RESMI: Pelantikan Penjabat Sekda BS Yulian
Fauzi oleh Plt Bupati BS Gusnan Mulyadi (doc:net)
BENGKULU, SH -
Langkah Plt Gubernur Bengkulu Dr.drh. H. Rohidin Mersyah, MMA menunjuk Yulian
Fauzi M.AP menggantikan Nurmansyah Samid sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengundang kontorversi hingga berujung
didemonya Kantor Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah pun diminta membatalkan
penetapan dan pelantikan Penjabat Sekda BS yang telah dilantik Selasa (26/6/18)
lalu. Alasannya karena pelantikan penjabat Sekda tersebut dengan orang baru
dianggap mengganggu iklim politik di BS pasca peristiwa OTT Bupati BS nonaktif
Dirwan Mahmud beberapa waktu lalu seperti yang disampaikan kepala Divisi
Litbang Kelompok Studi dan Advokasi, Angga Perdian Putra, Senin (25/6/18) lalu.
Angga
berpendapat bahwa dengan menunjuk Penjabat Sekda BS yakni Drs H Yulian Fauzi, M.AP
menggantikan Ir Nurmansyah Samid dapat menimbulkan gejolak politik dan
birokrasi di BS. Hal itu karena Nurmansyah adalah notabene pejabat produk
Dirwan Mahmud sedangkan Yulian adalah produk Plt Bupati BS Gusnan Mulyadi.
"Masa jabatan Penjabat Sekda hanya 3 bulan, jika diganti dan belum juga
terpilih sekda definitif maka akan menimbulkan masalah baru setiap tiga
bulannya, sebab berdasarkan informasi, pembentukan timsel lelang jabatan sekda BS
baru dapat berjalan tahun 2019 mendatang, artinya tiga bulan kedepan akan
ditunjuk lagi Penjabat Sekda BS dengan SK baru dan bisa jadi pejabat baru lagi,
hal itu tentu mengganggu iklim birokrasi di Pemda BS, terlebih jabatan Sekda
adalah jabatan strategis," ungkap Angga.
// Rohidin : Seharusnya Saya Didemo
Karena Memperpanjang
Sementara
itu saat dimintai tanggapan Rohidin Mersyah menjelaskan bahwasannya dirinya
pantas didemo apabila memperpanjang masa jabatan Sekda BS yang lama. Dalam
penuturannya saat ditemui seusai menghadiri Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada
Senin Siang (25/06/18) mengatakan, kalau berbicara soal aturan, sekarang sudah
ada Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres tahun 2018 yang menjelaskan
bahwasannya istilah Plt Sekda tidak ada lagi melainkan menjadi Penjabat Sekda.
Perpres yang dimaksud
dalam kutipan Rohidin Mersyah adalah Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat
Sekretaris Daerah. Melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada
2 Februari 2018 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
"Sebenarnya ini yang kita katakan tadi, pertama kita bicara soal
aturan sekarang ada Perpres terbaru sekarang tidak ada lagi istilah Plt Sekda
tapi yang ada penjabat Sekda serta penjabat sekda itu umurnya 3 bulan. Kalau tiga
bulan tidak bisa merealisasikan proses penyeleksian Sekda definitif, maka
jabatan itu diambil alih oleh Pemerintah di atasnya" jelasnya. Ia menerangkan
bahwa BS telah diberikan kesempatan untuk penyeleksian Sekda namun tidak
terealisasi yang sesuai Keppres mengharuskan Pemerintahan Provinsi Bengkulu
mengambil alih sebagai sanksi untuk Pemerintahan Kabupaten BS.
"Misal Kabupaten BS telah diberi
dulu kesempatan 3 bulan untuk penjabat Sekda berakhir 16 Juni, maka sebagai
bentuk sanksi jabatan penjabat Sekda itu ditunjuk Gubernur. Bisa saja saya
tetapkan penjabat Sekda itu penjabat Provinsi, tapi untuk menjaga kondusivitas
dan ikhtikad birokrasi kita tetapkan penjabat Sekda penjabat yang ada di BS. Sama
dengan di Bengkulu kalau yang di Bengkulu itu penjabat kalau 3 bulan tidak
bekerja orang pasti meminta untuk diambil alih. Karena penetapan penjabat tidak
bisa selesai selama 3 bulan proses pendefinitifan itu menjadi substansi kinerja.
Maka saya katakan sama teman-teman seharusnya saya didemo pertama kenapa selama
tiga bulan kemaren proses pendefinifan sekda itu yang harus didemo pertama,
kedua saya didemo apabila saya memperpanjang karena aturannya gak boleh, jadi
harus diganti dan ditunjuk yang baru. Sebenarnya ini merupakan sanksi untuk BS,
dikasih waktu 3 bulan untuk proses penyeleksian tapi kok tidak melakukan proses
penyeleksian maka diambil alih sebagai sanksi," tutupnya.
// Sekda Provinsi Hadiri Pelantikan Penjabat Sekda BS
Penjabat
Sekda BS Yulian Fauzi bersama Plt Bupati BS Gusnan Mulyadi dan Sekda Provinsi
Nopian Andusti Pasca pelantikan.(doc:net)
Sementara itu, agenda pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten BS Drs. Yulian
Fauzi, M.AP akhirnya tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten BS di Gedung
Reptaloka, Selasa (26/06/2018) lalu, pukul 10.00 WIB dan langsung dilantik oleh
Plt. Bupati BS Gusnan Mulyadi. Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Propinsi
Bengkulu Nopian Andusti, dan disaksikan oleh Kepala OPD Kabupaten BS, Camat,
FKPD, beserta tamu undangan lainnya.
Nopian Andusti turut mengucapkan selamat kepada Drs. Yulian Fauzi, M.AP,
yang telah diberikan amanah untuk menjadi Pj. Sekda Kabupaten BS dan dihimbau
agar selalu berkordinasi, bekerjasama dengan jajaran SKPD di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten BS. Dalam kesempatan yang sama Sekda Propinsi
Bengkulu juga menyampaikan kepada Plt. Bupati BS untuk segera membentuk Timsel
Seleksi Sekda Definitif BS.
// Puluhan Massa KSA Demo Kantor
Gubernur
Diketahui sebelumnya, Puluhan
massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Study dan Advokasi (KSA)
Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa menolak
penetapan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BS pada Senin siang
(25/06/18). Pada aksi ini, massa ini dipimpin Korlap Angga Ferdian dalam
aksinya tersebut menyatakan bahwa atas diusulkannya nama calon Penjabat Sekda BS
kepada Plt Gubernur Bengkulu oleh Plt Bupati BS atas nama Yulian Fauzi
menggantikan Penjabat Sekda BS Nurmansyah Samid adalah tindakan yang kurang
tepat dan tidak etis serta berpeluang menciptakan iklim birokrasi yang tidak
kondusif di Bengkulu Selatan.
Hal
tersebut menurutnya karena Nurmansyah Samid tidak berhalangan untuk bekerja, tidak
mengundurkan diri, tidak menjalankan cuti diluar tanggungan negara, tidak
hilang, tidak diberbentikan dari jabatannya dan tidak mengundurkan diri dari
jabatannya/sebagai PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun
2018. Mengingat jabatan penjabat Sekda hanya 3 bulan berdasarkan ketentuan itu,
maka seyogyanya jabatan Penjabat Sekda atas nama Nurmansyah Samid tidak diganti
dengan pejabat baru.
“Jikapun diganti dengan pejabat baru dan belum akan terlaksana
Timsel Sekda Definitif, masa jabatan penjabat Sekda hanya 3 bulan. Hal tersebut
tentu dapat menimbulkan ketidakpastian birokrasi sebab 3 bulan kedepan Penjabat
Sekda harus diganti kembali hingga ditetapkan dan dilantiknya Sekda Definitif,”
ujarnya. Diketahui, berdasarkan informasi, pembentukan dan kerja timsel lelang
jabatan Sekda definitif baru bisa terlaksana pada tahun 2019 mendatang dengan
alasan anggaran tidak tersedia pada tahun 2018. "Aksi kami lakukan
sebagai bentuk kontrol atas kewenangan Plt Gubernur Bengkulu, bagaimanapun
kinerja pemerintahan harus diawasi oleh sipil sebagai bentuk kepedulian
kami," ujar Angga.
Dengan
demikian menurut Angga lagi, diharapkan pengusulan Penjabat Sekda dan
penetapannya serta pelantikannya dapat dikaji dan ditinjau ulang, hingga
terwujudnya Sekda Bengkulu Selatan definitif, hal ini penting juga demi
terciptanya kinerja birokrasi yang berkepastian dan kondusif ditengah
nonaktifnya Bupati BS Dirwan Mahmud. “Mengingat pengusulan jabatan Penjabat
Sekda BS adalah atas dasar subjektifitas Plt Bupati BS, dengan demikian kami
meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk dapat melihat situasi birokrasi dan politik
di BS secara komprehensif pasca OTT KPK terhadap Bupati BS nonaktif Dirwan
Mahmud. Bahwa dengan tetap mempertahankan Penjabat Sekda BS yang lama dengan memperpanjang
dan atau menetapkannya kembali sebagai Penjabat Sekda BS hingga adanya pejabat
Sekda definitif dapat menjaga kondusifnya situasi politik dan birokrasi di BS,”
papar Angga.
Orator
sekaligus Korlap demo juga meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk berpegang teguh
pada peraturan dan jangan seenaknya dalam menetapkan sesuatu. "Anda
bukanlah Dewa anda msh Plt, tolong perhatikan Undang-undang jangan asal
meluaskan kekuasaan wahai pak Plt" tegasnya. Dalam kesempatan ini, 3 perwakilan
massa dipertemukan langsung dengan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dalam
pertemuan ini sekitar 45 menit ini menghasilkan kesepakatan bahwasannya Rohidin
Mersyah akan pegang teguh Undang-undang dan soal pelantikan Sekretaris Daerah BS
akan mengkaji ulang. "Kesepakatan dari pertemuan pak Plt akan Pegang teguh
UU dan Persoalan Sekda BS akan dikaji ulang serta kami akan tunggu keputusan
Pak Plt dalam beberapa hari kedepan" terang Angga.
Terpisah, ketua LSM Topan RI Bengkulu
Selatan Oni Lufti berpendapat bahwa penunjukan Yulian Fauzi sebagai Penjabat
Sekda BS sudah sesuai aturan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perpres
nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Oni menyampaikan dengan
adanya penunjukan Yulian Fauzi sebagai Penjabat Sekda BS diharapkan dapat
merangkul semua elemen di BS dalam mewujudkan Bengkulu Selatan EMAS sebagaimana
cita-cita Dirwan Mahmud dan Gusnan. "Mudah-mudahan dengan pengangkatan
Yulian Fauzi sebagai Penjabat Sekda dapat membawa BS lebih baik," tutup
Oni.(frj/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar