Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi
Bengkulu, Drs. H. Ali Sadikin.
BENGKULU, SH – Dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,
ternyata masih ada dua kabupaten yang belum mencairkan DD tahap II yaitu,
Bengkulu Utara dan Mukomuko yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(DPMD) Provinsi Bengkulu, Drs. H. Ali Sadikin, MSi mengatakan, belum dicairkan
DD lantaran pemda 2 kabupaten tersebut belum mengajukan pencairan DD dari APBN
ke APBD.
“Pengajuannya belum
dilakukan, jadi belum bisa dicairkan,” ujar Ali, Selasa siang (10/7/18).
Ali menjelaskan, dari hasil tindaklanjutnya
dilapangan, diketahui 2 kabupaten yang belum mengajukan pencairan itu lantaran
masih banyak persoalan yang terjadi. Seperti dari pemerintah desa belum
menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pencairan tahap pertama. Lalu proses
administrasi yang berbelit-belit dari pihak pemda itu sendiri.
“Birokrasi yang berbelit ini, karena mungkin
untuk menghindari terjadinya kesalahaan administrasi,” ujar Ali.
Ali menambahkan, pengajuan tahap kedua
sebenarnya sudah lewat. Mengingat pencairan tahap kedua mulai dari bulan Maret
sampai dengan Juni lalu. Meski demikian, DD itu masih tetap bisa diajukan.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue) Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak dikenakan sanksi
bagi daerah yang belum mencairkan DD. “Masih bisa dicairkan. Jadi, kita
minta segera diajukan,” tambah Ali.
Untuk diketahui bersama, pencairan DD tahap
II, dari 40 persen yang dicairkan sudah 23,7 persen yang telah mencairkan.
Rata-rata desa sudah mulai mengajukan pencairan.
“Setiap desa sudah mengajukan. Tapi belum
semua, ini kita minta untuk segera,” tuturnya. Tidak hanya pada tahap
kedua, untuk tahap pertama juga masih menyisakan masalah. Sebab, masih ada 4
desa lagi yang belum mencairkan DD. Empat desa itu ada di Desa Karang Tinggi,
Desa Taba Terunjam, Desa Sungkai Berayun dan Desa Karya Pelita.
Terakhir, secara keseluruhaan, DD itu masih bisa
dicairkan sampai akhir tahun. Walaupun ada regulasi yang mengharuskan pencairan
dilakukan satu tahun 3 kali. Namun jika DD itu belum secara keselurahan
dicairkan dari APBN ke APBD, maka daerah akan terkena sanksi. Sanksi yang
diberikan berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Nah kita harap pemotongan DAU ini tidak terjadi. Maka dari itu,
kita minta semua daerah itu bisa cepat mengajukan. Minimal DD sudah ada di APBD,
tinggal lagi desa mencairkan,” tutup Ali. (frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar