Aksi di Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu
BENGKULU, SH - Kondisi lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu
saat ini sangat memprihatinkan. Diantaranya terjadi pencemaran sungai Bengkulu
secara terus menerus oleh limbah batu bara, pengurangan tutupan kawasan hutan,
abrasi pantai, berkurangnya populasi satwa langka, dan lain-lain.
Hal ini disebabkan
oleh kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada lingkungan dengan
membiarkan aksi pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang
dan perkebunan. Ditambah dengan kurangnya rasa tanggung jawab korporasi
terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Menurut catatan WALHI
Bengkulu, terdapat 12 perusahaan pertambangan yang melakukan operasi produksi
di kawasan hutan dan 11 izin pertambangan dalam tahap eksplorasi. Aktivitas
perusahaan tambang ini telah meyebabkan terjadinya kerusakan hutan. Disamping
itu ada beberapa perusahaan terindikasi tidak memiliki izin pinjam pakai
kawasan hutan yang dapat menyebabkan kerugian negara.
“Kami mendesak
pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan dalam
kawasan hutan dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindak
perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dan tidak lagi merekomendasikan
penerbitan izin usaha pertambangan dalam kawasan hutan,” ujar Teo Reffelsen,
Manager Analisis Kebijakan Publik dan Hukum Lingkungan WALHI Bengkulu, pada
aksi memperingati hari Bumi, Senin (23/04/18).
Selain itu terjadi
pencemaran, pengerusakan dan berdampak pada kerusakan permanen sungai-sungai di
Provinsi Bengkulu.
“Perlu pemulihan
lingkungan hidup, pertama; sungai yang sudah tercemar akibat pertambangan batu
bara adalah sungai air Bengkulu yang menjadi bahan baku utama air PDAM
masyarakat Kota, pemerintah harus memberi tindakan tegas kepada pelaku
pencemaran dengan menyeret para pengusaha tersebut ke meja hijau atau secara
administrasi mencabut seluruh izin pertambangan di sepanjang sungai Bengkulu,
kedua; ada dua sungai yang sudah rusak akibat pertambangan pasir batu, yakni;
sungai air Padang Guci di Kaur dan sungai Air Petai di Bengkulu Utara, tidak
hanya merusak sungai tapi juga merugikan ekonomi masyarakat sekitar sungai,”
ujar Teo Reffelsen.
Selain itu, beberapa
kebijakan pemerintah yang dapat menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat,
diantaranya kebijakan pemberian izin pembangunan PLTU batu bara di Kelurahan Teluk
Sepang Kota Bengkulu yang dapat menyebabkan terjadi pecemaran udara, laut dan
darat, serta tidak ada perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari
eksploitasi perusahaan tambang pasir besi.
Masifnya perusahaan
pertambangan megeksploitasi SDA di Provinsi Bengkulu ini tidak lepas dari peran
lembaga keuangan, yang mana sebagian modal untuk mengeruk sumber daya alam
berasal dari pinjaman Bank-bank.
Di aksi hari bumi
yang diperingati tanggal 22 april 2018 ini, WALHI Bengkulu mengingatkan lembaga
keuangan juga berperan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini.
“Kami memita lembaga
keuangan untuk tidak memberikan dan menghentikan pinjaman modal kepada
perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelaggaran Hukum, HAM dan
pengerusakan ligkungan “ Pungkasnya.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar