// Kejati Segera Tetapkan ‘Para Aktor’
BENGKULU, SH – Sejumlah
pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng), diprediksi
mulai saat ini bakal sulit tidur nyenyak. Pasalnya, Pasca
penggeledahan kantor Bupati Benteng beberapa waktu lalu oleh tim Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban
Gaol SH, MH Selasa (10/7/2018) lalu menegaskan bahwa sesegera mungkin dalam
waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dikatakannya, dari hasil pensortiran berkas
yang didapat dari penggeledahan tersebut, sudah dapat membuktikan Surat
Pertanggung Jawaban (SPJ) hasil dari temuan BPK, yang diduga disebabkan
pengelolan berbagai kegiatan pada tahun 2016 lalu. Disebut-sebut, temuan BPK senilai Rp 9 miliar tersebut berasal dari
kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Benteng,
Sekretariat Dewan (Setwan) Benteng, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) di Benteng di tahun 2016 silam yang diduga fiktif (kasus dugaan SPPD
Fiktif – red).
"Dokumen dari hasil penggeledahan
kemarin, saat ini masih disortir oleh Aspidsus, setelah selesai barulah kita
tetapkan tersangkanya," tegas Baginda. Selain itu, dalam hal ini Kajati
Bengkulu juga terang-terangan menduga dalam kasus ini terindikasi adanya
praktik korupsi berjema'ah oleh oknum-oknum tersangka yang terlibat dan akan
diumumkan dalam penetapan tersangka nanti. Baginda Polin Lumban Gaol juga
menegaskan bahwa timnya saat ini sedang menyusun dokumen hasil penggeledahan di
Pemkab Benteng beberapa waktu yang lalu. “Saat ini tim kami sedang bekerja untuk
mensortir dari apa yang digeledah kemarin. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan
tersangka, semuanya terus berjalan,” jelas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
// Kasubag Umum, Mantan Kabid
Anggaran, serta Bendahara Pemkab Benteng Diperiksa
Atas
temuan tersebut, Kejati sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi yaitu,
Kasubag Umum Sekretariat Benteng, Haskoni sastro dan Mantan Kabid Anggaran
pemkab benteng Weldo Kurnianto. “Ini merupakan keterangan lanjutan terkait
adanya temuan juga, dari penyitaan dokumen kita lakukan pemeriksaan saksi, hari
ini yakni Mantan Bendahara Rutin Pemda Benteng, Ujang iswayudi berdasarkan
temuan penyitaan berkas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Bengkulu, Ahmad Puadi, Kamis (12/7).
Dijelaskan Puadi, Kejati masih terus
melakukan penyelidikan atas sitaan dokumen dari Pemkab Benteng. Sementara untuk
penetapan tersangka Kejati akan segera menggelar Ekspos nama-nama yang terlibat
dalam kasus ini. Puadi menegaskan, para saksi yang telah diperiksa dapat saja
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan
penyelidikan berkas dokumen. “Untuk pemeriksaan saksi saksi yang sudah
dilakukan, saksi bisa di tetapkan menjadi tersangka apabila bukti-bukti yang di
dapat full untuk bisa menetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.
//
Sekda Benteng Janjikan Kooperatif
Sementara
itu, Sekda Benteng, Muzakir Hamidi
mengaku tak mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan tim Kejati
Bengkulu, malah Muzakir berdalih mengatakan bahwa itu bukanlah penggeledahan.
"Kita hormati kehadiran mereka, karena mereka penegak hukum, dikatakan
penggeledahan, itu tidak juga, mereka ingin mengsinkronkan apa yang disampaikan
oleh BPK dengan fisik SPJ yang ada," ujar Muzakir di ruangannya kepada
media SH belum lama ini. Muzakir juga menegaskan, pihaknya bakal bersikap
kooperatif jika ada yang dipanggil Kejati. "Memang waktu itu pihak Aspidsus
mengatakan proses akan berlanjut, bagaimana selanjutnya itukan kewenangan
mereka, yang jelas kita kooperatif, kalau ada yang dipanggil kita akan hadiri,
kalau ada minta data-data sepanjang ada akan kita berikan, itu aja prinsipnya,”
tegas Muzakir.
// Rp 3,2 M Belum Dikembalikan
Pemkab Benteng
Diketahui sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi
Bengkulu pada Rabu (4/7/2018) lalu menggeledah kantor Pemkab Bengkulu Tengah,
dan menyita sejumlah dokumen penting. Hal ini berdasarkan temuan audit Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2016 lalu,
dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 9 miliar, dengan sisa uang kerugian
yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,2 miliar. Namun demikian, menurut Baginda
Polin sisa tersebut tidak dikembalikan ke Kejati, tetapi dikembalikan ke
Inspektorat yang dinilai besaran jumlahnya tidak sesuai dengan sisa uang
kerugian tersebut. Ditambahkan Kajati Bengkulu Baginda, penyidik akan melakukan
penetapan tersangka terhadap siapa saja yang dinilai bertanggung jawab atas
kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar itu.
Pemeriksaan
ini dilakukan di tiga ruangan yakni, ruangan di BKD, ruangan bagian umum Setda
dan ruangan perekonomian dan pembangunan setelah sebelumnya Kajati Bengkulu
menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk kasus dugaan korupsi di
lingkungan Pemda Bengkulu Tengah. Dengan menggunakan dua unit
mobil, sebanyak 10 orang tim penyidik yang mengenakan rompi satuan khusus
pemberantasan korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Pencarian
alat bukti pendukung kasus tersebut dilakukan selama hampir 3,5 jam yaitu sejak
pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Saat penggeledahan tersebut, tim Kejati
berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 88 ordner (dokumen – red) dan 16 map
plastik berisikan kumpulan SPj dan kuitansi dari ruangan Bagian Umum
Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Bengkulu Tengah. Lalu ada 16 dokumen dari
Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) dengan total sebanyak 164 dokumen.
Selain itu, penyidik juga membawa 44 ordner dari bagian umum berisikan kumpulan SPj tahun 2016 milik BKD
Kabupaten Bengkulu Tengah.
// Keluarkan 2 Sprindik
Ya,
Penggeledahan yang dilakukan kemarin sebenarnya bukanlah sesuatu yang tanpa
direncanakan. Bila kita flash back
(melihat ke belakang – red) kembali, beberapa bulan lalu tepatnya pada awal Mei
2018 silam, Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui sudah meningkatkan status kasus temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) ini ke tahap penyidikan. Pelaksana harian (Plh) Kepala
Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat itu, Henri Nainggolan mengatakan, pada Jumat
(4/5/2018) lalu pihaknya telah mengeluarkan 2 buah Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi di Pemkab Benteng. Dua Sprindik tersebut antara
lain untuk Sekretariat Daerah Pemda Benteng dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemda Benteng.
“Untuk kasus temuan BPK di Benteng ini kita
sudah tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Henri Nainggolan saat ditemui di
ruang kerjanya saat itu. Terkait dilakukannya dua penyidikan, Henri menyebut,
dari hasil pendalaman pada tahap penyelidikan, pihaknya memang banyak menemukan
kejanggalan di dua intansi tersebut. “Jadi kita pecah menjadi dua jalur dan dua
penyidikan. Dalam penyelidikan kita sudah simpulkan bahwa ini dua perbuatan,”
tukasnya. Henri menegaskan, dalam waktu yang tidak lama lagi, kemungkinan
pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab menurutnya
kasus ini sudah cukup terang karena sudah ada temuan BPK. “Mudah-mudahan
seminggu atau dua minggu kedepan kita sudah bisa tetapkan tersangka. Kita
dalami dulu dalam penyidikan,” tegas Henri kala itu. Dijelaskan Henri, dalam proses Penyidikan ini pihaknya masih mendalami
siapa saja oknum yang menggunakan uang negara dengan modus pemalsuan dan lain
sebagainya yang tidak sesuai dengan peruntukannya itu. Sementara untuk orang
yang sudah dimintai keterangan dalam tahap Penyelidikan sudah banyak dan cukup.
Beberapa diantaranya adalah para pejabat di Pemda Benteng.
“Sehingga
kasus ini memang harus naik ke Penyidikan untuk menemukan orang yang harus bertanggung
jawab dalam perkara ini. Selain dari itu keterangan dari saksi yang kita
periksa dalam Penyidikan ini nantinya juga memperkuat untuk mengungkap
modusnya, mulai dari mark-up, perjalanan fiktif dan lain sebagainya itu. Yang
jelas kita dari Penyidik bekerja,” beber Henri. Masih dikatakan Henri, kalau
ada orang ingin mengembalikan temuan BPK itu menurutnya kenapa tidak mulai dari
Pengumpulan Keterangan dan Data (Puldata) saat masih dibidang intel. “Ketika
sudah naik ke Pidsus dan sudah ditingkat Penyidikan, barulah mau mengembalikan.
Silakan saja tetapi tidak untuk menghapus perbuatan. Temuan inikan tahun 2016 lalu, kenapa ditahun 2017
lalu selama satu tahun itu, tidak ada yang mau mengembalikan temuan tersebut.
Dan sekarang baru mau mengembalikan. Bagaimanapun kita tetap bekerja,” demikian
ucapnya.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar