Minggu, 23 September 2018

Pakai Uang dan Fasilitas Negara Untuk Agenda Partai, Mendes PDTT RI Dilaporkan Ke Bawaslu


LAPOR : Direktur LPHB bersama timnya saat pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu


BENGKULU, SH – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Acmad Tarmizi Gumay SH, MH resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (19/09/18) lalu.

Mendes Eko disinyalir menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan partai, terkait misi pencalonannya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal pokok yang menjadi laporan ini yakni, Mendes diduga menggunakan keuangan negara pada jadwal kunjungan kerjanya ke Provinsi Bengkulu, 13 september 2018 sambil menyelipkan kegiatan pembekalan Caleg PKB di hotel Putri Gading kota Bengkulu.

“Diduga, Menteri PDTT (Eko Putro Sandjojo) untuk kepentingan pribadi dan partainya menggunakan uang dan fasilitas negara,” ujar Tarmizi Gumay saat melaporkan Mendes ke Bawaslu. Tak hanya itu, Tarmizi Gumay juga melampirkan beberapa bukti yang menguatkan laporannya ke Bawaslu. 

“Dia terbukti menjadi narasumber di kegiatan pembekalan Partai PKB, dan juga daftar kunjungan dia itu, semuanya negara yang menyiapkan, dia terbukti telah menggunakan fasilitas negara pada saat acara PKB, sebab informasi yang kita dapat kegiatan itu menggunakan akomodasi protokol dan honororium balai Bengkulu, ini jelas merupakan pelanggaran dan segera kita laporkan ke Bawaslu” jelas Tarmizi Gumai. Lanjut Tarmizi Gumay, kegiatan mencaleg Eko Putro Sandjojo ini diduga menyalahi ketentuan di dalam Undang Undang Pemilu.

“Kita menduga penggunaan fasilitas negara oleh Caleg Eko Putro Sandjojo pada saat pembekalan Caleg PKB adalah pelanggaran Pemilu selain itu ada potensi kegiatan Mendes PDTT di Bengkulu yang intens akhir-akhir ini merupakan bentuk pelanggaran Pemilu yang menyalahi ketentuan pasal 283 undang undang pemilu yang merupakan larangan bagi pejabat negara,” ujar Tarmizi Gumay

Berdasarkan alasan-alasan tersebut ia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu untuk menjatuhkan putusan antara lain, agar Bawaslu Provinsi Bengkulu dapat menganulir atau membatalkan pencalonan Mendes PDTT RI sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu dari partai kebangkitan bangsa (PKB) dan agar Bawaslu segera menindak tegas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mendes PDTT RI sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya minta kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindak tegas pelanggaran tersebut dan menganulir atau membatalkan pencalonannya sebagai bakal calon DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa,” pungkas Tarmizi Gumay. (pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar