Minggu, 16 September 2018

Dugaan Korupsi Raperda Air Limbah, Tersangka Jalani BAP




BENGKULU, SH – Kasus dugaan korupsi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 terus bergulir. Kamis (13/09/18) lalu, dua tersangkanya, Azwar Alfian dan Adi Arghaposa kembali menjalani BAP tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk pengesahan status tersangka dalam kasus yang sedang disidik oleh Kejati ini. 

                Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya telah menetapkan Azwar Alfian selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR Provinsi Bengkulu, dan Adi Arghaposa selaku pemodal PT SKA sebagai tersangka pada Kamis 6 September 2018 karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 350 juta dari kasus penyusunan Raperda tersebut. Perihal kerugian negara ratusan juta ini pun menjadi pertanyaan dari tim kuasa hukum Azwar Alfian.

                "Tadi kami sudah tanyakan ke penyidik perihal tuduhan telah merugikan negara ratusan juta itu, tapi pihak kejaksaan belum mengetahui secara jelas. Jadi kami pun bingung, darimana sebenarnya bisa timbul angka Rp 350 juta ini," ungkap kuasa hukum, Dike Meyrisa terkait kerugian negara dalam kasus ini.  

// Belum Berfikir Pra Peradilan

Perihal status ASN dari tersangka, salah satu kuasa hukum Azwar Alfian yang lain, M. Amirul Riansyah mengatakan jika saat ini status dari kliennya masih sebagai ASN. "Untuk masalah itu tentunya harus melewati proses yang cukup panjang. Klien kita sekarang statusnya masih sebagai ASN," jelasnya. Amirul Riansah yang ditemui di ruangan pemeriksaan Kejati Bengkulu, mengatakan saat ini kliennya masih dalam pemeriksaan BAP tahap pertama dan pihaknya masih belum jelas apa kasus yang sebenarnya. "Saat ini kan agendanya pemeriksaan BAP tahap pertama dan kita masih meraba apa itu kasusnya, yang jelas ini tentang Raperda air limbah di Kabupaten Bengkulu Utara, " ungkap M.Amirul Riansah.

                Lanjut Amirul, terkait mengajukan gugatan praperadilan pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu. Apakah akan menempuh praperadilan atau tidak. Lagi pula menurutnya kliennya sudah memaparkan terkait kasus tersebut dari mulai perancangan Raperda yang berjalan dengan baik, dan menurutnya bahwa permasalahan ini masih awal. "Kita masih membahas apakah mau menempuh praperadilan atau tidak. Inikan masih awal, terlalu cepat bicara praperadilan. Beliau memaparkan dari mulai perancangan raperda yang berjalan dengan baik," lanjutnya. 

                Menurutnya lagi, kasus ini diketahui sudah selesai dan clear. Dan mengenai setatus ASN kliennya dan seperti apa sangsinya nanti ia mengaku akan diperjelas juga, tapi masih lama dan masih dalam proses juga. "Yang perlu diketahui, Raperda itu sudah selesai dan clear. Bisanya masuk pak Azwar ini ada sejenis administrasi yang dilanggar oleh beliau sementara Raperdanya sudah selesai. Beliau juga mengerti apa yang menjadi kesalahannya. Nah untuk statusnya sebagai ASN itu nanti masih lama proses, " jelas Amirul Riansah.(pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar