Minggu, 29 April 2018

Tolak Tambang BB Baru, WALHI Turun Ke Jalan


Aksi di Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu


BENGKULU, SH - Kondisi lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu saat ini sangat memprihatinkan. Diantaranya terjadi pencemaran sungai Bengkulu secara terus menerus oleh limbah batu bara, pengurangan tutupan kawasan hutan, abrasi pantai, berkurangnya populasi satwa langka, dan lain-lain.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada lingkungan dengan membiarkan aksi pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan perkebunan. Ditambah dengan kurangnya rasa tanggung jawab korporasi terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Menurut catatan WALHI Bengkulu, terdapat 12 perusahaan pertambangan yang melakukan operasi produksi di kawasan hutan dan 11 izin pertambangan dalam tahap eksplorasi. Aktivitas perusahaan tambang ini telah meyebabkan terjadinya kerusakan hutan. Disamping itu ada beberapa perusahaan terindikasi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat menyebabkan kerugian negara.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan dalam kawasan hutan dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dan tidak lagi merekomendasikan penerbitan izin usaha pertambangan dalam kawasan hutan,” ujar Teo Reffelsen, Manager Analisis Kebijakan Publik dan Hukum Lingkungan WALHI Bengkulu, pada aksi memperingati hari Bumi, Senin (23/04/18).
Selain itu terjadi pencemaran, pengerusakan dan berdampak pada kerusakan permanen sungai-sungai di Provinsi Bengkulu.
“Perlu pemulihan lingkungan hidup, pertama; sungai yang sudah tercemar akibat pertambangan batu bara adalah sungai air Bengkulu yang menjadi bahan baku utama air PDAM masyarakat Kota, pemerintah harus memberi tindakan tegas kepada pelaku pencemaran dengan menyeret para pengusaha tersebut ke meja hijau atau secara administrasi mencabut seluruh izin pertambangan di sepanjang sungai Bengkulu, kedua; ada dua sungai yang sudah rusak akibat pertambangan pasir batu, yakni; sungai air Padang Guci di Kaur dan sungai Air Petai di Bengkulu Utara, tidak hanya merusak sungai tapi juga merugikan ekonomi masyarakat sekitar sungai,” ujar Teo Reffelsen.
Selain itu, beberapa kebijakan pemerintah yang dapat menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat, diantaranya kebijakan pemberian izin pembangunan PLTU batu bara di Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu yang dapat menyebabkan terjadi pecemaran udara, laut dan darat, serta tidak ada perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari eksploitasi perusahaan tambang pasir besi.
Masifnya perusahaan pertambangan megeksploitasi SDA di Provinsi Bengkulu ini tidak lepas dari peran lembaga keuangan, yang mana sebagian modal untuk mengeruk sumber daya alam berasal dari pinjaman Bank-bank.
Di aksi hari bumi yang diperingati tanggal 22 april 2018 ini, WALHI Bengkulu mengingatkan lembaga keuangan juga berperan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini.
“Kami memita lembaga keuangan untuk tidak memberikan dan menghentikan pinjaman modal kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelaggaran Hukum, HAM dan pengerusakan ligkungan “ Pungkasnya.(pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar