BENGKULU,
SH – Memperhatikan makna
pada Pasal 10 ayat 7 undang-undang No 7 tahun 2017 benarkah tidak perlu
dilaksanakan? Secara umum, pengarusutamaan gender di bidang politik memang
sudah mengalami peningkatan namun belum begitu optimal.
Untuk itu, Pengawalan terhadap
pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan penelaahan kebijakan kuota
30 persen keterwakilan perempuan merupakan hal yang perlu dilakukan oleh
kementerian/lembaga, organisasi masyarakat dan organisasi politik untuk
menyongsong pemilu 2019. Pada pencalegkan di partai politik, 30 %
keterwakilan perempuan wajib untuk diikuti dan ditaati.
Untuk partai politik ini sudah dilakukan
mulai dari penjaringan sampai pada pleno pengambilan keputusan penetapan caleg.
30 % keterwakilan perempuan menjadi acuan. Bahkan jika perempuan kurang dari 30
% maka laki-laki juga dikurangkan.
Seharusnya juga ini berlaku
penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), bukan hanya ditaati pada proses
penjaringan saja, tapi pada tahap pengambilan keputusan menentukan komisioner
terpilih juga wajib diikuti. Berdasarkan hasil pemilu legislatif tahun
2014 yang lalu, jumlah anggota DPR perempuan yang terpilih berjumlah 79 orang
(14 %). Hasil ini jauh menurun, jika dibandingkan dengan hasil pemilu tahun
2009 yang lalu.
Pada hasil pemilu 2009 yang lalu,
jumlah anggota DPR perempuan yang terpilih sebanyak 101 orang (17,86
%). Jika dilihat dari trend diatas, berarti terjadi penurunan. Dalam
undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 10 ayat
7 menyatakan “komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit
30 % (tiga puluh persen)”. Kata “memperhatikan” dalam ayat 7 tersebut,
seolah-olah bukan sesuatu yang wajib, walaupun diujung kalimat dalam ayat
tersebut disambung dengan angka minimal 30 %.
Jika melihat dari pasal 10 ayat 7
undang-undang no 7 tahun 2017 tersebut, bisa jadi hasil pemilu legislatif tahun
2019 keterwakilan perempuan akan semakin menurun dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya (2009, 2014). Kata-kata memperhatikan pada ayat
tersebut, seolah-olah pemerintah tidak serius dan seolah-olah tidak berlaku di
Provinsi Bengkulu.
Ketidak seriusan pemerintah, mulai
tampak, jika melihat hasil pemilihan anggota KPU kabupaten/kota se-provinsi
Bengkulu yang sudah diumumkan beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan hasil
seleksi KPU kabupaten/kota yang diumumkan beberapa waktu yang lalu, dari 48
peserta yang lulus dan direkomendasikan ke KPU pusat, hanya ada 3 orang kuota
perempuan. Ketiga kuota perempuan tersebut berasal dari Kepahiang, Rejang
Lebong dan Lebong. Sementara 5 kabupaten/kota lainnya, tidak perempuan, semua
didominasi oleh Laki-laki.
Dari hasil peserta yang lulus, dari 8
(delapan) kabupaten/kota, hanya 3 kabupaten yang mengisi keterwakilan perempuan
(Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong). Sementara 5 (lima) kabupaten lain, tidak
ada keterwakilan perempuan. Keterwakilan perempuan pada 3 (tiga) kabupaten
tersebut adalah Helmiyesi, M.Si (Kabupaten Kepahiang), Lusiana, S.Pd.I
(Kabupaten Rejang Lebong) dan Yunita Fitri Yanti, M.Pd (Kabupaten Lebong).
Ketidakseriusan kemudian semakin
tampak, dari hasil akhir yang diumumkan. Yang semula ada keterwakilan perempuan
3 orang, hanya meluluskan 1 orang perempuan, yaitu Lusiana, S.Pd.I dari KPU
Rejang Lebong. Sementara Helmiyesi, M.Si (Kabupaten Kepahiang), dan
Yunita Fitri Yanti, M.Pd (Kabupaten Lebong) gagal karena tidak masuk dalam 3
besar.
Penetapan Anggota KPU kabupaten/kota
berdasarkan urutan peringkat teratas. Pengumuman KPU RI nomor
588/PP.06-Pu/KPU/VI/2018 tanggal 16 Juni 2018. Dari hasil yang diumumkan,
ada beberapa kabupaten yang anggota KPU terpilih, sebelumnya berlatar belakang
jurnalis. Diantaranya Kabupaten Kepahiang: Pertama adalah Mirzan pranoto
HIdayat, sebelum menjadi anggota KPU pada periode yang lalu adalah jurnalis di
salah satu media. Kedua adalah Ikrok, sebelum terpilih juga merupakan seorang
jurnalis di media lokal. Sementara di Kabupaten Bengkulu Utara, ada Ramadiandri
yang juga sebelumnya adalah seorang jurnalis media lokal.
Secara umum, dari background organisasi
ekstra kampus, sebagian komisioner terpilih mewakili organisasi ekstra kampus,
seperti HMI dan PMII. Sementara untuk keterwakilan ormas, sebagian mewakili
unsur ormas NU dan Muhammadiyah. Dari data tersebut, terlihat sangat
minim peminat perempuan dalam mengikuti seleksi yakni hanya 15,35 %, persentase
tersebut semakin berkurang pada saat tahapan 6 besar menjadi 6,25 %. Dan yang
paling memprihatinkan pada hasil akhir seleksi menyisakan 4 % keterwakilan
perempuan. Ini berarti hanya ada 1 perempuan yang berhasil duduk menjadi
komisioner KPU Kabupaten/Kota di provinsi Bengkulu periode 2018-2023.
Sepertinya perwakilan suara perempuan
di Provinsi Bengkulu tidak diberi kesempatan untuk memenuhi kuota keterwakilan
perempuan, sebagaimana amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, khususnya pasal 10 ayat 7. Apakah Perempuan di Bengkulu masih
jauh tertinggal di banding dengan perempuan di provinsi lainnya?
Jika penyelenggara pemilu saja, hak
perempuan sudah diabaikan. Maka pemilihan legislatif nanti kuota 30 % perempuan
boleh jadi akan lebih menurun dibanding periode yang lalu. Semoga periode
kedepan, di Provinsi Bengkulu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan lebih
beragam lagi latar belakang anggota KPU terpilih, sehingga tidak terkesan
dominasi latar belakang tertentu. Serta ada keterwakilan perempuan, sesuai dengan
amanat undang undang no 7 tahun 2017.
Penulis: Indra Utama, SE, MM
(Pengajar di Universitas Dehasen, sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak
Provinsi Bengkulu)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar