BENGKULU, SH –
Kepala Direktorat Polisi Air ( Dirpolair) Polda Bengkulu, Komisaris Besar
Polisi (Kombes Pol) Hindra mengatakan, pasca tenggelamnya Kapal KM Arung
Samudra, kapten kapal terancam hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.
Pasalnya diduga tidak memiliki surat izin saat berlayar, Rabu pagi
(11/08/18).
Seusai usai konfrensi pers ia
meyakinkan di depan keluarga korban, bahwa kapal KM Arung Samudra tersebut
tidak memiliki ijin untuk melakukan pelayaran.
"Berdasarkan hasil dari pemantauan kami
dilapangan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kapten kapal yang selamat,
surat ijin berlayarnya sedang di urus dan sampai sekarang sampai satu setengah
tahun belum keluar, berarti secara otomatis tidak memiliki izin," Terang
Hindra.
Sesuai dengan Undang-undang Pelayaran Nomor
45 tahun 2009 tentang perikanan, setiap kapal berlayar wajib memberikan ijin.
Apabila tidak ada ijin akan di berikan sanksi dan hukuman yang di berikan
sesuai dengan akibat resiko yang di timbulkan.
"Kalau misalkan menimbulkan korban jiwa,
ancaman diatas 8 tahun bahkan sampai 15 tahun, karena mengakibatkan korban
meninggal dunia, kita harapkan ketiga korban yang belum di temukan ini selamat,
namun apabila yang tiga ini tidak selamat otomatis ancamannya akan berat, yang
kita mintai pertanggung jawaban adalah kapten kapalnya karena tidak ada ijinnya
tadi, tambahnya.
Hindra menambahkan, upaya pencarian sudah
berakhir, namun akan mengupayakan pencarian melalui cara lain dengan
menghubungi satuan polisi terdekat yang berkaitan dengan tugas operasional
disisi pantai, koordinasi dengan Polisi Air Sumatera Barat, Polisi Air Metawai
agar melakukan koordinasi dengan jajaran untuk meminta bantuan dari nelayan
sekitar untuk ikut melakukan pencarian.
"Kita akan terus berupaya melakukan
pencarian dengan cara lain, sampai kapanpun dan sampai korban di temukan,
"Tutup Hindra.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar