Kamis, 05 Juli 2018

Hanya Satu Yang Lulus Jadi Komisioner KPU Kabupaten/Kota, Perempuan Bengkulu Jauh Tertinggal ?



BENGKULU, SH – Memperhatikan makna pada Pasal 10 ayat 7 undang-undang No 7 tahun 2017 benarkah tidak perlu dilaksanakan? Secara umum, pengarusutamaan gender di bidang politik memang sudah mengalami peningkatan namun belum begitu optimal.

Untuk itu, Pengawalan terhadap pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan penelaahan kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan merupakan hal yang perlu dilakukan oleh kementerian/lembaga, organisasi masyarakat dan organisasi politik untuk menyongsong pemilu 2019. Pada pencalegkan di partai politik, 30 % keterwakilan perempuan wajib untuk diikuti dan ditaati.
Untuk partai politik ini sudah dilakukan mulai dari penjaringan sampai pada pleno pengambilan keputusan penetapan caleg. 30 % keterwakilan perempuan menjadi acuan. Bahkan jika perempuan kurang dari 30 % maka laki-laki juga dikurangkan.
Seharusnya juga ini berlaku penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), bukan hanya ditaati pada proses penjaringan saja, tapi pada tahap pengambilan keputusan menentukan komisioner terpilih juga wajib diikuti. Berdasarkan hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, jumlah anggota DPR perempuan yang terpilih berjumlah 79 orang (14 %). Hasil ini jauh menurun, jika dibandingkan dengan hasil pemilu tahun 2009 yang lalu.
Pada hasil pemilu 2009 yang lalu, jumlah anggota DPR perempuan yang terpilih sebanyak 101 orang (17,86 %). Jika dilihat dari trend diatas, berarti terjadi penurunan. Dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 10 ayat 7 menyatakan “komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %  (tiga puluh persen)”. Kata “memperhatikan” dalam ayat 7 tersebut, seolah-olah bukan sesuatu yang wajib, walaupun diujung kalimat dalam ayat tersebut disambung dengan angka minimal 30 %.
Jika melihat dari pasal 10 ayat 7 undang-undang no 7 tahun 2017 tersebut, bisa jadi hasil pemilu legislatif tahun 2019  keterwakilan perempuan akan semakin menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya (2009, 2014). Kata-kata memperhatikan pada ayat tersebut, seolah-olah pemerintah tidak serius dan seolah-olah tidak berlaku di Provinsi Bengkulu.
Ketidak seriusan pemerintah, mulai tampak, jika melihat hasil pemilihan anggota KPU kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu yang sudah diumumkan beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan hasil seleksi KPU kabupaten/kota yang diumumkan beberapa waktu yang lalu, dari 48 peserta yang lulus dan direkomendasikan ke KPU pusat, hanya ada 3 orang kuota perempuan. Ketiga kuota perempuan tersebut berasal dari Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Sementara 5 kabupaten/kota lainnya, tidak perempuan, semua didominasi oleh Laki-laki.
Dari hasil peserta yang lulus, dari 8 (delapan) kabupaten/kota, hanya 3 kabupaten yang mengisi keterwakilan perempuan (Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong). Sementara 5 (lima) kabupaten lain, tidak ada keterwakilan perempuan. Keterwakilan perempuan pada 3 (tiga) kabupaten tersebut adalah Helmiyesi, M.Si (Kabupaten Kepahiang), Lusiana, S.Pd.I (Kabupaten Rejang Lebong) dan Yunita Fitri Yanti, M.Pd (Kabupaten Lebong).
Ketidakseriusan kemudian semakin tampak, dari hasil akhir yang diumumkan. Yang semula ada keterwakilan perempuan 3 orang, hanya meluluskan 1 orang perempuan, yaitu Lusiana, S.Pd.I dari KPU Rejang Lebong. Sementara Helmiyesi, M.Si (Kabupaten Kepahiang), dan  Yunita Fitri Yanti, M.Pd (Kabupaten Lebong) gagal karena tidak masuk dalam 3 besar.
Penetapan Anggota KPU kabupaten/kota berdasarkan urutan peringkat teratas. Pengumuman KPU RI nomor 588/PP.06-Pu/KPU/VI/2018 tanggal 16 Juni 2018. Dari hasil yang diumumkan, ada beberapa kabupaten yang anggota KPU terpilih, sebelumnya berlatar belakang jurnalis. Diantaranya Kabupaten Kepahiang: Pertama adalah Mirzan pranoto HIdayat, sebelum menjadi anggota KPU pada periode yang lalu adalah jurnalis di salah satu media.  Kedua adalah Ikrok, sebelum terpilih juga merupakan seorang jurnalis di media lokal. Sementara di Kabupaten Bengkulu Utara, ada Ramadiandri yang juga sebelumnya adalah seorang jurnalis media lokal.
Secara umum, dari background organisasi ekstra kampus, sebagian komisioner terpilih mewakili organisasi ekstra kampus, seperti HMI dan PMII. Sementara untuk keterwakilan ormas, sebagian mewakili unsur ormas NU dan Muhammadiyah.  Dari data tersebut, terlihat sangat minim peminat perempuan dalam mengikuti seleksi yakni hanya 15,35 %, persentase tersebut semakin berkurang pada saat tahapan 6 besar menjadi 6,25 %. Dan yang paling memprihatinkan pada hasil akhir seleksi menyisakan 4 % keterwakilan perempuan. Ini berarti hanya ada 1 perempuan yang berhasil duduk menjadi komisioner KPU Kabupaten/Kota di provinsi Bengkulu periode 2018-2023.
Sepertinya perwakilan suara perempuan di Provinsi Bengkulu tidak diberi kesempatan untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan, sebagaimana amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 10 ayat 7. Apakah Perempuan di Bengkulu masih jauh tertinggal di banding dengan perempuan di provinsi lainnya?
Jika penyelenggara pemilu saja, hak perempuan sudah diabaikan. Maka pemilihan legislatif nanti kuota 30 % perempuan boleh jadi akan lebih menurun dibanding periode yang lalu. Semoga periode kedepan, di Provinsi Bengkulu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan lebih beragam lagi latar belakang anggota KPU terpilih, sehingga tidak terkesan dominasi latar belakang tertentu. Serta ada keterwakilan perempuan, sesuai dengan amanat undang undang no 7 tahun 2017.
Penulis: Indra Utama, SE, MM (Pengajar di Universitas Dehasen, sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar