuan Propinsi Bengkulu yang kita
cintai ini.
Penulis : Handiro Efriawan,
M.Si, Direktur Human Management Institute

Tidak ada komentar:
Posting Komentar