Kamis, 05 Juli 2018

Dinilai Bermotif Politis, Rohidin Diminta Batalkan Pelantikan Penjabat Sekda BS



RESMI: Pelantikan Penjabat Sekda BS Yulian Fauzi oleh Plt Bupati BS Gusnan Mulyadi (doc:net)

BENGKULU, SH - Langkah Plt Gubernur Bengkulu Dr.drh. H. Rohidin Mersyah, MMA menunjuk Yulian Fauzi M.AP menggantikan Nurmansyah Samid sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengundang kontorversi hingga berujung didemonya Kantor Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah pun diminta membatalkan penetapan dan pelantikan Penjabat Sekda BS yang telah dilantik Selasa (26/6/18) lalu. Alasannya karena pelantikan penjabat Sekda tersebut dengan orang baru dianggap mengganggu iklim politik di BS pasca peristiwa OTT Bupati BS nonaktif Dirwan Mahmud beberapa waktu lalu seperti yang disampaikan kepala Divisi Litbang Kelompok Studi dan Advokasi, Angga Perdian Putra, Senin (25/6/18) lalu.

Angga berpendapat bahwa dengan menunjuk Penjabat Sekda BS yakni Drs H Yulian Fauzi, M.AP menggantikan Ir Nurmansyah Samid dapat menimbulkan gejolak politik dan birokrasi di BS. Hal itu karena Nurmansyah adalah notabene pejabat produk Dirwan Mahmud sedangkan Yulian adalah produk Plt Bupati BS Gusnan Mulyadi. "Masa jabatan Penjabat Sekda hanya 3 bulan, jika diganti dan belum juga terpilih sekda definitif maka akan menimbulkan masalah baru setiap tiga bulannya, sebab berdasarkan informasi, pembentukan timsel lelang jabatan sekda BS baru dapat berjalan tahun 2019 mendatang, artinya tiga bulan kedepan akan ditunjuk lagi Penjabat Sekda BS dengan SK baru dan bisa jadi pejabat baru lagi, hal itu tentu mengganggu iklim birokrasi di Pemda BS, terlebih jabatan Sekda adalah jabatan strategis," ungkap Angga.

// Rohidin : Seharusnya Saya Didemo Karena Memperpanjang

Sementara itu saat dimintai tanggapan Rohidin Mersyah menjelaskan bahwasannya dirinya pantas didemo apabila memperpanjang masa jabatan Sekda BS yang lama.  Dalam penuturannya saat ditemui seusai menghadiri Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin Siang (25/06/18) mengatakan, kalau berbicara soal aturan, sekarang sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres tahun 2018 yang menjelaskan bahwasannya istilah Plt Sekda tidak ada lagi melainkan menjadi Penjabat Sekda.

Perpres yang dimaksud dalam kutipan Rohidin Mersyah adalah Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

 "Sebenarnya ini yang kita katakan tadi, pertama kita bicara soal aturan sekarang ada Perpres terbaru sekarang tidak ada lagi istilah Plt Sekda tapi yang ada penjabat Sekda serta penjabat sekda itu umurnya 3 bulan. Kalau tiga bulan tidak bisa merealisasikan proses penyeleksian Sekda definitif, maka jabatan itu diambil alih oleh Pemerintah di atasnya" jelasnya. Ia menerangkan bahwa BS telah diberikan kesempatan untuk penyeleksian Sekda namun tidak terealisasi yang sesuai Keppres mengharuskan Pemerintahan Provinsi Bengkulu mengambil alih sebagai sanksi untuk Pemerintahan Kabupaten BS.

"Misal Kabupaten BS telah diberi dulu kesempatan 3 bulan untuk penjabat Sekda berakhir 16 Juni, maka sebagai bentuk sanksi jabatan penjabat Sekda itu ditunjuk Gubernur. Bisa saja saya tetapkan penjabat Sekda itu penjabat Provinsi, tapi untuk menjaga kondusivitas dan ikhtikad birokrasi kita tetapkan penjabat Sekda penjabat yang ada di BS. Sama dengan di Bengkulu kalau yang di Bengkulu itu penjabat kalau 3 bulan tidak bekerja orang pasti meminta untuk diambil alih. Karena penetapan penjabat tidak bisa selesai selama 3 bulan proses pendefinitifan itu menjadi substansi kinerja. Maka saya katakan sama teman-teman seharusnya saya didemo pertama kenapa selama tiga bulan kemaren proses pendefinifan sekda itu yang harus didemo pertama, kedua saya didemo apabila saya memperpanjang karena aturannya gak boleh, jadi harus diganti dan ditunjuk yang baru. Sebenarnya ini merupakan sanksi untuk BS, dikasih waktu 3 bulan untuk proses penyeleksian tapi kok tidak melakukan proses penyeleksian maka diambil alih sebagai sanksi," tutupnya.

// Sekda Provinsi Hadiri Pelantikan Penjabat Sekda BS
Penjabat Sekda BS Yulian Fauzi bersama Plt Bupati BS Gusnan Mulyadi dan Sekda Provinsi Nopian Andusti Pasca pelantikan.(doc:net)

            Sementara itu, agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten BS Drs. Yulian Fauzi, M.AP akhirnya tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten BS di Gedung Reptaloka, Selasa (26/06/2018) lalu, pukul 10.00 WIB dan langsung dilantik oleh Plt. Bupati BS Gusnan Mulyadi. Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Propinsi Bengkulu Nopian Andusti, dan disaksikan oleh Kepala OPD Kabupaten BS, Camat, FKPD, beserta tamu undangan lainnya.
Nopian Andusti turut mengucapkan selamat kepada Drs. Yulian Fauzi, M.AP, yang telah diberikan amanah untuk menjadi Pj. Sekda Kabupaten BS dan dihimbau agar selalu berkordinasi, bekerjasama dengan jajaran SKPD di lingkungan  Pemerintah Daerah Kabupaten BS. Dalam kesempatan yang sama Sekda Propinsi Bengkulu juga menyampaikan kepada Plt. Bupati BS untuk segera membentuk Timsel Seleksi Sekda Definitif BS.

// Puluhan Massa KSA Demo Kantor Gubernur


Diketahui sebelumnya, Puluhan massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Study dan Advokasi (KSA) Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BS pada Senin siang (25/06/18). Pada aksi ini, massa ini dipimpin Korlap Angga Ferdian dalam aksinya tersebut menyatakan bahwa atas diusulkannya nama calon Penjabat Sekda BS kepada Plt Gubernur Bengkulu oleh Plt Bupati BS atas nama Yulian Fauzi menggantikan Penjabat Sekda BS Nurmansyah Samid adalah tindakan yang kurang tepat dan tidak etis serta berpeluang menciptakan iklim birokrasi yang tidak kondusif di Bengkulu Selatan.  

Hal tersebut menurutnya karena Nurmansyah Samid tidak berhalangan untuk bekerja, tidak mengundurkan diri, tidak menjalankan cuti diluar tanggungan negara, tidak hilang, tidak diberbentikan dari jabatannya dan tidak mengundurkan diri dari jabatannya/sebagai PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018. Mengingat jabatan penjabat Sekda hanya 3 bulan berdasarkan ketentuan itu, maka seyogyanya jabatan Penjabat Sekda atas nama Nurmansyah Samid tidak diganti dengan pejabat baru. 

“Jikapun diganti dengan pejabat baru dan belum akan terlaksana Timsel Sekda Definitif, masa jabatan penjabat Sekda hanya 3 bulan. Hal tersebut tentu dapat menimbulkan ketidakpastian birokrasi sebab 3 bulan kedepan Penjabat Sekda harus diganti kembali hingga ditetapkan dan dilantiknya Sekda Definitif,” ujarnya. Diketahui, berdasarkan informasi, pembentukan dan kerja timsel lelang jabatan Sekda definitif baru bisa terlaksana pada tahun 2019 mendatang dengan alasan anggaran tidak tersedia pada tahun 2018. "Aksi kami lakukan sebagai bentuk kontrol atas kewenangan Plt Gubernur Bengkulu, bagaimanapun kinerja pemerintahan harus diawasi oleh sipil sebagai bentuk kepedulian kami," ujar Angga.

Dengan demikian menurut Angga lagi, diharapkan pengusulan Penjabat Sekda dan penetapannya serta pelantikannya dapat dikaji dan ditinjau ulang, hingga terwujudnya Sekda Bengkulu Selatan definitif, hal ini penting juga demi terciptanya kinerja birokrasi yang berkepastian dan kondusif ditengah nonaktifnya Bupati BS Dirwan Mahmud. “Mengingat pengusulan jabatan Penjabat Sekda BS adalah atas dasar subjektifitas Plt Bupati BS, dengan demikian kami meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk dapat melihat situasi birokrasi dan politik di BS secara komprehensif pasca OTT KPK terhadap Bupati BS nonaktif Dirwan Mahmud. Bahwa dengan tetap mempertahankan Penjabat Sekda BS yang lama dengan memperpanjang dan atau menetapkannya kembali sebagai Penjabat Sekda BS hingga adanya pejabat Sekda definitif dapat menjaga kondusifnya situasi politik dan birokrasi di BS,” papar Angga.

Orator sekaligus Korlap demo juga meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk berpegang teguh pada peraturan dan jangan seenaknya dalam menetapkan sesuatu. "Anda bukanlah Dewa anda msh Plt, tolong perhatikan Undang-undang jangan asal meluaskan kekuasaan wahai pak Plt" tegasnya. Dalam kesempatan ini, 3 perwakilan massa dipertemukan langsung dengan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dalam pertemuan ini sekitar 45 menit ini menghasilkan kesepakatan bahwasannya Rohidin Mersyah akan pegang teguh Undang-undang dan soal pelantikan Sekretaris Daerah BS akan mengkaji ulang. "Kesepakatan dari pertemuan pak Plt akan Pegang teguh UU dan Persoalan Sekda BS akan dikaji ulang serta kami akan tunggu keputusan Pak Plt dalam beberapa hari kedepan" terang Angga.

            Terpisah, ketua LSM Topan RI Bengkulu Selatan Oni Lufti berpendapat bahwa penunjukan Yulian Fauzi sebagai Penjabat Sekda BS sudah sesuai aturan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Oni menyampaikan dengan adanya penunjukan Yulian Fauzi sebagai Penjabat Sekda BS diharapkan dapat merangkul semua elemen di BS dalam mewujudkan Bengkulu Selatan EMAS sebagaimana cita-cita Dirwan Mahmud dan Gusnan. "Mudah-mudahan dengan pengangkatan Yulian Fauzi sebagai Penjabat Sekda dapat membawa BS lebih baik," tutup Oni.(frj/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar