Ketua DPRD Kabupaten Benteng, Tarmizi S.Sos
kepada awak media menyebutkan bahwa kegagalan tersebut terjadi bukan tanpa
alasan. Hal ini didasari banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak
disiplin alias malas. Menurut Tarmizi, prilaku seperti itu hampir terjadi di
setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Benteng.
Sebab itu, Tarmizi mengharapkan agar Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH
lebih tegas dan agresif mengubah pola kerja ASN.
“Saat ini, kami ingin melihat ketegasan
dari Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda). Tolong lakukan razia di kantor-kantor
yang ada di Kabupaten Benteng,” tegas Tarmizi seperti yang dirilis dari salah
satu media online lokal. Lebih lanjut, Tarmizi menyayangkan belum adanya sikap
tegas dalam mendisiplinkan ASN khususnya dari pihak Bupati dan Wakil Bupati
Benteng. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada OPD
teknis, yakni Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Inspektorat Daerah
(Ipda) untuk memberikan teguran kepada ASN yang membandel.
“Ini merupakan permasalahan klasik yang
dari dahulu sampai saat ini belum juga bisa diselesaikan oleh Kepala Daerah.
Dalam beberapa kesempatan, kami sudah beberapa kali mengingatkan Satpol PP dan
Ipda Benteng. Meski demikian, 2 (dua) OPD itu belum juga beraksi,” tandasnya.
// Potret Ketidakdisplinan
ASN Benteng
Senada dengan Tarmizi, juga disampaikan
Anggota Fraksi Pembangunan Sejahtera, M Nasir Jahiya. Menurutnya, potret
ketidakdisiplinan ASN dan honorer bisa dilihat langsung setiap hari kerja,
yakni di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat. Pada sejumlah titik di tepi jalan,
tak sedikit ASN yang sengaja meninggalkan kendaraan mereka dan menunggu
kendatangan mobil dinas (Mobnas) pejabat yang memiliki tujuan sama, yakni ke
pusat perkantoran di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi. Setiap hari,
jelas Nasir, sangat banyak ASN yang menitipkan sepeda motor mereka di rumah
warga dan menunggu tumpangan kendaraan ASN lain. Inilah yang membuat ASN sering
datang terlambat.
“Sudah menjadi kebiasaan, banyak ASN
datang ke kantor pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan mulai
meninggalkan kantor pada pukul 14.00 WIB. Inilah yang menyebabkan Pemda Benteng
harus puas mendapatkan predikat WDP pada 2 (dua) tahun terakhir,” beber Nasir.
// Selektif Tempatkan Jabatan ASN
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) juga meminta agar Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH lebih selektif dalam mengambil kebijakan, terkhususnya dalam menentukan posisi jabatan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Benteng.
“Penempatan pejabat memang harus
dievaluasi. Ini demi kebaikan Pemda Kabupaten Benteng dan masyarakat,” kata
Anggota DPRD Kabupaten Benteng, Ir Sucipto. Lebih lanjut, Sucipto menungkapkan,
dari hasil penilaian yang dilakukan sejauh ini, penempatan pejabat belum
dilakukan sesuai dengan bidang teknis serta kemampuan yang dimiliki. Jika tetap
dipertahankan, situasi ini akan membuat birokrasi pemerintahan menjadi rusak
dan kacau balau. “Terkadang, ASN hanya memiliki kemauan (keinginan) terhadap
jabatan strategis tanpa diimbangi dengan skill (keahlian). Saya agak alergi
dengan yang seperti ini,” beber Sucipto.
Lebih lanjut Sucipto menuturkan, ada
banyak Perda di Kabupaten Benteng yang telah melalui tahapan panjang. Dimulai
dari usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengkajian di
Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng, pembahasan bersama Komisi di DPRD Kabupaten
Benteng sebelum akhirnya rencana peraturan daerah (Raperda) tersebut disahkan
menjadai Perda.
Sayangnya, setelah Perda tersebut tuntas
diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi lalu diundangkan, penerapan Raperda tersebut
belum sesuai dengan harapan awal. Diantaranya, Raperda tentang Zakat,
perlindungan lahan pangan berkelanjutan, perda ternak, Perda CSR dan Perda
wajib baca Al-Quran bagi pelajar dan calon pengantin. “Evaluasi kinerja ASN
juga akan kami lakukan dengan meminta penjelasan mengenai kendala penerapan
Perda di masing-masing OPD,” pungkas Sucipto.
// Banyak Perda Terbengkalai
Sebelumnya diketahui, banyaknya
peraturan daerah (Perda) yang terbengkalai juga mendasari respon negative dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ini. Malahan,
dewan segera akan menjadwalkan pemanggilan terhadap organisasi perangkat daerah
(OPD) teknis yang telah mengajukan usulan rencana peraturan daerah (raperda)
tersebut.
“OPD yang mengabaikan Perda akan kami
panggil. Dalam waktu dekat, kami akan susun jadwalnya,” tegas Anggota Komisi II
DPRD Kabupaten Benteng, Ir Sucipto, beberapa waktu lalu. Menurut Sucipto,
evalusasi dan penilaian terhadap seluruh Perda di Kabupaten Benteng akan terus
dilakukan anggota legislatif. Sebab, penegakan Perda merupakan salah satu upaya
untuk mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
“Secara keseluruhan, ada banyak sekali
Perda yang belum diterapkan secara maksimal. Kami harap, Pemda Benteng bisa
serius menyikapi hal ini. Jangan sampai menimbulkan kesan pengesahan perda
sebagai kegiatan mubazir dan hanya membuang-buang anggaran,” tukasnya. Dari
hasil penelusuran, sambung Sucipto, mandulnya Perda di Kabupaten Benteng disebabkan
oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penunjukan pejabat di sejumlah OPD
yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimimiki. Sebab, tanpa kompetensi
dan pengetahuan yang baik, pelaksanaan tugas sebagai ASN tidak akan berjalan
secara lancar.
“Pantauan kami, kualitas sumber daya
manusia (SDM) di lingkunga Pemda Benteng masih rendah. Terkadang, oknum ASN
hanya memiliki ambisi menginginkan jabatan namun tak dibekali dengan kemampuan.
Saya agak alergi dengan yang seperti ini. Saran saya, penempatan pejabat memang
benar-benar harus dievaluasi secara ketat,” pungkas Sucipto.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar