Senin, 16 Juli 2018

Menguak Tabir Korupsi Berjemaah di Pemkab Benteng


// Kejati Segera Tetapkan ‘Para Aktor’  
SEGERA DITETAPKAN : Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH (kanan) menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan segera menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 9 Miliar ini dan pihak Pemkab Benteng dalam hal ini Bupati Benteng Ferry Ramli (kiri) diharapkan bisa kooperatif bilamana ada ‘anak buah’ nya yang jadi tersangka.(doc:net)

BENGKULU, SH Sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng), diprediksi mulai saat ini bakal sulit tidur nyenyak. Pasalnya, Pasca penggeledahan kantor Bupati Benteng beberapa waktu lalu oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH Selasa (10/7/2018) lalu menegaskan bahwa sesegera mungkin dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Dikatakannya, dari hasil pensortiran berkas yang didapat dari penggeledahan tersebut, sudah dapat membuktikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hasil dari temuan BPK, yang diduga disebabkan pengelolan berbagai kegiatan pada tahun 2016 lalu. Disebut-sebut, temuan BPK senilai Rp 9 miliar tersebut berasal dari kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Benteng, Sekretariat Dewan (Setwan) Benteng, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Benteng di tahun 2016 silam yang diduga fiktif (kasus dugaan SPPD Fiktif – red).

"Dokumen dari hasil penggeledahan kemarin, saat ini masih disortir oleh Aspidsus, setelah selesai barulah kita tetapkan tersangkanya," tegas Baginda. Selain itu, dalam hal ini Kajati Bengkulu juga terang-terangan menduga dalam kasus ini terindikasi adanya praktik korupsi berjema'ah oleh oknum-oknum tersangka yang terlibat dan akan diumumkan dalam penetapan tersangka nanti. Baginda Polin Lumban Gaol juga menegaskan bahwa timnya saat ini sedang menyusun dokumen hasil penggeledahan di Pemkab Benteng beberapa waktu yang lalu. “Saat ini tim kami sedang bekerja untuk mensortir dari apa yang digeledah kemarin. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka, semuanya terus berjalan,” jelas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.

// Kasubag Umum, Mantan Kabid Anggaran, serta Bendahara Pemkab Benteng Diperiksa 

                Atas temuan tersebut, Kejati sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi yaitu, Kasubag Umum Sekretariat Benteng, Haskoni sastro dan Mantan Kabid Anggaran pemkab benteng Weldo Kurnianto. “Ini merupakan keterangan lanjutan terkait adanya temuan juga, dari penyitaan dokumen kita lakukan pemeriksaan saksi, hari ini yakni Mantan Bendahara Rutin Pemda Benteng, Ujang iswayudi berdasarkan temuan penyitaan berkas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ahmad Puadi, Kamis (12/7).

Dijelaskan Puadi, Kejati masih terus melakukan penyelidikan atas sitaan dokumen dari Pemkab Benteng. Sementara untuk penetapan tersangka Kejati akan segera menggelar Ekspos nama-nama yang terlibat dalam kasus ini. Puadi menegaskan, para saksi yang telah diperiksa dapat saja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan penyelidikan berkas dokumen. “Untuk pemeriksaan saksi saksi yang sudah dilakukan, saksi bisa di tetapkan menjadi tersangka apabila bukti-bukti yang di dapat full untuk bisa menetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.

// Sekda Benteng Janjikan Kooperatif

            Sementara itu, Sekda Benteng, Muzakir Hamidi  mengaku tak mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Bengkulu, malah Muzakir berdalih mengatakan bahwa itu bukanlah penggeledahan. "Kita hormati kehadiran mereka, karena mereka penegak hukum, dikatakan penggeledahan, itu tidak juga, mereka ingin mengsinkronkan apa yang disampaikan oleh BPK dengan fisik SPJ yang ada," ujar Muzakir di ruangannya kepada media SH belum lama ini. Muzakir juga menegaskan, pihaknya bakal bersikap kooperatif jika ada yang dipanggil Kejati. "Memang waktu itu pihak Aspidsus mengatakan proses akan berlanjut, bagaimana selanjutnya itukan kewenangan mereka, yang jelas kita kooperatif, kalau ada yang dipanggil kita akan hadiri, kalau ada minta data-data sepanjang ada akan kita berikan, itu aja prinsipnya,” tegas Muzakir.

// Rp 3,2 M Belum Dikembalikan Pemkab Benteng

Diketahui sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu (4/7/2018) lalu menggeledah kantor Pemkab Bengkulu Tengah, dan menyita sejumlah dokumen penting. Hal ini berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2016 lalu, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 9 miliar, dengan sisa uang kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,2 miliar. Namun demikian, menurut Baginda Polin sisa tersebut tidak dikembalikan ke Kejati, tetapi dikembalikan ke Inspektorat yang dinilai besaran jumlahnya tidak sesuai dengan sisa uang kerugian tersebut. Ditambahkan Kajati Bengkulu Baginda, penyidik akan melakukan penetapan tersangka terhadap siapa saja yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar itu.

Pemeriksaan ini dilakukan di tiga ruangan yakni, ruangan di BKD, ruangan bagian umum Setda dan ruangan perekonomian dan pembangunan setelah sebelumnya Kajati Bengkulu menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemda Bengkulu Tengah. Dengan menggunakan dua unit mobil, sebanyak 10 orang tim penyidik yang mengenakan rompi satuan khusus pemberantasan korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Pencarian alat bukti pendukung kasus tersebut dilakukan selama hampir 3,5 jam yaitu sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Saat penggeledahan tersebut, tim Kejati berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 88 ordner (dokumen – red) dan 16 map plastik berisikan kumpulan SPj dan kuitansi dari ruangan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Bengkulu Tengah. Lalu ada 16 dokumen dari Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) dengan total sebanyak 164 dokumen. Selain itu, penyidik juga membawa 44 ordner dari bagian umum berisikan kumpulan SPj tahun 2016 milik BKD Kabupaten Bengkulu Tengah.

// Keluarkan 2 Sprindik

                Ya, Penggeledahan yang dilakukan kemarin sebenarnya bukanlah sesuatu yang tanpa direncanakan. Bila kita flash back (melihat ke belakang – red) kembali, beberapa bulan lalu tepatnya pada awal Mei 2018 silam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui sudah meningkatkan status kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini ke tahap penyidikan. Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat itu, Henri Nainggolan mengatakan, pada Jumat (4/5/2018) lalu pihaknya telah mengeluarkan 2 buah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi di Pemkab Benteng. Dua Sprindik tersebut antara lain untuk Sekretariat Daerah Pemda Benteng dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemda Benteng.

“Untuk kasus temuan BPK di Benteng ini kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Henri Nainggolan saat ditemui di ruang kerjanya saat itu. Terkait dilakukannya dua penyidikan, Henri menyebut, dari hasil pendalaman pada tahap penyelidikan, pihaknya memang banyak menemukan kejanggalan di dua intansi tersebut. “Jadi kita pecah menjadi dua jalur dan dua penyidikan. Dalam penyelidikan kita sudah simpulkan bahwa ini dua perbuatan,” tukasnya. Henri menegaskan, dalam waktu yang tidak lama lagi, kemungkinan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab menurutnya kasus ini sudah cukup terang karena sudah ada temuan BPK. “Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu kedepan kita sudah bisa tetapkan tersangka. Kita dalami dulu dalam penyidikan,” tegas Henri kala itu. Dijelaskan Henri, dalam proses Penyidikan ini pihaknya masih mendalami siapa saja oknum yang menggunakan uang negara dengan modus pemalsuan dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan peruntukannya itu. Sementara untuk orang yang sudah dimintai keterangan dalam tahap Penyelidikan sudah banyak dan cukup. Beberapa diantaranya adalah para pejabat di Pemda Benteng. 

Sehingga kasus ini memang harus naik ke Penyidikan untuk menemukan orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Selain dari itu keterangan dari saksi yang kita periksa dalam Penyidikan ini nantinya juga memperkuat untuk mengungkap modusnya, mulai dari mark-up, perjalanan fiktif dan lain sebagainya itu. Yang jelas kita dari Penyidik bekerja,” beber Henri. Masih dikatakan Henri, kalau ada orang ingin mengembalikan temuan BPK itu menurutnya kenapa tidak mulai dari Pengumpulan Keterangan dan Data (Puldata) saat masih dibidang intel. “Ketika sudah naik ke Pidsus dan sudah ditingkat Penyidikan, barulah mau mengembalikan. Silakan saja tetapi tidak untuk menghapus perbuatan. Temuan inikan tahun 2016 lalu, kenapa ditahun 2017 lalu selama satu tahun itu, tidak ada yang mau mengembalikan temuan tersebut. Dan sekarang baru mau mengembalikan. Bagaimanapun kita tetap bekerja,” demikian ucapnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar