![]() |
BENGKULU, SH - Belum mundurnya Rektor UMB, Ahamad
Dasan, dinilai tidak patuh pada aturan SK PP Muhammadiyah nomor 041 tahun 2013,
tentang ketentuan pencalonan dalam pemilu dan pemilukada dari lingkungan
persyarikatan Muhammadiyah.
Sebagaimana pada diktum pertama
dijelaskan, Pimpinan persyarikatan, pimpinan unsur pembantu pimpinan
persyarikatan, pimpinan organisasi otonom, pimpinan badan pembina harian,
pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan tenaga tetap atau tidak tetap di lingkungan
persyarikatan amal usaha Muhammadiyah yang mencalonkan diri menjadi anggota
DPR, DPD, DPRD dinyatakan berhenti dari jabatannya dan dari statusnya sebagai
anggota pimpinan persyarikatan dan atau tenaga tetap, tidak tetap di amal usaha
Muhammadiyah, baik yang bersangkutan berhasil maupun tidak berhasil dalam
pencalonan tersebut.
Sekretaris umum DPD IMM Bengkulu,
Kasrul Pardede menuturkan, berdasrkan SK yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah
tersebut sudah finaal, karena aturan itu berfungsi untuk menjaga nama baik
persyarikatan Muhammadiyah di mata publik.
Untuk diketahui dalam aturan Muhammadiyah sudah jelas Muhammadiyah tidak boleh berpolitik praktis, apalagi lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah baik perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah harus tentu tunduk terhadap aturan itu. Kami IMM selalu sampaikan, siapapun kader-kader Muhammadiyah yang ingin terjun di dunia politik harus taat aturan, kita tidak boleh menciderai aturan-aturan dalam Muhammadiyah. Kita harus memberikan pencerahan dan pencerdasan kepada masyarakat dan warga Muhammadiyah, karena ini bagian dari pendidikan politik. Rabu siang (12/9/18).
Untuk diketahui dalam aturan Muhammadiyah sudah jelas Muhammadiyah tidak boleh berpolitik praktis, apalagi lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah baik perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah harus tentu tunduk terhadap aturan itu. Kami IMM selalu sampaikan, siapapun kader-kader Muhammadiyah yang ingin terjun di dunia politik harus taat aturan, kita tidak boleh menciderai aturan-aturan dalam Muhammadiyah. Kita harus memberikan pencerahan dan pencerdasan kepada masyarakat dan warga Muhammadiyah, karena ini bagian dari pendidikan politik. Rabu siang (12/9/18).
"Pak rektor UMB harus menunjukan
sikap yang etis dan bijaksana yaitu mundur dari jabatan Rektor UMB," ujar
Kasrul.
Kasrul menambahkan, persoalan tersebut pihaknya
sudah melaporkan ke PP Muhammadiyah, melalui sekretaris PP Muhammadiyah, pada
hari Senin tanggal 10 September 2018.
Sejauh ini, DPD IMM telah menembuskan
pernyataan sikap kita ke Majelis Dikti PP Muhammadiyah di Yogyakarta, kita
kirimkn melalui tiki, yang mana juga harapan kita bahwa Majelis Dikti bisa
menegakkan aturan di dalam amal usaha Muhammadiyah, khususnya perguruan tinggi
Muhammadiyah, karena kami IMM punya tanggung jawab moral terhadap nama baik
Kampus UMB.
"PWM sebagai pemimpin Muhammadiyah
di Bengkulu harus tegas dalam bersikap. Kami dari DPD IMM Bengkulu akan segera
melakukan audiensi dengan PWM agar persoalan ini bisa segera selesai. Sekali
lagi kita menegaskan bahwa IMM akan terus mengawal persoalan ini sampai
tuntas," tutup Kasrul.
Sementara, Iqbal Hafsari, selaku Wakil
Ketua dipimpinan wilayah pemuda Muhammadiyah Bengkulu mengatakan, Muhammadiyah
itu sudah jelas khittah perjuangannya bahwa Muhammadiyah tidak berpolitik
praktis, tapi setiap warga Muhammadiyah baik unsur pimpinan persyarikatan,
pimpinan Ortom ataupun pimpinan amal usaha Muhammadiyah mempunyai hak
konstitusional dalam memilih sikap politik.
“Kita harus sama-sama melihat aturan
dan mekanisme yang ada di Muhammadiyah" jelas Iqbal.
Diketahui Rektor UMB juga telah
mendaftarkan diri sebagai Bakal Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN)
untuk DPR RI Dapil Bengkulu Nomor Urut 1 dari 4 orang daftar Bacaleg PAN untuk
DPR RI.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar