ER
Terus Mengelak
![]() |
| Achmad Tarmizi Gumay.SH.MH |
BENGKULU, SH – Info dugaan adanya praktik
pungutan liar (pungli) oleh Oknum Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PU Pengairan Provinsi Bengkulu berinisial ER sepertinya semakin tercium bahwa dugaan
pungutan tersebut memang benar. Disebut-sebut
ER memungut uang tersebut dengan mengandalkan jabatannya selaku PPTK PU
Perairan Provinsi Bengkulu.
Dari hasil pantauan media SH, pihak PPTK PU
Perairan Provinsi Bengkulu hingga kini
terus mengelak dan belum juga bisa memberi klarifikasi terkait berbagai masalah
yang muncul tersebut. Saat
hendak di konfirmasi ke kantornya, PPTK PU Perairan Provinsi Bengkulu, ER
selalu tidak ada di tempat. “Bapak sedang keluar,” ujar salah seorang staf yang
ada di ruangan PPTK tersebut.
Begitu juga saat
dikonfirmasi melalui handphone, baik SMS maupun telepon, yang bersangkutan (ER
– red) tidak pernah memberi klarifikasi meskipun ponselnya selalu aktif. Hal
yang aneh dan sangat di sayangkan bahwa nomor yang selama ini aktif namun saat
dihubungi lagi oleh media SH nomornya malah tidak bisa dihubungi. Kamis,(09/08/18)
lalu.
Untuk itu, Achmad Tarmizi Gumay SH.MH selaku Direktur Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Tarmizi Gumay n Partner dalam hal ini menghimbau berbagai
pihak lembaga aparat hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan
(PPATK) supaya memeriksa dan mengaudit para oknum-oknum PPTK yang ada di Dinas
PU Perairan Provinsi Bengkulu termasuk,Kepala Bidang dan Kepala Dinas terkait.
“Tindakan oknum PPTK seperti itu harus dilaporkan, dan tidak
bisa dibiarkan. Karenanya, untuk mengetahui sejauhmana kebenaran informasi
tersebut, kita berharap agar penegak hukum dan PPATK segera memeriksa atau
mengaudit pejabat di lingkungan Dinas PU Pengairan Provinsi Bengkulu itu
termasuk Pembina SKPD bersangkutan dan KPA masing-masing proyek,” ujar Tarmizi
Rabu (08/08/18) lalu.
Lanjut
Tarmizi Gumay, tindakan tersebut menurutnya sudah jelas melanggar hukum,
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana korupsi (UU
Tipikor) No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jelas dalam kasus seperti
ini, diakui atau tidak, namun dengan adanya upaya meminta jatah atau fee proyek
tersebut jelas akan mengurangi kualitas pekerjaan proyek tersebut karena para
kontraktor akan merasa selalu dibawah tekanan dan bayang-bayang dugaan
‘pemerasan’ oknum Dinas PU Pengairan tersebut,” pungkas Tarmizi.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar