Minggu, 16 September 2018

Menanti Keberanian Korps Adhyaksa ‘Bongkar’ Kasus Benteng



BENGKULU TENGAH, SH – Belum adanya tanda-tanda penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus yang diduga melibatkan para petinggi di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), terus menjadi bola panas yang siap membakar siapapun yang terlibat dalam mega kasus ini, sekaligus juga menjadi sebuah tekanan yang besar dari masyarakat terhadap pihak Kejati terkait komitmennya dalam usaha pemberantasan korupsi di Bengkulu.

                Pasalnya, pasca memberikan kepastian akan menetapkan tersangka dan gelar perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng beberapa minggu lalu, ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu lagi-lagi belum menepati janjinya. Hingga Jumat (14/9) lalu, belum ada tanda-tanda penetapan tersebut dilakukan oleh pihak Kejati. Hal ini sontak membuat banyak pihak yang kecewa dan menyayangkan hal ini sekaligus mempertanyakan keberanian korps Adhyaksa dalam membongkar kasus-kasus besar korupsi seperti yang ada di Benteng ini.  

Salah seorang yang terus menyoroti hal ini adalah dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saiful Anwar, yang kembali mempertanyakan siapa sebenarnya tersangka dalam kasus korupsi di Pemda Bengkulu Tengah yang merugikan negara Rp 9 miliar tersebut. Menurut Saiful, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah dua kali berjanji terkait penetapan tersangka kasus itu. 

"Sudah dua kali berjanji, dulu katanya sebelum Idul Fitri 2018 akan ada tersangka, kemudian karena alasan sibuk, pada 28 Agustus 2018 kembali Kejati berjanji bahwa minggu depannya akan ada tersangka, namun hingga kini belum ada keterangan adanya penetapan tersangka," kata Saiful Anwar, Sabtu (8/9/2018) lalu lansir salah satu media online lokal.

Saiful juga menambahkan, jika Kejati terus ingkar janji, nanti masyarakat akan apatis terhadap penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan. Dengan demikian, Kejati diharapkan konsisten memberikan keterangan kepada masyarakat dengan menepati janjinya. "Biasanya Kejati tidak seperti ini, tapi untuk kasus Pemda Bengkulu Tengah ini, seperti ada sesuatu yang membuat Kejati menunda-nunda penetapan tersangka, jangan sampai nanti karena menunda-munda lantas jadi lupa," ujar Saiful.

            Saiful menambahkan, bagaimanapun Kejaksaan harus memberi alasan mengapa hingga tiga kali akan mengumumkan tersangka, namun belum ada diumumkan. "Hari ini kita datang ke Kejati, sebab sudah tiga kali Kejati Berjanji akan menetapkan tersangka, namun hingga waktu yang ditentukan, belum ada tersangka yang ditetapkan," kata Saiful Anwar di Kantor Kejati Bengkulu. 

Tapi sayangnya, kedatangan konsorsium aktifis LSM ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Alasannya, pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat. "Tidak ada yang bisa kami temui disana," kata Saiful. 

Namun demikian, pihak Kejaksaan menjanjikan pada hari Rabu 12 September 2018 (kemarin – red) para aktifis LSM untuk bertemu langsung dengan Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan dengan maksud beraudiensi.

"Kita lihat sampai hari Rabu, jika tidak ada laporan perkembangan kasus Bengkulu Tengah, bisa jadi kami akan ke Jakarta melapor ke Jamwas," ucap Saiful kepada awak media saat itu. Sebab, kata Saiful, selain kasus yang merugikan negara Rp 9 miliar, beberapa kasus di Bengkulu Tengah juga akan dipertanyakan perkembangannya. 

Untuk diketahui, sejumlah aktifis LSM mendatangi Kejati Bengkulu mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi di Bengkulu Tengah. Kasus itu merupakan temuan BPK RI tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar. Kejati dalam pertemuan dengan LSM mengatakan akan ada tersangka sebelum Idul Fitri 2018 lalu. 

Namun hingga selesai Idul Fitri, Kejati tidak mengumumkan adanya tersangka dalam kasus itu. Kemudian, pada tanggal 28 Agustus 2018 Kejati Bengkulu melalui Kasi Pidsus Henri Nainggolan kembali menjanjikan akan ada tersangka minggu depannya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, Kejati belum juga menetapkan tersangka.

// Tarmizi Gumay : Kejati Jangan PHP-kan Masyarakat !!


           
            Selain dari Saiful, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga mendapatkan sentilan dari Praktisi Hukum Achmad Tarmizi Gumay SH, MH yang juga terus memantau kelanjutan dan perkembangan kasus ini. Menurutnya, pihaknya terus memantau tentang info update perkembangan kasus ini. Ia juga menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu seakan tidak serius dalam menegakkan hukum terkait dugaan temuan kerugian negara dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng). 

Diduga sampai saat ini belum ada titik terang untuk menetapkan tersangka dalam menangani kasus tersebut. "Inikan Kejati sudah enggak serius dalam penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Benteng. Kami selaku masyarakat yang peduli dengan proses hukum sangat kecewa dengan ini," ungkap Tarmizi, Rabu (12/9). 

Selain itu, Tarmizi mengungkapkan kekecewaannya pada hal tersebut lantaran Kejati belum ada tindakan tegas untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini yang dinilai sudah ada indikasi permainan politik dan apabila digabungkan dengan hukum semuanya akan hancur.

Ia juga meminta agar Kejati Bengkulu melakukan penegasan dalam memberantas perbuatan korupsi di Provinsi Bengkulu. "Kalau mau ditetapkan tersangka ya ditetapkan, kalau tidak ya sudah bilang aja kepada masyarakat bahwa tidak bisa di terduga, tidak ada kerugian negara, ya sudah. Jadi masyarakat jangan di janji minggu depan ada tersangka, minggu depan ada tersangka, nah kapan dan ada apa dengan Kejati, " cetus Tarmizi

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Henri Nainggolan pada sebuah kesempatan, mengatakan kepada awak media bahwa kasus tersebut (Benteng – red) terus berjalan dan pihaknya berjanji dan menjamin tidak akan masuk angin.  

"Kasus ini maju terus tidak ada kata berhenti tinggal nunggu waktunya saja," terang Henri. Henri beralasan selama ini Kejaksaan sibuk dengan berbagai kegiatan diantaranya Hari Bhakti Adyaksa, HUT RI ke 73 dan juga Idul Adha. Namun dia berjanji minggu depan di ekspos penepatan tersangka.(red)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar