LAPOR : Direktur LPHB bersama timnya saat pengajuan
laporan dugaan pelanggaran Pemilu
BENGKULU, SH – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB)
Acmad Tarmizi Gumay SH, MH resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang
dilakukan oleh Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT) Eko Putro
Sandjojo, ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu
(19/09/18) lalu.
Mendes Eko disinyalir menggunakan uang negara untuk
kepentingan pribadi dan partai, terkait misi pencalonannya sebagai Bakal Calon
Legislatif (Bacaleg) DPR RI Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu dari
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal pokok yang menjadi laporan
ini yakni, Mendes diduga menggunakan keuangan negara pada jadwal kunjungan
kerjanya ke Provinsi Bengkulu, 13 september 2018 sambil menyelipkan kegiatan
pembekalan Caleg PKB di hotel Putri Gading kota Bengkulu.
“Diduga,
Menteri PDTT (Eko Putro Sandjojo) untuk kepentingan pribadi dan partainya
menggunakan uang dan fasilitas negara,” ujar Tarmizi Gumay saat melaporkan
Mendes ke Bawaslu. Tak hanya itu, Tarmizi Gumay juga melampirkan beberapa bukti
yang menguatkan laporannya ke Bawaslu.
“Dia terbukti
menjadi narasumber di kegiatan pembekalan Partai PKB, dan juga daftar kunjungan
dia itu, semuanya negara yang menyiapkan, dia terbukti telah
menggunakan fasilitas negara pada saat acara PKB, sebab informasi yang kita
dapat kegiatan itu menggunakan akomodasi protokol dan honororium balai
Bengkulu, ini jelas merupakan pelanggaran dan segera kita laporkan ke Bawaslu”
jelas Tarmizi Gumai. Lanjut Tarmizi
Gumay, kegiatan mencaleg Eko Putro Sandjojo ini diduga menyalahi ketentuan di dalam
Undang Undang Pemilu.
“Kita
menduga penggunaan fasilitas negara oleh Caleg Eko Putro Sandjojo pada saat
pembekalan Caleg PKB adalah pelanggaran Pemilu selain itu ada potensi kegiatan
Mendes PDTT di Bengkulu yang intens akhir-akhir ini merupakan bentuk
pelanggaran Pemilu yang menyalahi ketentuan pasal 283 undang undang pemilu yang
merupakan larangan bagi pejabat negara,” ujar Tarmizi Gumay
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut ia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Bengkulu untuk menjatuhkan putusan antara lain, agar Bawaslu Provinsi Bengkulu
dapat menganulir atau membatalkan pencalonan Mendes PDTT RI sebagai bakal calon
legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu dari partai kebangkitan
bangsa (PKB) dan agar Bawaslu segera menindak tegas pelanggaran yang diduga
dilakukan oleh Mendes PDTT RI sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya minta
kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindak tegas pelanggaran tersebut dan menganulir
atau membatalkan pencalonannya sebagai bakal calon DPR RI Dapil Provinsi
Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa,” pungkas Tarmizi Gumay. (pau)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar