Minggu, 12 Agustus 2018

Dugaan Pungli di PU Pengairan Semakin Menguat


ER Terus Mengelak 
Achmad Tarmizi Gumay.SH.MH
BENGKULU, SH – Info dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh Oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PU Pengairan Provinsi Bengkulu berinisial ER sepertinya semakin tercium bahwa dugaan pungutan tersebut memang benar. Disebut-sebut ER memungut uang tersebut dengan mengandalkan jabatannya selaku PPTK PU Perairan Provinsi Bengkulu.

Dari hasil pantauan media SH, pihak PPTK PU Perairan Provinsi Bengkulu  hingga kini terus mengelak dan belum juga bisa memberi klarifikasi terkait berbagai masalah yang muncul tersebut. Saat hendak di konfirmasi ke kantornya, PPTK PU Perairan Provinsi Bengkulu, ER selalu tidak ada di tempat. “Bapak sedang keluar,” ujar salah seorang staf yang ada di ruangan PPTK tersebut.

Begitu juga saat dikonfirmasi melalui handphone, baik SMS maupun telepon, yang bersangkutan (ER – red) tidak pernah memberi klarifikasi meskipun ponselnya selalu aktif. Hal yang aneh dan sangat di sayangkan bahwa nomor yang selama ini aktif namun saat dihubungi lagi oleh media SH nomornya malah tidak bisa dihubungi. Kamis,(09/08/18) lalu.

Untuk itu, Achmad Tarmizi Gumay SH.MH selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tarmizi Gumay n Partner dalam hal ini menghimbau berbagai pihak lembaga aparat hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) supaya memeriksa dan mengaudit para oknum-oknum PPTK yang ada di Dinas PU Perairan Provinsi Bengkulu termasuk,Kepala Bidang dan Kepala Dinas terkait.

“Tindakan oknum PPTK seperti itu harus dilaporkan, dan tidak bisa dibiarkan. Karenanya, untuk mengetahui sejauhmana kebenaran informasi tersebut, kita berharap agar penegak hukum dan PPATK segera memeriksa atau mengaudit pejabat di lingkungan Dinas PU Pengairan Provinsi Bengkulu itu termasuk Pembina SKPD bersangkutan dan KPA masing-masing proyek,” ujar Tarmizi Rabu (08/08/18) lalu.

Lanjut Tarmizi Gumay, tindakan tersebut menurutnya sudah jelas melanggar hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana korupsi  (UU Tipikor)  No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jelas dalam kasus seperti ini, diakui atau tidak, namun dengan adanya upaya meminta jatah atau fee proyek tersebut jelas akan mengurangi kualitas pekerjaan proyek tersebut karena para kontraktor akan merasa selalu dibawah tekanan dan bayang-bayang dugaan ‘pemerasan’ oknum Dinas PU Pengairan tersebut,” pungkas Tarmizi.(pau)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar