![]() |
TAK GENTAR
: Kades Taba Terunjam,
Hartanto (kiri) mengaku siap menghadapi kasasi yang akan diajukan Pemkab
Benteng ke Mahkamah Agung (MA).
|
BENGKULU TENGAH, SH – Pasca menelan kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
dalam sidang keduanya, tak membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng
menyerah. Putusan hakim yang meminta agar SK pemberhentian Hartanto SHI dari
jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi dicabut,
tidak begitu saja diterima. Pemda Kabupaten Bengkulu tengah akhirnya melakukan
upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Mahkamah Agung (MA).
“Hasil rapat internal serta laporan ke Bupati,
kami sepakat untuk melakukan upaya kasasi ke MA” tegas Asisten I Setda Pemkab
Benteng, Drs Fajrul Rizki MM, Kamis (11/10). Lebih lanjut, Fajrul menjelaskan,
bahwa upaya kasasi merupakan salah satu bentuk upaya Pemda dalam membuktikan bahwa
keputusan yang telah diambil adalah benar. Yakni, keputusan pemberhentian Kades
definif di Desa Taba Tarunjam yang diklaim telah melakukan pelanggaran
administrasi, yakni telah memberhentikan perangkat desa lama tanpa melalui
prosedur yang benar.
Padahal, jelasnya, pemberhentian perangkat desa
hanya bisa dilakukan jika atas 4 perkara, meliputi mengundurkam diri,
berhalangan tetap (sakit), meninggal dunia dan berusia lebih dari 60
tahun.”Prosedur pemberhentian telah sesuai dengan aturan. Mulai dari pemberian
peringatan 1, 2 dan 3 serta pemberhentian sementara. Karena tidak melaksanakan
rekomendasi, Pemda Benteng akhirnya melakukan pemberhentian permanen yang
diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Dr H Ferry Ramli SH MH,” papar
Fajrul.
Terpisah, mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto
menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)
Kades secara benar. Dengan tegas, Hartanto membantah bahwa dirinya melanggar
aturan seperti yang dituding Pemda Benteng. Menurut Hartanto, dirinya sama
sekali tak memberhentikan perangkat desa yang lama, melainkan mencabut SK
pengangkatan perangkat desa lama yang diduga bermasalah. Tak ingin terjadi
kekosongan, Hartanto akhirnya melakukan perekrutan perangkat desa yang baru
sesuai prosedur. “Jika memang Pemda melakukan kasasi, saya siap,” pungkas Hartanto.
// Sudah Kalah 2 Kali
Diketahui, permasalahan antara
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan mantan
Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi terus bergulir dan Pemda
Kabupaten Bengkulu tengah pun telah mengalami kekalahan sebanyak 2 kali pada
permasalahan tersebut, namun seolah mau lepas tangan dan saling lempar. Betapa
tidak, ketika dimintai tanggapan mengenai tuntutan mantan Kades Taba Tarunjam,
Hartanto SHI, sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Benteng terkesan saling
lempar tanggung jawab. “Tanyakan kepada Pak Sekda,” ungkap Kabag Pemerintahan
Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso kepada awak media, kemarin. Sementara
Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD juga enggan memberikan
tanggapan dan melimpahkannya kepada Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul
Rizki MM.Ketika dikonfirmasi, Asisten I pun juga tidak memberikan penjelasan
mengenai upaya yang akan diambil oleh Pemda Kabupaten Bengkulu tengah. Apakah
akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ataupun legowo menerima kekalahan
dari mantan Kades.
“Langsung saja sama Kabag Hukum ya,” kilah
Fajrul. Kabag Hukum Setda Pemkab Benteng, Zohri juga tidak bersedia untuk
memberikan jawaban.”Saya takut keliru memberikan jawaban. Jika Sekda yang
memanggil saya secara langsung, baru saya bersedia memberikan keterangan. Atau
didampingi oleh Kabag Humas Setda Pemkab Benteng,” demikian Zohri. Dilansir
sebelumnya, mantan Kades Taba Tarunjam kembali menang di tingkat PTUN Medan
setelah sebelumnya meraih kemenangan serupa di PTUN Provinsi Bengkulu. Makna
putusan hakim PTUN Medan adalah memperkuat putusan PTUN Provinsi Bengkulu yang
membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Benteng yang berisikan tentang
pemberhentian Hartanto sebagai Kades definitif di Desa Taba Tarunjam.
Sebelumnya
diketahui, Langkah Mantan Kepala Desa (Kades) Taba Terunjam Kecamatan Talang
Empat Bengkulu Tengah (Benteng) ini melawan keputusan pemerintah Bengkulu
Tengah ternyata tak sia-sia. Selasa (08/05/2018) sidang di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan dari mantan Kades Taba Terunjam.
Majelis
Hakim PTUN memutuskan Menang karena semua gugatan yang di ajukan Hartanto telah
memenuhi aturan, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan keputusan yang
selama ini di lakukan pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah
memberhentikan Hartanto dari jabatannya karena di anggap melanggar aturan.
Atas
kemenangan di PTUN Bengkulu, Hartanto meminta pihak pemerintah mencabut dan
membatalkan SK pemberhentian atas dirinya dan menghukum pemerintah Bengkulu
Tengah dengan membayar kerugian atas di keluarkannya SK pemberhentian serta
meminta Pemkab Benteng mengembalikan nama baiknya di media massa. Menurut
Hartanto, semua permintaan tersebut sudah di cantumkan dalam Surat keputusan
PTUN Bengkulu,
”Semua
permintaan saya itu seluruhnya sudah tercantum dalam surat keputusan
pengadilan, nanti akan saya perlihatkan kalau surat keputusan tersebut sudah
saya pegang,” terang Hartanto (08/05/18) lalu.
Sekedar
mengingatkan, polemik yang terjadi di Desa Taba Terunjam ini mencuat cukup
lama, Kepala Desa Hartanto di anggap melanggar aturan karena telah
memberhentikan perangkat lama tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Selain itu Kades juga di tuding telah memotong honor para perangkat yang telah
dia berhentikan, atas kondisi tersebut pihak Pemerintah memutuskan untuk
memberhentikan sang kades dari jabatanya.
Sementara
menurut Kades keputusan yang ia buat telah berdasar, pejabat lama ia
berhentikan karena SK yang mereka pegang saat itu dianggap cacat hukum, karena
terdapat 2(dua) SK yang sudah habis masa jabatannya. Selain itu, SK tersebut di
keluarkan oleh Pjs Kades saat itu. Atas polemik tersebutlah akhirnya Hartanto
mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. dengan di dampingi pengacaranya.(**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar