BENGKULU, SH – Kasus
dugaan korupsi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air
Limbah Domestik di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 terus bergulir. Kamis
(13/09/18) lalu, dua tersangkanya, Azwar Alfian dan Adi Arghaposa kembali
menjalani BAP tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk
pengesahan status tersangka dalam kasus yang sedang disidik oleh Kejati
ini.
Tim
penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya telah menetapkan Azwar Alfian
selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Sistem
Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR
Provinsi Bengkulu, dan Adi Arghaposa selaku pemodal PT SKA sebagai tersangka
pada Kamis 6 September 2018 karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 350
juta dari kasus penyusunan Raperda tersebut. Perihal kerugian negara ratusan
juta ini pun menjadi pertanyaan dari tim kuasa hukum Azwar Alfian.
"Tadi
kami sudah tanyakan ke penyidik perihal tuduhan telah merugikan negara ratusan
juta itu, tapi pihak kejaksaan belum mengetahui secara jelas. Jadi kami pun
bingung, darimana sebenarnya bisa timbul angka Rp 350 juta ini," ungkap
kuasa hukum, Dike Meyrisa terkait kerugian negara dalam kasus ini.
// Belum Berfikir Pra Peradilan
Perihal status ASN dari tersangka, salah satu kuasa hukum Azwar
Alfian yang lain, M. Amirul Riansyah mengatakan jika saat ini status dari
kliennya masih sebagai ASN. "Untuk masalah itu tentunya harus melewati
proses yang cukup panjang. Klien kita sekarang statusnya masih sebagai ASN,"
jelasnya. Amirul Riansah yang ditemui di ruangan pemeriksaan Kejati Bengkulu,
mengatakan saat ini kliennya masih dalam pemeriksaan BAP tahap pertama dan
pihaknya masih belum jelas apa kasus yang sebenarnya. "Saat ini kan
agendanya pemeriksaan BAP tahap pertama dan kita masih meraba apa itu kasusnya,
yang jelas ini tentang Raperda air limbah di Kabupaten Bengkulu Utara, "
ungkap M.Amirul Riansah.
Lanjut
Amirul, terkait mengajukan gugatan praperadilan pihaknya akan melakukan
pembahasan terlebih dahulu. Apakah akan menempuh praperadilan atau tidak. Lagi
pula menurutnya kliennya sudah memaparkan terkait kasus tersebut dari mulai
perancangan Raperda yang berjalan dengan baik, dan menurutnya bahwa
permasalahan ini masih awal. "Kita masih membahas apakah mau menempuh
praperadilan atau tidak. Inikan masih awal, terlalu cepat bicara praperadilan.
Beliau memaparkan dari mulai perancangan raperda yang berjalan dengan
baik," lanjutnya.
Menurutnya
lagi, kasus ini diketahui sudah selesai dan clear. Dan mengenai setatus ASN
kliennya dan seperti apa sangsinya nanti ia mengaku akan diperjelas juga, tapi
masih lama dan masih dalam proses juga. "Yang perlu diketahui, Raperda itu
sudah selesai dan clear. Bisanya masuk pak Azwar ini ada sejenis administrasi
yang dilanggar oleh beliau sementara Raperdanya sudah selesai. Beliau juga
mengerti apa yang menjadi kesalahannya. Nah untuk statusnya sebagai ASN itu
nanti masih lama proses, " jelas Amirul Riansah.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar