Senin, 16 Juli 2018

Pemprov Siapkan Regulasi Khusus Harga Sawit


Riki Gunawan Kadis TPHP dan Karo Perekonomian dan SDA Provinsi Bengkulu saat konferensi pers di media center Pemprov Bengkulu. Jumat pagi (06/07/18)

BENGKULU, SH – Menyikapi gejolak harga dan distribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu antara petani dan pihak perusahaan. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) menyiapakan regulasi khusus.
Kepala Dinas TPHP Ricky Gunarwan mengatakan, secara global dan dari pemetaan yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu menyimpulkan gejolak terhadap harga dan TBS disebabkan faktor eksternal dan internal.
“Kedua faktor inilah yang menyebabkan gejolak harga dan distribusi dari sisi eksternal. Hal ini terjadi lantarah harga CPO di pasar dunia saat ini rendah akibat persaingan CPO dengan sumber energi lainnya (soya beans) dan kebijakan pembatasan konsumsi bio disel uni eropa hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” ujar Ricky.
Secara internal permasalahan tersebut diakibatkan beberapa kendala yang pada umumnya terjadi setiap tahunnya. Diantaranya Bulan Mei hingga Juli merupakan masa panen puncak, sehingga TBS yang dihasilkan petani sangat melimpah. Serta terhentinya proses pengolahan TBS sementara disaat libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri lalu di PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit).
“Terkait gejolak ini, kami bersama instansi teknis terkait telah melakukan beberapa upaya teknis. Mulai dari penetapan harga TBS periode 1 Juli sebagai acuan pembelian dengan harga Rp.1.200 per kg dengan toleransi 5% menjadi Rp.1.140. Petani juga dihimbau mengatur jadwal panen dan panen buah matang untuk meningkatkan kualitas CPO,” kata Ricky.
Diketahui, PMKS menerapkan bongkar muat angkutan CPO ke pabrik secara teratur, memaksimalkan kapasitas olahan dan memasang pengumuman harga, agar seluruh unsur Pemerintah Provinsi dan kabupaten agar dapat melaksanakan pengawasan. Sehingga pembelian TBS bisa terpantau kondisi terkini untuk menghindari konflik.
“Kita meminta kepada pihak perusahaan untuk mentaati batas harga terendah yang telah ditetapkan pemerintah. Kepada masyarakat kita harapkan mengatur jadwal panennya dan hasilnya benar-benar masak. Jadi masyarakat dan perusahaan sama-sama tidak dirugikan,” jelas Ricki.
Ricky Gunawan menjelaskan, untuk jangka menengah dalam upaya mengantisipasi gejolak harga dan distribusi TBS ini, adanya investor yang segera merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan minyak CPO menjadi minyak goreng dan turunan lainnya.
“Ini jelas jika pembangunan pengolahan turunan minyak CPO bisa segera terealisasi setidaknya tahun 2019, sehingga harga TBS ditingkat petani bisa meningkat. Harga TBS di Bengkulu ini memang berbeda dengan daerah pesisir timur sumatera, karena harga telah dipotong dari harga angkut hingga Rp 320 per kilonya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu, Anzori Tawakal mengatakan, terkait realisasi pembangunan pabrik minyak goreng saat ini pembangunan pabrik tersebut tengah menunggu kesiapan Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Baai. Pembangunan KEK sendiri tinggal setahap lagi ditandai dengan dilaksanakannya Seminar dan pengesahan KEK di Jakarta dengan narasumber dari Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian dan pihak investor dalam hal ini Sudevam Group.
“Untuk realisasi KEK ini direncanakan pada akhir Juli ini. Selain kementerian terkait, salah satu narasumbernya investor yang akan menbangun pabrik minyak goreng di Bengkulu. Harapan kita proses perizinan yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik minyak goreng itu bisa cepat selesai, sehingga mereka bisa mengeksekusi pembangunan fisiknya,” terang Anzori.
Rencananya Pemprov bakal memastikan gejolak harga TBS ini tidak berdampak signifikan dikemudian hari. Pemerintah daerah juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara khusus mengenai pengendalian harga TBS tersebut.
”Untuk mencapai semua ini, kita memerlukan regulasi. Yang bisa kita inisiasi dalam waktu dekat adalah menerbitkan Pergub. Selain itu, pemahaman atas kondisi ini juga harusnya ditaati semua pihak dan komitmen ini harus dilaksanakan di lapangan. Jangan saat rapat saja setuju dengan ketetapan harga, namun faktanya masih ada permainan harga di lapangan sehingga petani menjerit,”.

// Plt Gub siap Cabut Izin perusahaan

Plt Gubernur Bengkulu, Dr .H. Rohidin Mersyah, MMA, dalam waktu dekat berencana mengumpulkan semua bupati yang telah mengeluarkan izin pendirian pabrik sawit di Bengkulu. Hal ini dilakukan, untuk mempertegas terkait sanksi rencana pencabutan izin bagi perusahaan pabrik sawit yang tidak memenuhi penetapan harga sawit Rp. 1.200 perkilonya. Sebab, sejak penetapan harga tersebut, banyak pabrik yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kita akan kumpulkan semua bupatinya. Karena semua izin itu ada di bupati,” ujar Rohidin (9/7/18).
Rohidin mengatakan, harga yang telah disepakati itu harus tetap ditegakkan. Sebab, penetapan harga telah mendapatkan persetujuan oleh semua pengusahaan sawit melalui Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Bengkulu. “Harga ini kan sudah ditetapkan bersama. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dipatuhi,” tambah Rohidin.
Menurut Rohidin, terkait harga perusahaan pabrik sawit juga harus memperhatikan hasil panen kabun masyarakat. Jangan sampai pemilik perusahaan justru hanya memprioritaskan hasil perkebunannya sendiri. Hadirnya pabrik di Bengkulu diharapkan kedepannya, bukan hanya menguntungkan perusahaan saja, akan tetapi dapat berpikir akan keberlangsungan nasib para petani dan masyarakat.
“Syarat waktu buat izin itu kebun rakyat, jadi harus prioritaskan juga kebun masyarakat, jangan hanya mementingkan keuntungan,” tegas Rohidin.
Terjadinya penumpukan hasil panen masyarakat dalam sepekan terakhir di pabrik sawit dilatarai beberapa factor, diantaranya akibat turunnya ekspor CPO ke luar negari, penurunan harga terlalu murah dibanding dengan provinsi lain. Bengkulu ekspornya masih banyak lewat provinsi lain. Sementara ekspor lewat pelabuhaan Pulau Baai sangat kecil. Hal ini membuat Bengkulu mendapatkan pinalti, hingga harus berbeda Rp. 300 sampai Rp. 350 perkilo dibanding dengan provinsi lain.
“Kondisi ini memang sudah terjadi. Tapi tidak boleh diam, pihak perusahaan juga harus dicari solusinya, kita dorong bagimana nanti, ekspor itu bisa lewat pelabuhaan Pulau Baai Bengkulu,” tutup Rohidin.
Sementara itu, anggota DPR RI, dr. Anarulita Muchtar mengajak pemerintah provinsi Bengkulu memberikan jaminan kepada petani sawit tradisional berupa asuransi dan membangun pabrik olahan turunan dari komoditas sawit. tujuannya untuk memberikan jaminan rasa aman kepada para petani ketika TBS kelapa sawit mengalami kerugian.
“Perekonomian para petani sawit hanya bergantung dari sana. Dengan adanya asuransi maka para petani tidak terpuruk dalam kondisi perekonomian yang sedang terjadi saat ini, dengan membangun pabrui, banyak pabrik minyak goreng, sabun dan lainnya. Dengan begitu nilai dari komoditas dan kebutuhannya terus membaik,” ujar Anarulita.
Untuk diketahui, saat ini kondisi perekonomian saat ini sudah semakin buruk bagi para petani sawit. Hal ini terlihat dari menurunnya harga beli komoditas sawit ke petani yang menurun tajam sejak menjelang perayaan lebaran. Bahkan per kilogram TBS sawit hanya dihargai pada harga bervariasi Rp. 400 hingga Rp. 700 saja.
“Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan diyakini menjadi periode yang cukup sulit bagi petani tradisional, makanya asuransi untuk petani sawit merupakan solusi yang tepat untuk saat ini,” tutup Anarulita.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar