![]() |
BENGKULU TENGAH, SH – Belum adanya tanda-tanda penetapan
tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus yang diduga
melibatkan para petinggi di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), terus
menjadi bola panas yang siap membakar siapapun yang terlibat dalam mega kasus
ini, sekaligus juga menjadi sebuah tekanan yang besar dari masyarakat terhadap
pihak Kejati terkait komitmennya dalam usaha pemberantasan korupsi di Bengkulu.
Pasalnya, pasca memberikan kepastian akan
menetapkan tersangka dan gelar perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng beberapa minggu lalu, ternyata Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Bengkulu lagi-lagi belum menepati janjinya. Hingga Jumat (14/9)
lalu, belum ada tanda-tanda penetapan tersebut dilakukan oleh pihak Kejati. Hal
ini sontak membuat banyak pihak yang kecewa dan menyayangkan hal ini sekaligus
mempertanyakan keberanian korps Adhyaksa dalam membongkar kasus-kasus besar
korupsi seperti yang ada di Benteng ini.
Salah seorang yang terus menyoroti hal ini adalah dari
aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saiful Anwar, yang kembali
mempertanyakan siapa sebenarnya tersangka dalam kasus korupsi di Pemda Bengkulu
Tengah yang merugikan negara Rp 9 miliar tersebut. Menurut Saiful, Kejaksaan
Tinggi Bengkulu sudah dua kali berjanji terkait penetapan tersangka kasus itu.
"Sudah dua kali berjanji, dulu katanya sebelum Idul
Fitri 2018 akan ada tersangka, kemudian karena alasan sibuk, pada 28 Agustus
2018 kembali Kejati berjanji bahwa minggu depannya akan ada tersangka, namun
hingga kini belum ada keterangan adanya penetapan tersangka," kata Saiful
Anwar, Sabtu (8/9/2018) lalu lansir salah satu media online lokal.
Saiful juga menambahkan, jika Kejati terus ingkar janji,
nanti masyarakat akan apatis terhadap penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan.
Dengan demikian, Kejati diharapkan konsisten memberikan keterangan kepada
masyarakat dengan menepati janjinya. "Biasanya Kejati tidak seperti ini,
tapi untuk kasus Pemda Bengkulu Tengah ini, seperti ada sesuatu yang membuat
Kejati menunda-nunda penetapan tersangka, jangan sampai nanti karena
menunda-munda lantas jadi lupa," ujar Saiful.
Saiful
menambahkan, bagaimanapun Kejaksaan harus memberi alasan mengapa hingga tiga
kali akan mengumumkan tersangka, namun belum ada diumumkan. "Hari ini
kita datang ke Kejati, sebab sudah tiga kali Kejati Berjanji akan menetapkan
tersangka, namun hingga waktu yang ditentukan, belum ada tersangka yang
ditetapkan," kata Saiful Anwar di Kantor Kejati Bengkulu.
Tapi sayangnya, kedatangan konsorsium aktifis LSM ke
Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Alasannya,
pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat. "Tidak ada yang bisa kami
temui disana," kata Saiful.
Namun demikian, pihak Kejaksaan menjanjikan pada hari
Rabu 12 September 2018 (kemarin – red) para aktifis LSM untuk bertemu langsung
dengan Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan dengan maksud beraudiensi.
"Kita lihat sampai hari Rabu, jika tidak ada laporan
perkembangan kasus Bengkulu Tengah, bisa jadi kami akan ke Jakarta melapor ke
Jamwas," ucap Saiful kepada awak media saat itu. Sebab, kata Saiful,
selain kasus yang merugikan negara Rp 9 miliar, beberapa kasus di Bengkulu
Tengah juga akan dipertanyakan perkembangannya.
Untuk diketahui, sejumlah aktifis LSM mendatangi Kejati
Bengkulu mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi di Bengkulu Tengah. Kasus
itu merupakan temuan BPK RI tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 9
miliar. Kejati dalam pertemuan dengan LSM mengatakan akan ada tersangka sebelum
Idul Fitri 2018 lalu.
Namun hingga selesai Idul Fitri, Kejati tidak mengumumkan
adanya tersangka dalam kasus itu. Kemudian, pada tanggal 28 Agustus 2018 Kejati
Bengkulu melalui Kasi Pidsus Henri Nainggolan kembali menjanjikan akan ada
tersangka minggu depannya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, Kejati belum
juga menetapkan tersangka.
// Tarmizi Gumay : Kejati Jangan PHP-kan Masyarakat !!
Selain dari Saiful, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu
juga mendapatkan sentilan dari Praktisi Hukum Achmad Tarmizi Gumay SH, MH yang
juga terus memantau kelanjutan dan perkembangan kasus ini. Menurutnya, pihaknya
terus memantau tentang info update perkembangan kasus ini. Ia juga menilai
bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu seakan tidak serius dalam menegakkan hukum
terkait dugaan temuan kerugian negara dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu
Tengah (Benteng).
Diduga sampai saat ini belum ada titik terang untuk
menetapkan tersangka dalam menangani kasus tersebut. "Inikan Kejati sudah
enggak serius dalam penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Benteng. Kami
selaku masyarakat yang peduli dengan proses hukum sangat kecewa dengan ini,"
ungkap Tarmizi, Rabu (12/9).
Selain itu, Tarmizi mengungkapkan kekecewaannya pada hal
tersebut lantaran Kejati belum ada tindakan tegas untuk menetapkan tersangka
dalam kasus ini yang dinilai sudah ada indikasi permainan politik dan apabila
digabungkan dengan hukum semuanya akan hancur.
Ia juga meminta agar Kejati Bengkulu melakukan penegasan
dalam memberantas perbuatan korupsi di Provinsi Bengkulu. "Kalau mau
ditetapkan tersangka ya ditetapkan, kalau tidak ya sudah bilang aja kepada
masyarakat bahwa tidak bisa di terduga, tidak ada kerugian negara, ya sudah.
Jadi masyarakat jangan di janji minggu depan ada tersangka, minggu depan ada
tersangka, nah kapan dan ada apa dengan Kejati, " cetus Tarmizi
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Henri
Nainggolan pada sebuah kesempatan, mengatakan kepada awak media bahwa kasus
tersebut (Benteng – red) terus berjalan dan pihaknya berjanji dan menjamin
tidak akan masuk angin.
"Kasus ini maju terus tidak ada kata berhenti
tinggal nunggu waktunya saja," terang Henri. Henri
beralasan selama ini Kejaksaan sibuk dengan berbagai kegiatan diantaranya Hari
Bhakti Adyaksa, HUT RI ke 73 dan juga Idul Adha. Namun dia berjanji minggu
depan di ekspos penepatan tersangka.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar