BENGKULU, SH -
Polsek Gading Cempaka berhasil meraih prestasi gemilang. Pasalnya, anggota
Polsek Gading Cempaka di bawah pimpinan Kompol Rudi Marwa berhasil mengamankan
enam tersangka Pengedar Uang Palsu (Upal) di Jalan Bakti Husada (bengkel alat
berat), Sabtu (21/04/18).
Dijelaskan Kapolres Bengkulu AKBP
Prianggodo Heru saat konferensi press, Senin (23/04/18), di Markas Polres
Bengkulu, keenam tersangka tersebut yakni MM,MP, NP, WN, AH, AW.
Penangkapan tersangka bermula atas
informasi yang diberikan masyarakat melihat dua orang pria dan wanita yang
gerak-geriknya mencurigakan di sebuah bengkel alat berat.
Atas laporan tersebut anggota Polsek
Gading Cempaka meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan
laporan tersebut. Setelah di TKP polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada 2
orang tersebut dan melihat kantong plastik di box depan sepeda motor pelaku.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan
dari isi kantong plastik tersebut dan di temukan sejumlah uang yang kemudian
diperiksa dengan melihat di bawah lampu ternyata uang tersebut palsu yang
jumlahnya Rp63 juta. Selanjutnya polisi mengamankan dua pelaku tersebut untuk
pengembangan.
Setelah dilakukan pengembangan
mereka sudah melakukan pencetakan uang palsu ini sebanyak tiga kali. Setelah
Perkembangan berlanjut dan berhasil mengamankan pelaku lainya.
“Dari pelaku yang diamankan jumlah
barang bukti uang palsu tersebut berjumlah Rp 73 juta namun pengakuan dari
tersangka uang yang telah tercetak kurang lebih sekitar Rp 178 juta dan masih
ada jumlah diluar yang kita cari kurang lebih Rp100 juta,” ungkap Kapolres.
Peredaran uang palsu tersebut,
lanjut Kapolres, masih disekitaran Kota Bengkulu dan masih ada salah satu
pelaku menjadi DPO. Sasaran yang mereka incar untuk mengedarkan upal adalah
warung-warung atau toko-toko kecil yang tidak memiliki mesin pemeriksa uang.
“Saya menghimbau kepada masyarakat
untuk hati-hati dalam melakukan transaksi-transaksi keuangan karna masih ada
Rp100 juta uang palsu di luaran sana,” pungkasnya.(pau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar