Riki Gunawan Kadis TPHP dan Karo Perekonomian dan SDA Provinsi
Bengkulu saat konferensi pers di media center Pemprov Bengkulu. Jumat pagi
(06/07/18)
BENGKULU, SH – Menyikapi gejolak harga dan distribusi
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu antara petani dan
pihak perusahaan. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman
Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) menyiapakan regulasi khusus.
Kepala Dinas TPHP Ricky Gunarwan mengatakan,
secara global dan dari pemetaan yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu
menyimpulkan gejolak terhadap harga dan TBS disebabkan faktor eksternal dan
internal.
“Kedua faktor inilah yang menyebabkan gejolak
harga dan distribusi dari sisi eksternal. Hal ini terjadi lantarah harga CPO di
pasar dunia saat ini rendah akibat persaingan CPO dengan sumber energi lainnya
(soya beans) dan kebijakan pembatasan konsumsi bio disel uni eropa hingga batas
waktu yang tidak bisa ditentukan,” ujar Ricky.
Secara internal permasalahan tersebut
diakibatkan beberapa kendala yang pada umumnya terjadi setiap tahunnya.
Diantaranya Bulan Mei hingga Juli merupakan masa panen puncak, sehingga TBS
yang dihasilkan petani sangat melimpah. Serta terhentinya proses pengolahan TBS
sementara disaat libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri lalu di PMKS (Pabrik
Minyak Kelapa Sawit).
“Terkait gejolak ini, kami bersama instansi
teknis terkait telah melakukan beberapa upaya teknis. Mulai dari penetapan
harga TBS periode 1 Juli sebagai acuan pembelian dengan harga Rp.1.200 per kg
dengan toleransi 5% menjadi Rp.1.140. Petani juga dihimbau mengatur jadwal
panen dan panen buah matang untuk meningkatkan kualitas CPO,” kata Ricky.
Diketahui, PMKS menerapkan bongkar muat
angkutan CPO ke pabrik secara teratur, memaksimalkan kapasitas olahan dan
memasang pengumuman harga, agar seluruh unsur Pemerintah Provinsi dan kabupaten
agar dapat melaksanakan pengawasan. Sehingga pembelian TBS bisa terpantau
kondisi terkini untuk menghindari konflik.
“Kita meminta kepada pihak perusahaan untuk
mentaati batas harga terendah yang telah ditetapkan pemerintah. Kepada
masyarakat kita harapkan mengatur jadwal panennya dan hasilnya benar-benar
masak. Jadi masyarakat dan perusahaan sama-sama tidak dirugikan,” jelas Ricki.
Ricky Gunawan menjelaskan, untuk jangka
menengah dalam upaya mengantisipasi gejolak harga dan distribusi TBS ini,
adanya investor yang segera merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan minyak
CPO menjadi minyak goreng dan turunan lainnya.
“Ini jelas jika pembangunan pengolahan turunan
minyak CPO bisa segera terealisasi setidaknya tahun 2019, sehingga harga TBS
ditingkat petani bisa meningkat. Harga TBS di Bengkulu ini memang berbeda
dengan daerah pesisir timur sumatera, karena harga telah dipotong dari harga
angkut hingga Rp 320 per kilonya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan
SDA Setda Provinsi Bengkulu, Anzori Tawakal mengatakan, terkait realisasi
pembangunan pabrik minyak goreng saat ini pembangunan pabrik tersebut tengah
menunggu kesiapan Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Baai. Pembangunan
KEK sendiri tinggal setahap lagi ditandai dengan dilaksanakannya Seminar dan
pengesahan KEK di Jakarta dengan narasumber dari Kementerian BUMN, Kementerian
Perhubungan, Kementerian Pertanian dan pihak investor dalam hal ini Sudevam Group.
“Untuk realisasi KEK ini direncanakan pada
akhir Juli ini. Selain kementerian terkait, salah satu narasumbernya investor
yang akan menbangun pabrik minyak goreng di Bengkulu. Harapan kita proses
perizinan yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik minyak goreng itu bisa cepat
selesai, sehingga mereka bisa mengeksekusi pembangunan fisiknya,” terang
Anzori.
Rencananya Pemprov bakal memastikan gejolak
harga TBS ini tidak berdampak signifikan dikemudian hari. Pemerintah daerah
juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara khusus
mengenai pengendalian harga TBS tersebut.
”Untuk mencapai semua ini, kita memerlukan regulasi. Yang bisa
kita inisiasi dalam waktu dekat adalah menerbitkan Pergub. Selain itu,
pemahaman atas kondisi ini juga harusnya ditaati semua pihak dan komitmen ini
harus dilaksanakan di lapangan. Jangan saat rapat saja setuju dengan ketetapan
harga, namun faktanya masih ada permainan harga di lapangan sehingga petani
menjerit,”.
// Plt
Gub siap Cabut Izin perusahaan
Plt Gubernur Bengkulu, Dr .H. Rohidin Mersyah,
MMA, dalam waktu dekat berencana mengumpulkan semua bupati yang telah
mengeluarkan izin pendirian pabrik sawit di Bengkulu. Hal ini dilakukan, untuk
mempertegas terkait sanksi rencana pencabutan izin bagi perusahaan pabrik sawit
yang tidak memenuhi penetapan harga sawit Rp. 1.200 perkilonya. Sebab, sejak
penetapan harga tersebut, banyak pabrik yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kita akan
kumpulkan semua bupatinya. Karena semua izin itu ada di bupati,” ujar Rohidin
(9/7/18).
Rohidin mengatakan, harga yang telah
disepakati itu harus tetap ditegakkan. Sebab, penetapan harga telah mendapatkan
persetujuan oleh semua pengusahaan sawit melalui Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Bengkulu. “Harga ini kan sudah ditetapkan
bersama. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dipatuhi,” tambah Rohidin.
Menurut Rohidin, terkait harga perusahaan
pabrik sawit juga harus memperhatikan hasil panen kabun masyarakat. Jangan
sampai pemilik perusahaan justru hanya memprioritaskan hasil perkebunannya
sendiri. Hadirnya pabrik di Bengkulu diharapkan kedepannya, bukan hanya
menguntungkan perusahaan saja, akan tetapi dapat berpikir akan keberlangsungan
nasib para petani dan masyarakat.
“Syarat waktu buat izin itu kebun rakyat, jadi
harus prioritaskan juga kebun masyarakat, jangan hanya mementingkan
keuntungan,” tegas Rohidin.
Terjadinya penumpukan hasil panen masyarakat
dalam sepekan terakhir di pabrik sawit dilatarai beberapa factor, diantaranya
akibat turunnya ekspor CPO ke luar negari, penurunan harga terlalu murah
dibanding dengan provinsi lain. Bengkulu ekspornya masih banyak lewat provinsi
lain. Sementara ekspor lewat pelabuhaan Pulau Baai sangat kecil. Hal ini
membuat Bengkulu mendapatkan pinalti, hingga harus berbeda Rp. 300 sampai Rp.
350 perkilo dibanding dengan provinsi lain.
“Kondisi ini memang sudah terjadi. Tapi tidak
boleh diam, pihak perusahaan juga harus dicari solusinya, kita dorong bagimana
nanti, ekspor itu bisa lewat pelabuhaan Pulau Baai Bengkulu,” tutup Rohidin.
Sementara itu, anggota DPR RI, dr. Anarulita
Muchtar mengajak pemerintah provinsi Bengkulu memberikan jaminan kepada petani
sawit tradisional berupa asuransi dan membangun pabrik olahan turunan dari
komoditas sawit. tujuannya untuk memberikan jaminan rasa aman kepada para
petani ketika TBS kelapa sawit mengalami kerugian.
“Perekonomian para petani sawit hanya
bergantung dari sana. Dengan adanya asuransi maka para petani tidak terpuruk
dalam kondisi perekonomian yang sedang terjadi saat ini, dengan membangun
pabrui, banyak pabrik minyak goreng, sabun dan lainnya. Dengan begitu nilai
dari komoditas dan kebutuhannya terus membaik,” ujar Anarulita.
Untuk diketahui, saat ini kondisi perekonomian
saat ini sudah semakin buruk bagi para petani sawit. Hal ini terlihat dari
menurunnya harga beli komoditas sawit ke petani yang menurun tajam sejak
menjelang perayaan lebaran. Bahkan per kilogram TBS sawit hanya dihargai pada
harga bervariasi Rp. 400 hingga Rp. 700 saja.
“Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama
dan diyakini menjadi periode yang cukup sulit bagi petani tradisional, makanya
asuransi untuk petani sawit merupakan solusi yang tepat untuk saat ini,” tutup
Anarulita.(frj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar