Minggu, 14 Oktober 2018

Kalah Telak 2 Kali, Pemkab Benteng Akhirnya Ajukan Kasasi ke MA

TAK GENTAR : Kades Taba Terunjam, Hartanto (kiri) mengaku siap menghadapi kasasi yang akan diajukan Pemkab Benteng ke Mahkamah Agung (MA).

BENGKULU TENGAH, SH – Pasca menelan kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam sidang keduanya, tak membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng menyerah. Putusan hakim yang meminta agar SK pemberhentian Hartanto SHI dari jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi dicabut, tidak begitu saja diterima. Pemda Kabupaten Bengkulu tengah akhirnya melakukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Mahkamah Agung (MA). 

“Hasil rapat internal serta laporan ke Bupati, kami sepakat untuk melakukan upaya kasasi ke MA” tegas Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul Rizki MM, Kamis (11/10). Lebih lanjut, Fajrul menjelaskan, bahwa upaya kasasi merupakan salah satu bentuk upaya Pemda dalam membuktikan bahwa keputusan yang telah diambil adalah benar. Yakni, keputusan pemberhentian Kades definif di Desa Taba Tarunjam yang diklaim telah melakukan pelanggaran administrasi, yakni telah memberhentikan perangkat desa lama tanpa melalui prosedur yang benar.

Padahal, jelasnya, pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan jika atas 4 perkara, meliputi mengundurkam diri, berhalangan tetap (sakit), meninggal dunia dan berusia lebih dari 60 tahun.”Prosedur pemberhentian telah sesuai dengan aturan. Mulai dari pemberian peringatan 1, 2 dan 3 serta pemberhentian sementara. Karena tidak melaksanakan rekomendasi, Pemda Benteng akhirnya melakukan pemberhentian permanen yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Dr H Ferry Ramli SH MH,” papar Fajrul.

Terpisah, mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kades secara benar. Dengan tegas, Hartanto membantah bahwa dirinya melanggar aturan seperti yang dituding Pemda Benteng. Menurut Hartanto, dirinya sama sekali tak memberhentikan perangkat desa yang lama, melainkan mencabut SK pengangkatan perangkat desa lama yang diduga bermasalah. Tak ingin terjadi kekosongan, Hartanto akhirnya melakukan perekrutan perangkat desa yang baru sesuai prosedur. “Jika memang Pemda melakukan kasasi, saya siap,” pungkas Hartanto.

// Sudah Kalah 2 Kali

Diketahui, permasalahan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan mantan Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi terus bergulir dan Pemda Kabupaten Bengkulu tengah pun telah mengalami kekalahan sebanyak 2 kali pada permasalahan tersebut, namun seolah mau lepas tangan dan saling lempar. Betapa tidak, ketika dimintai tanggapan mengenai tuntutan mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto SHI, sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Benteng terkesan saling lempar tanggung jawab. “Tanyakan kepada Pak Sekda,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso kepada awak media, kemarin. Sementara Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD juga enggan memberikan tanggapan dan melimpahkannya kepada Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul Rizki MM.Ketika dikonfirmasi, Asisten I pun juga tidak memberikan penjelasan mengenai upaya yang akan diambil oleh Pemda Kabupaten Bengkulu tengah. Apakah akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ataupun legowo menerima kekalahan dari mantan Kades.

“Langsung saja sama Kabag Hukum ya,” kilah Fajrul. Kabag Hukum Setda Pemkab Benteng, Zohri juga tidak bersedia untuk memberikan jawaban.”Saya takut keliru memberikan jawaban. Jika Sekda yang memanggil saya secara langsung, baru saya bersedia memberikan keterangan. Atau didampingi oleh Kabag Humas Setda Pemkab Benteng,” demikian Zohri. Dilansir sebelumnya, mantan Kades Taba Tarunjam kembali menang di tingkat PTUN Medan setelah sebelumnya meraih kemenangan serupa di PTUN Provinsi Bengkulu. Makna putusan hakim PTUN Medan adalah memperkuat putusan PTUN Provinsi Bengkulu yang membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Benteng yang berisikan tentang pemberhentian Hartanto sebagai Kades definitif di Desa Taba Tarunjam.

Sebelumnya diketahui, Langkah Mantan Kepala Desa (Kades) Taba Terunjam Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah (Benteng) ini melawan keputusan pemerintah Bengkulu Tengah ternyata tak sia-sia. Selasa (08/05/2018) sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan dari mantan Kades Taba Terunjam.

Majelis Hakim PTUN memutuskan Menang karena semua gugatan yang di ajukan Hartanto telah memenuhi aturan, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan keputusan yang selama ini di lakukan pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah memberhentikan Hartanto dari jabatannya karena di anggap melanggar aturan.

Atas kemenangan di PTUN Bengkulu, Hartanto meminta pihak pemerintah mencabut dan membatalkan SK pemberhentian atas dirinya dan menghukum pemerintah Bengkulu Tengah dengan membayar kerugian atas di keluarkannya SK pemberhentian serta meminta Pemkab Benteng mengembalikan nama baiknya di media massa. Menurut Hartanto, semua permintaan tersebut sudah di cantumkan dalam Surat keputusan PTUN Bengkulu,

”Semua permintaan saya itu seluruhnya sudah tercantum dalam surat keputusan pengadilan, nanti akan saya perlihatkan kalau surat keputusan tersebut sudah saya pegang,” terang Hartanto (08/05/18) lalu.

Sekedar mengingatkan, polemik yang terjadi di Desa Taba Terunjam ini mencuat cukup lama, Kepala Desa Hartanto di anggap melanggar aturan karena telah memberhentikan perangkat lama tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu Kades juga di tuding telah memotong honor para perangkat yang telah dia berhentikan, atas kondisi tersebut pihak Pemerintah memutuskan untuk memberhentikan sang kades dari jabatanya.

Sementara menurut Kades keputusan yang ia buat telah berdasar, pejabat lama ia berhentikan karena SK yang mereka pegang saat itu dianggap cacat hukum, karena terdapat 2(dua) SK yang sudah habis masa jabatannya. Selain itu, SK tersebut di keluarkan oleh Pjs Kades saat itu. Atas polemik tersebutlah akhirnya Hartanto mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. dengan di dampingi pengacaranya.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar