![]() |
| Jaksa menuntut terdakwa Juhari alias Jukak yang diseret KPK dalam kasus suap fee proyek kepada Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud, Rabu,(19/09/18) |
BENGKULU, SH
–
Jaksa menuntut terdakwa Juhari alias Jukak yang diseret KPK dalam kasus suap
fee proyek kepada Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud, Rabu,(19/09/18)
dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 100
Juta subsidair 6 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6
bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan," kata, Jaksa Penuntut
umum (JPU) KPK, Muhammad Asri (19/09/18).
Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK,
Muhammad Asri menyebutkan, dalam perkara ini terdakwa sudah menunjukkan sikap
kooperatif. Sesuai dengan surat dakwaan yang sudah disampaikan di persidangan
sebelumnya, terdakwa Juhari alias Jukak ini perannya dapat dibuktikan bahwa
perannya selaku pemberi suap fee proyek kepada Bupati BS Dirwan Mahmud (berkas
perkara terpisah - red).
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Tipikor,yang mana prbuatan terdakwa sebagai pemberi fee diancam
sesuai uu tersebut. “Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor,” terangnya.
Serta Menanggapi mengenai tuntutan
tersebut, Julita selaku Pengacara terdakwa Juhari mengungkapkan, dirinya selaku
pengacara yang mendampingi terdakwa selama persidangan jelas merasa
keberatan.karena hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan dugaan sebelumnya,
Namun semua keberatan akan dituangkan ke dalam Pledoi minggu depan. “Kalau
keberatan jelas ya, tuntutan JPU ini diluar dugaan kita. Tapi semua keberatan
kita nanti kita sampaikan dalam pembelaan kita,” pungkasnya.(Pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar